Fiqh
لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan Asal Kaedah Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal [...]
Continue reading about Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Kesulitan membawa kemudahan Makna Kaedah المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan. التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan. Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan. Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti : Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan [...]
Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan [...]
Continue reading about Multi Level Marketing dalam Timbangan Syar’i
Bagian I: Muqoddimah بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan [...]
15 Komentar Terakhir