Skip to content


Tanya Hukum Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.

Pembaca (semoga Allah senantiasa memberi rahmat dan bimbingan kepada kita semua), apabila Anda ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum Islam, dapat disampaikan dengan menuliskannya di room komentar di bawah ini.

Insya Allah, pertanyaan-pertanyaan yang masuk, akan dijawab oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kami memohon maaf apabila mungkin di antara pertanyaan pembaca tidak dapat segera dijawab karena adanya kesibukan, keterbatasan waktu, dan berbagai hal yang lain. Kita berdoa kepada Allah semoga memudahkan segala urusan kita. آمين

و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

—admin—


33 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. Abdurrahman says

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

    Usradz,saya mau bertanya mengenai permasalahan masjid dan kuburan. didaerah saya banyak didapati masjid yang areanya di pekuburan. bagaimana hukumnya?mereka yang melakukanannya berhujjah dengan dalil sebagai berikut:

    1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yg tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

    2. Berkata Imam Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits hadits larangan ini adalah larangan shalat dg menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sah nya shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524)…. Read More

    3. Berkata Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dg merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yg dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525).

    4. Ada hadist yang mana Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dg 4 takbir (Shahih Muslim hadits no.954)

    Mohon penjelasannya ustadz supaya tidak ada lagi keragu-raguan.

    Barokallahu fiika..

  2. Abu Hayah says

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…….

    langsung saja ustadz …teman ana seorang dokter menanyakan kepada saya permasalahan dimana permasalahannya adalah temen ana dokter disalah satu lembaga pemerintah dan ditempatkan diklinik, untuk belanja obat klinik tersebut ditugaskan kepada dia walaupun dalam formalnya harusnya belanja obat tersebut dilakukan oleh rekanan(pihak ketiga), tetapi kenyataannya dokter tersebut yg ditugaskan walaupun nantinya memakai bendera rekanan dalam pertanggungjawabannya. masalahnya adalah dokter tersebut diperintahkan oleh bagian keuangan untuk mem’mark up’ harga, sebagai contoh harga obat harusnya 3 jt menjadi 3,5 jt plus ppn 10% jadi 3,85 jt, alasan pihak keuangan adalah kelebihan sisa uang tersebut untuk kepentingan kantor juga istilahnya sebagai dana taktis seperti untuk pembelian tinta printer dan keperluan yang tidak dianggarkan oleh klinik (yg tidak ada anggrannya), dan dokter tersebut tidak mengambil sepersenpun dari mark up tersebut mungkin penggantian uang bensin dan parkir, yang mau ditanyakan bagaimana situasi dokter tersebut, apakah dia berdosa dan bagaimana seharusnya dia bersikap…

    jazakallahu khairan……….

  3. Alif Romdhani says

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Ustad mau tanya bagaimana derajat hadist berikut :
    “Berbahagialah orang yang sibuk memperhatikan aib dirinya sendiri daripada sibuk memperhatikan aib orang lain” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Jazakumullah khoiron

  4. eko s says

    assalamu’alaikum
    afwan ustadz mo nanya, langsung saja:
    1. saya pernah membaca jika seorang perempuan yang haid tidak diperbolehkan memegang Al Qur’an namun diperbolehkan membacanya (afwan saya lupa hadits2nya) apakah hal tersebut benar? waktu itu saya jadi berpikir gimana ya caranya, lalu teringat dikomputer saya terinstal Al Qur’an digital mungkin bisa lewat itu,
    gimana hukumnya ustadz jika saya membaca Al Qur’an lewat komputer apakah tetap tidak boleh memegangnya? atau gimana, mohon penjelasannya
    2. misalnya kita sholat munfarid,misalnya sudah mendapatkan 1raka’at, kemudian datang rombongan yang hendak sholat berjamaah, jika kita ingin mendapatkan keutamaan sholat berjamaah bolehkah kita membatalkan sholat kita kemudian ikut berjamaah atau cukup merubah niat saja
    terima kasih ustadz atas jawabannya, jazakumulloh khoir…

  5. Abu Adzla says

    Assalamu’alaikum
    Ustadz saya mau tanya tentang malaikat maut apa betul malaikat mautlah yang terakhir meninggal, dan betulkah nyawa itu akan disembelih pada akhirnya, siapakkah yang mencabut nyawa malaikat maut tersebut… mohon penjelasannya ?

  6. Ahmad Sabiq says

    @ akh Abdur Rohman
    Sebelumnya ya akhi, antum baca risalahnya Syaikh al Albani Tahdzirus sajid. semoga Bisa mewakili. namun yang bisa ana katakan disini.
    1. Istilah makruh dengan arti bukan haram, adalah istilah fuqoha dan ushululiyyin mutaakhirin. adapun bagi fuqoha’ qudama mereka sering menggunakan istilah makruh untuk makna haram. Syaikh albani menjelaskan ini dengan bagus dalam tahdzirus sajid.
    2. Adapun tentang sah dan tidaknya sholat di masjid semacam itu, memang para ulama khilaf, namun yang paling nampak bagi ana, bahwa jika sholat disitu apabila dengan niat mengagungkan penghuni kubur, maka sholatnya tidak sah. namun jika bukan demikian, maka sholanya sah meskipun haram.
    3. Adapun tentang sholat jenazahnya Rosululloh dikuburan, maka itu shohih. namun ini adalah perkecualian dalam masalah ini, sebagaimana kaedah ilmu ushul yang mapan, bahwa kalau berbenturan antara dalil umum da dalil khusus, maka dikedepankan dalil khusus sebagai bentuk perkecualian . adapun lainnya, maka masih berlaku hukum umum.
    4. Tentang ucapan para ulama’ tersebut, maka banyak ulama’ lain yang memahami selain pemahaman mereka. an sebagaimana perkataan imam Malik, semua orang menolak dan ditolak pendapatnya selain Rosululloh.
    Wallohu a’lam

