Skip to content


Tanya Umum

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.

Pembaca (semoga Allah senantiasa memberi rahmat dan bimbingan kepada kita semua), apabila Anda ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan permasalahan Anda sehari-hari, dapat disampaikan dengan menuliskannya di room komentar di bawah ini.

Insya Allah, pertanyaan-pertanyaan yang masuk, akan dijawab oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kami memohon maaf apabila mungkin di antara pertanyaan pembaca tidak dapat segera dijawab karena adanya kesibukan, keterbatasan waktu, dan berbagai hal yang lain. Kita berdoa kepada Allah semoga memudahkan segala urusan kita. آمين

و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

—admin—


28 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. Abdullah says

    Assalamualaikum..
    Ustadz ahmad, ana mau minta nasehatnya ana msh awam lg belajar,

    ana pny mslh keluarga yg pelik,
    ana sebenernya malu mau cerita tp klo g crita ana pusing..,
    Ana udah berkluarga anak 2 yg pertama 3thn yg kdua 1thn keluarga djateng,
    ana kerja dikaltim br 4minggu,
    beberapa hari yg lalu tengah mlm ana dpt tlp dr tetangga(yg ronda)…
    katanya didlm rmh ada seorang laki2 yg ngaku sbgai sepupu ana (ana g kenal)
    g lama laki tsb dtangkap warga dan diproses..
    Ana dpt brita laki tsb adalah sepupunya tmn istri dan sudah beristri..
    Betapa hancurnya hati ini ustadz…
    Istri ana bilang bahwa mereka g melakukan apa2 tp pikiran ana melayang kmana2…
    dan sudah terucap cerai dr mulut ana…
    Apa yg hrs ana lakukan yg paling baik menurut agama akh?
    Istri mngaku salah dan g mau dicerai….
    ana sbnernya msh mcintai…
    tp hati ini sering g bs menerima kelakuannya…

    kmrn ana minta psyaratan dia hrs pakai jilbab dan belajar agama dan menyanggupinya…
    apakah ana hrs meninggalkannya dan mencari istri yg sudah mengerti agama ustadz?
    Krn ana ragu2 apakah dia bs brubah…
    Krn ana pgn pny istri yg sholehah akh
    dan apakah darah laki2 itu halal ustadz?
    Tolong ana ustadz, afwan ustadz kepanjangan..
    Syukron..,Barakallahufik.

    Abdullah yg terluka

    • Admin says

      @ Abdullah

      Ustadz Ahmad Sabiq sangat sibuk, namun beliau menyampaikan kepada kami bahwa beliau akan menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan di web pada tiap selasa antara pukul 07.00 – 10.00

      Jika jawaban ustadz lama (misalnya belum dijawab minggun ini), insya Allah nanti jawaban ustadz akan kami beritahukan ke email Anda.

      Semoga Allah memudahkan setiap urusan Anda dan memberikan jalan keluar yang terbaik bagi Anda.

      [ Admin Web ]

  2. Ahmad Sabiq says

    untuk akh Abdulloh (semoga Alloh menjaga kita semua)
    Ketahuilah akhi, bahwa hidup ini adalah cobaan dan perjuangan. apa yang antum ceritakan adalah salah satu dari cobaan hidup yang diujikan oleh Alloh kepada kita. memang sangat menyakitkan bagi setiap laki-laki mengetahui hal tersebut. namun yang bisa ana nasehatkan kepada antum :
    1. sadarilah bahwa tidak ada manusia yang tidak salah, termasuk istri dan juga mungkin kita sendiri. dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertaubat. jika istri mengaku bahwa dia belum berbuat apa-apa, maka terimalah pengakuan itu darinya dan terimalah taubatnya. semoga alloh mengampuni kesalahan kita. ditambah lagi dia berjanji akan merubah diri. mudah-mudahan keselahan ini adalah awal dari kebaikan yang lebih banyak lagi
    2. adapun perasaan luka yang sangat mendalam itu, maka obatilah dengan banyak mendekat dan berdoa kepada Alloh, semoga Alloh curahkan kasih sayangNya kepada kita, serta ingat kembali tentang kebaikan-kebaikan istri selama ini sebelum peristiwa tersebut terjadi. juga ingat tentang nasib anak-anak yang masih kecil yang akan terlantar seandainya harus berpisah.
    3. Setelah ini, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, aga kita bisa segera intropeksi diri masing masing, apa kira kira penyebab dari peristwa ini ? apakah karena kurangnya ilmu agama dalam keluarga ? ataukah lingkungan yang kurang bagus atau mungkin maslah pribadi lainnya. dan dengan diketahui sebab maka insya Alloh segera bisa di cari solusinya
    4. Segeralah mendekat kepada jalan Alloh, dengan banyak belajar islam lewat majlis ta’lim, karena tipu daya setan sebenarnya lemah, tapi kalau seseorang tidak memeliki benteng yang kuat akan mudah tertipu. banyaklah mengajak keluarga belajar, baca buku atau majalah islam
    terakhir, kalau bisa antum jangan jauh dari keluarga, carilah rizqi dekat dengan mereka. insya alloh lebih menenagkan hati kita dan mereka.
    saya sangat tidak menganjurkan berpisah, jika masih bisa ditempuh jalan lain.
    Wallohu a’lam

