بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.
Pembaca (semoga Allah senantiasa memberi rahmat dan bimbingan kepada kita semua), apabila Anda ingin menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan permasalahan Anda sehari-hari, dapat disampaikan dengan menuliskannya di room komentar di bawah ini.
Insya Allah, pertanyaan-pertanyaan yang masuk, akan dijawab oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kami memohon maaf apabila mungkin di antara pertanyaan pembaca tidak dapat segera dijawab karena adanya kesibukan, keterbatasan waktu, dan berbagai hal yang lain. Kita berdoa kepada Allah semoga memudahkan segala urusan kita. آمين
و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
—admin—
Assalamualaikum..
Ustadz ahmad, ana mau minta nasehatnya ana msh awam lg belajar,
Abdullah yg terluka
@ Abdullah
Ustadz Ahmad Sabiq sangat sibuk, namun beliau menyampaikan kepada kami bahwa beliau akan menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan di web pada tiap selasa antara pukul 07.00 – 10.00
Jika jawaban ustadz lama (misalnya belum dijawab minggun ini), insya Allah nanti jawaban ustadz akan kami beritahukan ke email Anda.
Semoga Allah memudahkan setiap urusan Anda dan memberikan jalan keluar yang terbaik bagi Anda.
[ Admin Web ]
untuk akh Abdulloh (semoga Alloh menjaga kita semua)
Ketahuilah akhi, bahwa hidup ini adalah cobaan dan perjuangan. apa yang antum ceritakan adalah salah satu dari cobaan hidup yang diujikan oleh Alloh kepada kita. memang sangat menyakitkan bagi setiap laki-laki mengetahui hal tersebut. namun yang bisa ana nasehatkan kepada antum :
1. sadarilah bahwa tidak ada manusia yang tidak salah, termasuk istri dan juga mungkin kita sendiri. dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertaubat. jika istri mengaku bahwa dia belum berbuat apa-apa, maka terimalah pengakuan itu darinya dan terimalah taubatnya. semoga alloh mengampuni kesalahan kita. ditambah lagi dia berjanji akan merubah diri. mudah-mudahan keselahan ini adalah awal dari kebaikan yang lebih banyak lagi
2. adapun perasaan luka yang sangat mendalam itu, maka obatilah dengan banyak mendekat dan berdoa kepada Alloh, semoga Alloh curahkan kasih sayangNya kepada kita, serta ingat kembali tentang kebaikan-kebaikan istri selama ini sebelum peristiwa tersebut terjadi. juga ingat tentang nasib anak-anak yang masih kecil yang akan terlantar seandainya harus berpisah.
3. Setelah ini, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, aga kita bisa segera intropeksi diri masing masing, apa kira kira penyebab dari peristwa ini ? apakah karena kurangnya ilmu agama dalam keluarga ? ataukah lingkungan yang kurang bagus atau mungkin maslah pribadi lainnya. dan dengan diketahui sebab maka insya Alloh segera bisa di cari solusinya
4. Segeralah mendekat kepada jalan Alloh, dengan banyak belajar islam lewat majlis ta’lim, karena tipu daya setan sebenarnya lemah, tapi kalau seseorang tidak memeliki benteng yang kuat akan mudah tertipu. banyaklah mengajak keluarga belajar, baca buku atau majalah islam
terakhir, kalau bisa antum jangan jauh dari keluarga, carilah rizqi dekat dengan mereka. insya alloh lebih menenagkan hati kita dan mereka.
saya sangat tidak menganjurkan berpisah, jika masih bisa ditempuh jalan lain.
Wallohu a’lam
bismillah.. ana mau tanya tentang model jamaah, imamah dan baiat yg diterapkan di ma’had al-Islam solo milik pakMudzakkir. bgmn antm menyikapi hal tersebut? walohul musta’an. jazakumulloh khoiron..
syukron ya ustadz atas jawabannya.. barrakalahufik
@ Abu Hammam
ana tidak mengetahui seluk beluknya. tanyakan pada ustadz lainnya yang mengetahuinya. Wallohu alam
Assalamu’alaikum
ustad, ana mau nanya..ana sangat berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji..umur sekarang 23 thn..uang sudah mencukupi..namun yang menjadi permasalahan nya setelah ana menyampaikan hal ini kepada orang tua ana..mereka sangat menyetujuinya akan tetapi dengan catatan bahwasanya mereka tidak setuju dengan cara pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh DEPAG dimana didalam nya sungguh banyak sekali penzaliman..sebagai contoh salah satunya adalah sebelum kita pergi kita harus menyetor uang dulu lebih kurang 20 jt ke bank baru bisa mendapatkan kursi dan harus pula menunggu lebih dari setahun.
