<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Sabiq Abu Yusuf</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 Jan 2010 23:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 23:21:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Takhrij]]></category>
		<category><![CDATA[Talqin mayit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=209</guid>
		<description><![CDATA[A. Al Kisah
Diriwayatkan dari Sa’id bin Abdulloh Al Audi berkata :

“Saya menyaksikan Abu Umamah saat menjelang meninggal dunia, beliau berkata :
“Apabila saya meninggal dunia maka lakukanlah bagiku sebagaimana yang diperintahkan oleh Rosululloh untuk kami lakukan pada orang yang meninggal dunia. Beliau bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu sudah kalian ratakan kuburannya, maka [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-tsalabah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tsa’labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat'>Tsa’labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><span style="color: #ff6600;">A. Al Kisah</span></h3>
<p>Diriwayatkan dari <strong>Sa’id bin Abdulloh Al Audi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Saya menyaksikan Abu Umamah saat menjelang meninggal dunia, beliau berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Apabila saya meninggal dunia maka lakukanlah bagiku sebagaimana yang diperintahkan oleh Rosululloh untuk kami lakukan pada orang yang meninggal dunia. Beliau bersabda :</p>
<p style="text-align: center;">“Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu sudah kalian ratakan kuburannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian berdiri pada sisi kepala kubur, lalu hendaklah dia berkata : Wahai Fulan anaknya Fulanah, karena dia akan mendengarnya meskipun tidak bisa menjawab. Kemudian katakan : Wahai Fulan bin Fulanah, maka dia akan duduk sempurna. Kemudian <a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2010/01/قبر.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-217" title="قبر" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2010/01/قبر.jpg" alt="" width="155" height="78" /></a>katakan Wahai Fulan anaknya Fulanah, maka dia akan berkata : “Berilah aku petunjuk, semoga Alloh merohmati kalian.” Lalu hendaklah dia katakan : “Ingatlah apa yang engkau bawa keluar dari dunia ini yaitu syahadat bahwa tiada Ilah yang berhak di sembah melainkan Alloh dan Muhammad adalah seorang hamba dan utusan Nya, dan engkau ridlo Alloh sebagai robb mu, islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai nabi mu, al Qur’an sebagai imam mu. Karena salah seorang dari malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan yang lainnya seraya berkata : Pergilah, tidak usah duduk pada orang yang sudah di talqinkan hujjahnya.” Dengan ini semua maka Alloh akan menjadi hujjahnya dalam menghadapi keduanya.”</p>
<p style="text-align: center;">Lalu ada salah seorang yang bertanya : “Wahai Rosululloh, Bagaimana kalau tidak diketahui nama ibunya ?</p>
<p style="text-align: center;">maka Rosululloh bersabda : &#8220;Nasabkanlah kepada Hawa’ , katakan fulan bin Hawa.”</p>
</blockquote>
<p><span id="more-209"></span></p>
<h3>.</h3>
<h3><span style="color: #ff6600;">B. Kemasyhuran kisah ini</span></h3>
<ul>
<li>Kisah inilah yang menjadi dasar berpijak orang-orang yang melakukan prosesi talqin setelah mayit selesai dikuburkan. Mereka duduk disisi kuburan lalu berkata : Wahai bapak / ibu fulan, engkau nanti akan didatangi dua malaikat, keduanya akan menanyakan kepadamu begini dan begitu….”</li>
</ul>
<ul>
<li>Mengingat bahwa perbuatan ini seakan-akan menjadi sebuah kelaziman di negeri kita ini, maka harus diketahui derajat hadits ini sehingga menjadi peringatan bagi semuanya.</li>
</ul>
<h3>.</h3>
<h3><span style="color: #ff6600;">C. Derajat kisah</span></h3>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Kisah ini Munkar</strong></span></p>
<p><span style="color: #008080;"><strong>Takhrij kisah :</strong></span></p>
<ul>
<li>Diriwayatkan oleh <strong>Thobroni</strong> dalam Ad Du’a dan Mu’jam al Kabir 8/289 no : 7979 berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Abu Uqoil Anas Al Khoulani</strong> berkata : &#8221; Telah menceritakan kepada kami <strong>Muhammad bin Ibrohim al Ala’</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Isma’il bin ‘Ayyasy</strong>, berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Abdulloh bin Muhammad Al Qurosyi</strong> dan <strong>Yahya bin Abi Katsir</strong> dari <strong>Sa’id bin Abdulloh al Audi</strong>.</li>
</ul>
<ul>
<li>Kisah ini juga diriwayatkan oleh <strong>Al Khol’i</strong> dalam Al Fawa’id 2/55 dari <strong>Abu Darda’ Hasyim bin Muhammad al Anshori</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Utbah bin Sakan</strong> dari <strong>Abu Zakariya</strong> dari <strong>Jabir bin Sa’id Al Azdi</strong> berkata : Saya masuk menemui <strong>Abu Umamah Al Bahili</strong> saat beliau sedang sakarotul maut, &#8211; Kemudian beliau menyebutkan kisah diatas-.</li>
</ul>
<p><span style="color: #008080;"><strong>Sisi kelemahan kisah ini :</strong></span></p>
<ul>
<li>Adapun sanad riwayat <strong>Ath Thobroni</strong>, maka sisi kelemahannya adalah banyaknya rowi yang majhul, sebagaimana dikatakan oleh <strong>Al Haitsami</strong> dalam Majma’uz Zawa’id 3/45.</li>
<li>Sedangkan riiwayat <strong>Al Khol’i</strong>, maka lebih parah lagi, karena selain banyaknya beberapa rowi yang majhul, ternyata <strong>Utbah bin Sakan</strong> adalah seorang yang ditinggalkan hadisnya bahkan tertuduh memalsukan hadits, sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Imam Daruquthni</strong> dan <strong>Baihaqi</strong>.</li>
<li>Oleh karena itulah,  hadits ini dilemahkan oleh para ulama’.</li>
<li>Berkata <strong>al Haitsami</strong> dalam al Majma’ 3/45 : Dalam sanadnya banyak perowi yang tidak saya kenal.</li>
<li>Berkata <strong>Ibnu Sholah</strong> : Sanadnya tidak bisa dijadikan hujjah.</li>
<li><strong>Al Imam An Nawawi</strong> juga melemahkannya, sebagaima dalam Al Majmu’ Syarah Muhadzab 5/304 dan al Fatawa hal : 54.</li>
<li>Berkata <strong>Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah</strong> dalam Majmu’ Fatawa 24/296 : Hadits ini tidak dihukumi shohih.</li>
<li>Berkata <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> dalam Zadul Ma’ad  1/523 : “Tidak shohih secara marfu’.&#8221; Beliau juga berkata dalam Tahdzibus Sunan : “Hadits ini disepakati akan kelemahannya.”</li>
<li><strong>Imam Al Iroqi</strong> juga melemahkannya dalam takhrij Ihya’ 4/420.</li>
<li>Berkata <strong>Al Hafidz Ibnu Hajar</strong> dalam Nata’ijul Afkar dan Fathul Bari 10/563 : Lemah sekali.</li>
<li>Hadits ini juga dilemahkan oleh <strong>Zarkasyi</strong> dalam Al La’ali al Manstsuroh hal : 59, <strong>As Suyuthi</strong> dalam Ad Duror al Manstsuroh hal : 25 .</li>
<li>Berkata Imam <strong>Ash Shon’ani</strong> dalam Subulus Salam 2/114 : Dari keterangan para ulama’ tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits ini lemah, maka janganlah ada yang tetipu dengan banyaknya orang yang mengamalkannya.”</li>
<li>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> : Kesimpulannya bahwa hadits ini munkar, jika bukan malah palsu.</li>
<li>Berkata Syaikh <strong>Abu Ishaq Al Huwaini</strong> : “Matan hadits ini juga munkar karena bertentangan dengan hadits yang shohih bahwa seseorang dipanggil dengan nama bapaknya, sebagaimana dalam hadits</li>
</ul>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْغَادِرَ يُرْفَعُ لَهُ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Umar bahwa Rosululloh bersabda : &#8220;Sesungguhnya seorang pengkhianat akan diangkat benderanya pada hari kiamat dan dikatakan  : Inilah pengkhianatan Fulan bin Fulan.”</p>
<p>(HR. Bukhori Muslim)</p></blockquote>
<ul>
<li>Berkata <strong>Imam Al Bukhori</strong> : “Bab manusia dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka.”</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">(Lihat Adh Dho’ifah <strong>Syaikh Al Albani</strong> : 599,  majallah At Tauhid Mesir edisi 8 tahun 29 rubrik hadits asuhan <strong>Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini</strong>, serta rubrik Tahdzirud Da’iyah oleh <strong>Syaikh Ali Hasyisy</strong> dalam Majalah Tauhid Mesir juga edisi Robiul Awal tahun 1428)</p>
</blockquote>
<h3>.</h3>