  7. Hamudi bin Abdurrahman says

    Assalamu’alaikum
    Ustadz na dapatkan tafsir mengenai surat Al-Baqarah :54 ada beraneka ragam mengenai cara tobatnya bani israil pada zaman Nabi Musa ‘alaihissalam.,yang ana mau tanyakan itu manakah yang lebih rajih,apakah yang menafsirkan ayat ini dengan tafsiran mereka benar-benar bunuh diri atau yang menafsirkan bahwa mereka saling membunuh. Mohon penjelasannya ustadz.,..,

  8. Abdurrahman says

    Syukron ustad atas penjelasannya,

    ana udah baca terjemahan Tahdzirus sajid, sangat jelas dan gamblang penjelasan dari beliau, dengan mengumpulkan hadits2 yang berkaitan dengan masalah masjid & kuburan….Baarokallahu fiik

    “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).”

  9. Ahmad Sabiq says

    @ Abu Hayah
    Wallohu a’lam ana hanya bisa memberikan nasehat kepada semuanya. pada dasarnya sistem itu sangat nampak unsur kebohongannya. nashatilah pihak keuangan agar tidak bersikap demikian, katakan bahwa sbaiknya hal yang disebutkan tadi (keperluan tinta printer dan lainnya) itu dianggarkan oleh kantor sehingga tidak berbuat seperti tadi. barokallohu fiik.

  10. Ahmad Sabiq says

    @ alif
    afwan akhi antum bisa sebutkan sebagian dari lafadz arabnya ? barokallohu fikum

  11. Ahmad Sabiq says

    @ eko s
    1. Tidak boleh memegang mushaf bagi wanita haidl itu madzhab mayoritas para ulama’. dan lebih hati-hatinya memang demikian. namun bagi wanita yang haidl boleh membaca alqur’an hafalan atau dengan memegang tapi menggunakan pembatas seperti kaos tangan atau lainnya. karena tidak ada dalil shohih yang melarangnya. adapun memegang komputer yang terinstal al Qur’an maka tidak mengapa. Wallohu a’lam
    2. wallohu a’lam

  12. Ahmad Sabiq says

    @ Abu adzia
    Setelah penduduk surga masuk surga dan penduduk neraka masuk neraka, maka Alloh mendatangkan kematian dalam bentuk kambing hitam, lalu dia disembelih. Lalu dikatakan pada semuanya : Setelah ini sudah tidak ada lagi kematian.
    ini berdasarkan hadits shohih yang harus diimani oleh setiap mukmin.
    wallohu a’lam

  13. Ahmad Sabiq says

    @ Hamudi
    Insya Alloh, kedua penafsiran itu benar. wallohu a’lam

  14. Hamudi bin Abdurrahman says

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    Ana ada 2 pertanyaan ustadz.
    1 Semoga Allah memberkahi anda ustsdz,.,beberapa hari yang lalu ana pernah mendapatkan rekaman tentang dialog seorang ustad dengan jin kafir yang merasuki seorang muslim,.,pada dialog tersebut sang ustad mendakwahi jin tersebut,.namun yang na herankan itu sang ustad mendakwahi si jin dengan cara yang berbeda dengan cara mendakwahi seorang manusia.,.ia sepertinya mendakwahi si jin dengan paksaan agar masuk islam,.dan seolah-olah memaksakan islam pada jin tersebut.,.apakah memang berbeda cara dakwah kepada manusia dengan dakwah kepada jin??afwan kalo pertanyaan ana sedikit nyeleneh.,
    2. Ana pernah mendengar syubhat yang dilemparkan oleh kaum kuffar dalam menghancurkan akidah seorang muslim mengenai Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.,Mereka pernah bertanya kepada seorang muslim dengan pertanyaan seperti ini.,”Jika anda mempunyai anak perempuan berumur 7/9 tahun kemudian ada seorang kakek-kakek berumur sekitar 50an tahun yang melamar ank anda,apakah anda setuju?”Muslm menjawab “jelas saya tidak setuju”Nasrani berkata “Wong nabimu aja seperti itu”.,,Kurang lebih dialognya seperti itu .,.Lalu bagaimana jawaban yang tepat terhadap permasalahan ini,.,Barakallahufiik.,.

  15. Abu Salwa says

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh Ustadz,

    Ana mendapat pertanyaan dari salah satu anggota keluarga ana tentang jika terjadinya berbenturan waktu antara puasa arafah dengan pelaksanaan Sholat Ied di negeri kita ini, karena yang ana pahami bahwasanya untuk puasa arafah terkait dengan Wukufnya haji di Arafah. Bagaimana jika ternyata hari Wukuf Arafah tersebut bertepatan dengan keputusan pemerintah melaksanakan Sholat Iedul Adha pada hari itu (jika pemerintah memakai system perhitungan sendiri), apakah kita tetap berpuasa dan ikut sholat Iedul Adha atau bagaimana ?
    Mohon bantuan ustad untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    Syukron wa jazakallohu khoyron katsiro.

