<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Sabiq Abu Yusuf &#187; Fiqh</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/tag/fiqh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 May 2010 02:49:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kaidah Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Kaidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=271</guid>
		<description><![CDATA[لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan Asal Kaedah Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kaidah-Kaidah Fiqh'>Studi Kaidah-Kaidah Fiqh</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kesulitan Membawa Kemudahan'>Kesulitan Membawa Kemudahan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/kaidah-fiqh-amal-itu-tergantung-niatnya/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya'>Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F05%2F25%2Ftidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan%2F">
										</iframe>
										</div><h2 style="text-align: center;"><strong>لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ</strong></h2>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan</strong></h3>
<p style="text-align: center; margin:auto;"><img class="size-full wp-image-290  aligncenter" title="لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2010/05/لاَ-ضَرَرَ-وَلَا-ضِرَا-رَ.png" alt="لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ" width="120" height="90" /></p>
<h3>Asal Kaedah</h3>
<p>Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh <strong>Ibnu Majah</strong> 2/784, <strong>Baihaqi</strong> 10/133, <strong>Ahmad</strong> 1/313, <strong>Daruquthni</strong> 4/228, <strong>Hakim</strong> 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat<strong> Imam Bukhori Muslim</strong> dan disepakati oleh <strong>Imam Dzahabi</strong>, <strong>Malik</strong> 2/745, <strong>Abu Dawud</strong> dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rosululloh  diantaranya adalah <strong>Ubadah bin Shomith</strong>,<strong> Ibnu Abbas</strong>, <strong>Abu Sa’id al Khudri</strong>, <strong>Abu Huroiroh</strong>, <strong>Jabir bin Abdillah</strong>, <strong>Aisyah</strong>, <strong>Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli</strong> dan <strong>Abu Lubabah</strong> Rodliyallohu anhum ajma’in. (Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam <strong>Jami’ Ulum wal Hikam</strong> oleh <strong>Imam Ibnu Rojab</strong> hadits no : 32)<span id="more-271"></span></p>
<p>Dalam sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan lafadl :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الضَرَرُ يُزَالُ</h2>
<p style="text-align: center;">“Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.”</p>
</blockquote>
<p>Namun ungkapan kaedah ini dengan lafadl diatas lebih baik, karena beberapa sebab yang sudah saya katakan pada kaedah pertama, yang intinya adalah :</p>
<ol>
<li>Bahwa lafadl<br />
<h2 style="text-align: center;">“لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ“</h2>
<p>adalah nash Rosululloh, dan bagaimanapun juga nash dari Rosululloh lebih diutamakan daripada lainnya.</li>
<li>Kaedah diatas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlorotan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain.</li>
<li>Kekuatan dalil kaedah fiqhiyah yang terambil langsung dari nash Rosululloh jauh diatas kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau. (Lihat <strong>Al Wajiz fi Idlohi qowaid Fiqhil Kulliyah</strong> oleh <strong>DR. Muhamad Shidqi al Ghozzi</strong> hal : 251)</li>
</ol>
<h3>Makna kaedah</h3>
<p>Para ulama berbeda pandangan saat menerangkan sabda Rosululloh yang menjadi sebuah kaedah fiqhiyyah diatas. Namun apapun perbedaan itu, semuanya tetap menuju pada sebuah tujuan yang sama yaitu bahwasannya sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan secara hukum syar’i. (Lihat <strong>Bada’i Shona’i</strong> oleh <strong>Imam Al Kasani</strong> 5/136)</p>
<p>Cukuplah disini saya paparkan sebagian perkataan para ulama tentang hadits ini, yang insya Alloh bisa mewakili yang lainnya :</p>
<p><strong>Imam Ibnu Abdil Bar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Adapun sabda Rosululloh :</p>
<h2 style="text-align: center;">“لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“</h2>
<p>ada yang mengatakan bahwa  keduanya adalah dua lafadl tapi mengandung arti yang sama, Rosululloh mengungkapkan keduanya itu hanya untuk semakin menguatkan pembicaraan&#8221;.</p></blockquote>
<p><strong>Ibnu Habib</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Lafadl “ضَرَرَ”  menurut para pakar bahasa arab adalah nama dari sesuatu yang membahayakan, sedangkan “ضِرَارَ ” adalah perbuatan yang membahayakan itu sendiri.” Beliau juga mengatakan bahwa makna ضَرَرَ adalah janganlah seseorang itu berbuat sesuatu yang dia tidak melakukannya untuk dirinya sendiri, sedangkan arti ضِرَارَ adalah janganlah seseorang itu membahayakan orang lain.&#8221;</p>
</blockquote>
<p>Inilah yang dinukil oleh <strong>Ibnu Habib</strong>.</p>
<p><strong>Al Khusyani</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“ضَرَرَ adalah sesuatu yang membayakan yang engkau bisa memetik manfaatnya tapi bisa membahayakan orang lain, sedangkan adl dliror adalah perbuatan yang engkau sama sekali tidak bisa memetik manfaatnya namun bisa membahayakan orang lain&#8221;.</p>
</blockquote>
<p>Sedangkan para ulama’ lainnya juga berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Lafadl :</p>
<h2 style="text-align: center;">لا ضرر و لا ضرار</h2>
<p>mirip dengan lafadl : القتل yang artinya membunuh dan lafadl  القتال yang berarti memerangi, maksudnya adalah bahwasanya makna adl dloror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia tidak berbuat yang membahayakan dirinya, sedangkan makna adl dliror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia berbuat jahat kepadanya kalau hal itu tidak diilakukan untuk membela sebuah kebenaran.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat <strong>At Tamhid</strong> 20/158)</p>
</blockquote>
<p><strong>Syaikh Ahmad Az Zarqo</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Para ulama’ berselisih tentang perbedaan antara kedua lafadl ini menjadi banyak pendapat, namun telah disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam syarah Arba’in Nawawi bahwa yang paling bagus adalah bahwa makna لا ضرر adalah larangan berbuat yang membahayakan orang lain secara muthlak, sedangkan makna لا ضرار adalah jangan berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain meskipun untuk membalas perbuatan jahatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">( Lihat Syarah Qowa’id Fiqhiyyah hal : 140)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rosululloh mengungkapkannya dengan bentuk penafian, yang  mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan. (Lihat <strong>Al Wajiz</strong> hal : 252)</p>
<p><strong>Al Munawi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hadits ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadl penafian menunjukkan keumuman.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat <strong>Faidlul Qodir</strong> 6/431)</p>