<h3><span style="color: #ff6600;">D. Ganti yang Shohih</span></h3>
<p>Yang merupakan sunnah Rosululloh setelah menguburkan mayit adalah mendo’akan agar si mayit diampuni dosa-dosanya dan diberi kemantapan untuk bisa menjawab fitnah kubur. Sebagaimana hadits :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عثمان بن عفان رضى الله عنه قال: &#8221; كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه فقال: استغفروا لاخيكم، وسلوا له التثبيت، فإنه الان يسإل &#8220;.</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Utsman bin Affan berkata : Apabila Rosululloh telah selesai menguburkan mayit, maka beliau berdiri padanya dan bersabda : Mohonlah ampun untuk saudara kalian, dan mohonlah kemantapan baginya, karena dia sekarang ditanya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 2/70, Hakim 1/370, Baiaqi 4/56, Abdulloh bin Ahmad dalam Zawaid Zuhd hlm : 129. Berkata Hakim : Sanadnya shohih dan disepakatai oleh Adz Dzahabi, berkata An Nawawi : Sanadnya bagus, Berkata syaikh Al Albani : hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh Hakim dan Dzahabi. Lihat Ahkamul Janaiz no : 107)</p>
</blockquote>
<h3><span style="color: #ff6600;">F. Faedah:</span></h3>
<p>Sebagian orang berdalih dengan dua kisah berikut untuk melegalkan talqin setelah mengubur mayit :</p>
<p><strong>1.Ucapan Amr bin Ash</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">فَإِذَا أَنَا مُتُّ فَلَا تَصْحَبْنِي نَائِحَةٌ وَلَا نَارٌ فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا حَتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ وَأَنْظُرَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي</h2>
<p style="text-align: center;">“Jika saya meninggal dunia, maka jangan ada yang meratapiku, lalu jika kalian menguburku maka tibunlah akau dengan tanah, kemudian berdirilah sebentar sekedar waktu yang cukup untuk menyembelih seekor unta serta membagikan dagingnya sehingga saya bisa merasa tenang dengan kalian dan saya bisa mengetahui apa yang saya jawab untuk para utusan Robbku (malaikat).”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;">Kisah ini sama sekali bukan dalil talqin, hal ini bisa dilihat dari beberapa sisi :</span></p>
<ul>
<li>Kisah ini hanya mauquf kepada sahabat Amr bin Ash.</li>
<li>Setahu kami, tidak ada yang melakukan ini dari kalangan para sahabat lainnya.</li>
<li>Dalam kisah ini tidak ada perintah talqin.</li>
</ul>
<p><strong>2. Hadits Baro’ bin Azib</strong></p>
<p>Dari <strong>Baro’ bin Azib</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Kami keluar bersama Rosululloh untuk menguburkan jenazah salah seorang sahabat anshor, dan sampailah kami ke pekuburan ternyata lubang kuburnya belum digali, maka Rosululloh duduk menghadap ke kiblat dan kita pun duduk disekeliling beliau seakan-akan dikepala kami ada burung yang hinggap, Rosululloh memegang batang kayu dan menggaris-gariskannya ketanah, lalu beliau melihat ke langit lalu kebumi, beliau juga mengarahkan pandangan keatas kemudian menurunkannya, lalu beliau bersabda : &#8220;Berlindunglah kalian kepada Alloh dari adzab kubur.” lalu beliau berdoa : Ya Alloh, sesungguhnya saya berlindung kepadaMu dari adzab kubur ( 3X ), kemudian beliau bersabda : -tentang perjalanan seseorang  mu’min maupun kafir setelah meninggal dunia-</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih, HR. Abu Dawud , Hakim 1/37, Thoyalisi  : 753, Ahmad 4/287, Lihat takhrij secara lengkap pada Ahkamul Jana’iz oleh Imam Al Albani hal : 202)</p>
</blockquote>
<p>Hadits inipun sama sekali tidak bisa dibawa pada masalah talqin, karena beberapa hal:</p>
<ul>
<li>Yang dilakukan oleh Rosululloh saat itu hanyalah memberikan wejangan kepada para sahabatnya tentang perjalanan seorang mu’min maupun kafir setelah meninggal dunia.</li>
<li>Hal itu dilakukan oleh Rosululloh sebelum mayit dikuburkan, tapi beliau melakukannya saat liang lahat masih digali.</li>
</ul>
<p>(Lihat Subulus Salam oleh <strong>Imam Ash Shon’ani</strong> 1/577)</p>
<h3>.</h3>
<h3><span style="color: #ff6600;">G. Kapan talqin dilakukan ?</span></h3>
<p><strong>Yang merupakan sunnah Rosululloh, bahwa talqin dilakukan saat seseorang akan meninggal dunia</strong>, dengan cara memerintahkannya untuk mengucapkan kalimat ikhlash <span style="color: #ff0000;"><strong>La Ilaha Illalloh</strong></span>.<br />
Banyak dalil yang menunjukkan akan hal ini, diantaranya sabda beliau  :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لقنوا موتا كم لا إله إلا الله، (من كان آخر كلامه لا إله إلا الله عند الموت دخل الجنة يوما من الدهر، وإن أصابه قبل ذلك ما أصابه)</h2>
<p style="text-align: center;">“Talqinlah orang yang akan meninggal dunia diantara kalian dengan La Ilaha Illalloh. Barang siapa yang akhir ucapannya saat akan meninggal dunia La Ilaha Illalloh niscaya dia akan masuk surga suatu ketika, meskipun sebelumnya dia tertimpa sesuatu.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim, Ibnu Hibban dan Bazzar)</p>
</blockquote>
<p>Dari <strong>Anas</strong> berakata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Rosululloh pernah menjenguk salah seorang sahabat anshor. Beliau bersabda : Wahai paman, katakanlah La Ilaha Illalloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 3/152 dengan sanad shohih menuut syarat Muslim.)</p>
</blockquote>
<p style="text-align: center;">Lihat Ahkamul Jana’iz oleh <strong>Syaikh Al Albani</strong> (hlm : 19)</p>
<p><em>Wallohu a’lam</em></p>
<p>.</p>
<p><strong><em>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</em></strong></p>
<p><strong><em>www.ahmadsabiq.com</em></strong></p>
<p><em><br />
</em></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-tsalabah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tsa’labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat'>Tsa’labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perjalanan Nur Muhammad</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 09:08:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Muhammad]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=212</guid>
		<description><![CDATA[Al Kisah :
Ibnu Ishaq berkata :

Setelah Abdulloh (bapak Rosululloh) selamat dari penyembelihan dengan dibayar dengan 100 ekor unta, maka Abdul Mutholib mengajaknya pergi. Saat berada dekat ka’bah lewatlah seorang wanita dari Bani Asad bin Abdul Uzza, namanya Ummu Qottal binti Naufal bin Asad, dia adalah saudari Waroqoh bin Naufal. Saat wanita tersebut melihat wajah Abdulloh, [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-hijrah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah'>Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan'>Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Al Kisah :</h3>
<p><strong>Ibnu Ishaq</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Setelah Abdulloh (bapak Rosululloh) selamat dari penyembelihan dengan dibayar dengan 100 ekor unta, maka Abdul Mutholib mengajaknya pergi. Saat berada dekat ka’bah lewatlah seorang wanita dari Bani Asad bin Abdul Uzza, namanya Ummu Qottal binti Naufal bin Asad, dia adalah saudari Waroqoh bin Naufal. Saat wanita tersebut melihat wajah Abdulloh, maka dia berkata : Engkau mau pergi kemana wahai Abdulloh ? Abdulloh menjawab : Saya mau pergi bersama bapakku.” Wanita itu pun berkata : Saya akan memberimu unta sebanyak yang disembelih sebagai gantimu, tapi setubuhilah saya sekarang.” Abdulloh berkata : Saya sedang bersama bapakku dan saya tidak bisa untuk menyelisihi serta berpisah dengannya.”</p>
<p style="text-align: center;">Selanjutnya Abdul Mutholib membawa Abdulloh menemui Wahb bin Abdu Manaf bin Zahroh (dia adalah bapaknya Aminah, ibunda Rosululloh) lalu dia menikahkan putrinya Aminah dengan Abdulloh, dan saat itu Aminah adalah wanita Quraisy yang paling agung nasab dan kedudukannya.</p>
<p style="text-align: center;">Lalu Abdulloh pun mengumpulinya dan Aminah pun hamil Rosululloh, kemudian Abdulloh keluar menemui wanita yang menawarkan dirinya kemarin, dan saat itu wanita tersebut masih berada di tempat semula. Abdulloh berkata : Kenapa engkau tidak menawarkan dirimu sebagaimana yang engkau lakukan kemarin ? Wanita itu menjawab : Cahaya yang ada padamu kemarin telah hilang darimu, maka saya tidak butuh padamu lagi.” Hal ini dilakukan oleh wanita tersebut karena dia mendengar dari saudaranya Waroqoh bin Naufal yang saat itu sudah memeluk agama nashroni, dia berkata bahwa akan muncul dari ummat ini  seorang nabi dari keturunan Isma’il.”</p>