  16. Mohammad Sholeh says

    Assalamualaikum

    Ustadz diantara subhat yg kuat yg menyebar tentang negara indonesia ini negara islam apa bukan, termasuk artikel yg saya temukan copas dibawah ini, tolong ustadz bisa memberi jawaban dan mungkin penjelasan lebih lengkap tentang darul islam dan darul kufur .

    Darul Islam, Dawlah Islamiyah, Bilad Islamiyah, al-Khilafah dan Indonesia (Indonesia Bukan Dar al-Islam)
    Share
    Saturday, 03 October 2009 at 01:06
    1. Pengantar

    Sebagian kaum Muslimin ada yang beranggapan bahwa Indonesia termasuk negara Islam karena mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sebagian hukum-hukum Islam sudah ada yang dilaksanakan melalui perda-perda syariah. Namun, benarkah demikian ? Untuk bisa mengetahui apakah Indonesia termasuk negara Islam atau bukan, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan negara Islam , serta apa yang menjadi ciri / syarat sebuah negara sehingga bisa disebut sebagai Negara Islam.

    Sebab, pemahaman yang benar terhadap realitas suatu negara, apakah ia termasuk Negara Islam atau sebaliknya negara/dâr al-kufr, akan menentukan benar dan tidaknya pemahaman kaum Muslim terhadap sejumlah hukum Islam lainnya; misalnya hukum tentang jihad, perjanjian, dakwah, status kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Hukum-hukum semacam ini berkaitan erat dengan penetapan status sebuah negara. Jihad fi sabilillah, misalnya, dilancarkan terhadap dâr al-harb (dâr al-kufr) dan tidak dilancarkan terhadap Dâr al-Islâm atau tatkala orang-orang kafir berusaha mengokupasi wilayah Dâr al-Islâm. Jizyah hanya ditarik dari orang-orang kafir yang hidup di bawah negara al-Islâm.

    Penetapan status Dâr al-Islâm atau dâr al-kufr juga menentukan metode perubahan apa yang hendak dilakukan oleh gerakan Islam, apakah harus dengan cara ishlâh (reformasi) atau taghyîr (revolusi). Metodetaghyîr adalah metode perubahan mendasar yang ditujukan untuk mengubah dasar dan sistem kufur menjadi islam. Adapun ishlâh adalah perbaikan yang diarahkan pada ranah cabang dan tidak ditujukan untuk mengubah dasar dan sistemnya. Jika suatu negeri sudah terkategori Dâr al-Islâm maka perbaikan untuk negeri tersebut tidak boleh dilakukan dengan metode taghyîr, tetapi harus dengan ishlâh. Adapun jika suatu negeri terketagori dâr al-kufr maka perubahan untuk negeri tersebut harus dilakukan dengan taghyîr, bukan dengan ishlâh.

    Atas dasar itu, pemahaman yang benar terhadap suatu wilayah, apakah termasuk negara al-kufr atau negara al-Islâm, akan membimbing kaum Muslim pada penetapan arah, tujuan, sekaligus metode perubahan masyarakat yang benar dan sebaliknya. Jika kaum Muslim menganggap bahwa negeri-negerinya terkategori Dâr al-Islâm, padahal sejatinya sudah terkategori sebagai dâr al-kufr, niscaya mereka tidak akan tergerak untuk mengubah negara dan masyarakatnya menuju Dâr al-Islâm. Mereka hanya mencukupkan diri pada perubahan terhadap perkara-perkara cabang. Lebih dari itu, jika kaum Muslim tidak mengetahui syarat-syarat Dâr al-Islâm dan dâr al-kufr, niscaya mereka akan berdiam diri ketika orang-orang kafir mengubah negeri mereka menjadi dâr al-kufr. Contohnya ketika Kemal Attaturk mengubah Kekhilafahan Islam menjadi negeri sekular, mayoritas kaum Muslim diam. Mereka malah mengelu-elukan Kemal sebagai pahlawan pembebasan. Padahal ia telah melakukan induk kejahatan yang tidak boleh didiamkan begitu saja oleh kaum Muslim.

    2. Memahami Istilah Negara Islam dan Negara Kufr

    Jika pada kata pengantar diatas, kita menggunakan istilah kata “Dar” untuk negara, hal itu untuk mempermudah kita memahami sebuah istilah yang akan digunakan untuk menyebut kata “negara”. Sekarang kita akan membedah istilah “negara”. Didalam bahasa arab kata “negara” (dalam bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata “Dawlah” yang pada dasarnya merupakan kata asing. Kata “dawlah” tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang arab pada masa jahiliyah maupun pada masa ketika Islam datang. Maka, wajar jika kata “dawlah” tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w.711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkataan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisan al-’Arab, juga membuktikan bahwa kata “Dawlah” tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata dawlah atau dûlah sama maknanya dengan al-’Uqbah fiy al-Mal wa al-Harb (perputaran kekayaan dan peperangan) ; artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata Dawlah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idalah al-ghalabah (kemenangan). Adalana Allah min ‘aduwwina (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata Dawlah [Lihat, Ibn al-Mandzur, Lisan al-'Arab, jilid XI, hlm. 252].

