بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.
Pembaca (semoga Allah senantiasa memberi rahmat dan bimbingan kepada kita semua), apabila Anda ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum Islam, dapat disampaikan dengan menuliskannya di room komentar di bawah ini.
Insya Allah, pertanyaan-pertanyaan yang masuk, akan dijawab oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kami memohon maaf apabila mungkin di antara pertanyaan pembaca tidak dapat segera dijawab karena adanya kesibukan, keterbatasan waktu, dan berbagai hal yang lain. Kita berdoa kepada Allah semoga memudahkan segala urusan kita. آمين
و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
—admin—
ass wr wb ustadz,bgimn hukum menghadiri pernikahn yg pengantinx sudah hamil sebelum nikah? Syukron
Assalaamu’alaykum wa rohmatulloh wa barokatuh.
Ustadz.. ada 2 hal yg ingin Saya tanyakan:
1. Apakah hukum asal mendirikan suatu Yayasan Islam? boleh ataukah terlarang ?
di tempat kami, rencana ingin didirikan suatu Yayasan Islam,yg bertujuan utk mengelola secara maksimal beragam sumber daya bagi kepentingan dakwah, pendidikan dan sosial, antara lain melalui : penyebaran ilmu dan pengetahuan Islam, pemberdayaan potensi dan SDM serta kegiatan sosial, Agar berbagai kegiatan tersebut berjalan lancar dan baik. tetapi kami mndapat kecaman keras krn mnurut anggapan sebagian orang yg ekstrim, hal itu bs memecah belah umat mnjadi terkotak2. apakah benar pendapat tersebut ?
2. Apakah hukum asal mendirikan organisasi da’wah ?
misal Organisasi da’wah: Jama’ah Anshorussunnah di Mesir, PERSIS atau Muhammadiyyah di Indonesia dsb ?
ada beberapa Pemuda di tempat kami mengatakan bhw ini Harom. Benarkah pula hal ini?
Mohon penjelasannya, Syukron.
mohon diterangkan tentang memakan tala(sarang lebah yang ada anak lebah madu). Di beberapa daerah sarang lebah yang telah diambil madunya itu di jadikan lauk dengan di masak terlebih dahulu.dan yang membuat enak itu karena banyak anak tawon, larva dan telur tawon madu, berarti memakan anak tawon secara se22222222222222ngaja. padahal nabi melarang membunuh tawon. matur nuwun.
bismillah..
Ustadz yang kami hormati, ana mau bertanya masalah pinjam meminjam kredit,,
jika seseorang meminjam dana/ uang dari bank untuk biaya pembangunan rumah sebesar 50 juta dengan cicilan,,
dengan perbedaan harga biaya pembangunan tersebut yang di beri oleh pihak bank, bagaimanakah hukumnya..???
apakah boleh..??
ana mohon penjelasan dari Antum, Barokallahu fiik
assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya…
apakah ada istilah “keberatan nama” dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah “Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya”-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz?
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.