</blockquote>
<p>Semua keterangan ini adalah tertuju pada larangan untuk berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain kalau tanpa ada sebab yang membenarkan perbuatan tersebut, namun kalau ada sebab yang membenarkannya secara syar’i, maka itu diperbolehkan. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang yang berzina muhson dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi kemadlorotannya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang benar, dan madlorot yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkannya.</p>
<p>Dan kalau dicermati, bahwa perbuatan yang membahayakan orang lain tanpa ada sebab yang membolehkannya secara syar’i itu ada dua kemungkinan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Perbuatan yang memang dilakukan dengan tujuan membahayakan orang lain dan sama sekali tidak bermanfaat bagi pelakunya kecuali hanya untuk membahayakan orang lain saja. Maka perbuatan ini jelas-jelas terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan akan hal ini.</li>
<li>Perbuatan yang membahayakan orang lain namun ada manfaatnya bagi pelaku, seperti kalau seseorang berbuat sesuatu dalam miliknya sendiri namun mengakibatkan bahaya bagi orang lain, maka hukumnya ada dua kemungkinan :
<ul>
<li>Yang pertama : kalau hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar, maka  dia harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang lain tersebut, seperti kalau dia membakar sampah miliknya ditanahnya sendiri pada saat terik matahari yang sangat menyengat dan angin sedang berhembus kencang, lalu tidak dia jaga menjalarnya api dan selanjutnya api tersebut membakar benda milik tetangganya maka dia wajib mengantinya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Yang kedua : Kalau hal itu dilakukan dengan cara yang wajar, maka para ulama’ berselisih pendapat akan boleh dan tidaknya. Namun yang rajih bahwa hal tersebut juga dilarang. seperti seseorang yang memelihara ayam ditengah-tengah perkampungan yang baunya sangat mengganggu masyarakat sekitar, membuat bangunan yang tinggi sehingga bisa melihat aurot tetangganya, mengunakan bahan peledak untuk mengambil batu di gunung kalau hal itu bisa merobohkan atau meretakkan bangunan rumah yang ada disekitarnya dan beberapa contoh yang semisalnya (Lihat <strong>Al Mughni</strong> oleh <strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> 7/52, <strong>Jami’ lum wal hikam</strong> dengan sedikit perubahan dan tambahan)</li>
</ul>
</li>
</ol>
<h2>Kedudukan kaedah ini</h2>
<p>Kaedah ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan bukan berlebihan kalau saya katakan bahwasanya kaedah ini mencakup separoh agama islam, karena <strong>syariat islam dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadlorotan</strong>, dan kaedah ini mencakup semua bentuk kemadlorotan harus dihilangkan (Lihat <strong>Syarah Kaukab Munir</strong> oleh<strong> Ibnu Najjar Al Hanbali</strong> 4/443)</p>
<p>Kaedah ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al Qur’an adan As sunnah. Kaedah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik secara perdata maupun pidana, kaedah ini merupakan dasar bagi para fuqoha’ dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian. (Lihat<strong> Al Madkhol Al Fiqh al ‘Am</strong> oleh <strong>Az Zarqo</strong> 2/977)</p>
<h2>Dalil-dalil Kaedah</h2>
<p>Banyak sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaedah ini, selain hadits diatas yang merupakan pokok kaedah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Firman Alloh tentang larangan wasiat yang membahayakan :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ</h2>
<p style="text-align: center;">“Setelah ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya  atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madhorot kepada ahli waris.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An An Nisa’ : 12)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Firman Alloh tetang larangan ruju’ kepada istri untuk tujuan membahayakannya :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ</h2>
<p style="text-align: center;">“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 231)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Firman Alloh tentang masalah menyusui anak :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Janganlah seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 233)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ</h2>
<p style="text-align: center;">“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Ath Tholaq : 6)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Firman Alloh dalam hadits Qudsi :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا</h2>
<p style="text-align: center;">“Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diriKu, maka janganlah kalian saling mendholimi.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 4/1994)</p>
</blockquote>
</li>
</ol>
<p>dan masih banyak lagi dalil lainya.</p>
<h2>Penerapan kaedah</h2>
<p>Kayaknya tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaedah ini, namun kita isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan sendiri dengan yang sudah ada.</p>
<p>Diantara penerapan kaedah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang ditegaskan oleh para ulama’. Diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Barang siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemadhorotan tanpa ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.</li>
<li>Seandainya ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi menghilangkan kemadhorotan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.</li>
<li>Haram merokok, karena itu akan membahayakan diri pelaku dan orang yang ada disekitarnya.</li>
<li>Boleh bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk negeri tersebut.</li>
<li>Dilarang menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena itu akan membahayakan mereka.</li>
<li>Kalau ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memadhorotkan tukang kayu tersebut.</li>
</ol>
<p><strong>Cabang-cabang kaedah </strong><strong>لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ</strong></p>
<p><strong>Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan</strong></p>
<p>Ada beberapa kaedah yang merupakan cabang dari kaedah besar ini. Diantaranya adalah :</p>
<p><strong>Kaedah pertama :</strong></p>
<h2 style="text-align: center;">الضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ</h2>
<p style="text-align: center;"><strong>(Sesuatu yang membahayakan harus diantisipasi semampunya)</strong></p>
<p><strong>Makna kaedah</strong></p>
<p>Bahwa secara hukum syar’i, sesuatu yang membahayakan itu harus diantisipasi semampunya jangan sampai terjadi, kalau hal itu bisa dilakukan  dengan tanpa menimbulkan bahaya lainnya, maka itulah yang sebenarnya harus dilakukan. Namun jika tidak memungkinkan, maka dilakukan semampunya meskipun menimbulkan bahaya yang lebih kecil.</p>
<p>Kaedah ini memberikan sebuah faedah  untuk menggunakan segala cara yang memungkinkan demi sebuah tindakan preventif atau antisipasi jangan sampai ada sebuah bahaya yang akan datang, sebagaimana ungkapan yang masyhur “menjaga itu lebih baik daripada mengobati”.  Dan untuk melakukan hal ini maka dengan batas kemampuan yang ada.</p>