    Kepastian tentang kapan kata Dawlah digunakan oleh orang arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata Dawlah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fi ma’na al-Khilafah wa al-Imamah [Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 170-210]. Meskipun kata Dawlah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-Khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan Daulah (negara). Di dalam banyak hadis dapat dijumpai kata al-Khilafah. Di antaranya adalah hadis berikut:

    “Duhulu, urusan Bani Israel diatur dan dipelihara oleh para Nabi. Jika seorang nabi wafat, segera digantikan oleh Nabi yang lain. akan tetapi, tidak ada Nabi setelah ku, yang (akan) ada adalah para Khalifah yang jumlahnya banyak”. [HR Muslim dalam bab Imarah]

    Ahmad bin Hanbal telah mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya, Musnad Ahmad bin Hanbal, dari an-Nu’mân bin Basyîr berkata: “Kami kemudian duduk di masjid bersama Rasulullah saw., Basyîr adalah orang yang berhati-hati dalam berbicara, lalu datanglah Abû Tsa’labah al-Khasyani dan bertanya: “Wahai Basyîr bin Sa’ad, apakah kamu masih hafal hadits Rasulullah saw. tentang para pemimpin?” Hudzayfah menjawab: “Saya hafal khutbah baginda.” Pendek kata, Abû Tsa’labah tetap duduk, kemudian Hudzayfah berkata: ‘Rasulullah saw. bersabda : “Di tengah kamu terdapat zaman kenabian atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia akan mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Setelah itu, akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada kerajaan yang zalim, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada kerajaan diktator, ia juga ada, dan atas seizin Allah, ia tetap ada. Setelah itu, Dia mencabutnya, jika Dia benar-benar hendak mencabutnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti tuntunan kenabian. Setelah itu, Beliau diam” [Ahmad bin Hanbal, Musnad, Muassasah Quthubah, Mesir, t.t., juz IV, hal. 273.]

    Walhasil, gambaran real yang dimaksud oleh kata dawlah (negara) telah disinggung oleh Islam dengan menggunakan kata lain, yaitu Khilafah. Ibn Khaldun juga menggunakan kata Dawlah Islâmiyyah (Negara Islam). Artinya, kata dawlah disifati dengan kata Islamiyyah untuk menyebut al-Khilâfah [Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 180 dan 210-211]. Ia memberikan sifat Islamiyah (Islam) terhadap kata dawlah (negara) karena kata daulah (negara) memiliki arti umum, mencakup negara Islam dan bukan Islam. Akan tetapi, jika kata dawlah digandengkan dengan kata Islamiyyah, maka artinya sama dengan al-khilâfah. Oleh karena itu, kata Daulah Islamiyah (Negara Islam) hanya memiliki satu makna, yaitu Khilafah. Di luar itu (selain Negara Islam), Ibn Khaldun sendiri cenderung menggunakan istilah al-Mulk (kerajaan) atau ad-Dawlah (negara) saja.

    Sesungguhnya terdapat juga istilah lain yang banyak digunakan oleh para fukaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dar al-Islam. Kata Dar al-Islam sebagaimana disebutkan sebelumnya, yang juga merujuk pada nash-nash syariat dan memiliki makna syar’i (al-haqiqah as-syar’iyyah).

    Kata ‘Dar’, dalam bahasa Arab, adalah isim musytarak ; satu kata dengan banyak makna. Konotasi kata tersebut meliputi: al-arshah (halaman rumah); al-bina’ (bangunan rumah); dan al-mahallah (distrik atau wilayah). Oleh karena itu, setiap tempat yang didiami oleh suatu kaum, disebut dar (negeri atau wilayah) mereka [Ibn Manzhur, Lisan al- ‘Arab, Dar al-Fikr, Beirut, tt., juz IV, hIm. 298.]. Al.Quran dan al-Hadits sama-sama menggunakan kata tersebut dengan konotasi etimotogisnya : tempat yang dihuni. Al-Quran telah menggunakan kata tersebut sebanyak 26 kali.[QS al-Baqarah: 94; al-An’âm: 32, 127, dan 135; ai A’râf 145 dan 169; Yünus: 25; YOsuf: 109; ar-Ra’d: 22, 24, 25 dan 42; Ibrâhim: 28; an-NahI: 30; al Qashash 37, 77, dan 83; al-Ankabut: 64; al-Ahzâb: 29; Fâthir: 35; Shad: 46; Ghâfir: 39 dan 52; Fushitat: 28 dan al-Hasyr: 9. ]. Allah SWT berfirman :

    “Sesungguhnya (Dar) kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS aI-An’am [6]: 32).

    Kata tersebut juga dijumpai dalam banyak hadis, diantaranya seperti hadits berikut :

    “Jika kamu bertemu musuhmu, orang-orang Musyrik, ajaklah mereka pada tiga pilihan atau alternatif; mana saja di antara ketiganya, selama mereka memenuhi (seruan)-mu, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang) mereka. Kemudian, ajaklah mereka pada Islam. Jika mereka memenuhi (seruan)-mu, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang) mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (Dâr Kufr) ke negeri Muhajirin (Dar Islam). Jika mereka enggan berhijrah dari sana, sampaikan kepada mereka, bahwa mereka layaknya kaum Muslim yang lain, yang kepada mereka akan diberlakukan hukum Allah, sebagaimana yang diberlakukan kepada kaum Mukmin; mereka tidak berhak mendapat bagian sedikitpun dari ghanimah dan fai’, kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslim. Jika mereka enggan, mintalah mereka membayar jlzyah; jika mereka bersedia, terimalah dan tahanlah (untuk menyerang). Namun, jika mereka enggan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka”. [HR Muslim dari Sulaiman bin Buraidah]

    “Dar Islam telah melindungi (rakyatnya) apa saja (darah, harta, dan kehormatan mereka) yang ada di dalamnya; sementara Dar Syirk telah menjadikan apa saja (milik rakyatnya) yang ada di dalamnya menjadi halal” [HR al-Mâwardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah]

    Dar (jamaknya ad-dur) juga bisa berkonotasi kabilah ; bisa juga berkonotasi balad (negeri atau wilayah).[ Ibn Manzhur, Lisan al- ‘Arab, juz IV, him. 298-9. ] Namun demikian, konotasi etimologis tersebut telah dikonversi oleh Pembuat Syariat ketika menggunakan kata dar dalam konteks : Dar al-Islam, Dar al-Kufr, dan Dar al-harb. Dapat dilihat pada hadits Nabi SAW diatas. Dari sini, sebenarnya terdapat kesepadanan pengertian dan realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan Dar al-Islam.