pertanyaan ana ustad..apakah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh DEPAG ini didalam nya terdapat penzaliman terhadap orang yang ingin menunaikan ibadah haji tersebut ? apa yang harus ana lakukan demi mewujudkan tekad keinginan ana ini ustad? jazaakallahukhair ustad
Wassalam
Assalamua’alaikum
Ustadz Barokallaahu fiikum
afwan Ustadz mohon penjelasan tekait dengan amal memperbanyak puasa pada 10 hari awal bulan Dzulhijjah, yakni dengan berpuasa terus menerus atau sebagian hari tanggal 1-9, apakah ini diperbolehkan..? kemudian jika memang boleh, maka bagaimana dengan pelaksanaan puasa tanggal 8 Dzulhijjah, dengan tidak mengkhususkan pada tanggal ini saja, melainkan mulai tanggal 1-9 Dzulhijjah., atau sebagiannya..yang dimana termasuk tanggal 8 Dzulhijjah.?
Syukron wa jazakumullohu khoiron
@ fadhlan
semoga alloh memudahkan niat baik antum untuk menunaikan ibadah haji.
akhi. kalau yang antum maksud dengan menyetor 20 jt itu adalah pembayaran awal agar dapat nomer urut keberangkatan, lalu nanti sisanya dilunasi menjelang berangkat, maka yang ana lihat itu bukan kedholiman. karena pemerintah bukan hanya mengurusi satu orang, tapi ratusan atau mungkin ribuan yang semuanya menginginkan untk berangkat terlebih dulu karena memang kuota terbatas. maka harus diambil tindakan antrian. antum ikuti saja aturan pemerintah dan bersabar sampai jadwal yang telah ditentukan. wallohu a’lam
@ yudha
sebelumnya ana minta maaf karena kesibukan sehingga baru bisa jawab. semoga bisa untuk tahun berikutnya.
yang sunnah puasa dari tanggal satu sampai sembilan dzulhijjah. bisa semuanya bisa sebagiannya, terutama hari arofah. adapun puasa tanggal 8, maka kalau itu adalah karena ia salah satu dari sembilan hari tersebut maka itu sunnah. namun kalau mengkhususkan hari 8 itu saja maka setahu ana tidak ada dalil shohih yang menjelaskannya. wallohu a’lam
Bismillah.
Assalamualaikum….
Ustadz ahmad sabiq – Barokallohu fiik –
afwan ustadz, ana mohon pejelasanya tentang Do’a ” Alloh humma arinal haqqo-haqqo warzuknat tiba’a….wa arinal batila-batila warzuknat tinaba”
Apakah do’a tersebut bisa diamalkan, dan dasar hukumnya…??
Sebelumnya ana ucapkan sukron wa jazakumullohu khoiron jaza..
Assalamuàlaikum, ustad gmana hukum hnor yg d dpt dri kegiatan PON? Saudara ana thn lalu d tgaskan kntor ut membntu administrasi PON, kegiatan PON ini di danai pemerintah & donatur…mohn jwbnx ustadz… Kalo hnor itu trnyata tdk boleh & tlah trpakai, apa hrus dganti?
Assalamu’alikum ustadz, ana punya teman dia punya masalah keluarga dan dia meminta ana untuk menanyakan ke para asatidz, begini ustadz, kedua orang tua teman ana sudah bercerai, dan sekarang dia bingung dengan siapa dia harus tinggal? dan mana diantara keduanya yang harus diutamakan/didahulukan? terus apakah boleh jika dia mencari tempat tinggal sendiri?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas jawabanya.
Assalamu’alaikum ustad..
ana ada beberapa pernyatanyaan ….mohon jawaban pencerahannya ustad…
1. apakah kita berdosa apabila kita membeli makanan di sebuah toko yang nyata-nyata memakai jimat / penglaris di toko nya untuk menarik pembeli masuk kedalam tokonya dan berjual beli karenanya?
2. apakah sekiranya kalau kita punya hutang kepada orang tua kita kemudian kita lupa membayarnya dan ortu kita pun lupa menagihnya maka nantinya di akhirat kelak kita harus melunasi hutang tesebut dangan pahala kebajikan kepada ortu kita tersebut ?