<p><strong>Dalil kaedah :</strong></p>
<p>Diantara yang mendasari kaedah ini adalah firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Anfal : 60)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa Alloh memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan diri untuk mencegah bahaya yang akan datang dari musuh. Hal itu untuk menakut nakuti mereka, sehingga mereka tidak akan menyerang kaum muslimin, dan seandainya mereka menyerang, maka kaum muslimin sudah punya persiapan diri.</p>
<p><strong>Contoh penerapan kaedah :</strong></p>
<ul>
<li>Disyariatkan jihad untuk menolak bahaya yang datang dari musuh islam</li>
<li>Adanya syariat hukuman bagi para pelaku tindakan kriminal untuk menjaga jangan sampai orang dengan mudah berbuat kejahatan, karena kalau seseorang mengetahui bahwa kalau dia berbuat jahat akan mendapatkan hukuman yang setimpal maka itu kan menyurutkan niatnya.</li>
<li>Boleh untuk menolak transaksi dari seorang yang safih (orang tidak mengerti mengatur keuangan dengan baik) juga dari seorang yang muflis (orang bangkrut dan mempunyai banyak hutang) untuk menahan bahaya yang akan muncul pada hartanya safih maupun orang yang menghutangi muflis tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Kaedah kedua :</strong></p>
<h2 style="text-align: center;">الضَرَرُ يُزَالُ</h2>
<p style="text-align: center;"><strong>(Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan)</strong></p>
<p>Makna kaedah :</p>
<p>Makna kaedah ini hampir mirip dengan kaedah pokok, yaitu setiap yang membahayakan itu harus atau boleh dihilangkan.</p>
<p><strong>Contoh penerapan kaedah :</strong></p>
<ul>
<li>Apabila ada seseorang yang mengalirkan air bekas mandi maupun cuci dari rumahnya ke jalan sehingga mengotori dan membuat banjirnya jalanan dan mengganggu orang yang lewat dijalan tersebut, maka pemilik rumah tersebut harus membuntunya atau mengalirkan ke arah lainnya.</li>
<li>Jika ada seseorang yang membuat bangunan sampai ke arah jalan umum sehingga mengganggu orang atau kendaraan yang lewat, maka harus di robohkan bangunan yang mengganggu tersebut</li>
<li>Jika ada pohon milik seseorang yang tinggi dan besar sehingga dahannya mengganggu tetangga, maka harus dipoting dahan tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Kaedah ketiga :</strong></p>
<h2 style="text-align: center;">الضَرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ</h2>
<p style="text-align: center;"><strong>(Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan juga.)</strong></p>
<p><strong>Makna kaedah :</strong></p>
<p>Bahwa kewajiban untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan itu harus jangan sampai menimbulkan kemadhorotan lain yang semisalnya, jadi syarat menghilangkan kemadhorotan adalah dengan sesuatu yang tanpa adanya kemadhorotan yang lain atau dengan kemadhorotan yang lebih kecil.</p>
<p>Jadi sebenarnya kaedah ini adalah pengkhususan dari kaedah yang sebelumnya.</p>
<p>Contoh penerapan kaedah :</p>
<ul>
<li>Kalau ada seseorang yang dipaksa membunuh orang lain, jika tidak membunuh maka dia akan dibunuh, maka tidak boleh dia membunuh, karena madhorot yang akan ditimbulkannya sepadan dengan madhorot yang sekarang ada.</li>
<li>Kalau ada seseorang yang merusak benda milik orang lain, maka tidak boleh bagi yang dirusak untuk membalas merusak merusak benda orang yang merusak tadi. Tapi dia berhak untuk meminta ganti rugi.</li>
</ul>
<p><strong>Kaedah keempat :</strong></p>
<h2 style="text-align: center;">إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا</h2>
<p style="text-align: center;">(Apabila  berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan madhorot yang paling besar meskipun harus mengerjakan madhorot yang lebih kecil)</p>
<p><strong>Makna kaedah :</strong></p>
<p>Kalau sebuah perkara itu dilakukan ataupun tidak dilakukan akan menimbulkan kemadhorotan, maka harus ditimbang antara madhorot yang besar dengan yang kecil, dan boleh mengerjakan madhorot yang kecil demi menghilangkan madhorot yang besar.</p>
<p><strong>Dalil kaedah :</strong></p>
<p>Kaedah ini didasari oleh banyak dalil, diantaranya :</p>
<p><strong>Dalil al Qur’an</strong></p>
<p><strong>Kisah Nabi Musa dengan Khidr</strong>. Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا (71) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (72) قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِي مِنْ أَمْرِي عُسْرًا (73) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا (74) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (75) قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي قَدْ بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا (76) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا (77) قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا (78) أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا (79) وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا</h2>
<p style="text-align: center;">Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: &#8220;Mengapa kamu melobangi perahu itu yang akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?&#8221; Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar. Dia (Khidhr) berkata: &#8220;Bukankah aku telah berkata: &#8220;Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku&#8221; Musa berkata: &#8220;Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku&#8221;. Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: &#8220;Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar&#8221;. Khidhr berkata: &#8220;Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?&#8221; Musa berkata: &#8220;Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan udzur padaku&#8221;. Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: &#8220;Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu&#8221;. Khidhr berkata: &#8220;Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Kahfi : 71-81)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari kisah ini, bahwa tatkala benturan antara dua mafsadah, yaitu merusak perahu dengan mafsadah akan dirampas oleh raja yang dholim, maka nab Khidhr memilih merusak, karena mafsadahnya lebih kecil. Begitu juga dengan perbuatan beliau membunuh anak kecil yang dengan wahyu dari Alloh beliau mengetahui bahwa dia akan memaksa orang tuanya menjadi kafir, maka beliau membunuhnya karena pembunuhan anak kecil itu lebih kecil mafsadahnya dibandingkan kekufuran, karena orang tua mereka masih mungkin mendapatkan anak lainnya.</p>
<p><strong>Dalil as Sunnah :</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ &#8211; رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم  قَالَ لَهَا « أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ . قَالَ « لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah bahwasannya Rosululloh berkata kepadanya : “Tidakkah engkau mengetahui bahwa kaummu (Quraisy) tatkala membangun ka’bah kurang dari pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim ? maka saya berkata : “Ya Rosululloh, kenapa tidak engkau kembalikan kepada pondasinya Nabi Ibrohim ? maka Rosululloh menjawab : “Seandainya bukan karena kaummu masih baru keluar dari kekufuran niscaya akan aku lakukan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini sangat jelas, yaitu tatkala benturan antara salahnya bangunan ka’bah yang tidak sesuai dengan pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim dengan mafsadah fitnah yang akan muncul seandainya Rosululloh membongkar ka’bah padahal orang-orang Quraisy masih baru masuk islam, maka beliau memilih mafsadah membiarkan ka’bah apa adanya karena mafsadahnya lebih kecil.</p>
