<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Sabiq Abu Yusuf &#187; Anak Haram</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/tag/anak-haram/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Zina]]></category>
		<category><![CDATA[Maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[A. Pengantar Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;. Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya, keduanya tidak saling mewarisi, tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya, tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya, &#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu : Kalau memang tidak [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F07%2F20%2Fnikahi-anak-hasil-zina%2F">
										</iframe>
										</div><h4><strong><span style="color: #0000ff;">A. Pengantar</span></strong></h4>
<p>Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;.</p>
<ul>
<li>Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,</li>
<li>keduanya tidak saling mewarisi,</li>
<li>tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,</li>
<li>tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,</li>
</ul>
<p>&#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?</em></strong></span></p>
</blockquote>
<p>Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara <strong>fithroh</strong> manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.<span id="more-247"></span></p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">B. Zina perbuatan keji dan munkar</span></strong></h4>
<p>Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.</p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)</p>
</blockquote>
<p>oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : &#8220;Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori  6878, Muslim 1676)</p>
</blockquote>
<p>perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : &#8220;Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”</p>
</blockquote>
<p>Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.</p>
<p>Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah  menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.</p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)</p>
</blockquote>
<p>Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)</p>
<p>Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori  : 6772)</p>
</blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">C. Nasab anak zina</span></strong></h4>
<p>Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu <strong>bagaimanakah dengan masalah nasabnya</strong> ?</p>
<p>Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.</p>
<p>(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi  Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Daro Abduloih bin Umar berkata : &#8220;Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an <a href="#_ftn1">1</a> isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Aisyah</strong> berkata : <strong>Sa’ad bin Abi Waqqosh</strong> dan <strong>Abd bin Zam’ah</strong> bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku)  yang bernama <strong>Utbah bin Abi Waqqosh</strong>, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”</p>
<p style="text-align: center;">Lalu <strong>Abd bin Zam’ah</strong> berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di <strong><em>firosy</em></strong> <a href="#_ftn2">2</a> bapakku dari budak wanitannya.”</p>
<p style="text-align: center;">Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas  antara  dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “<span style="color: #ff0000;">Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian</span>.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : &#8220;Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.&#8221; Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.</p>
<p>Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)</p>
<p>Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak  perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.</p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?</span></strong></h4>
<p>Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini.</p>
<ul>
<li><strong>Imam Syafi’i</strong> dan <strong>Malik</strong> dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 <a href="#_ftn3">3</a>, Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja <strong>Imam Ahmad</strong> mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</li>
</ul>
<p>Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)</p>
</blockquote>
<p>dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Sedangkan <strong>Imam Abu Hanifah</strong>, <strong>Imam Ahmad </strong>dan <strong><em>jumhur Ulama’</em></strong> melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>karena lafadz :  “<em>anak-anak perempuan kalian</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Mencakup semua anak perempuannya</span> dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)<br />