<p style="text-align: center;">Akhirnya dari rahim Aminah binti Wahb lahirlah Rosululloh dengan nasab yang mulia, karena bapaknya adalah Abdulloh bin Abdul Mutholib, sedangkan Abdul Mutholib adalah pemimpin Quraisy, dan ibunya adalah wanita Quraisy yang mulia ditambah lagi dengan cahaya yang terdapat pada diri Abdulloh yang kemudian berpindah pada Aminah.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Siroh Ibnu Hisyam 1/100 dengan sedikit diringkas)</p>
</blockquote>
<p><span id="more-212"></span></p>
<h3>Kemasyhuran kisah ini :</h3>
<p>Kisah ini sangat masyhur dan banyak dikisahkan terutama pada bulan Robiul awal yang merupakan bulan kelahiran Rosululloh. Dimana banyak orang yang merayakan acara <strong>maulid nabawi yang jelas-jelas bid’ah</strong>.</p>
<p>Dalam-acara tersebut sering dikisahkan dan bahkan hal ini sudah menjadi keyakinan mereka bahwa yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah Nur (cahaya) Muhammad, kemudian Alloh meletakkanya pada rahim Hawa, kemudian nur inipun pindah dari satu rahim ke rahim lainnya dengan cara pernikahan yang mulia dan pada orang-orang yang mulia, sampai akhirnya sampailah kepada Abdulloh yang kemudian berpindah kepada Aminah, yang kemudian dari nur itulah lahir nabi Muhammad. Kisah inilah yang sering diistilahkan dengan <strong>perjalanan Nur Muhammad</strong>.</p>
<h3>Derajat kisah :</h3>
<p><strong>Kisah ini munkar</strong></p>
<p><strong>Takhrij kisah : </strong>(1)</p>
<p>Kisah ini diriwayatkan dari beberapa jalan :</p>
<p><strong>Pertama : </strong></p>
<p>Kisah diatas diriwayatkan oleh <strong>Imam Baihaqi</strong> dalam Dala’ilun Nubuwwah 1/102, beliau berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Abu Abdillah Al Hafidz</strong>, berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Abul Abbas Muhammad bin Ya’qub</strong>, berkata : &#8221; Telah menceritakan kepada kami <strong>Ahmad bin Abdul Jabbar</strong>, berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Yunus bin Bukair</strong> dari <strong>Muhammad bin Ishaq</strong> berkata :  &#8211; sebagaimana kisah diatas-</p>
<p><strong>Sisi kelemahan jalan ini  :</strong></p>
<ul>
<li>Dalam sanadnya terdapat <strong>Ahmad bin Abdul Jabbar</strong>.<br />
<strong>Imam Adz Dzahabi</strong> berkata tentang dia : Bukan hanya satu orang yang melemahkan dia. <strong>Ibnu Adi</strong> berkata : Saya melihat para ulama’ sepakat atas kelemahannya, hanya saja saya tidak mengetahui haditsnya yang munkar.<br />
Berkata <strong>Muthoyyin</strong> : Dia berdusta.<br />
<strong>Abu Hatim</strong> mengomentarinya : Dia bukan orang yang kuat.<br />
Kesimpulannya dia adalah orang yang lemah, sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Al Hafidz Ibnu Hajar</strong> dalam Taqrib Tahdzib no : 64</li>
<li>Kisah ini bersumber dari <strong>Muhammad bin Ishaq</strong>, dan beliau meriwayatkan dalam Maghozi beliau tanpa sanad.</li>
<li>Matan kisah ini mudlthorib. Hal ini disebabkan tidak jelasnya nama wanita yang menawarkan dirinya pada Abdulloh (bapak Rosululloh), karena kalau dilihat dalam semua riwayat yang menceritakan kisah ini, maka akan ditemukan bahwa nama wanita ini berbeda beda. Ada yang menyebutkan dengan nama <strong>Ummu Qottal</strong>, ada yang <strong>Laila al Adawiyyah</strong>, ada yang menyebutkan bahwa dia adalah seorang wanita dukun dari daerah Tubalah, ada lagi yang menyatakan bahwa dia adalah wanita dari Khots’am dan masih ada beberapa yang lainya.</li>
<li>Dalam kisah ini disebutkan bahwa <strong>Abdulloh</strong> datang lagi kepada wanita tersebut untuk berzina, dan ini bertentangan dengan kaedah umum tentang kesucian nasab para nabi.</li>
</ul>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Dari <strong>Ibnu Abbas</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Ada seorang wanita dari bani Khots’am menawarkan dirinya (untuk berzina) pada waktu musim haji, dia adalah seorang wanita yang cantik, dia datang untuk thowaf di baitulloh sambil membawa sebuah barang seakan-akan ingin menjualnya, lalu dia mendatangi Abdulloh bin Abdul Mutholib (berkata Rowi : Saya sangka bahwa Abdulloh mengagumi kecantikannya) wanita itu berkata : Demi Alloh, saya sebenarnya tidak kepingin thowaf membawa barang ini, dan saya pun tidak butuh kepada harganya, yang saya inginkan hanyalah untu melihat kaum laki-laki, adakah yang cocok buatku, maka kalau engkau menginginkanku segeralah berdiri.” Maka Abdulloh berkata : Kau tunggu saja disini sehingga saya akan kembali.” Lalu Abdulloh pergi dan mengumpuli istrinya, yang akhirnya hamil Rosululloh. Tatkala dia kembali kepada wanita tersebut, maka dia berkata: Kamu masih disini ? wanita itu balik bertanya : Kamu ini siapa ? Abdulloh menjawab : Saya orang yang berjanji denganmu.” Wanita itu menjawab : Tidak, kamu bukan dia, namun jika kamu benar-benar dia, maka tadinya saya melihat ada cahaya di wajahmu yang tidak lagi aku lihat sekarang.”</p>
</blockquote>
<p><strong>Takhrij kisah ini :</strong></p>
<p>Kisah ini diriwayatkan oleh <strong>Baihaqi</strong> dalam Dala’ilun Nubuwah 1/107 berkata : &#8220;Telah mengkabarkan kepada kami <strong>Abu Abdillah Al Hafidz</strong>, berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Abdul Baqi bin Qoni’</strong>, berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Abdul Warits bin Ibrohim Al Askari</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Musaddad</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Maslamah bin Alqomah</strong> dari <strong>Dawud bin Abu Hindun</strong> dari <strong>Ikromah</strong> dari <strong>Ibnu Abbas</strong> : -dengan riwayat diatas-</p>
<p>Kisah ini juga diriwayatkan oleh <strong>Ibnu Asakir</strong> dari jalan <strong>Hakim</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Abdul Abqi bin Qoni’</strong> dengan sanad diatas.&#8221;</p>
<p><strong>Sisi kelemahan kisah ini :</strong></p>
<p>Jalan inipun lemah dari dua sisi :</p>
<ul>
<li><strong>Abdul Baqi bin Qoni’</strong><br />
<strong>Ibnu Hazm</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Ibnu Sufyan dari kalangan Malikiyyah sama dengan Ibnu Qoni’ dari kalangan Hanafiyyah, ditemukan kedustaan nyata dalam hadits keduanya, sebagaimana juga ditemukan bencana yang sangat jelas, mungkin karena perubahan atau karena menukil dari para pendusta dan orang-orang yang lemah bahkan mungkin karena mereka berdua sendiri.”</p>
</blockquote>
</li>
<li><strong>Abdul Warits bin Ibrohim al askari</strong>, dia seorang yang tidak dikenal.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p>Jalan ini diriwayatkan oleh <strong>Ath Thobari</strong> dalam Tarikh beliau 2/24 dan <strong>Abu Nu’aim</strong> dalam Dala’ilun Nubuwwah  hlm : 19 dan <strong>al Khoro’ithi</strong> dalam Al Hawatif dari jalan <strong>Ali bin Harb</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Muhammad bin Amaroh al Qurosyi</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Muslim bin Kholid Az Zanji</strong> berkata : &#8221; Telah menceritakan kepada kami <strong>Ibnu Juroij</strong> dari <strong>Atho’</strong> dari <strong>ibnu Abbas</strong> dengan riwayat diatas.</p>
<p><strong>Derajat riwayat ini :</strong></p>
<p>Riwayat inipun lemah, karena tiga sebab :</p>
<ul>
<li><strong>Muslim bin Kholid Az Zanji</strong><br />
Berkata <strong>Imam Bukhori</strong> dalam Adl Dlu’afa’ ash Shoghir : 342 : Dia munkar hadits.<br />
Sedangkan istilah munkar hadits bagi <strong>Imam Bukhori</strong> adalah bagi seorang rowi yang tidak boleh diriwayatkan hadits darinya (Lihat Tadribur Rowi As Suyuthi 1/349)<br />
Dalam Mizanul i’tidal : 8485 disebutkan : <strong>Ibnul Madini</strong> berkata : Dia tidak ada apa-apanya. <strong>As Saji</strong> berkata : Dia banyak salah dan dilemahkan oleh <strong>Abu Dawud</strong>.</li>
<li><strong>Muhammad bin Amaroh</strong> seorang yang tidak dikenal.</li>
<li><strong>Ibnu Juroij</strong> seorang mudallis, sedangan dalam riwayat ini beliau meriwayatkan secara an’anah (meriwayatkan dengan lafadz “an” (dari)” sedangkan telah difahami bersama dalam disiplin ilmu hadits bahwa seorang mudallis kalau meriwayatkan secara an’anah maka riwayatnya lemah.<strong>Ad Daruquthni</strong> berkata :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Sejelak-jelek tadlis adalah tadlisnya <strong>Ibnu Juroij</strong>, karena tidaklah dia melakukan tadlis kecuali kalau dia mendengar hadits dari orang yang lemah.”</p>