  3. abu Hammam says

    bismillah.. ana mau tanya tentang model jamaah, imamah dan baiat yg diterapkan di ma’had al-Islam solo milik pakMudzakkir. bgmn antm menyikapi hal tersebut? walohul musta’an. jazakumulloh khoiron..

  4. abdulloh says

    syukron ya ustadz atas jawabannya.. barrakalahufik

  5. Ahmad Sabiq says

    @ Abu Hammam
    ana tidak mengetahui seluk beluknya. tanyakan pada ustadz lainnya yang mengetahuinya. Wallohu alam

  6. Fadhlan says

    Assalamu’alaikum

    ustad, ana mau nanya..ana sangat berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji..umur sekarang 23 thn..uang sudah mencukupi..namun yang menjadi permasalahan nya setelah ana menyampaikan hal ini kepada orang tua ana..mereka sangat menyetujuinya akan tetapi dengan catatan bahwasanya mereka tidak setuju dengan cara pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh DEPAG dimana didalam nya sungguh banyak sekali penzaliman..sebagai contoh salah satunya adalah sebelum kita pergi kita harus menyetor uang dulu lebih kurang 20 jt ke bank baru bisa mendapatkan kursi dan harus pula menunggu lebih dari setahun.

    pertanyaan ana ustad..apakah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh DEPAG ini didalam nya terdapat penzaliman terhadap orang yang ingin menunaikan ibadah haji tersebut ? apa yang harus ana lakukan demi mewujudkan tekad keinginan ana ini ustad? jazaakallahukhair ustad

    Wassalam

  7. Yudha says

    Assalamua’alaikum
    Ustadz Barokallaahu fiikum

    afwan Ustadz mohon penjelasan tekait dengan amal memperbanyak puasa pada 10 hari awal bulan Dzulhijjah, yakni dengan berpuasa terus menerus atau sebagian hari tanggal 1-9, apakah ini diperbolehkan..? kemudian jika memang boleh, maka bagaimana dengan pelaksanaan puasa tanggal 8 Dzulhijjah, dengan tidak mengkhususkan pada tanggal ini saja, melainkan mulai tanggal 1-9 Dzulhijjah., atau sebagiannya..yang dimana termasuk tanggal 8 Dzulhijjah.?

    Syukron wa jazakumullohu khoiron

  8. Ahmad Sabiq says

    @ fadhlan
    semoga alloh memudahkan niat baik antum untuk menunaikan ibadah haji.
    akhi. kalau yang antum maksud dengan menyetor 20 jt itu adalah pembayaran awal agar dapat nomer urut keberangkatan, lalu nanti sisanya dilunasi menjelang berangkat, maka yang ana lihat itu bukan kedholiman. karena pemerintah bukan hanya mengurusi satu orang, tapi ratusan atau mungkin ribuan yang semuanya menginginkan untk berangkat terlebih dulu karena memang kuota terbatas. maka harus diambil tindakan antrian. antum ikuti saja aturan pemerintah dan bersabar sampai jadwal yang telah ditentukan. wallohu a’lam

  9. Ahmad Sabiq says

    @ yudha
    sebelumnya ana minta maaf karena kesibukan sehingga baru bisa jawab. semoga bisa untuk tahun berikutnya.
    yang sunnah puasa dari tanggal satu sampai sembilan dzulhijjah. bisa semuanya bisa sebagiannya, terutama hari arofah. adapun puasa tanggal 8, maka kalau itu adalah karena ia salah satu dari sembilan hari tersebut maka itu sunnah. namun kalau mengkhususkan hari 8 itu saja maka setahu ana tidak ada dalil shohih yang menjelaskannya. wallohu a’lam

  10. Nur Kholis says

    Bismillah.
    Assalamualaikum….