<strong>dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.</strong><br />
<strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> setelah memaparkan kedua madzhab berkata :</p>
<blockquote><p>“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum  bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)</p></blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">E. Bantahan kepada mazhab pertama :</span></strong></h4>
<p>Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam,  Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’  adalah firman Alloh (yang artinya):</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Ayat ini <span style="text-decoration: underline;">mencakup</span> semua yang disebut sebagai “<em><strong>anak wanita</strong></em>” baik secara <span style="text-decoration: underline;">hakiki</span> maupun <span style="text-decoration: underline;">majazi</span>, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</h2>
<p style="text-align: center;">(QS An Nisa’ : 11)</p>
</blockquote>
<p>hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :</p>
<p><strong>Pertama :</strong></p>
<p>Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana  kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam  ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.</p>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan karena hubungan  persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya  padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?</p>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian(QS. Al Ahzab : 4)</p>
</blockquote>
<p>dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “<span style="text-decoration: underline;"><em>anak-anak wanita kalian</em></span>.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.</p>
<p>Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di <em><strong>li’an</strong></em> itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, namun beliau berkata kepada <strong>Saudah binti Zam’ah</strong> :<strong> “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah</strong>.”</p>
<p>Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai<strong> saudara Saudah </strong>dalam hal <strong>saling mewarisi</strong> namun <strong>tidak dalam ke<em>mahroman</em></strong>.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir  1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)</p>
<p><em>Wallohu a’lam</em></p>
<p style="text-align: right;"><strong><em>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</em></strong></p>
<p style="text-align: right;"><strong><a href="http://ahmadsabiq.com">ahmadsabiq.com</a></strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> <em><strong>Li’an</strong></em> adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.</p>
<p><a href="#_ftnref2">2</a> <em><strong>Firosy</strong></em> adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak</p>
<p><a href="#_ftnref3">3</a> Beliau berkata :</p>
<blockquote><p>“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci  -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”</p></blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Zina Anak Haram ?</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 10:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf A. Pengantar Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. Anak haram, anak jadah atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya'>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F09%2Ffiqh-anak-zina%2F">
										</iframe>
										</div><p align="center"><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</a></p>
<p align="center"><img class="aligncenter size-full wp-image-71" title="ahmadsabiq.com" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/sedih.jpg" alt="ahmadsabiq.com" width="133" height="103" /></p>
<p><strong>A. Pengantar</strong></p>
<p>Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. <strong>Anak haram</strong>, <strong>anak jadah</strong> atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut menanggung dosa zina kedua orang yang menyebabkannya lahir ke alam dunia ini. Alloh Ta’ala berfirman :<span id="more-70"></span></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan seseorang itu <strong>tidak akan menanggung dosa orang lain</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 164)</p>
</blockquote>
<p>Namun sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu saya katakan bahwa saya tidak akan membahas semua permasalahan yang berhubungan dengan anak zina, karena pembahasan itu sangat luas, namun yang akan saya bahas disini adalah <strong>hukum anak zina dalam hubungannya dengan fiqh islam</strong> seperti menjadi <strong>imam sholat</strong>, <strong>warisan</strong>, <strong>nasab</strong> dan lainnya. <em>Wallahul Musta’an</em></p>