Jazakallahukhair ustad…
Ustadz Ahmad,
Ketika sedang berdiskusi dengan seorang teman yang aktif di organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, beliau melontarkan syubhat yang didasari dari hadits berikut:
“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian ketahui kema’rufannya dan kemungkarannya. Maka Siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa) dan siapa saja yang mengingkari dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” (HR. Muslim)
Yang dihubungkan dengan QS. Al-Ahzab 66-68
Mohon penjelasan/syarah dari kedua dalil di atas.
Jazakallah khayr.
@ Nur Kholis
do’a itu dikatakan oleh Umar bin Khotob. dan juga disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir beliau surat al BAqoroh : 213. wallohu a’lam
@ saudah
semoga Alloh menjaga kita. hukum asal kerja di badan pemerintahan tidak mengapa asalkan kerjanya halal. oleh karenanya secara umum saya tidak bisa mengatakan bahwa gaji itu tidak halal, meskipun untuk selanjutnya sebaiknya ditinggalkan kerja itu karena banyak berinteraksi dengan kemaksiatan. wallohu a’lam
@ Muadz
semoga Alloh menjaga kita semua. dia boleh memilih salah satu antara keduanya. yang paling utama adalah memilih yang paling bisa membimbing kita menuju kebaikan. boleh baginya tinggal sendiri. wallohu a’lam
@ fadhlan
1. tidak berdosa insya Alloh. tapi lebih baik ke yang lain sebagai pelajaran baginya. dan lebih baik lagi antum nasehati dia.
2. kalau itu hutang, maka harus di bayar atau antum minta direlakan oleh orang tua.
wallohu a’lam
@ M. juhari
tidak ada yang perlu dirumitkan dalam ayat dan hadits tersebut. kita tidak boleh mengikuti pemimpin dalam kemungkaran, kita juga membenci dan mengingkari kemungkaran. dan haram mengikuti kemungkaran. namun bukan itu letak permasalahannya. letak permasalahanya adalah bagaimana cara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah ? apakah dengan cara yang dilekukan oleh ikhwah HT (demo dan lainnya) ataukah menasehatinya secara tidak terang-terangan sebagaimana banyak ditunjukkan oleh dalil-dalil lainnya. waffaqokumulloh
assalaamu’alaikum ustadz,
ada seorang teman yang pada masa mudanya jarang puasa romadhon, kemudian sekarang dia sadar dan ingin mengqodho’ puasa romadhon yang dulu ditinggalkannya,
jadi misal dia dulu tidak puasa romadhon selama 3 tahun maka dia ingin menggantinya dengan puasa selama 3 bulan berturut-turut
mohon penjelasannya ustadz, apakah yang dilakukan teman saya itu benar?
jazakalllohu khoiron
assalamualaikum akhi…
ana mau tanya nih, bisnis MLM itu kan jelas keharamannya.Nah gimana kalau orang lain bilang kalau yang haram itu bisnis MLM yang dulu bukan bisnis MLM yang sekarang.Nah gimana tanggapan akhi?tolong di jawab cepat ya akhi
asslm, ust. ana prnah mmbaca d website faithfreedom indnesia ttg perdebatan trhadap nabi muhammad yg menikahi sayyidah ‘aisyah ra. mereka menuduh rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai (maaf) phedofil (penyuka nak kecil) jjur ana sangt marah tpi ana tdk bsa menjawab hinaan itu krn ana masih belajar dan blm bsa mmbrikan argumen yang pasti untuk mmbantahnya, trlebih lgi ana wktu itu sngat emosi shingga tidk bsa berfikir jernih, tlg berikan jwbnnya utsadz agr hujatn itu bsa terbalas.
Ass. dalam pernikahan saya memberikan 3 buah mahar, yang pertama: seperangkat alat sholat, kedua: uang tunai dan ketiga: sepasang cincin kawin di byar tunai, yang saya tannyakan SYAH / TIDAK SYAH pernikahan saya? bila saya berbohong kepada orang tua isti dan saksi2 pernikahan tentang total dari emas yg saya berikan untuk mahar. dalam mahar tertulis emas yg saya berikan adalah 9,1/2 gram tapi aslinya adalah hanya 6 Gram. TETAPI ISTRI SAYA TAHU TENTANG MASALAH KEKURANGAN MAHAR EMAS TERSEBUT, kita berbohong agar tidak malu karna yg di brikan hannya 6 Gram. Bolehkah saya membayarnya setelah pernikahan telah usai? terima kasih atas jawabbanya.
