Kaidah Fiqh
لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan Asal Kaedah Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal [...]
Continue reading about Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Kesulitan membawa kemudahan Makna Kaedah المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan. التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan. Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan. Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti : Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan [...]
Makna Kaedah اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu. Terambil kata kata bahasa Arab يَقَنَ الْمَاءُ فِي الْحَوْضِ : yang artinya air itu tenang dikolam Adapun الشَكُّ secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan [...]
Continue reading about Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
15 Komentar Terakhir