<p><strong>B. Bolehkah Anak Zina Menjadi Imam Sholat Berjamaah ?</strong></p>
<p>Jumhur ulama’  diantaranya Imam Ahmad, Atho’, Hasan Al Bashri, Tsauri dan lainnya <strong>memperbolehkannya tanpa di makruhkan</strong>. Dan ini adalah madzhab yang <strong>rajih</strong> insya Alloh. <strong>Berdasarkan</strong> beberapa <strong>dalil</strong> diantaranya :</p>
<p><strong>1.Mereka tidak menanggung dosa orang tuanya</strong>. Sebagaimana firman Alloh  :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan seseorang itu tidak menanggung dosa orang lain.” (QS. Al An’am 164)</p>
<p><strong>2.Keumuman sabda Rosululloh</strong> :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>يؤم القوم أقرؤكم لكتاب الله</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Yang menjadi imam bagi kalian adalah orang yang paling faham terhadap kitabulloh.” (HR. Muslim 290, Abu Dawud 282, Turmudli 235)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 3/72, Asy Syarhul Mumti’ Syaikh Utsaimin 4/355, Al Majmu’ Imam Nawawi 4/249)</p>
<ul>
<li>Hanya saja <strong>Imam Syafi’I</strong> dan <strong>Abu Hanifah</strong> <strong>membenci imam dari anak zina</strong>,</li>
<li>sedangkan<strong> Imam Malik bin Anas</strong> hanya <strong>membenci</strong> anak zina jadi<strong> imam rowatib</strong>. Namun tidak ada dalil kuat yang menunjukkan akan dimakruhkannya keimamahan anak zina. (Lihat Al Umm Imam Syafi’I 1/166, Syarah Fathul Qodir Imam Ibnul Humam 1/247, Al Mudawwanah Imam Malik 1/86)</li>
</ul>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>C. Nasab Anak Zina</strong></p>
<p>Para ulama’ sepakat bahwa anak zina<strong> dinasabkan pada ibunya,</strong> <strong>bukan</strong> pada <strong>ayahnya</strong>, sebagaimana anak yang di li’an <a href="#_ftn1">1</a> oleh bapaknya. (Lihat Bada’I Ash shona’I Imam Al Kasani 5/363, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 10/323, Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Zadul Ma’ad 5/368)</p>
<p>Dalil tentang hal ini :</p>
<p>1.Hadits Ibnu Umar berkata :</p>
<p>“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang meli’an istrinya pada zaman Rosululloh dan menafikan anaknya, maka Rosululloh memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut pada ibunya.” (HR. Bukhori 2/525, Muslim 2/1133)</p>
<p>2.Hadits Aisyah berkata :</p>
<p>“Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak. Sa’ad berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqqosh, dia memesan padaku bahwa dia adalah anaknya, lihatnya pada kemiripan antara keduanya.” Maka Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firasy bapakku dari budak wanitanya.” Maka Rosululloh memandangnya, dan beliau melihat ada kemiripan yang sangat jelas dengan Utbah bin Abi Waqqosh. Maka Rosululloh bersabda :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>هو لك يا عبد بن زمعة الولد للفراش و للعاهر الحجر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Dia untukmu, wahai Abd bin Zam’ah anak itu milik yang memiliki firasy <a href="#_ftn2">2</a> dan bagi pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori 6750, Muslim 2/180)</p>
<ul>
<li>Letak pengambilan dalil dari hadits ini bahwasanynya Rosululloh tidak menjadikan bagi pezina laki-laki kecuali kerugian, oleh karena itu si anak dinasabkan pada ibunya karena tidak ada firasy. Adapun si wanita pezina dinasabkannya anak itu padanya karena memang dia yang melahirkan, sama saja apakah kelahiran itu karena nikah ataukah zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Zadul Ma’ad 5/368, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/38)</li>
</ul>
<p>Namun para ulama’ berselisih terntang apabila sang pezina laki-laki mengakunya sebagai anak, dan tidak ada <em><strong>firasy</strong></em> (suami dari istri atau tuan bagi budak wanita) yang menentangnya, apakah bisa dinasabkan padanya ataukah tidak?</p>
<ul>
<li>Imam madzhab empat dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa anak zina tidak bisa dinasabkan pada bapaknya secara muthlak, meskipun tidak ada firasy yang menentangnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dalil mereka adalah hadits Aisyah di atas. Disitu Rosululloh bersabda : “Anak itu milik yang ounya firasy dan bagi pezina cuma kerugian.”</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa anak milik yang punya <em><strong>firasy</strong></em>, dan <em><strong>firasy</strong></em> tidak bisa dicapai kecuali dengan dua cara :</li>
</ul>
<ol>
<li>Akad nikah yang shohih atau yang bathil dan sudah terjadi jima’ syubhah <a href="#_ftn3">1</a></li>
<li>Memiliki budak wanita</li>
</ol>
<p>seandainya kita nasabkan anak pada pezina laki-laki itu berarti kita menjadikan anak pada selain<em><strong> firasy</strong></em>. Dan ini jelas bertentangan dengan sabda Rosululloh tersebut.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 7/183, Al Inshof Imam Al Mardawi 9/269, Roudlotut Tholibin Imam Nawawi 6/44, Al Muhalla 5/363)</p>