Assalamu’alaikum ustadz mohon di jawab beberapa pertanyaan ana yg sangat mengganjal selama ini:
1. Suatu waktu suami saya ditugaskan untuk menemani atasnnya di satuan kerjanya untuk suatu perjalanan dinas, dan kebiasaan di instansi suami saya bekerja, setiap pegawai yang melakukan pekerjaan dinas, akan diberi uang jalan dalam system paket yang menjadi hak penuh pegawai walaupun ada sisanya tidak wajib dikembalikan. Suami saya telah menandatangani kwitansi untuk pemberian uang jalan tersebut. Kemudian pada saat akan berangkat bersama atasannya, tiba2 atasan suami saya mengatakan kepada suami saya untuk tidak usah ikut, karena saat itu di satuan kerja suami saya para pegawainya sedang berangkat semua, jadi agar ruangan tidak kosong atasan meminta suami saya untuk tetap tinggal. Tetapi uang jalan tersebut tetap boleh di ambil oleh suami saya. Bagaimana hukumnya ustadz?
2. Pernah juga ketika anak kami rawat inap di RS, atasan suami saya mengambil kebijakan untuk memasukkan suami saya di dalam daftar pegawai yg berangkat, padahal suami sya tidak berangkat, hal itu agar suami saya dapat uang jalan untuk membantu biaya rawat inap anak kami, karena suami sya hanya tenaga honorer di kantor yg tidak memiliki jaminan kesehatan.
3. Suami saya pernah melakukan perjalanan dinas untuk paket satu hari, setelah tiba waktunya diberi uang jalan, suami saya diberi dua kwitansi untuk tanda tangan, padahal seharusnya satu kwitansi saja, ansumsi suami saya kwitansi yang satunya itu adalah bonus dari kantor.
4. suami saya pernah akan berangkat ke daerah lain untuk tugas dinas (yang sifatnya mendadak dan mendesak) bersma atasannya, dari kantor telah diberikan separuh uang jalan(sisanya diberikan kemudian karena keterbatasan anggaran saat itu), ternyata saat akan memesan tiket pesawat, uang jalan yang diberikan kantor hanya cukup untuk membeli tiket keberangkatan, dan saat itu tiket yang tersedia hanya ada untuk satu orang, maskapai penerbangan yang lain juga penuh, jadi atasan suami saya mengambil kebijkan agar suami saya saja yang berangkat, karena urusan di daerah tujuan tersebut suami saya yang lebih mengetahui, jadi sebagian jatah uang jalan atasan diberikan kepada suami saya untuk membiayai tiket kepulangan suami dan akomodasi selama di daerah tujuan. Tapi suami saya membawa kwitansi atasannya juga untuk ditandatangani oleh pejabat daerah yang dituju, ini sebagai bukti bahwa atasannya berangkat dan berhak mendapat sisa uang jalan nantinya…sisa uang jalan tersebut telah diterima oleh suami saya, padahal seharusnya jatah uang jalan suami saya hanya cukup untuk tiket pulang pergi (yg saat itu harga tiket sedang mahal) bahkan minus. Tapi bisa tercukupi dengan tambahan uang jalan dari jatah atasan, bagaimana hukum tambahan dari jatah atasan dan sisa uang jalan tersebut ustadz?
5. Suami pernah menjadi delegasi kantor untuk survey bersama tim ke hutan atas permintaan perusahaan pengelola hutan, biaya survey ditanggung oleh perusahaan, perusahaan pengelola hutan memberikan biaya survey paketan untuk 20 hari, tetapi dalam musyawarah berikutnya tim sepertinya bisa mengerjakan dalam waktu yg lebih cepat, dengan cara membagi tim menjadi dua kelompok, tapi , tetapi perusahaan tetap memberi biaya paket yang tertulis di atas kertas untuk 20 hari selain untuk jaga2 juga untuk menaikkan honor peserta survey. Ternyata pekerjaan yg ditarget 20 hari tersebut, bias diselesaikan lebih cepat oleh tim. Apakah honor dari sisa hari tersebut boleh?