    Ustadz ahmad sabiq – Barokallohu fiik –

    afwan ustadz, ana mohon pejelasanya tentang Do’a ” Alloh humma arinal haqqo-haqqo warzuknat tiba’a….wa arinal batila-batila warzuknat tinaba”

    Apakah do’a tersebut bisa diamalkan, dan dasar hukumnya…??

    Sebelumnya ana ucapkan sukron wa jazakumullohu khoiron jaza..

  11. saudah says

    Assalamuàlaikum, ustad gmana hukum hnor yg d dpt dri kegiatan PON? Saudara ana thn lalu d tgaskan kntor ut membntu administrasi PON, kegiatan PON ini di danai pemerintah & donatur…mohn jwbnx ustadz… Kalo hnor itu trnyata tdk boleh & tlah trpakai, apa hrus dganti?

  12. Mu'adz says

    Assalamu’alikum ustadz, ana punya teman dia punya masalah keluarga dan dia meminta ana untuk menanyakan ke para asatidz, begini ustadz, kedua orang tua teman ana sudah bercerai, dan sekarang dia bingung dengan siapa dia harus tinggal? dan mana diantara keduanya yang harus diutamakan/didahulukan? terus apakah boleh jika dia mencari tempat tinggal sendiri?
    Jazakumullohu khoiron katsiron atas jawabanya.

  13. Fadhlan says

    Assalamu’alaikum ustad..
    ana ada beberapa pernyatanyaan ….mohon jawaban pencerahannya ustad…
    1. apakah kita berdosa apabila kita membeli makanan di sebuah toko yang nyata-nyata memakai jimat / penglaris di toko nya untuk menarik pembeli masuk kedalam tokonya dan berjual beli karenanya?

    2. apakah sekiranya kalau kita punya hutang kepada orang tua kita kemudian kita lupa membayarnya dan ortu kita pun lupa menagihnya maka nantinya di akhirat kelak kita harus melunasi hutang tesebut dangan pahala kebajikan kepada ortu kita tersebut ?

    Jazakallahukhair ustad…

  14. Muhamad Juhari says

    Ustadz Ahmad,

    Ketika sedang berdiskusi dengan seorang teman yang aktif di organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, beliau melontarkan syubhat yang didasari dari hadits berikut:

    “Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian ketahui kema’rufannya dan kemungkarannya. Maka Siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa) dan siapa saja yang mengingkari dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” (HR. Muslim)

    Yang dihubungkan dengan QS. Al-Ahzab 66-68

    Mohon penjelasan/syarah dari kedua dalil di atas.
    Jazakallah khayr.

  15. Ahmad Sabiq says

    @ Nur Kholis
    do’a itu dikatakan oleh Umar bin Khotob. dan juga disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir beliau surat al BAqoroh : 213. wallohu a’lam

  16. Ahmad Sabiq says

    @ saudah
    semoga Alloh menjaga kita. hukum asal kerja di badan pemerintahan tidak mengapa asalkan kerjanya halal. oleh karenanya secara umum saya tidak bisa mengatakan bahwa gaji itu tidak halal, meskipun untuk selanjutnya sebaiknya ditinggalkan kerja itu karena banyak berinteraksi dengan kemaksiatan. wallohu a’lam

  17. Ahmad Sabiq says

    @ Muadz
    semoga Alloh menjaga kita semua. dia boleh memilih salah satu antara keduanya. yang paling utama adalah memilih yang paling bisa membimbing kita menuju kebaikan. boleh baginya tinggal sendiri. wallohu a’lam

  18. Ahmad Sabiq says

    @ fadhlan
    1. tidak berdosa insya Alloh. tapi lebih baik ke yang lain sebagai pelajaran baginya. dan lebih baik lagi antum nasehati dia.
    2. kalau itu hutang, maka harus di bayar atau antum minta direlakan oleh orang tua.
    wallohu a’lam

  19. Ahmad Sabiq says

    @ M. juhari
    tidak ada yang perlu dirumitkan dalam ayat dan hadits tersebut. kita tidak boleh mengikuti pemimpin dalam kemungkaran, kita juga membenci dan mengingkari kemungkaran. dan haram mengikuti kemungkaran. namun bukan itu letak permasalahannya. letak permasalahanya adalah bagaimana cara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah ? apakah dengan cara yang dilekukan oleh ikhwah HT (demo dan lainnya) ataukah menasehatinya secara tidak terang-terangan sebagaimana banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil lainnya. waffaqokumulloh