    Setelah adanya konversi dan konotasi etimologis ke konotasi syar’i, maka istilah tersebut telah menjadi istilah syariat. Sebab, syariat telah menggunakannya dengan istilah dan maksud yang dikehendakinya. Dari sini akhirnya berlaku kaidah umum di kalangan ulama ushul; jika ada kata musytarak dan manqul (yang dikorversi), maka yang manqul harus dikuatkan ketimbang yang musytarak.
    Para fukaha kemudian membuat definisi Dar Islam.

    Mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasâni, menyatakan bahwa Dar Kufr akan merijadi Dar Islam jika hukum Islam berkuasa di negeri tersebut.[Al-Kasâni, &dd’I’ cs-Shanâi’, Dâr ai-Kitâb al‘Arabi, Beirut, cet. II, 1982, juz VII, htm. 130; an-Nabhâni, Syakhshiyyah al-IsIamiyyah, Dâr al-ummah, Beirut, cet. III, 1994, juz Ii, him. 259.] Mazhab Syâfi’i, sebagaimana yang dikemukakan oleh ar-Ramli, menyebut Dar al-Islam jika penduduknya mampu melindungi diri dari serangan musuh. [Ar-Ramli, Nihayah al-Mutdj ‘ala Syarh al-Minhdj, Dâr ai-Fikr, Beirut, cet. terakhir, 1984, juz VIII, hIm. 82.] Sedangkan mazhab Hanbali, seperti yang dinyatakan oleh Ibn Qayyim, menyebut demikian jika negeri tersebut didiami oleh kaum Muslim dan hukum-hukum Islam diterapkan di sana. [be al-QaMm, Ahkam Ahl ad-Dzimmah, ed. Shubhi Shâlih, Dâr al-’Ilm li al-Malâyin, Beirut, cet. II, 1983, htm. 366.]

    Dr. Muhammad Khayr Haykal menuliskan dalam kitabnya Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, jilid I, hlm. 662 : “Imam Abu Hanifah menjelaskannya melalui pengertian yang terbalik, Beliau menjelaskan syarat-syarat sebuah dar al-kufr, yaitu: (1) Di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur; (2) Bertetangga (dikelilingi) dengan negeri kufur ; (3) Kaum Muslim dan non-Muslim (dari kalangan ahlu dzimmah) tidak memperoleh jaminan keamanan dengan keamanan Islam”.

    Al-Kasa’i, dalam kitab Badâ’i ash-Shanâ’i, mengatakan: ” Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa dâr al-kufr (negeri kufur) bisa berubah menjadi Dâr al-Islâm dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Dâr al-Islâm, kapan ia bisa berubah menjadi dâr al-kufr ? Abu Hanifah berpendapat, Dâr al-Islâm tidak akan berubah menjadi dâr al-kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama: telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua: meminta perlindungan pada dâr al-kufr. Ketiga: kaum Muslim dan dzimmi tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya yang mereka dapat pertama kali, yakni jaminan keamanan dari kaum Muslim. Adapun Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, Dâr al-Islâm berubah menjadi dâr al-kufr jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur”. [Al-Kasa’i, Badâ’i ash-Shanâ’i, VII/130]

    Syaikh Muhammad Abu Zahrah berkomentar : “Barangkali, buah perbedaan di antara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Oleh karena itu, jika pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan, dan Pakistan terkategori Dâr al-Islâm. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, tetapi mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim…Jika pendapat Abu Yusuf dan Muhammad serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan maka negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Dâr al-Islâm, tetapi dâr al-harb. Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam”. [Syaikh Mohammad Abu Zahrah, Al-Jarîmah wa al-’Uqûbah fî Fiqh al-Islâmi, hlm. 343.]

    Syaikh ‘Abdul Wabhab Khallaf mendefinisikannya Dar Islam lebih gamblang dalam bukunya, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah :

    “Dar al-Islam adalah dâr (daerah/negeri) yang di dalamnya dijalankan hukum-hukum Islam, sementara sistem keamanan di dalamnya berada dalam sistem keamanan Islam, baik mereka itu Muslim ataupun ahlu dzimmah. Adapun dâr al-harb adalah negeri yang tidak memberlakukan hukum-hukum Islam dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim.” [Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm. 69 ; Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar’iyyah, , jilid I, hlm. 666]

    Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani juga menjelaskan dalam Kitabnya Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah :

    “Penetapan suatu negeri termasuk Dâr al-Islâm atau dâr al-kufr harus memperhatikan dua perkara : Pertama, hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam. Kedua, keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya. Jika suatu negeri memenuhi dua perkara ini maka ia disebut Dâr al-Islâm dan negeri itu telah berubah dari dâr al-kufr menjadi Dâr al-Islâm. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap maka negeri itu menjadi dâr al-kufr. Sebab, negeri Islam yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam adalah dâr al-kufr. Begitu pula sebaliknya; jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, sementara keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim—yakni kekuasaannya—tetapi dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk dâr al-kufr. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk dâr al-kufr. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam.” [Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/215-216]

    Keniscayaan syarat-syarat diatas sebenarnya digali dari fakta Makkah dan Madinah setelah hijrah, juga dari perintah Rasulullah saw. untuk hijrah dari negeri kufur ke negeri kaum Muhajirin (Madinah) serta dari perintah untuk memerangi wilayah yang didiami kaum Muslim ketika ada Khilafah Islam, sementara di wilayah tersebut hukum dan keamanan tidak berada di tangan Islam.