Ustadz mohon maaf sebesar-besarnya jika pertanyaan ana sangat banyak… tapi ini sangat mengganjal di hati ana, mohon jawabannya untuk hukum dari honor2 tesebut, ana sering salah paham dengan suami hanya karena masalah ini, suami sering ngotot bahwa honor seperti itu tidak mengapa, bagaimana sikap ana ustadz? Karena suami ana memberikan semua gaji dan honor-honornya untuk ana pegang dan kelola… ana sering ingin menginfakkan honor2 yang masih syubhat tersebut tanpa sepengatahuan beliau, tapi ana takut, khawatir berdosa berdosa kpd suami. Mohon pencerahannya ustad. Semoga Allah memberikan tambahan ilmu bagi ustadz… Jazaakumulloh khoiron
Assalamualaikum.
Ustad Ahmad, saya mau bertanya
Bagaimana menasehati suami yang sering menunda shalatnya?
saya sudah berusaha membujuk dan mengingatkan berulang-ulang,
Tetapi dia masih melalaikan. lama-lama sering sya sebel dan anyel banget (ya Alloh..maafkan saya), sekaligus sedih.
Saya tidak mau membiarkan suami bermudah-mudah dalam urusan shalat.
mohon tausiyahnya.ustad.
terimakasih.
wassalamualaikum.
ustadz Ahmad Sabiq..
ana ada pertanyaan
bagaimana hukumnya bangkai kecoa?
ana punya madu di dalam botol. suatu saat, botol tsb lupa ditutup sehingga ada kecoa masuk dan mati didalam. lalu apakah madu ana masih boleh dikonsumsi?
syukron ustadz
assalamu’alaikum,,
ust yg mau sy tnykn, apakah pernah sufyan bin uyainah berkata:intinya jika ada perbedaan di akhir zaman untuk memegang fatwa ahlu tsughur.
jika ada sumbernya dr mn ustadz, krn sy bnyk mndgr yg mendengungkn klmt ini.
Assalumualaikum
Ustad ana ditany sepupu yang sudah bercerai. Adakah kewajiban memberi nafkah pada anaknya dan mantan istrinya? Juka tidak memberatkan ustad mohon disertai dalailnya karena insyaallah akan saya sampaikan ke ybs. Jazakallhu.
Abu Umar – Ungaran
Assalamu alaikum
Ustad adakah batas syafarnya wanita yang harus dengan muhrimnya. (misal terkait jarak safar dan waktu safar). Adik ana dari HTI mengatakan wanita boleh safar tanpa mahram bila tidak lebih dari 1 hari. Katanya juga ada dalail dari hadits, sayangnya dia tidak memberitahukan haditsnya dan katanya sudah dibahas dihalaqoh mereka. Sayang ana belum dapat transkripnya. Mohon penjelasan, dan bila ustad menemukan hadits yang digunakan mereka tolong diuraikan bagaimana hadits tsb?
Semoga Ustad senantiasa diberi ALLAH kelapangan dan jernihnya dan benarnya pemahaman dalam setiap menjawab pertanyaan. Dan diampuni bila terjadi khilaf.
Jazakallah
Umu Umar
Beberapa hari lalu, di masjid kompleks saya ada pengajian rutin membahas masalah alam kubur dan ruh. Dalam pengajian itu Pak Ustadz nya menyampaikan sebuah hadits yang kira-kira maknanya: jika seseorang sudah meninggal maka ruh nya masih melayang-layang dan bisa melihat aktivitas orang yang hidup (keluarganya) selama 1 bulan/40 hari.
Masih banyak penjelasan Ustadz tersebut yang tidak bisa saya terima, misalnya ruh orang yang mati bisa mengetahui keadaan orang yang hidup, orang sholeh bisa berdialog dg ruh para wali di kuburnya dalam keadaan terjaga. Saya ingin membantah ustadz tersebut karena menyesatkan jamaah yang hanya ngikut saja,tapi saya tidak punya cukup ilmu.
Pertanyaan saya:
1. apakah ada hadits seperti itu?kalau tidak ada mohon diberikan hadits shohihnya.
2. Ada lagi katanya Hadits:shodaqohnya ahli waris pada hari pertama kematian,akan meringankan fitnah kubur si mati sampai hari ke-7. shodaqohnya pada hari ke-7 akan meringankan sampai hari ke-40. Apakah hadits tersebut shohih?