<p>Dan masih banyak hadits-hadist yang menunjukkan atas hal ini.</p>
<p><strong>Contoh penerapan kaedah :</strong></p>
<ul>
<li>Seandainya orang yang sholat seandainya dia berdiri akan terbuka aurotnya, sedangkan kalau sambil duduk tidak terbuka, maka dia sholat sambil duduk, karena mafsadah terbuka aurot lebih besar dibandingkan mafsadah sholat sambil duduk.</li>
<li>Apabila seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan di perutnya ada janin yang masih hidup dan kalau dikeluarkan dengan bedah akan bisa menyelamatkan jiwanya, maka boleh membedah perut mayit demi keselamatan bayinya.</li>
</ul>
<p><strong>Kaedah kelima :</strong></p>
<h2 style="text-align: center;">دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ</h2>
<p style="text-align: center;"><strong>(Menghilangkan kemadhorotan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlahatan)</strong></p>
<p><strong>Makna kaedah :</strong></p>
<p>Maksudnya adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemadhorotan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka di dahulukan menghilangkan kemadlorotan, kecuali kalau madhorot itu lebih kecil dibandingkan dengan mashlahat yang akan ditimbulkan.</p>
<p><strong>Dalil kaedah :</strong></p>
<p><strong>Firman Alloh :</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 108)</p>
</blockquote>
<p>sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir ada sebuah manfaat yaitu merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Alloh, maka Alloh melarang mencela sesembahan mereka.</p>
<p><strong>Timbangan maslahat dan mafsadah</strong></p>
<p>Meskipun demikian, kaedah ini tidaklah berlaku secara mutlak, namun perlu untuk diperinci dengan melihat besar kecilnya maslahat dan mafsadah, yaitu :</p>
<ol>
<li>Jika mafsadahnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.</li>
<li>Jika maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.Oleh karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadahnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Alloh dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.</li>
<li>Apabila maslahat dan mafsadah seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada</li>
</ol>
<p>Contoh penerapan kaedah :</p>
<ul>
<li>Dilarang jual beli khomer, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi</li>
<li>Jika bercampur antara daging yang halal dan yang haram dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafsadah makan daging haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal.</li>
<li>Larangan membuat jendela rumah kalau dengannya bisa melihta aurot tetangganya,  meskipun itu ada maslahat baginya.</li>
</ul>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kaidah-Kaidah Fiqh'>Studi Kaidah-Kaidah Fiqh</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kesulitan Membawa Kemudahan'>Kesulitan Membawa Kemudahan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/kaidah-fiqh-amal-itu-tergantung-niatnya/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya'>Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesulitan Membawa Kemudahan</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 17:48:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kaidah Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Kesulitan membawa kemudahan Makna Kaedah المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan. التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan. Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan. Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti : Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan'>Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kaidah-Kaidah Fiqh'>Studi Kaidah-Kaidah Fiqh</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F05%2F04%2Fkesulitan-membawa-kemudahan%2F">
										</iframe>
										</div><h2 style="text-align: center;"><strong>المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ</strong></h2>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Kesulitan membawa kemudahan</strong></h3>
<h3>Makna Kaedah</h3>
<p>المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.<br />
التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan.<br />
Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya  kemudahan dan keringanan.</p>
<p>Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh <strong>DR. Muhammad Shidqi al Burnu</strong> hal : 218)</p>
</blockquote>
<p><span id="more-223"></span></p>
<h3>Dalil Kaedah</h3>
<p>Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaedah ini, yang bisa kita ringkaskan menjadi sebagai berikut :</p>
<p><strong>Dalil Al Qur’an Al Karim</strong></p>
<ul>
<li>Alloh berfirman :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak mengiginkan bagi kalian kesulitan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 185)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Alloh berfirman :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 286)</p>
</blockquote>
</li>
<li> Alloh juga berfirman :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآإِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَطَاقَةَ لَنَا بِهِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana  Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan  kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 286)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Alloh Ta’ala berfirman :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يُرِيدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh menginginkan untuk meringankan atas kalian.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 28)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Firman Alloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh tidak hendak menyulitkan kalian.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Ma’idah : 6)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Alloh berfirman :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Hajj : 78)</p>
</blockquote>
</li>
</ul>
<p><strong>Dalil as Sunnah :</strong></p>
<ul>
<li>Hadits <strong>Abu Umamah</strong><br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلَا بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّي بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Umamah berkata : Rosululloh bersabda : “Saya tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nashroni namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/266 (21788)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Hadits <strong>Abu Huroiroh</strong> :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Ada seorang Arab Badui yang kencing dimasjid, lalu para sahabat memarahinya, maka Rosululloh bersabda : “Biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesunguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 220, Muslim)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Hadits <strong>Aisyah</strong> :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Tidaklah Rosululloh diberi pilihan untuk memilih antara dua perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal itu bukan perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rosululloh adalah orang yang paling jauh darinya”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 3560 Muslim  2327)</p>