    3. Penetapan Dar Islam dan Dar Kufr

    Sebagaimana yang disebutkan diatas, bahwasanya sebuah negara dikatakan negara Islam, apabila dalam negera tersebut dijalankan hukum-hukum Islam dan keamanan dalam negara tersebut dalam sistem keamanan Islam atau dijamin oleh kaum Muslimin.

    Menurut Dr. Muhammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling râjih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Dâr al-Islâm adalah negeri yang sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam), dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut, baik keamanan dalam maupun luar negerinya, berada di bawah kendali kaum Muslim. [Dr. Mohammad Khair Haekal, Op. Cit., 1/669.]

    Namun, jika sebaliknya sebagaimana yang dinyatakan oleh para fukaha bahwa penetapan sebuah negara dikatakan sebagai negara kufr bila hukum-hukum kufr diberlakukan di negara tersebut atau keamanan dalam negara tersebut tidak dijamin oleh kaum Muslimin tetapi dijamin oleh kaum Kafir.

    4. Al-Bilad

    Istilah bilad sempat disinggung pembahasan diatas, yaitu dikonotasikan dengan istilah Dar. Namun, Istilah bilad bukanlah istilah syariat, karena istilah ini tidak digunakan oleh nash syariat, baik al-Quran maupun as-Sunnah, kecuali dengan konotasi etimologis ; tempat. [Dr. Mohammad Khair Haekal, Op. Cit., 1/669]. Penggunaan istilah biIad—yang kemudian mendapat adjektif Islam atau kufur – bukan karena hukum dan keamanannya, sebagaimana dar-, melainkan karena faktor: (1) hiyazah (penguasaan) dan (2) milk (hak milik). Dari sini, Bilad Islamiyah (negeri Islam) dapat diklasifikasikan menjadi dua :

    - Wilayah yang pernah dikuasai oleh kaum Muslim atau tunduk di bawah Khilafah Islam, walaupun saat ini dikuasai oleh orang kafir. Wilayah ini tetap disebut Bilad islamiyyah karena status asalnya tetap; sebagai wilayah yang dikuasai oleh kaum muslim dan karena kewajiban ke depan untuk mengambilnya kembali dari tangan orang Kafir.

    - Wilayah yang menjadi milik kaum Muslim karena seluruh atau mayonitas penduduknya pada saat ini adalah Muslim, sekalipun secara politik, para penguasa atau kepala negaranya adalah orang non-Islam.

    5. Indonesia Bukan Negara Islam (Dar Islam)

    Sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia dapat dikatakan sebagai darul Islam. Sebab, syarat sebuah negara dikatakan Darul Islam atau bukan, tidak dilihat dari banyaknya kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut. Namun, melihat pada sistem atau aturan yang diberlakukan di negara tersebut. Sedangkan sistem negara Indonesia adalah sistem demokrasi, yang notabene adalah sistem kufur bukan sistem Islam. Maka, sangat jelas bahwa negara Indonesia bukan Darul Islam namun merupakan Darul Kufr.

    Walaupun demikian, Indonesia dapat dikategorikan sebagai biladil Islamiyah. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, terlebih lagi Indonesia pernah menjadi bagian dari Khilafah Islam yaitu Khilafah Turki Utsmani dan tentu saja syariah Islam pernah diterapkan dibawah naungan Khilafah Islam.

    6. Tambihun : Khilafah dan Imamah

    Berikut adalah mengenai istilah Khilafah dan Imamah yang bagi sebagai kaum Muslimin masih menganggap istilah tersebut adalah istilah berbeda.

    Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
    “Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” [Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270].

    Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 : “Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” [Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34].

    Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 8 hal. 418 menyatakan pendapat serupa : “Khilafah (atau Imamah atau Imaratul Mukminin) atau yang berarti sistem berdasarkan musyawarah yang menghimpun kemaslahatan dunia dan akhirat, semuanya mempunyai pengertian yang sama.” [Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/418].

    Dhiya’uddin Ar-Rays dalam kitabnya An-Nazhariyat As-Siyasiyah Al-Islamiyah hal. 92 mengatakan : “Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mukminin adalah istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” [Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/465]

    Semua kutipan ulama di atas menyatakan bahwa istilah Imamah dan Khilafah (juga Imaratul Mukminin) maknanya sama, tidak berbeda. Persis seperti halnya kalau kita menyebut nama kitab suci kita. Boleh ia disebut Al-Qur`an, Al-Kitab, Al-Furqan, atau At-Tanzil. Walau berbeda-beda namanya, tapi hakikat pengertiannya tetap satu dan sama.