3. saya pernah membaca kitab Ar-Ruh karya Ibnu Qoyyim, yang menyatakan kurang lebih seperti di pengajian tadi bahwa ruh orang mati bisa tahu keadaan orang yang hidup,bahkan bisa tahu dimana menyimpan harta dan bisa memberitakan hal ghoib. Mohon penjelasannya dan bantahannya.
4. Bagaimana bantahan syubhat bahwa orang-orang dg ilmu tertentu bisa berdialog langsung dg ruh orang yg sudah mati?misalnya ada yang mengatakan si fulan kalau ziarah ke makam Mbah Anu mereka bisa ngobrol-ngobrol padahal temannya yang ikut ziarah itu tidak bisa melihat apa-apa,tapi katanya sifulan itu sedang ngobrol dg ruhnya mbah Anu tersebut
5. Bagaimana makna Hadits nabi bahwa setelah seseorang mati, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara?bagaimana ketiga perkara tersebut dapat berpengaruh terhadap keadaan seseorang di alam kubur?
6. bagaimana doa orang yang masih hidup atau amalan orang yg masih hidup dapat berpengaruh terhadap keadaan si mati di alam kubur?
7. Apakah orang mati bisa mendengar? Kata Ustadz dalam pengajian di atas bisa,dia berdalil bahwa Nabi menyuruh kita mengucapkan salam saat memasuki areal makam. Kalu kita disuruh mengucapkan salam,logikanya kan yang diberi salam pasti mendengar dan bisa membalas salamnya.begitu Pak Ustadz berhujjah.(hal semakna juga saya temukan di kitab Ar-Ruh.Mohon penjelasannya.
8. Bagaimana adab membantah Pak Ustadz tersebut?mengingat yang disampaikan adalah masalah aqidah yang sangat vital dan didengarkan oleh banyak jamaah. Apakah sebaiknya kami berdiskusi berdua atau bantahan disampaikan di forum pengajian supaya jamaah juga mendapat pencerahan.
Assalammu alaikum
Ustadz, di buku Ustadz yg berjdul Matahari Mengelilingi Bumi, Ustadz menyebutkan jarak dari bumi ke langit ke 7 = 126 juta km (berdasarkan hadits ttg 500 tahun perjalanan dan kecepatan unta kalau tidak salah). Mohon perhitungan matematisnya darimana Ustadz mendapatkan angka tsb. Saya sangat memerlukannya. Terima kasih.
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya mengenai suatu jenis usaha di internet yang bernama buyblog comment. ini adalah rincian mengenai buyblog comment :
1. usaha ini menyediakan layanan jasa untuk meningkatkan pagerank (tingkat kepopuleran) suatu situs/blog dengan cara membeli paket kepada ana sebagai penyedia layanan jasa.
2. cara kerja: pembeli membeli paket $ 400/ 1000 comment kepada ana. si pembeli akan mendapatkan 1000 comment yang dimasukkan ke dalam blog yang memiliki pagerank 1-7 selama sebulan & secara otomatis web pembeli akan naik pageranknya.
3. syubhat : blogger yang memiliki pagerank 1-7 tidak menyukai adanya comment yang mereka sebut spam comment. dengan alasan comment dari penyedia layanan jasa tidak membangun komunikasi antara blogger dengan pembaca blog dan hanya mengutamakan materi, sehingga banyak penyedia layanan memakai jasa robot.
4. kesimpulan ana : buyblog dibolehkan dengan syarat comment yg dikeluarkan oleh penyedia layanan setelah membaca isi blog sehingga dapat membangun komunikasi dengan blogger dan comment harus relevan dengan isi blog.
apakah kesimpulan ana dapat dibenarkan ? atas pertolongannya ana ucapkan jazakalloh.
Bismillah
Kepada Ustadz Ahmad Sabiq hafizhullah.
Padang,04 / 06 / 2010
Masalah : Permohonan Izin
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh.
Syaikh (semoga Allah menjaga antum sekeluarga).
Ana ingin memohon izin kepada Syaikh untuk menyebarkan tulisan – tulisan Syaikh, dimanapun kami mendapatkan nya.
Semoga bermanfaat bagi saya, antum, dan kaum Muslimin secara umum. Atas perhatian nya kami, ucapkan Jazakallah Khair.
Prima Saputra (Abu Abdillah)
assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya…
apakah ada istilah “keberatan nama” dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah “Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya”-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz?
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.