</blockquote>
</li>
</ul>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh <strong>Ibnu Sa’d</strong> dalam Thobaqot beliau 1/44 berkata : &#8220;Telah mengkhabarkan kepada kami <strong>Hisyam bin Muhammad bin Sa’ib Al Kalbi</strong> dari bapaknya dari <strong>Abu Sholih</strong> dari <strong>Ibnu Abbas</strong> : -lalu mengisyarakan pada kisah ini dengan singkat-</p>
<p><strong>Derajat riwayat ini :</strong></p>
<p>Riwayat ini sangat lemah. <strong>As Suyuthi</strong> dalam Tadribur Rowi berkata : &#8220;Sanad yang paling lemah dari <strong>Ibnu Abbas</strong> adalah <strong>Muhammad bin Marwan As Suddi</strong> dari <strong>Al Kalbi</strong> dari <strong>Abu Sholih</strong> dari <strong>Ibnu Abbas</strong>.<br />
<strong>Syaikhul Islam Ibnu Hajar</strong> berkata : &#8220;Ini adalah silsilah dusta bukan silsilah emas.”<br />
<strong>Al Jauzajani</strong> dan lainnya mengatakan bahwa <strong>al Kalbi</strong> adalah pensusta. <strong>Ad Daruquthni</strong> dan lainnya berkata : &#8220;Dia seorang yang ditinggalkan haditsnya. (Lihat Mizan : 7574)<br />
<strong>Ibnu Hibban</strong> dalam Al Majruhin 2/255 berkata : &#8220;Madzhab <strong>al Kalbi</strong> serta kedustaannya sangat jelas, tidak perlu dipanjang lebarkan.”</p>
<p><strong>Kelima :</strong></p>
<p>Jalur ini juga diriwayatkan oleh <strong>Ibnu Sa’d</strong> dalam Thobaqot 1/44. Beliau berkata : &#8220;Telah mengkhabarkan kepada kami <strong>Hisyam bin Muhammad bin Sa’ib al Kalbi</strong> dari <strong>Abul Fayyadl al Khots’ami</strong> berkata : “Abdulloh bin Abdul Mutholib melewati seoang wanita dari bani Khots’am ….. (kemudian beliau menyebutkan kisah panjang, yang intinya hampir mirip dengan yang sebelum ini)</p>
<p><strong>Derajat kisah ini :</strong></p>
<p>Kisah ini pun lemah sekali, karena dalam sanadnya terdapat <strong>Al Kalbi</strong> diatas yang dikatakan oleh <strong>Al Jauzajani</strong> bahwa dia seorang pendusta.</p>
<p><strong>Jalan lain :</strong></p>
<p>Kisah ini masih ada dua jalan lagi, tapi dalam sanadnyapun terdapat para pendusta dan orang-orang yang tidak dikenal.</p>
<p><strong>Kesimpulan tentang derajat kisah ini :</strong></p>
<p>Dari pemaparan sanad kisah ini maka dapat disimpulkan bahwa semua sanadnya dipenuhi dengan para pendusta, orang-orang lemah, orang yang tak dikenal dan yang semisalnya. Dengan ini maka kisah ini lemah dan tidak bisa dijadikan dasar dalam mempercayai kisah ini.</p>
<p>Kalau ada yang berkata : “Kenapa tidak dikataan bahwa kisah ini hasan, bukankah kalau sebuah hadits diriwayatkan denga banyak jalan, meskipun semuanya lemah, tapi karena banyak  jalan maka terangkat menjadi hasan ?</p>
<p>Jawab : Kaedah terangkatnya sebuah sanad lemah karena dikuatkan oleh jalan lainnya tidak boleh diterapkan secara mutlak.</p>
<p><strong>Al Hafidz Ibnu Katsir</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Datangnya sebuah hadits dari banyak jalan tidak berkonsekwensi mesti menjadi hasan, karena kelemahan  sebuah hadits ini bertingkat-tingkat, ada yang tidak bisa dihilangkan kelemahannya dengan mutabaah (adanya jalan lain) seperti riwayatnya para pendusta dan orang yang ditinggalkan haditsnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ikhtishor ulumil Hadits hlm : 23)</p>
</blockquote>
<p><strong>Syaikh Al Albani</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Merupakan sesuatu yang masyhur dikalangan para ulama’ bahwa sebuah hadits apabila diriwayatkan dari banyak jalan, maka hadits tersebut menjadi kuat  dan boleh dijadikan sebagai hujjah, meskipun satu persatu dari jalan tersebut lemah. Namun kaedah ini tidak berlaku secara mutlak , tapi hal ini hanya khusus bagi hadits yang sisi kelemahanya adalah kelemahan hafalan hafalan rowi, bukan karena tertuduh dalam kejujuran dan agamanya. Jika demikian maka  hadits tersebut tidak bisa menjadi kuat meskipun diriwayatkan dari banyak jalan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tamamul Minnah hlm : 31)</p>
</blockquote>
<p><strong>Kelemahan hadits dari sisi matan :</strong></p>
<p>Kalau kita perhatikan matan dari hadits inipun, akan kita dapatkan sisi kelemahan lain, karena dalam hadits ini ada isyarat bahwa <strong>Abdulloh</strong> bapak Rosululloh ingin berzina dengan wanita yang mengajaknya tersebut. Dan ini bertentangan dengan sesuatu yang sudah difahami bersama oleh semua kaum muslimin bahwa nasab para nabi itu suci dan mulia.</p>
<h3>Beberapa hadits lain :</h3>
<p>Hari-hari ini, dalam acara perayaan maulid nabi ataupun lainnya, banyak para penceramah yang menyebutkan tentang sejarah kelahiran Rosululloh. Dan mereka banyak menyebutkan hadits-hadits lemah maupun palsu.</p>
<p>Maka perlu untuk disebutkan disini sebagiannya yang berhubungan dengan nur Muhammad, yaitu :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">أول ما خلق الله نور نبيك يا جابر</h2>
<p style="text-align: center;">“Yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah Nur (cahaya) nabimu wahai Jabir.”</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini tidak ada asal usulnya.</p>
<p><strong>Imam As Suyuthi</strong> pernah ditanya tentang hadits ini, maka beliau menjawab : “Hadits ini tidak ada sanadnya yang shohih.”</p>
<p><strong>Syaikh Al Albani</strong> dalam Ash Shohihah no : 458 setelah menyebutkan keshohihan hadits :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">خلقت الملائكة من نور و خلق إبليس من نار السموم و خلق آدم عليه السلام مما قد وصف لكم</h2>
<p style="text-align: center;">“Para malaikat diciptakan dari cahaya, iblis di ciptakan dari api dan Adam tercipta dari apa yang disifatkan untuk kalian.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim: 2996)</p>
</blockquote>
<p>Beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dalam hadits ini terdapat isyarat atas kebatilan sebuah hadits yang masyhur dikalangan manusia yaitu : “Yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah  nur nabimu wahai Jabir.” Dan hadits-hadits semisalnya yang menyatakan bahwa Rosululloh tercipta dari cahaya. Sesungguhnya hadits ini adalah sebuah dalil yang sangat jelas bahwa hanya para malaikat saja yang tercipta dari cahaya, bukan Adam dan bukan pula anak keturunannnya. Perhatikanlah hal ini dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai.”</p>
<p style="text-align: center;">Dan hadits inipun bertentangan dengan sabda Rosululloh :</p>
<h2 style="text-align: center;">إن أول شيء خلقه الله تعالى القلم و أمره أن يكتب كل شيء يكون</h2>
<p style="text-align: center;">Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah pena, dan Alloh memerintahkannya untuk menulis segala sesuatu yang akan terjadi.</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Ya’la 1/126, Baihaqi dalam Asma’ was Shifat hlm : 271, Lihat Ash Shohihah : 133)</p>
</blockquote>
<p><strong>Hadits lain :</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">كنت نبيا و آدم بين الماء و الطين</h2>
<p style="text-align: center;">Saya adalah seorang nabi padahal saat itu Adam masih antara air dan tanah.</p>
</blockquote>
<p><strong>Hadits ini pun palsu</strong></p>
<p>Disebutkan kepalsuannya oleh <strong>As Suyuthi</strong> dalam Dzail al Ahadits al Maudlu’at hal : 203.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ada asal usulnya, baik secara naqli maupun akal, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli hadits yang  menyebutnya, maknanya juga bathil, karena Nabi Adam tidak pernah antara air dan tanah, namun yang benar bahwa Adam antara ruh dan jasad.”</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Yang dimaksud oleh Syaikhul Islam dengan perkataan beliau : “antara ruh dan jasad” adalah bahwasanya itulah yang shohih, sebagaimana dalam sebuah hadits :</p>
<h2 style="text-align: center;">كنت نبيا و آدم بين الروح و الجسد</h2>
<p style="text-align: center;">“Saya adalah seorang nabi sedangkaan saat itu Adam antara ruh dan jasad.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ash Shohihah : 1856)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hanya saja hadits ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau adalah makhluk yang diciptakan pertama kali, sebagaimana yang disangka oleh sebagian kalangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Adl Dlo’ifah 2/115)</p>
</blockquote>
<p><strong>Hadits lain :</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">كنت أول النبيين في الخلق ، و آخرهم في البعث</h2>