<ul>
<li>Beberapa ulama’ diantaranya Atho’, Amr bin Dinar, Hasan, Ishaq bin Rohawaih. Mereka berkata apabila tidak ada pemilik firasy lalu anak zina itu ada yang mengakunya, bahwa dia berzina dengan ibunya, maka dia di nasabkan pada yang mengakunya tersebut.</li>
</ul>
<ul>
<li>Mereka menta’wilkan hadits yang dijadikan dasar oleh jumhur dengan bahwasannya anak itu milik firasy kalau ada, namun kalau tidak ada firasy dan ada yang mengaku berzina dengan ibunya maka dia dinasabkan padanya. (Lihat Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Tsubutun Nasab oleh Yasin  Mahmud Al Khothib hal : 395)</li>
</ul>
<ul>
<li>Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, beliau berkata :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Qiyas yang shohih menunjukkan akan hal ini, karena bapaknya adalah salah satu yang berzina, maka apabila anak tersebut dinasabkan pada ibunya dan bisa mewarisinya juga adanya hubungan nasab antara ia dengan kerabat ibunya, padahal ibunya pun berzina dengan bapaknya. Si anak itu pun dilahirkan dari air mani keduanya, maka apa yang menghalangi untuk di nasabkan pada bapaknya jika tidak ada yang menentangnya ? Juga pernah Juraij berkata kepada anak yang ibunya berzina dengan seorang penggembala <a href="#_ftn4">2</a> : “Siapakah bapakmu ?” maka si anak menjawab : “Fulan si penggembala.” Ini adalah pembicaraan atas bimbingan Alloh yang tidak mungkin berbohong.” (Lihat Zadul Ma’ad 5/381)</p></blockquote>
<ul>
<li>Madzhab ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Mardawi dalam Al Inshof 9/269. Wallahu A’lam</li>
</ul>
<p><strong>D. Hukum Menikah dengan Putrinya yang Dilahirkan karena perzinaan.</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Apabila seseorang berzina berzina dengan wanita, lalu wanita tersebut hamil dan melahirkan anak wanita, apakah boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikah dengan putri yang dilahirkan itu ?</p>
</blockquote>
<p>Ada sedikit pebedaan ulama’ mengenai hal ini :</p>
<p><strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Syafi’I</strong> dalam madzhab yang masyhur dari beliau <a href="#_ftn5">3</a> bahwa boleh baginya untuk menikah dengan anak putri tersebut. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/386, At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 8/1910)</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>Bahwasannya anak wanita itu bukan putrinya secara syar’I, dengan bukti bahwa keduanya tidak saling mewarisi, dan tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya juga tidak dikenai hukum nasab lainnya. Dan kalau dia bukan merupakan anaknya secara syar’I maka tidak masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Di haramkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian, anak perempuan kalian,…” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p>namun masuknya dalam keumuman wanita yang halal dinikahi, sebagaimana firman Alloh Ta’ala</p>
<p style="text-align: center;">“Dan dihalalkan (menikah) dengan wanita selain mereka.” (QS. An Nisa’ : 24)</p>
<p>Akan tetapi<strong> jumhur ulama’ </strong>diantaranya <strong>Imam Abu Hanifah</strong> dan <strong>Ahmad</strong> mengatakan bahwa<strong> haram menikah dengan wanita hasil perbuatan zinanya</strong>. (Lihat Al Mughni 9/529, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/134, Bada’I Ash Shona’I 3/1358)</p>
<p>Mereka berdalil dengan keumuman firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan atas kalian (menikah) dengan ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian …” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p><em>Lafadl Banatikum</em> (anak-anak peremuan kalian) mencakup semua anak wanita baik secara hakikat maupun majaz, dan memang anak ini adalah anaknya yang tercipta dari air maninya, sama saja apakah ada hak saling mewarisi ataukah tidak.</p>
<ul>
<li><strong>Pendapat yang</strong> <strong>rajih</strong> –Wallahu A’lam- adalah pendapat jumhur. Adapun mengenai dalil yang dipakai oleh madzhab yang membolehkannya, maka kita katakan bahwa tidak adanya sebagian hukum nasab yaitu tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali dan lainnya tidak menafikan bahwa dia itu memang anaknya, sebagaimana juga tidak bisa saling mewaris karena sebab salah satu menjadi budak atau berbeda agama. (Lihat Al Mughni 9/530)</li>
</ul>
<p>Demikian juga keumuman ayat tahrim (ayat yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu An Nisa’ : 23,24) bukan seperti keumuman ayat warisan (An Nisa’ 11,12,176) dari tiga segi :</p>
<p>1.Ayat tahrim mencakup anak wanita, putri anak laki-laki, putri anak wanita, sebagaimana lafadl bibi juga mencakup bibinya bapak, bibinya ibu serta bibinya kakek, demikian juga anak wanita dari saudara wanita dan anak wanita dari keponakan. Keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan maupun ayat lainnya yang ada hubungannya dengan bab nasab.</p>