</blockquote>
</li>
</ul>
<p>Semua ayat dan hadits ini memberikan sebuah faedah bahwa agama islam tidak datang untuk membawa kesulitan akan tetapi datang dengan membawa kemudahan.</p>
<p><strong>Syaikh Abdur Rohman As Sa’di</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Seluruh syariat islam ini lurus dan mudah, Lurus dalam masalah tauhid yang dibangun atas dasar beribadah hanya kepada Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya, serta mudah dalam hal hukum dan amal perbuatan. Lihatlah !!! sholat lima waktu yang wajib dikerjakan dalam satu hari satu malam tidaklah mengambil waktu kecuali hanya sedikit sekali, begitu pula zakat, itu hanya sebagian kecil dari seluruh harta  dan itupun  harta yang berkembang bukan harta yang tidak berkembang, serta setiap tahun hanya wajib sekali. Begitu juga dengan puasa cuma satu bulan dalam satu tahun. Adapun masalah haji, maka itu hanya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu melaksanakanya. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka hanyalah dilakukan kalau ada sebabnya, semuanya amatlah mudah. Alloh juga mensyariatkan banyak sebab yang bisa membantu seseorang agar giat dalam menjalankan semua ibadah tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Qowa’id wal Ushul Jami’ah oleh Syaikh As Sa’di hal : 20)</p>
</blockquote>
<p>Kalau engkau cermati maka engkau akan mengetahui bahwa tidak ada yang berat dan membawa masyaqoh dalam syariat islam, sebagaimana firman Alloh diatas, namun perlu diketahui bahwa sesuatu yang berat dalam syariat itu ada tiga macam :</p>
<h3>Macam-macam masyaqqoh :</h3>
<ul>
<li>Masyaqqoh yang diluar kemapuan manusia<br />
Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam.<br />
Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya.</li>
<li>Masyaqqoh yang biasa.<br />
Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syari, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas.<br />
Misal :<br />
Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.<br />
Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar<br />
Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya.</li>
<li>Masyaqqoh yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu dilakukan oleh manusia.<br />
Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya.<br />
Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam.</li>
</ul>
<p>Namun jika masyaqqoh yang terdapat dalam syariat islam yang sebenarnya adalah masyaqoh yang wajar, namun suatu ketika menjadi sulit dan berat karena ada sebab tertentu maka Alloh memberikan keringanan dan keluasan kepada hambaNya. Misalkan puasa pada siang hari bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah masyaqqoh yang ringan, namun saat sakit atau safar akan menjadi berat, maka dari itu Alloh memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa saat itu dan wajib menggantinya pada saat lain, sebagaimana firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 185)</p>
</blockquote>
<p>Begitu pula harus difahami, bahwa jika Alloh dan Rosul Nya mensyariatkan sesuatu yang kelihatannya sangat berat, maka harus difahami dengan dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li> Kita harus meyakini bahwa dibalik syariat yang berat tersebut ada hikmah dan tujuan yang jauh lebih besar.<br />
Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh dimuka bumi dan Alloh menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah.</li>
<li>Kalau tidak demikian, maka harus kita sadari bahwa apa yang dianggap berat itu sebenarnya bukan sebuah keberatan, namun karena jiwa manusia yang kotorlah yang menganggap itu berat. Bukankah kalau seseorang sedang sakit maka makanan yang sebenarnya tidak keras pun terasa keras, bukanlah kalau sedang sakit makanan yang sebenarnya manis pun terasa pahit. Sadarilah !!!</li>
</ul>
<h3>Sebab-sebab keringanan</h3>
<p>Kalau kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar’i adalah :</p>
<p><strong>1. Safar</strong></p>
<p>Safar adalah sepotong adzab, karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah perjalanan jauh, oleh karena itu Alloh memberikan beberapa keringanan dalam menjalankan sebuah syariat saat safar.<br />
Diantaranya adalah mengqoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, boleh tidak berjamaah juga tidak sholat jum’at dan lainnya.</p>
<p><strong>2. Sakit</strong></p>
<p>Keringanan yang didapatkan karena sakit misalnya bolehnya bertayamum sebagai ganti dari berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun menggantinya pada bulan lain, bolehnya sholat dengan duduk atau berbaring dan lainnya.</p>
<p><strong>3. Terpaksa</strong></p>
<p>Contoh keringanan karena sebab terpaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh diatas keimanan, sebagaiman kisah <strong>Ammar bin Yasir</strong> yang dipaksa kufur dengan siksaaan yang sangat berat, maka beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh diatas keimanannya. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ</p>
<p style="text-align: center;">“Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nahl : 106)</p>
</blockquote>
<p><strong>4. Lupa</strong></p>
<p>Orang yang lupa makan dan minum siang hari bulan Romadhon tidak batal puasanya, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak sholat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga.</p>
<p>Sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا</h2>
<p style="text-align: center;">“Dari Anas berkata : Rosululloh bersabda : &#8220;Barang siapa yang lupa sholat atau ketiduran belum mengerjakannya, maka kaffarohnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 597, Muslim 684)</p>
</blockquote>
<p><strong>5. Bodoh</strong></p>
<p>Terkadang bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia meminumnya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat.</p>
<p><strong>6. Sulit menghindarinya</strong></p>
<p>Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut.</p>
<p>Misalnya : Tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan.</p>
<p>Oleh Karena itu tatkala Rosululloh ditanya tentang najisnya kucing beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu keliling pada kalian.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih HR. Abu Dawud : 75, Nasa’i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367)</p>
</blockquote>
<p><strong>7. Kekurangan</strong></p>
<p>Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan.</p>
<p>Misalnya orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban syar’i.</p>
<h3>Macam-macam keringanan</h3>
<p>Kalau kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Alloh dan Rosul Nya meliputi beberapa macam :</p>