<p style="text-align: center;">Saya adalah nabi yang pertama kali diciptakan, namun yang paling akhir diutus.</p>
</blockquote>
<p><strong>Hadits ini lemah</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh dalam fawaid 8/126, <strong>Abu Nu’aim</strong> dalam Dala’il hlm : 6 dan lainnya dari jalan <strong>Sa’id bin Basyir</strong> berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Qotadah dari Hasan</strong> dari <strong>Abu Huroiroh</strong> secara marfu’.</p>
<p>Sisi kelemahannya ada dua :</p>
<ul>
<li>Hasan Al Bashri meriwayatkan secara an’anah, padahal beliau adalah seorang mudallis.</li>
<li><strong>Sa’id bin Basyir</strong> seorang yang lemah, sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Al Hafidz Ibnu Hajar</strong> dalam Taqrib beliau.<br />
(Lihat Adl Dlo’ifah Syaikh Al Albani no : 661)</li>
</ul>
<p><strong>Hadits  lain :</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">سأل علي بن أبي طالب رضي الله عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم قائلا: &#8220;سل لنا ربك مم خلقك، فسأل الله ربه قائلا: &#8220;رب مم خلقتني؟&#8221; فقال الله تبارك وتعالى: &#8220;خلقتك من نور وجهي، وإني قسمت نور وجهي إلى ثلاثة أقسام: قسم خلقتك منه، وقسم خلقت منه أزواجك، وقسم خلقت منه من يحبك من أمتك&#8221;</h2>
<p style="text-align: center;">Ali bin Abi Tholib bertanya kepada Rosululloh : “Tanyakan kepada Robb mu dari apa Dia menciptakan engkau ? Maka Rosululloh pun bertanya kepada Alloh : “Ya Alloh, dari apa Engkau menciptakan ku ? Alloh berfirman : “Saya ciptakan engkau dari nur wajahKu, sesungguhnya Saya membagi nur wajah Ku menjadi tiga bagian, satu bagian saya ciptakan engkau, satu bagian lainnya Saya ciptakan istri-istrimu, dan satunya lagi Saya ciptakan umatmu yang mencintaimu.”</p>
</blockquote>
<p><strong>Lajnah Daimah</strong> pernah ditanya tentang hadits ini, maka mereka menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hadits ini dusta atas nama Rosululloh, tidak ada asal usulnya dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatwa lajnah daimah 4/370 no : 1754)</p>
</blockquote>
<p><strong>Faedah :</strong></p>
<p>Termasuk perkara aneh bin ajaib dinegeri kita adalah tersebarnya keyakinan disebagian kaum muslimin bahwa yang pertama kali mengadakan acara maulid nabi adalah <strong>Sholahuddin Al Ayyubi</strong> saat perang Salib untuk menyemangati kaum umuslimin melawan pasukan kafir. Ini adalah sebuah kebohongan, karena yang pertama kali membuat bid’ah ini adalah orang-orang <strong>bathiniyyah</strong> dari kerajaan <strong>Ubaidiyyah</strong> yang mereka menamakannya dengan <strong>daulah Fathimiyyah</strong>. Merekalah yang dikatakan oleh <strong>Imam Al Ghozali</strong> sebagaimana yang dinukil oleh <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> : “Mereka menampakkan sebagai orang Rofidloh syi’ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.”</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Abu Hafsh Tajuddin Al Fakihani</strong> (beliau adalah salah satu murid Imam <strong>Ibnu Daqiq ’id</strong>) :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Saya tidak mengetahui dalil untuk peringatan maulid nabi ini, baik dari al Qur’an maupun as Sunnah. Dan tidak dinukil bahwa salah satu dari para ulama’ mengamalkannya, padahal mereka adalah panutan dalam kehidupan beragama yang selalu berpegang teguh dengan amal perbuatan para ulama’ sebelumnya. Yang benar bahwa peringatan maulid ini adalah sebuah perbuatan bid’ah  yang diadakan oleh para pengangguran, serta sebuah syahwat nafsu belaka yang dimanfaatkan oleh orang yang hanya mementingkan urusan perut mereka.”</p>
</blockquote>
<p>Saat mengomentari ucapan <strong>Syaikh Al Fakihani</strong> ini, <strong>Syaikh Ali Hasan al Atsari</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Mereka adalah orang-orang dari daulah Ubaidiyyah yang beraqidah bathiniyyah, sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Al Maqrizi</strong> dalam Al Khuthoth 1/280, <strong>Al Qolqosynadi</strong> dalam Shubhul A’sya 3/398, <strong>As Sandubi</strong> dalam Tarikh Ihtifal bil Maulid hlm : 69, <strong>Muhamad Bukhait al Muthi’i</strong> dalam Ahsanul Kalam hlm : 44, <strong>Ali Fikri</strong> dalam Muhadlorot beliau hlm : 84 serta <strong>Ali Mahfudz</strong> dalam Al ‘Ibda’ hlm : 126.</p>
</blockquote>
<p>Kalau ada yang masih mempertanyakan : Bukankah tidak hanya seorang ulama’ yang menyebutkan bahwa yang pertama kali membuat acara peringatan maulid nabi ini adalah seorang raja yang adil dan berilmu yaitu <strong>Raja Mudhoffar</strong> penguasa daerah Irbil?</p>
<p>Jawab : Ini adalah sebuah pendapat yang bathil sebagaimana yang dinukil oleh para ulama’ tadi. Sisi kebatilan lainnya adalah bahwa <strong>Imam Abu Syamah</strong> dalam Al Ba’its ‘ala inkaril bida’ wal hawadits hlm : 130 menyebutkan bahwa <strong>Raja Mudhoffar</strong> melakukan itu karena mengikuti <strong>Umar bin Muhammad Al Mula</strong>, dan dialah orang yang pertama kali melakukannya, hal ini juga disebutkan oleh <strong>Sibt ibnul Jauzi</strong> dalam Mir’atuz Zaman 8/310, sedangkan <strong>Umar Al Mula</strong> ini adalah salah seorang pembesar shufiyyah, maka tidaklah mustahil kalau <strong>Syaikh Umar Al Mula</strong> ini mengambilnya dari orang-orang Ubaidiyyah.</p>
<p>Sisi kebatilan lainnya bahwa sebuah <strong>perbuatan bid’ah tidak boleh diterima meskipun datang dari siapapun dia</strong>, karena adanya nash-nash yang  tegas mencela perbuatan bid’ah, tidak mungkin kita menentang hadits-hadits ini hanya dengan perbuatan <strong>Raja Mudhoffar</strong>, adapun tentang keberadaan beliau sebagai seorang raja yang adil, maka hal ini sama sekali tidak berkonsekwensi bahwa beliau seorang yang ma’shum, bahkan <strong>Yaqut Al Hamawi</strong> (beliau adalah salah seorang yang hidup sezaman dengan raja Mudhoffar) dalam Mu’jamul Buldan 1/138 berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sifat raja ini banyak kontradksi, dia sering berbuat dholim, tidak memperhatikan rakyatnya serta senang mengambil harta mereka dengan cara yang tidak benar.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Maurid fi ‘amalil Maulid oleh Al Fakihani dengan tahqiq Syaikh Ali –yang tercetak dalam Rosa’il fi hukmil Ihtifal bil Maulid An Nabawi 1/8)</p>
</blockquote>
<p>Wallohu a’lam</p>
<p>_________________________________________</p>
<p>(1) Takhrij ini kami sarikan dari dirosah <strong>Syaikh Ali Hasyisiy</strong> atas kisah ini yang termuat dalam majalah At Tauhid Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah Mesir edisi 3 tahun 31 hal : 52 dengan beberapa tambahan</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-hijrah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah'>Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan'>Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Jual Beli Kredit</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 00:32:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=205</guid>
		<description><![CDATA[Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim'>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.<br />
Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda :</p>
<h2 style="text-align: center;">إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال :</h2>
<p style="text-align: center;">
<p>“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul : <span id="more-205"></span></p>
<p>“Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Mu’minun : 51)</p>
</blockquote>
<p>Alloh juga berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 172)</p>
</blockquote>
<p>Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)</p>
<p>Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ?</p>
<p>Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita agar sesuai dengan jalan Nya. Amin<!--more--></p>
<h3>Pengertian jual beli kredit (1)</h3>
<p>Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)</p>
<p>Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط   dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)</p>
<p>Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”</p>
<p>Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan (2).</p>
<p>Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :<br />
“Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”<br />
Yang dhohir -Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.</p>
<h3>Hukum Jual beli kredit</h3>