    Kutipan-kutipan yang menunjukkan kesamaan makna Khilafah dan Imamah itu masih banyak sekali. Silakan cek pendapat yang sama dari Rasyid Ridha dalam kitabnya Al-Khilafah Aw Al-Imamah Al-‘Uzhma hal. 101, Prof. Dr. Ali As-Salus dalam kitabnya Aqidah Al-Imamah ‘Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyah (terj.) hal. 16, Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya Membentuk Negara Islam hal. 30, dan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Islam dan Politik Bernegara hal. 42-43.

    Silakan cek juga pendapat para ulama bahasa Arab (ahli kamus) yang menyamakan arti Imamah dan Khilafah, misalnya Rawwas Qal’ah Jie dan Hamid Shadiq Qunaibi dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha` hal. 64, 150, dan 151; juga Ibrahim Anis dkk dalam Al-Mu’jam Al-Wasith Juz 1 hal. 27 dan 251.

    Jika Imamah dan Khilafah pengertiannya sama, demikian juga istilah imam dan khalifah. Keduanya sama-sama berarti pemimpin tertinggi dalam negara Khilafah, tidak berbeda. Ini sebagaimana pernyataan Ibnu Khaldun yang telah dikutip di atas.

    Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 10 hal. 49 menegaskan hal yang sama : “Boleh saja imam itu disebut dengan khalifah, imam, atau amirul mukminin”. [Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma, hal. 34]

    Wallahu’alam … [Ats-Tsauriy] Dari berbagai sumber ;

    Syukrn jawabannya ustadz ..
    Mohammad Sholeh

  17. Samsi says

    Assalamu’alaykum

    ana mau tanya… apa hukum meminta2 sumbangan untuk Pembangunan masjid, berupa proposal atau bentuk lainnya..???

  18. Rasyid Wakid says

    Bismillah.
    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

    Ustdz, ana mau tanya, tentang hadits yg berbunyi:

    Rosululloh shollollohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Malaikat Jibril turun Menemui Adam, dan berkata kepadanya “Sesungguhnya ALLOH Ta’ala memerintahkanku untuk menyawarkan satu pilihan dari tiga pilihan yang ditawarkanNya, Akal, Agama dan Rasa Malu. Adam Menjawab Aku memilih Akal, maka rasa malu dan Agama pun berkata, kalau begitu Kami bersamamu wahai Adam, sebab ALLOH telah memerintahkan Kami agar selalu bersama Akal dimanapun ia berada”

    hadit ini derajatnya apa? siapa perowinya? ngomong2 ada rencana ke jakarta ga stadz? kl ada rencana ke jakarta, sudi kiranya ustadz menginformasikan ke emai saya rasyidwakid@gmail.com

    Jazakalloh khoir ya Ustadz,

  19. ummu rama says

    assalaamu’alaikum,
    ust, mohon penjelasan mengenai pembagian warisan sbb;
    ayah saya wafat dan meninggalkan ahli waris 1 orang anak laki-laki, 4 orang anak perempuan dan 1 orang cucu laki2 dari saudara laki2 kami yang sebelumnya telah wafat. pertanyaan kami berapa bagian hak masing masing ahli waris bila misalnya harta waris berjumlah 100 juta. apakah cucu laki2 dalam kasus ini mendapat hak waris juga? syukron

  20. eko s says

    assalamu’alaikum
    ustadz mohon penjelasannya, jika kita berkurban, kemudian setelah disembelih ternyata pada hewan tersebut ditemukan penyakit sehingga tidak boleh dikonsumsi, apakah kurbannya jadi tidak sah? syukron

  21. arif says

    assalaamu’alaikum ustadz,
    ada seorang teman yang pada masa mudanya jarang puasa romadhon, kemudian sekarang dia sadar dan ingin mengqodho’ puasa romadhon yang dulu ditinggalkannya,
    jadi misal dia dulu tidak puasa romadhon selama 3 tahun maka dia ingin menggantinya dengan puasa selama 3 bulan berturut-turut
    mohon penjelasannya ustadz, apakah yang dilakukan teman saya itu benar?
    jazakalllohu khoiron

  22. ibnufauzan says

    Assalamu’alaikum ust
    Bagaimana hukum shalat yang di dalam/sekitar rumah ada patungnya krn rumah tsb milik orang hindu,sah/td shalatnya?jazakallah

  23. Muhamad Juhari says

    Ustadz,

    Barakallaahu fiykum.
    Bagaimana hukumnya mendownload, mendengarkan, dan menyebarkan rekaman kajian dan hasil scan buku-buku agama?

    Beberapa Ustadz tidak memberikan izin untuk merekam kajian mereka kecuali panitia, dan dalam buku-buku tersebut terdapat hak cipta penerbit.

    Bagaimana juga hukumnya kita memperbanyak rekaman VCD dan MP3 yang kita beli kepada keluarga dan teman-teman sedangkan ada peringatan hak cipta dari produsen produk-produk tersebut?

    Jazakallah khayran.

  24. Abu Dhiya` says

    Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    Ana mendapat pertanyaan tentang hukum menulis doa di facebook,ana tidak mau menjawabnya karena ana tidak berilmu atasnya. Apakah hukumnya ya Ustadz??? setahu ana para ulama terdahulu selalu menuliskan doa di setiap kitab2 mereka. Ana mohon jawabannya secepatnya,jazakallaahu bi ahsanal jaza.

  25. Syaiful Nur Hidayat says

    Assalamu ‘alaikum wa rohmatullohi wa barokaatuhu..

    Ustadz,
    Apakah ada dalil dari al Qur’an dan as Sunnah yang menyebutkan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam berjenggot?

    Jazaakallohu Khoiron.