<ul>
<li>Digugurkan kewajiban<br />
Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo’</li>
<li>Dikurangi dari aslinya<br />
Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat</li>
<li>Diganti dengan yang lain<br />
Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum</li>
<li>Memajukan dari waktu yang sebenarnya<br />
Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.</li>
<li>Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya<br />
Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak</li>
<li>Saat terpaksa yang haram jadi boleh<br />
Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.</li>
<li>Merubah<br />
Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf.</li>
<p>(Lihat Al Wajiz hal : 227-229)</ul>
<h3>Penerapan kaedah</h3>
<p>Banyak sekali cabang-cabang fiqh yang tercakup dalam kaedah ini, saya sebut beberapa diantaranya :</p>
<ul>
<li>Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib</li>
<li>Aruransi konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedholiman, riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir ada disemua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminal harus membayar peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya.</li>
<li>Kalau sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan menggunakan dhon (persangkaan) yang kuat meskpun tidak sampai yakin. Dan ini banyak kita dapatkan dalam fiqh islami. Misalkan Orang yang tidak mengetahui arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah kiblat.</li>
<li>Pada dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual beli pesanan, dengan cara pembeli barang bayar kontan duluan, namun barangnya akan di terima belakangan dengan menyebutkan kretria tertentu, begitu juga diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu.</li>
<li>Pada dasanya benda najis harus dihilangkan bendanya, namun karena kesulitan maka diperbolehkan untuk mensucikan benda najis yang menempel di sandal dan pakaian wanita yang dipakai berjalan pada jalanan yang najis, hanya sekedar dipakai berjalan dijalan setelahnya yang suci.</li>
</ul>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan'>Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kaidah-Kaidah Fiqh'>Studi Kaidah-Kaidah Fiqh</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing dalam Timbangan Syar’i</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 09:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[Networking Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F12%2F20%2Fmlm%2F">
										</iframe>
										</div><p><a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-191" title="mlm" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg" alt="" width="124" height="118" /></a>Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah <strong>Multi Level Marketing (MLM)</strong> atau <strong>Networking Marketing</strong>. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.</p>
<p>Namun Alhamdulillah Alloh telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.<span id="more-180"></span></p>
<p>Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Alloh, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Alloh mencurahkan cahaya kebenaran Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p>Wallahul Muwaffiq</p>
<h3>Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis</h3>
<p>Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)</p>
</blockquote>
<p>Dalil ibadah adalah sabda Rosululloh saw :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنها   قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Rosululloh bersabda : “Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dia lah Alloh yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 29)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh <strong>Syaikh Ali Hasan Al Halabi</strong>, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh <strong>Syaikh As Sa’di</strong> hal : 58.</p>
<p>Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 275)</p>
</blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara  kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p>Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :</p>
<p><strong>1.Riba</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الربا ثلاث و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح  الرجل أمه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh bersabda : “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)</p>
</blockquote>
<p><strong>2.Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغرر</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata  : “Rosululloh melarang jual beli ghoror.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 1513)</p>
</blockquote>
<p><strong>3.Penipuan</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : مر رسول الله صلى الله عليه و سلم برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فإذا هو مغشوش , فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليس منا من غش</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata: “Rosululloh melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda : “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</p>
</blockquote>
<p><strong>4.Perjudian atau adu nasib</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithon, maka jauhilah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Maidah : 90)</p>
</blockquote>
<p><strong>5.Kedloliman</strong><br />
sebagaimana firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p><strong>6.Yang dijual adalah barang haram</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Majmu’ Fatawa <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, Zadul Ma’ad <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> 5/746, Taudlihul Ahkam <strong>Syaikh Abdulloh Alu Bassam</strong> 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al  Wajiz <strong>Syaikh Abdul Adlim Al Badawi</strong> (hal : 332)</p>
<h3>Sekilas tentang MLM</h3>
<p><strong>Pengertian MLM</strong></p>
<p>Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh <strong>Benny Santoso</strong> hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh <strong>Hafidl Abdur Rohman, MA</strong>)</p>
<p><strong>Kilas balik sejarah MLM</strong></p>
<p>Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya <strong>Amway Corporation</strong> dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh <strong>Carl Rehnborg</strong>, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, <strong>Rehnborg</strong> berkata : “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”</p>
<p>Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan <strong>Rehnborg</strong> ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat <strong>Rich DeVos</strong> dan <strong>Jay Van Andel</strong> Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan <strong>American Way Association</strong> yang akhirnya berganti nama menjadi <strong>Amway</strong>. (Lihat All About MLM hal : 23)</p>
<p><strong>Sistem kerja MLM</strong></p>
<p>Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring  calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</li>
<li>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.</li>