<p>Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :</p>
<p><strong>1. Jual beli kredit di haramkan</strong></p>
<p>Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah <strong>Imam Al Albani</strong> yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427  juga murid beliau <strong>Syaikh Salim Al Hilali</strong> dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم :  &#8221; أنه نهى عن بيعتين في بيعة</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga  yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Hadits yang senada juga datang dari <strong>Abdulloh bin Amr bin Ash</strong> dan <strong>Abdulloh bin mas’ud</strong> dan lainnya . Lihat Irwa’ul Gholil oleh <strong>Imam Al Albani</strong> no : 1307.</p>
<p>Tafsir dari larangan Rosululloh “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”<br />
Penafsiran ini datang dari banyak ulama’, yaitu :</p>
<p><strong>Sammak bin Harb</strong>, salah seorang perowi hadits ini, <strong>Abdul Wahhab bin Atho’</strong>, <strong>Ibnu Sirin</strong>, <strong>Thowus</strong>, <strong>Sufyan Ats Tsauri</strong>, <strong>Al Auza’i</strong>, <strong>Ibnu Qutaibah</strong>, <strong>Nasa’i</strong>, <strong>Ibnu Hibban</strong>.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Salim Al Hilali</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut :</p>
<ul>
<li>Bahwasanya tafsir seorang perwi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.</li>
<li>Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama’ dari kalangan ahli hadits.</li>
<li>Ini juga yang difahami oleh para uilama’ bahasa dan ulama’ tabi’in.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222)</p>
</blockquote>
<p>Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa <strong>ucapan seseorang : “Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit</strong>. (Lihat juga Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani 4/422)</p>
<p><strong>2. Jual beli kredit diperbolehkan</strong></p>
<p>Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong>, <strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</strong>, <strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin</strong>, <strong>Syaikh Al Jibrin</strong> dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.</p>
<p>Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :</p>
<p><strong>Pertama :</strong></p>
<p>Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.</p>
<ul>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 272)</p>
</blockquote>
<p><strong>Ibnu Abbas</strong> menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”</p>
<p><strong>Imam Al Qurthubi</strong> menerangkan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Hadits Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم  اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد</h2>
<p style="text-align: center;">“Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.</li>
</ul>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran  atau karena penyicilan.</p>
<ul>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p>Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.</li>
<li>Hadits Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلف في تمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)</p>
</blockquote>
<p>Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada  barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.</li>
<li>Hadits Bariroh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنهه  قالت : أن بريرة جاءت عائشة تستعينها في كتابتها ولم تكن قضت من كتابتها شيئا فقالت لها عائشة : ارجعي إلى أهلك فإن أحبوا أن أقضي عنك كتابتك ويكون ولاؤك لي فعلت, فذكرت ذلك بريرة لأهلها فأبوا وقالوا إن شاءت أن تحتسب عليك فلتفعل ويكون لنا ولاؤك فذكرت ذلك لرسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال لها رسول الله  صلى الله عليه وسلم : ابتاعي فأعتقي فإنما   الولاء لمن أعتق  ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم فقال ما بال أناس يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فليس له وان شرط مائة مرة شرط الله أحق وأوثق</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata padanya : “Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar tebusanmu namun wala’mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.” Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata : “Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala’mu tetap pada kami.” Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun bersabda : “Belilah dia dan merdekakanlah karena wala’ itu kepunyaan yang memerdekakan.”<br />
Dalam sebuah riwayat yang lain : “Bariroh berkata : “Saya menebus diriku dengan membayar 9 uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2169, Muslim 1504)</p>
</blockquote>
<p>Segi pengambilan dalil : Dalam hadist ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak satu uqiyah.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p><strong>Dalil Ijma’</strong></p>
<p>Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama’. Di antara mereka adalah :</p>
<p><strong>1. Syaikh Bin Baz</strong> saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama’ memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58)</p>
</blockquote>
<p><strong>2. Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin </strong><br />
Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal : 4 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Macam-macam hutang piutang :</p>
<ul>
<li>seseorang membutuhkan untuk membeli barang  namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga  kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta’ala :
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 282)</p>
<p style="text-align: center;">
</li>
<li>Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan kesepakatan ulama’ (4)
<p style="text-align: center;">(Lihat Majmu’ Fatawa 29/499).”</p>
</li>
</ul>
</blockquote>
<p><strong>Syaikh Utsaimin</strong> berkata selanjutnya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara menyicil atau ngangsur. semacam kalau penjual berkata : “Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian …”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mudayanah hal : 5)</p>
</blockquote>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p><strong>Dalil qiyas</strong></p>
<p>Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.</p>
<p><strong>Kelima :</strong></p>
<p><strong>Dalil Maslahat</strong></p>
<p>Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat. Berkata <strong>Syaikh Bin Baz</strong> disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan , sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ahmkamul Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58)</p>
</blockquote>
<h3>Pendapat yang rajih</h3>
<p>Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” Ataukah tidak ? dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak ?</p>
<p><strong>Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya</strong>. Wallohu a’lam</p>
<p>Yang Jadi perbincangan dikalangan ulama’ adalah kredit yang berbeda harga dengan seandainya dibayar kontan.</p>
<p>Yang nampak bagi kami –Wallohu a’lam- bahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Alloh kita sebutkan dibelakang. Hal ini karena hadits diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama’ masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadl “Dua transaksi dalam satu transaksi.” Padahal sudah maklum dalam kaedah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang menghalalkan. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344)</p>
<h3>Sanggahan terhadap para ulama’ yang mengharamkannya</h3>
<p>Hadist tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga  Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”</p>
<p>Maka ini ada dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li>Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.</li>
<li>Kalau kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insya Alloh akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.</li>
</ul>
<p>Lalu yang jadi pertanyaan, bahwa mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi ?</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 3/150)</p>
</blockquote>
<p>Adapun penafsiran <strong>Sammak bin Harb</strong>, dikomentari oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud 9/237)</p>
</blockquote>