<p>2.Sesungguhnya diharamkannya menikah itu bisa cuma dengan sekedar adanya sebab susuan, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>يحرم  من الرضاع ما يحرم من النسب</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkan karena sebab nasab.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 3/222, Muslim 2/1068)</p>
</blockquote>
<p>Alloh Ta’ala mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan anak yang disusukannya, atau menikah dengan anak keturunannya, begitu juga haram atas ibu maupun bibinya. Bahkan diharamkan bagi anak wanita untuk menikah dengan suami ibu susunya, karena dialah yang yang menjadi sebab adanya air susu tersebut. Oleh karena itu kalau memang seseorang dilarang menikah dengan anak wanita susuannya, padahal tidak ada hukum nasab apapaun selain keharaman menikah dan yang semisalnya, lalu bagaimana mungkin dihalalkan menikah dengan anak wanita yang terlahir dari air maninya ? ini lebih jelas lagi keharamannya berdasarkan keumuman khithob dan qiyas aulawi (hukum yang dikiaskan lebih dari asal nya)</p>
<p>3.Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">“dan istri-istri anak kandung yang dari tulang rusuk kalian..” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p>Lafadl “ashlabikum” (anak kandung yang dari tukang rusuk kalian) untuk mengeluarkan anak angkat, sebagimana firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (menikah) dengan istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari mereka.” (QS. Al Ahzab : 37)</p>
<p>Padahal telah diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyah mengaku anak dari hasil zina itu lebih berat dari pada menjadikan anak angkat. Maka apabila Alloh menghususkan menantu hanya dari anak kandung, maka lafadl “Banat” yang umum mencakup semua yang termasuk anak perempuan. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/135 dengan sedikit perubahan)</p>
<p><strong>E. Hukum Warisan Anak Zina</strong></p>
<p>Anak zina t<strong>idak saling mewarisi antara dia dengan bapak zinanya</strong>, karena tiak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali, juga tidak saling mewarisi antara dia dengan keluarga bapak zinanya. Berdasarkan hadits riwayar Amr bin Syu’aib dar bapak dari kakeknya bahwasannya Rosululloh bersabda :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد الزنا لا يرث و لا يورث</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Siapa saja lelaki yang berzina baik dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewrisi dan tidak diwarisi.” (Shohih, lihat Shohih Turmudli 2113dan Tahqiq Misykah 3054)</p>
<p>Adapun antara dia dengan ibunya, maka keduanya saling mewarisi dengan kesepakatan para ulama’ (Lihat Al Mughni 9/114, Al Muhalla 9/302, Al Majmu’ 17/245)</p>
<p>Tentang cara mewarisi antara keduanya, untuk warisan anak dari ibunya maka sebagaimana hukum anak lainnya. Namun untuk warisan ibu dari anak  zinanya, ada perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara para ulama’.</p>
<p><strong>I. Imam Syafi’I, Malik, Abu Hanifah, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya</strong> mengatakan bahwa anak zina apabila meninggal dunia , maka hartanya diwarisi oleh ibunya dan saudara-saudaranya seibu sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh dalam Al Qur’an lalu sisanya diberikan pada baitul mal ummat islam.</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>Bahwasannya hak mewarisi itu telah ditetapkan dengan nash, sedang tidak ditemukan nash yang memberikan bagian ibu diatas seprtiga, juga saudara seibu tidak lebih dari seperenam. Adapun bapaknya ibu serta kerabat ibu lainnya tidak ada bagian warisnya</p>
<p><strong>II. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Sya’bi, An Nakho’I, Ats Tsauri, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar</strong> mengatakan bahwa harta warisan anak zina milik ibunya secara ashobah, kalau ibunya tidak ada maka  diberikan pada ashobah <a href="#_ftn6">1</a> ibunya</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>1.Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya berkata : “Sesunguhnya Rosululloh menjadikan warisan anak yang di li’an untuk ibunya kemudian untuk ahli waris ibunya setelahnya.” (HR. Abu Dawud 2/112, Darimi 2/364 dengan sanad shohih, lihat shohih Abu dawud 2/220/2907)</p>
<p>letak pengambilan dalil bahwa ibunya mewarisi dengan cara ashobah, bahwa dalam kaedah ilmu faraidl orang yang jadi penyambung ahli waris yang ashobah maka dia mesti ashobah juga. Maka kalau keluarga dari jalur ibu ashobah berarti ibunya pun ashobah. (Lihat Tashilul faraidl hal : 48)</p>
<p>2.Karena ibu bagi anak zina adalah semacam ibu bapaknya dalam hal nasab, maka diapun mengambil semua sisa warisannya sebagaimana seorang bapak.(Lihat Al Mughni 9/118)</p>