<li>Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.</li>
<li>Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.</li>
</ol>
<p>Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal : 285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya  berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<h3>Hukum syar’i bisnis MLM</h3>
<p>Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal : 288)</li>
<li>Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.</li>
<li>Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.</li>
<li>Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.</li>
<li>Perusahaan MLM  yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.</li>
</ol>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?&#8221;</p>
<p>Saya paparkan disini keterangan dari <strong>Syaikh Salim Al Hilali Hafidlohulloh</strong>. (1) Beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida  dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak  memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. <strong>Bisnis model ini adalah perjudian murni</strong>, karena beberapa sebab berikut, yaitu :</p>
<ol>
<li>Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</li>
<li>Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM</li>
<li>Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang  dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.</li>
<li>Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun  dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.</li>
<li>Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan  berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:</p>
<ol>
<li>Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</li>
<li>Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam  undang-undang dan hukum syar’i</li>
<li>Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.</li>
</ol>
<p>Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui  bahwa <strong>hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Alloh dan Rosul Nya</strong>, (3) <strong>oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</strong></p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.” Jawabanya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 219)</p>
</blockquote>
<p>Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong> : bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.</p>
<h3>Fatwa tentang MLM</h3>
<p>Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid <strong>Imam Al Albani</strong>, yaitu : <strong>Syaikh Ali Hasan</strong>, <strong>Masyhur Hasan Alu Salman</strong>, <strong>Salim bin ‘Id Al Hilali</strong> dan <strong>Musa Alu Nashr</strong></p>
<blockquote><p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</p>
<p><strong>Jawab </strong>:</p>
<p><strong>Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM</strong>, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh  si anggota tersebut.</p>
<p>Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama’. Wallahu Al Muwaffiq</p>
<p>Amman Al Balqo’<br />
26 Sya’ban 1424 H</p></blockquote>
<h3>Penutup</h3>
<p>Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu ?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.</p>
<p>Akhirnya semoga Alloh Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.</p>
<p>Wallohu A’lam Bish Showab.</p>
<p>.</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>
<p>_____________________________________</p>
<p>(1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :</p>
<ol>
<li>Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.</li>
<li>Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.</li>
</ol>
<p>(2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.</p>
<p>Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka  perhitungannya sebagai berikut:</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-181" title="tabel perhitungan pada MLM" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/tabel-MLM.jpg" alt="tabel perhitungan pada MLM" width="300" /></p>
<p>Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.</p>
<p>(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه  قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata : “Rosululloh  bersabda : “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah 1/138)</p>
</blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Studi Kaidah-Kaidah Fiqh</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2009 12:47:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kaidah Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Kaidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Bagian I: Muqoddimah بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/kaidah-fiqh-amal-itu-tergantung-niatnya/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya'>Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan'>Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kesulitan Membawa Kemudahan'>Kesulitan Membawa Kemudahan</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F10%2F30%2Fstudi-kaidah-kaidah-fiqh%2F">
										</iframe>
										</div><p style="text-align: center;"><strong>Bagian I:</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Muqoddimah<br />
</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>بسم الله الرحمن الرحيم</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
</strong></p>
<p>Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan hidayah kepadanya.<br />
Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh yang tiada sekutu bagiNya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya<br />
Alloh Ta’ala berfirman :<span id="more-25"></span></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ</p>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya takwa kepada Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron [3] : 102)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا<br />
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya, dan dari keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan (peliharalah) hubungan silaturrohim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu.</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ [4] : 1)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا<br />
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menta’ati Alloh dan RosulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab [33] : 70,71)</p>
</blockquote>
<p><strong><br />
Amma Ba’du</strong><br />
Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah kitab Alloh dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuknya Rosululloh, sejelek-jelek perkara adalah perkara baru yang ada-adakan dan setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat adalah di neraka.<br />
Kalau kita menelaah muqoddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.<br />
Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh Alloh dan diajarkan oleh Rosululloh serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia.<br />
Alloh berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ<br />
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Adz Dzariyat : 56)</p>
<p>Setelah itu, ketahuilah –<em>Barokalloh fikum</em>-:</p>
<ul>