<p>Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits <strong>Abu Huroiroh</strong> tersebut:</p>
<p>Berkata <strong>Imam Turmudli</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Itulah yang menjadi amalan para ulama’. Sebagian para ulama’ bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.” Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Sunan Tirmidli 3/524)</p>
</blockquote>
<p>Imam <strong>Ath Thobroni</strong> dalam Ikhtilaful Fuqoha’ hal : 32-33 menukil madzhab <strong>Abu Hanifah</strong> dan sahabat beliau :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Kalau seserang menjual sesuau kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran. Namun kalau sekedar dikatakan : “Secara kontan sekian, dan dengan pembayaram tertunda sekian.” Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari <strong>Al Juzjani</strong>, dari <strong>Muhammad</strong> dan ini juga pendapat <strong>Abu Tsaur</strong>.”</p>
</blockquote>
<p><strong>Imam Al Khothobi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang:</p>
<ul>
<li>pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda  seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.</li>
<li>Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.” Jual beli seperti ini jelas rusak.</li>
</ul>
<p>Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.<br />
Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama’ lain lalu berkata : “Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya  sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ma’alalimus sunan 9/238)</p>
</blockquote>
<p>Dan masih banyak lagi perkataan para ulama’ yang senada dengan diatas. Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.</p>
<h3>Fatwa para ulama’ seputar jual beli kredit</h3>
<p>Ini adalah nukilan pendapat fuqoha’ madhab empat juga para ulama’ kontemporer mengenai masalah ini :</p>
<p><strong>Fiqh Hanafiyah</strong></p>
<p>Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. (Lihat Badai’ush Shona’I 5/187)</p>
<p>Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142 : “Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran.”</p>
<p><strong>Fiqh Malikiyah</strong></p>
<p>Berkata <strong>Imam Asy Syathibi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Muwafaqot 4/41)</p>
</blockquote>
<p><strong>Imam Az Zarqoni</strong> menegaskan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Hasyiyah Az Zarqoni 3/165)</p>
</blockquote>
<p><strong>Fiqh Syafi’iyah </strong></p>
<p><strong>Imam Asy Syirozi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)</p>
</blockquote>
<p><strong>Fiqh Hanbali</strong></p>
<p><strong>Imam Ibnu Taimiyah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Putaran waktu memang memiliki jatah harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 19/449)</p>
</blockquote>
<p>Lajnah Daimah tatkala ditanya tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Jika menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas, sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang  sampai waktu tertentu, maka tulislah.” Juga yang telah shohih dari Rosululloh bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau si kreditor itu harus menambah harga   apabila terlambat membayarnya dari waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur’an, yaitu ucapan mereka kepada yang berhutang padanya : “Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu atau kamu tambah lagi bayarannya.” (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 13/154)</p>
<h3>Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit</h3>
<p>Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :</p>
<ul>
<li>Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.<br />
Sebagaimana nash Rosululloh dalam masalah salam :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)</p>
</blockquote>
<p>Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi) (Lihat fatwa lajnah Daimah  13/154)</li>
<li>Bila si pembeli tidak bisa melunasi ?<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عمرو بن الشريد عن أبيه قا : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : &#8220;لي الواجد يحل عرضه و عقوبته</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Amr bin Syarid dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Nasa’I 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini adalah ansh tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.</li>
</ul>
<p>Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?</p>
<p>Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.</p>
<p>Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.</p>
<p><strong>Syaikh Al Jibrin</strong> berkata  :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : “Silahkan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya.” Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda. Itulah pengertian firman Alloh :</p>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 130)</p>
<p style="text-align: center;">Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 279)</p>
<p style="text-align: center;">Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta’ala hingga firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya kelapangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 280)</p>
<p style="text-align: center;">Akan tetapi apabila kreditor tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik. Dasarnya adalah hadits :</p>
<p style="text-align: center;">“Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”</p>
<p style="text-align: center;">artinya orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat jual beli secara kredit hal : 162)</p>
</blockquote>
<p>oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :</p>
<ul>
<li>Menyita harta kreditorArtinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.” (Lihat Al Mughni 6/593)
<p>Berkata <strong>Imam Al Hasan Al Bashri</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apabila seseorang bankrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Shohih Bukhori kitab zakat)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Penjara<br />
<strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> mengomentari hadts di atas dengan mengatakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Fathul Bari 5/76)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Yang ketiga dari beberapa hukum kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit.<br />
Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, <strong>Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron</strong> –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.</p>
<p>Dari <strong>Ubadah bin Shomit</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR.  Muslim 1587)</p>
</blockquote>
<p>Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.</li>
</ul>
<h3>Adab dalam jual beli kredit</h3>
<p>Ada beberapa adab yang harus diperhatikan tatkala seseorang itu melakukan jual beli sistem kredit, yaitu :</p>
<p><strong>Pertama : Adab penjual</strong></p>
<p><strong>1. Tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan sejenisnya dengan melipat gandakan keuntungan.</strong></p>
<p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki seekor kuda yang dibelinya dengan harga seratus delapan puluh dirham, lalu datang orang lain hendak membeli darinya seharga tiga ratus dirham dengan pembayaran tertunda selama tiga bulan, apakah ini halal ?</p>
<p>Beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Alhamdulilah, kalau kuda yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri atau untuk diperjual belikan, boleh boleh saja ia menjualnya kembali dengan pembayaran tertunda. Akan tetapi yang dituntut disini adalah agar dia hanya mengambil untung sewajarnya, tidak boleh melebihkan keuntungan karena kondisi pembeli yang sangat membutuhkan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Majmu’ Fatwa 29/501)</p>
</blockquote>
<p>Dalam kesepatan lain beliau juga berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (pembeli yang tidak pandai tawar menawar) lebih banyak dari pada pembeli lainnya, Demikin juga dari orang yang terpepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tertentu. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak dari biasanya, Hendaknya dia mengambil harga standart yang bukan merupakan harga buatannya sendiri.” Abu Tholib menceritakan : “Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah mengambil keuntungan lima puluh persen, misalnya dari harga sepuluh diambil keuntungan lima. Itu termnasuk dilarang? Beliau menjawab : “Kalau penundaan pembayaran itu dilakukan selama satu tahun atau kurang sedikit sesuai dengan kadar keuntungan, tidak menjadi masalah.” Ja’far bin Muhammad pernah menceritakan : “Aku pernah mendengar Abu Abdilah menyatakan : “Jual beli dengan pembayaran tertunda kalau harganya tidak terpaut jauh tidak apa-apa.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah hal : 122-123)</p>