  20. arif says

    assalaamu’alaikum ustadz,
    ada seorang teman yang pada masa mudanya jarang puasa romadhon, kemudian sekarang dia sadar dan ingin mengqodho’ puasa romadhon yang dulu ditinggalkannya,
    jadi misal dia dulu tidak puasa romadhon selama 3 tahun maka dia ingin menggantinya dengan puasa selama 3 bulan berturut-turut
    mohon penjelasannya ustadz, apakah yang dilakukan teman saya itu benar?
    jazakalllohu khoiron

  21. Muhammad Humam Muyassar says

    assalamualaikum akhi…
    ana mau tanya nih, bisnis MLM itu kan jelas keharamannya.Nah gimana kalau orang lain bilang kalau yang haram itu bisnis MLM yang dulu bukan bisnis MLM yang sekarang.Nah gimana tanggapan akhi?tolong di jawab cepat ya akhi

  22. hashfi yg marah says

    asslm, ust. ana prnah mmbaca d website faithfreedom indnesia ttg perdebatan trhadap nabi muhammad yg menikahi sayyidah ‘aisyah ra. mereka menuduh rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai (maaf) phedofil (penyuka nak kecil) jjur ana sangt marah tpi ana tdk bsa menjawab hinaan itu krn ana masih belajar dan blm bsa mmbrikan argumen yang pasti untuk mmbantahnya, trlebih lgi ana wktu itu sngat emosi shingga tidk bsa berfikir jernih, tlg berikan jwbnnya utsadz agr hujatn itu bsa terbalas.

  23. poetra says

    Ass. dalam pernikahan saya memberikan 3 buah mahar, yang pertama: seperangkat alat sholat, kedua: uang tunai dan ketiga: sepasang cincin kawin di byar tunai, yang saya tannyakan SYAH / TIDAK SYAH pernikahan saya? bila saya berbohong kepada orang tua isti dan saksi2 pernikahan tentang total dari emas yg saya berikan untuk mahar. dalam mahar tertulis emas yg saya berikan adalah 9,1/2 gram tapi aslinya adalah hanya 6 Gram. TETAPI ISTRI SAYA TAHU TENTANG MASALAH KEKURANGAN MAHAR EMAS TERSEBUT, kita berbohong agar tidak malu karna yg di brikan hannya 6 Gram. Bolehkah saya membayarnya setelah pernikahan telah usai? terima kasih atas jawabbanya.

  24. amaturrohman says

    Assalamu’alaikum ustadz mohon di jawab beberapa pertanyaan ana yg sangat mengganjal selama ini:

    1. Suatu waktu suami saya ditugaskan untuk menemani atasnnya di satuan kerjanya untuk suatu perjalanan dinas, dan kebiasaan di instansi suami saya bekerja, setiap pegawai yang melakukan pekerjaan dinas, akan diberi uang jalan dalam system paket yang menjadi hak penuh pegawai walaupun ada sisanya tidak wajib dikembalikan. Suami saya telah menandatangani kwitansi untuk pemberian uang jalan tersebut. Kemudian pada saat akan berangkat bersama atasannya, tiba2 atasan suami saya mengatakan kepada suami saya untuk tidak usah ikut, karena saat itu di satuan kerja suami saya para pegawainya sedang berangkat semua, jadi agar ruangan tidak kosong atasan meminta suami saya untuk tetap tinggal. Tetapi uang jalan tersebut tetap boleh di ambil oleh suami saya. Bagaimana hukumnya ustadz?

    2. Pernah juga ketika anak kami rawat inap di RS, atasan suami saya mengambil kebijakan untuk memasukkan suami saya di dalam daftar pegawai yg berangkat, padahal suami sya tidak berangkat, hal itu agar suami saya dapat uang jalan untuk membantu biaya rawat inap anak kami, karena suami sya hanya tenaga honorer di kantor yg tidak memiliki jaminan kesehatan.

    3. Suami saya pernah melakukan perjalanan dinas untuk paket satu hari, setelah tiba waktunya diberi uang jalan, suami saya diberi dua kwitansi untuk tanda tangan, padahal seharusnya satu kwitansi saja, ansumsi suami saya kwitansi yang satunya itu adalah bonus dari kantor.