<p><strong>III. Sementara Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan Ahmad</strong> dalam riwayat lainnya mengatakan bahwa harta anak zina diwarisi oleh ibunya sesuai dengan ketentuan Al Qur’an. (mungkin 1/3 atau 1/6) lalu sisanya untuk ashobah ibunya.</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>1.Sabda Rosululloh :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Berikanlah bagian warisan pada yang berhak, lalu sisanya berikan pada laki-laki yang paling dekat.” (HR.Bukhori 8/187, Muslim 3/1233)</p>
<p style="text-align: center;">Dan laki-laki yang paling dekat hubungan kekeluargaan dengan anak zina adalah kerabat ibunya yang laki-laki</p>
<p>2.Beberapa atsar dar sahabat, misal Ali bin Abi Tholib tatkala merajam wanita yang berzina, beliau mengatakan pada wali wanita tersebut : “anak ini (anak yang dihasilkan dari zina) adalah anak kalian, kalian mewarisinya dan diapun mewarisi kalian.”</p>
<p>3.Seandainya sang ibu mendapat ashobah seperti bapak, pasti akan menghalangi bagian saudaranya. Dan hal ini tiak ada seorangpun yang mengatakannya. (Lihat Al Mughni 9/118)</p>
<p><strong>Pengaruh khilaf ini pada raktek pembagian warisan :</strong></p>
<blockquote><p>Seandainya ada anak zina meninggal yang meninggalkan ibu dan paman dari jalur ibu. Dalam madzhab pertama ibunya mendapatkan sepertiga lalu sisanya diberikan pada baitul mal, dalam madzhab kedua ibu mendapatkan seluruh harta sedang paman tidak mendapatkan apa-apa, dan dalam madzjab ketiga ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk paman. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/247, Al Mughni 9/118)</p></blockquote>
<p><strong>Yang rajih diantara ketiga madzhab in</strong>i –wallohu a’lam- adalah <strong>madzhab kedua</strong> karena <strong>keshohihan dan kejelasan dalil mereka</strong>, adapun dalil madzhab pertama dan ketiga adalah umum yang bisa dikhususkan. Ini adalah yang dikuatkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin. (Lihat Tashilul Fara’idl hal : 48)</p>
<p><strong>Adapun warisan saudara anak zina, maka sebagai berikut :</strong></p>
<ol>
<li>Antara dia dengan saudara sebapak tidak saling mewarisi, karena tidak ada hubungan antara keduanya disebabkan hubungan dari jalur bapak terputus.</li>
<li>Saudara seibu mewarisi bagiannya, sebagaimana dijelaskan oleh Alloh Ta’ala dalam surat An Nisa’ : 12</li>
<li>Saudara kandung tidak mewarisi dengan bagian saudara kandung, namun mewarisi dengan bagian saudara se ibu, sampaipun kalau anak zina lahir kembar tetap warisannya dengan bagian saudara seibu karena keduanya tidak meiliki bapak. (Lihat Roudlotut Tholibin oleh Imam Nawawi 6/44)</li>
</ol>
<p><strong>Faedah :</strong></p>
<blockquote><p>Khilaf yang ada ini dengan catatan kalau anak zina tersebut tidak mempunyai ashobah sendiri seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan mereka. Adapun kalau dia mempunyai ashobah sendiri maka masalahnya menjadi jelas bahwa ibu  mendapatkan bagian sebagaimana yang tertera pada An Nisa : 12 dan sisanya untuk ashobahnya.</p></blockquote>
<p><em>Wallahu a’lam</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Li’an adalah seorang suami menuduh istrinya berzina tapi tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya pun tidak mau mengaku, maka keduanya di suruh bersumpah empat kali di hadapan qodli dan yang kelima laknat atau kemarahan Alloh ditimpakan bagi yang berbohong. Dan setelah itu dipisahkan antara keduanya selamanya dan anak yang dili’an dinasabkan pada ibunya.</p>
<p><a href="#_ftnref2">2</a> Firasy adalah istri atau budak wanita, maka seorang anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang saat itu menjadi istri atau budak lelaki tertentu maka anak itu adalah anaknya. bagaimanapun bentuk dan keadaannya. Bisa seorang ayah mengingkarinya dengan jalan li’an (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 19/47)</p>
<p><a href="#_ftnref3">1</a> Jima’syubhah adalah jima’ yang terjadi karena kesalahan yang tidak sengaja. Mungkin antara suami istri yang dinikahkan dengan pernikahan yang bathil dan keduanya tidak tahu kalau pernikahannya bathil atau laki-laki yang menjima’I wanita yang disangkanya istrinya padahal bukan.</p>
<p><a href="#_ftnref4">2</a> Imam Ibnul Qoyyim mengisyaratkan pada hadits Juraij dengan ibunya yang masyhur riwayat Bukhori 2482 dan Muslim 2550</p>
<p><a href="#_ftnref5">3</a> Imam Ibnu Qoyyim di ikuti oleh Syaikh Al Albani mengingkari bahwa hal ini pernah diucapkan oleh Imam Syafi’I (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</p>
<p><a href="#_ftnref6">1</a> Ashobah adalah keluarga dari jalur laki-laki, misal anak laki-laki serta keturunan mereka yang laki-laki, bapak serta bapaknya keatas, saudara kandung atau sebapak serta anak keturunan mereka kebawah yang laki-laki, paman dari jalur bapak serta anak keturunan mereka yang laki-laki.</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya'>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