  26. Abu Dhiya says

    Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Sebelumnya ana ingin sampaikan bahwa ana mantan seorang khawarij yang pada masa lalu pernah membuat kerusakan pada fasilitas pemerintah dan umum serta melukai aparat pemerintahan.
    Yang jadi pertanyaan ialah:
    1. ketika ana bertaubat maka apakah ana harus melaporkan semua dosa masa lalu ana tersebut pada waliyyul amr? Sementara ana sangat kenal dengan perlakuan pemerintah kita (semoga Allah menjaga mereka) terhadap para pelakuk teror seperti ana. Ana sangat khawatir hal tersebut akan membangkitkan kebencian ana terhadap mereka dan ana takut ana kembali bertemu dengan para khawarij yg telah dipenjarakan dan dapat mempengaruhi manhaj ana kembali.
    2. apakah ana harus mengganti kerusakan yang terjadi? sementara ana tidak punya harta untuk menggantinya?
    3. Jika ana harus di qishas siapa yang akan melakukannya?

    sekian pertanyaan ana,Jazakmullahu khair.

  27. Ibnu Ahmadi says

    Assalamu’alikum
    Ustadz, di mushola tempat ana, kalo jamaah subuh yang hadir hanya sedikit (kadang 2, atau 3). Saat hanya 2 orang berjamaah, posisi berdirinya makmum di sebelah kanan imam (bener tidak?), nah kalau dalam posisi demikian datang satu lagi makmum, di mana dia harus berdiri? di belakang? (kalau di belakang, apakah perlu makmum yang pertama mundur menyesuaikan?) atau disamping? atau dimana?
    Syukron.

  28. ummu ibrahim says

    assalamu’alaykum warohmatulloh wabarokaatuh
    ustadz,saya mau tanya. bagaimana hukum mendonorkan asi? misalnya seorang ibu memerah asinya,lalu disimpan di botol,dibekukan di freezer. untuk diberikan kepada bayi lain yg bukan anak kandungnya. apakah hal semacam itu juga menjadikan sebabnya sodara sepersusuan? (dg tidak menetek langsung pada sang ibu)..
    jazakallohu khoir…

  29. Amin says

    Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya hukum seputar masalah sholat.
    Tadi malam ana sholat ‘Isya dan ana terlambat sehingga ana berada di shaf terakhir. Ana mengikuti imam mulai pada rokaat ke-2 karena telat 1 rokaat. Ketika rokaat ke-4 ternyata imamnya lupa dan berdiri lagi (menambah 1 rokaat). Para makmum di shaf depan diam semua karena mereka adalah orang awam yang tidak tahu harus berbuat apa jika imam salah. Sebagian bapak2 di shaf depan tetap duduk tahiyat akhir walaupun akhirnya berdiri lagi mengikuti imam karena bingung.
    Pertanyaan ana: Apakah ana harus menambah Rokaat lagi walaupun ana sudah 4 rokaat bersama imam? Ana telat 1 rokaat dan Imamnya sholat Isya 5 rokaat. Jadi ana sholat Isya-nya sudah 4 rokaat. Ana memutuskan tidak menambah rokaat karena menambah rokaat juga membutuhkan dalil dan ana tidak punya ilmu dalam masalah ini. Jazakallahu khairan

  30. Akhmad says

    Ana mau tanya, ana asli sidayu ustadz, knp dakwah salafiyah di sidayu tidak seberapa menyebar padahal Ustadz sendiri kan, tinggal di ma’had Alfurqon yang terletak di sidayu, sebenarnya ana ingin menyebarkannya di sidayu, ana mohon pertimbangan Ustadz mungkin Ustadz yang lebih berpengalaman punya alasan tersendiri dalam masalah ini. mohon penjelasanya? Tkutnya ustadz sendiri yang sdh berpengalaman belum bisa apalagi ana!!! afwan jika masalah ini tidak perlu di upload di kirim ke e-mail saja. Jazakumullah khair

  31. Akhmad says

    Afwan, ana kuliah di sby dan baru kenal dakwah Ahlu Sunnah di Sby.

  32. ujang says

    Assalaamuailum Ustadz,

    Saya mau tanya:

    Saya mencicil rumah seharga 90 juta dari teman 5 tahun. Rumah itu satu-satunya dan saya tinggali bersama keluarga. Saya berniat nanti kalau sudah lunas cicilannya itu rumah mau saya jual buat modal usaha dan kontrak rumah saja, karena saya ingin keluar dari pekerjaan sekarang yg banyak syubhatnya.

    Apakah tiap tahun harus saya zakati?

    syukron.

    Assalaamu’alaikum wr wb

    • keyla mey says

      Assalamualaikum wr.wb.

      Pak Ustadz saya mau tanya hukumnya dagang dengan harga yang berbeda2, saya bekerja dirumah sakit dibagian apotek, nah obat2an dengan barang yang sama harganya berbeda2 sesuai dengan kelas kamar yang diambil oleh pasien misalkan untuk pasien kelas III harganya 1000 maka untuk kelas II & kelas I hrganya 1400. sedang untuk pasien kelas VIP hargabya jadi 2000, hukumya bagaimana pak ustadz saya tkhawatir kalo itu termasuk riba, kalo memang itu termasuk riba maka saya akan segera menyampaikan kepada pemiliknya dan jika beliau tidak berkenan merubah aturannya maka saya akan keluar dari tempat kerja saya , terima kasih pak Usatadz
      wassalamualaikum wr.wb.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.