<li> Bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.</li>
</ul>
<ul>
<li> Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqh.</li>
</ul>
<p><strong>Ilmu fiqh</strong> juga memiliki <strong>keutamaan lainnya</strong> yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata dilembaran kertas ini,sebab :</p>
<ol>
<li> Dengannyalah diketahui bagaimana cara beribadah kepada Alloh dengan cara yang benar, mulai dari masalah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya.</li>
<li>Dengannya dikibarkan bendera islam, dan itu diketahui dalam fiqh jihad, jizyah, fai’ dan lainnya</li>
<li>Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqh mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya</li>
<li>Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqh pernikahan</li>
<li>Dengan ilmu fiqh pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu faro’idl</li>
<li>Dengannya akan diketahui  balasan bagi orang yang berbuat kriminal,  hal ini dalam fiqh jinayat dan lainnya.</li>
<li>Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqh.</li>
</ol>
<p>Namun tatkala masalah fiqh adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al Qur’an dan as Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqh terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rosululloh, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.<br />
Dan kaedah ini terbagi menjadi <strong>dua macam</strong>:</p>
<ul>
<li> Pertama : kaedah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh</li>
</ul>
<ul>
<li> Kedua : Kaedah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah.</li>
</ul>
<p>Dari sini, diketahuilah bahwa betapa pentingnya ilmu<strong><em> qowa’id fiqhiyyah</em></strong> ini.<br />
<strong>Imam Al Qorrofi</strong> berkata :</p>
<blockquote><p>“Barang siapa yang menguasai fiqh lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Furuq Al Qorrofi 2/115)</p>
</blockquote>
<p>Ini semua menjadi salah satu bukti akan kesempurnaan syariat islam, yang ditegaskan oleh Alloh dalam firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا<br />
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Maidah : 3)</p>
<p>Setelah beberapa lama menerjuni dunia ilmiyyah dan dakwah di bumi Nusantara ini, maka semakin nampaklah betapa penting<em><strong> ilmu qowa’id fiqhiyah</strong></em> ini untuk dipelajari. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah :<br />
<strong>1. Fenomena banyaknya orang yang tidak memahami kaedah-kaedah dasar dalam memahami fiqh islam padahal masalah ini selalu mereka dapatkan setiap harinya</strong>.</p>
<ul>
<li>Ambil contoh : banyaknya pertanyaan seputar apakah seseorang yang sudah berwudlu lalu dia ragu-ragu, apakah sudah batal ataukah belum, maka apakah dia wajib mengulangi wudlunya ataukah tidak ? begitu juga tentang seseorang yang selesai kecing lalu merasa ragu-ragu apakah dia meneteskan air kencing lagi ataukah tidak ? padahal masalah semacam ini sangat jelas yang tercakup dalam sebuah kaedah fiqhiyyah :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
</strong> اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ</p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”</strong></p>
</blockquote>
<p><strong>2. Banyaknya orang yang menggunakan sebuah kaedah fiqhiyah bukan pada tempatnya</strong>.<br />
Ambil contoh mudah yang sering terjadi :</p>
<ul>
<li> Tatkala ada seseorang yang menambahi sebuah ibadah dengan cara yang tidak ada contohnya, lalu ada orang lain yang melarangnya, maka dengan serta merta dia akan mengatakan : “Tunjukkan kepada kami sebuah dalil yang melarangnya, karena pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”</li>
</ul>
<p>Begitulah orang semacam ini berdalih dengan sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
</strong> الأَ صْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ</p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.”</strong></p>
</blockquote>
<p>Hampir sama dengan contoh ini adalah apa yang digemborkan oleh  sebagian kaum muslimin yang melegalkan <strong>demokrasi</strong> produk<strong> barat kafir</strong> yang kemudian mereka poles sedemikian rupa dan akhirnya mereka namakan dengan <strong>demokrasi islami</strong>, padahal  sudah amat sangat nyata bagi yang mempunyai akal yang jernih <strong>kerusakan sistem ini</strong> dan <strong>bertentangannya</strong> dengan <strong>syariat islam</strong>, namun tatkala mereka memasukinya mereka mengatakan:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>“Bukankah itu cuma wasilah dan cara, kan semuanya tergantung kepada tujuannya, kalau tujuanya baik yaitu untuk berdakwah maka cara apapun akan jadi baik.”</strong></p>
</blockquote>
<p>Begitulah dia berkata dengan menyitir sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong><br />
</strong> الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ</p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Wasilah itu sama dengan hukum tujuanya.”</strong></p>
</blockquote>
<p>Dan masih banyak beberapa contoh lainnya.</p>
<p>.</p>
<p>Oleh sebab itulah dan beberapa sebab lainnya,  ilmu ini kami sajikan secara  sederhana namun berkesinambungan dalam <strong>majalah “Al Furqon”</strong> (dan juga dalam web ini-ed) yang diterbitkan setiap bulan oleh <strong>lajnah dakwah ma’had al Furqon al Islami</strong> Jawa timur dan <em>alhamdulillah</em> itu dirasakan manfaatnya oleh para penuntut ilmu secara khusus dan masyarakat muslimin secara umum.<br />
Oleh karenanya, sebagian ikhwah meminta kepada kami untuk membukukanya dalam satu kitab tersendiri sehingga mudah untuk dipelajari.<br />
Setelah ditimbang-timbang, maka saya terima usulan tersebut dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari apa yang terdapat dalam silsilah rubrik kaedah fiqh yang terdapat dalam majalah tersebut, karena memang ilmu itu tidak mengenal jumud. Semoga apa yang kami harapkan bahwa agar hal ini lebih mempermudah mempelajarinya diberkahi oleh Alloh Ta’ala. Dan untuk diketahui saja bahwa silsilah rubrik kaedah fiqh ini di mulai sejak awal tahun keenam majalah Al Furqon sedangkan saat menulis muqoddimah ini sudah pada edisi keenam tahun kedelapan.<br />
Akhirnya kita mohon keada Alloh untuk menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih yang akan berbuahkan keselamatan dan kebahagian hidup dunia akhirat. Amin.<br />
Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kemudian.</p>
<p>.</p>
<p><strong>Pertengahan malam Rabo<br />
Purwodadi Sidayu Gresik<br />
Tanggal 19 Dzulhijjah 1429 H</strong></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
<p>[<a href="http://ahmadsabiq.com"> www.ahmadsabiq.com</a> ]</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/kaidah-fiqh-amal-itu-tergantung-niatnya/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya'>Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/25/tidak-boleh-berbuat-sesuatu-yang-membahayakan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan'>Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/05/04/kesulitan-membawa-kemudahan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kesulitan Membawa Kemudahan'>Kesulitan Membawa Kemudahan</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