    4. suami saya pernah akan berangkat ke daerah lain untuk tugas dinas (yang sifatnya mendadak dan mendesak) bersma atasannya, dari kantor telah diberikan separuh uang jalan(sisanya diberikan kemudian karena keterbatasan anggaran saat itu), ternyata saat akan memesan tiket pesawat, uang jalan yang diberikan kantor hanya cukup untuk membeli tiket keberangkatan, dan saat itu tiket yang tersedia hanya ada untuk satu orang, maskapai penerbangan yang lain juga penuh, jadi atasan suami saya mengambil kebijkan agar suami saya saja yang berangkat, karena urusan di daerah tujuan tersebut suami saya yang lebih mengetahui, jadi sebagian jatah uang jalan atasan diberikan kepada suami saya untuk membiayai tiket kepulangan suami dan akomodasi selama di daerah tujuan. Tapi suami saya membawa kwitansi atasannya juga untuk ditandatangani oleh pejabat daerah yang dituju, ini sebagai bukti bahwa atasannya berangkat dan berhak mendapat sisa uang jalan nantinya…sisa uang jalan tersebut telah diterima oleh suami saya, padahal seharusnya jatah uang jalan suami saya hanya cukup untuk tiket pulang pergi (yg saat itu harga tiket sedang mahal) bahkan minus. Tapi bisa tercukupi dengan tambahan uang jalan dari jatah atasan, bagaimana hukum tambahan dari jatah atasan dan sisa uang jalan tersebut ustadz?

    5. Suami pernah menjadi delegasi kantor untuk survey bersama tim ke hutan atas permintaan perusahaan pengelola hutan, biaya survey ditanggung oleh perusahaan, perusahaan pengelola hutan memberikan biaya survey paketan untuk 20 hari, tetapi dalam musyawarah berikutnya tim sepertinya bisa mengerjakan dalam waktu yg lebih cepat, dengan cara membagi tim menjadi dua kelompok, tapi , tetapi perusahaan tetap memberi biaya paket yang tertulis di atas kertas untuk 20 hari selain untuk jaga2 juga untuk menaikkan honor peserta survey. Ternyata pekerjaan yg ditarget 20 hari tersebut, bias diselesaikan lebih cepat oleh tim. Apakah honor dari sisa hari tersebut boleh?

    Ustadz mohon maaf sebesar-besarnya jika pertanyaan ana sangat banyak… tapi ini sangat mengganjal di hati ana, mohon jawabannya untuk hukum dari honor2 tesebut, ana sering salah paham dengan suami hanya karena masalah ini, suami sering ngotot bahwa honor seperti itu tidak mengapa, bagaimana sikap ana ustadz? Karena suami ana memberikan semua gaji dan honor-honornya untuk ana pegang dan kelola… ana sering ingin menginfakkan honor2 yang masih syubhat tersebut tanpa sepengatahuan beliau, tapi ana takut, khawatir berdosa berdosa kpd suami. Mohon pencerahannya ustad. Semoga Allah memberikan tambahan ilmu bagi ustadz… Jazaakumulloh khoiron

  25. via says

    Assalamualaikum.
    Ustad Ahmad, saya mau bertanya
    Bagaimana menasehati suami yang sering menunda shalatnya?
    saya sudah berusaha membujuk dan mengingatkan berulang-ulang,
    Tetapi dia masih melalaikan. lama-lama sering sya sebel dan anyel banget (ya Alloh..maafkan saya), sekaligus sedih.
    Saya tidak mau membiarkan suami bermudah-mudah dalam urusan shalat.
    mohon tausiyahnya.ustad.
    terimakasih.
    wassalamualaikum.

  26. Sobar says

    ustadz Ahmad Sabiq..
    ana ada pertanyaan

    bagaimana hukumnya bangkai kecoa?
    ana punya madu di dalam botol. suatu saat, botol tsb lupa ditutup sehingga ada kecoa masuk dan mati didalam. lalu apakah madu ana masih boleh dikonsumsi?
    syukron ustadz

  27. ummu ahmad says

    assalamu’alaikum,,
    ust yg mau sy tnykn, apakah pernah sufyan bin uyainah berkata:intinya jika ada perbedaan di akhir zaman untuk memegang fatwa ahlu tsughur.
    jika ada sumbernya dr mn ustadz, krn sy bnyk mndgr yg mendengungkn klmt ini.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.