</blockquote>
<p><strong>2.Bisa memahami keadaan pembeli secara kredit</strong></p>
<p>Terkadang seseorang membeli secara kredit karena memang dalam kedaaan kepepet, sangat membutuhkan barang tersebut padahal dia tidak memiliki harga tunai. Maka dalam kondisi saat ini si penjual harus bisa memahaminya.</p>
<p>Perhatikan beberapa nash berikut :</p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 280)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">رحم الله عبدا سمحا إذا باع و إذا اشترى و إذا اقتضى</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh mencintai seorang hamba yang lapang dada saat membeli, saat menjual dan saat membayar hutang.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2076)</p>
</blockquote>
<p>Beliau juga bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang memberikan penangguhan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau memutihkan hutangnya tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Alloh di bawah naungan Nya nanti.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 3014)</p>
</blockquote>
<p><strong>Kedua : Adab pembeli</strong></p>
<p><strong>1. Tidak nekad melakukan pembelian secara kredit kecuali bila bertekad kuat menyelesaikan cicilanya karena memiliki kelebihan penghasilan dari kebutuhan primernya.</strong> Karena hukum orang yang membeli kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang mana jangan sampai melakukannya kecuali kalau terpaksa.</p>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> dar Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang mengambil harta orang lan namun dia bertekad untuk membayarnya, maka Alloh akan memudahkan pembayarannya, namun barang siapa yag mengambil harta orang lain untuk menghanguskannya , maka Alloh akan menghanguskannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2387)</p>
</blockquote>
<p>Dari <strong>Shuhaib Al Khoir</strong> dari Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Siapa saja orang yang berhutang dengan niat tidak mahu melunasinya, maka dia akan bertemu dengan Alloh sebagai pencuri.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Ibnu Majah 2410)</p>
</blockquote>
<p><strong>2. Tidak menggampangkan urusan jual beli kredit</strong></p>
<p>karena fenomena yang berkembang bahwasannya ada sebagian orang yang membeli secara kredit barang-barang yang sebenarnya tidak terlalu dia butuhkan. Misalnya alat-alat masak modern, baju, almari dan lainnya, padahal dia sudah memiliki yang mencukupi di rumahnya meskipun mungkin lebih jelek. Jangan sampai membeli dengan sistem kredit ini kecuali kalau benar-benar mendesak untuk melakukannya.</p>
<p>Ingatkah bahwa kredit adalah hutang, maka perhatikanlah beberapa nash berikut mengenai hutang :</p>
<p>Dari <strong>Abdulloh bin Umar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih menanggung hutang, maka akan diambil kebaikannya, karena di akhirat nanti tidak ada lagi dinar dan dirham.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Ibnu Majah 214)</p>
</blockquote>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Jiwa seorang muslim itu tergantung pada hutangnya sampai dia melunasinya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohihul jami’ : 6779)</p>
</blockquote>
<p>Dan mungkin masih ingat hadits masyhur tentang seorang mujahid yang mati syahid di medan juang harus terhalangi masuk surga karena hutangnya. (HR. Muslim 1885)</p>
<p>Dari <strong>Jabir bin Abdillah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ada seseorang yang meningal, maka kami mandikan, kafani, beri minyak wangi lalu kami bawa kepada Rosululloh, lalu kami beritahu beliau agar mensholatinya. Maka beliupun datang berjalan bersama kami. Namun beliau berkata : “Barang kali saudara kalian ini mempunyai tanggungan hutang ?” maka mereka menjawab : “Ya, dua dinar (5)” Maka Rosululloh pun tidak mensholatinya. Hanya saja ada seseorang yang bernama Abu Qotadah berkata  : Wahai Rosululloh, Dua dinar itu tanggunganku.” Maka Rosululloh berkata : “Hutang itu menjadi tanggunganmu dengan hartamu sendiri dan si mayit terbebas darinya ?” Dia menjawab : “Ya” Maka akhirnya Rosululloh pun mensholatinya. Dan setiap kali beliau bertemu dengan Abu Qotadah selalu bertanya : “Bagaimana urusan dua dinar itu ? sampai akhirnya Abu Qotadah berkata : “Sudah saya lunasi Wahai Rosululloh.” maka beliua bersabda : “Sekarang barulah mayit itu merasa dingin kulitnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Hakim 2/58, Baihaqi 6/74 degan sanad shohih, Lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Al Albani hal : 16)</p>
</blockquote>
<p><strong>3. Mencatat kredit dan ada saksi</strong></p>
<p>Sebagaiman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang  sampai waktu tertentu, maka tulislah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 282)</p>
</blockquote>
<p>Jangan beralasan saling percaya kemudian tidak mencatat atau ada saksi, bukankah ayat ini turun pada sebuah zaman yang kepercayaan itu masih sangat terjaga ? lalu bagamana dengan zaman ini ?</p>
<p><strong>4.Melunasi angsuran kreedit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya.</strong></p>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إن خيار الناس أحسنهم قضاء</h2>
<p style="text-align: center;">“Orang yang terbaik adalah rang yang terbaik cara melunasi hutangnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2305)</p>
</blockquote>
<p>karena orang yang mampu membayar namun mengulur-ulur waktu pembayarannya adalah sebuah kedloliman.</p>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkarta : “Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Orang kaya yang menunda-nunda waktu pembayaran adalah kedloliman.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.</li>
<li>Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.</li>
<li>Yang rajih –wallahu a’lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan.</li>
<li>Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.</li>
<li>Perhatikan adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.</li>
</ul>
<p>Akhirnya hanya kepada Alloh saya berserah diri. Kalau ada dalam tulisan ini yang benar maka itu hanyalah keutamaan Alloh yang dicurahkan kepada siapa saja yang dikehendaki, namun jika ada yang tidak benar maka itu adalah dari saya pribadi dan dari syaithon.</p>
<p>Wallohu a’lam bish showab</p>
<p>_______________________________________</p>
<p>(1) Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Bai’ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Kitab ini dikatakan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdur Rohman Al Jibrin dalam pengantarnya : “Saya telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat didalamnya membuat saya terkesan…” Kitab ini sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Ustadl Abu Umar Al Maedani cetakan At Tibyan Solo.</p>
<p>(2) Ini definisi DR. Al Amin Al Haj, dosen bidang fiqh syariat di Universitas Ummul Quro Makkah Al Mukarromah. Lihat Risalah beliau Hukmul Ba’I bit Taqsith hal : 11.</p>
<p>(3) Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda.</p>
<p>(4) Teks yang terdapat dalam Majmu’ Fatwa 29/498-499 adalah : “Syaikhul Islam di tanya tentang seseorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata : “Berikan saya satu potong kain ini.” Maka pedagang berkata : “Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.” Apakah ini dibolehkan ataukah tidak?<br />
Jawab beliau : “Pembeli ini ada tiga macam :<br />
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya<br />
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan <strong>Al kitab</strong> , <strong>As Sunnah dan ijma’</strong>. Sebagaimana firman Alloh : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.” Juga firman Nya : “Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.” Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar’I yang ada.”</p>
<p>(5) Satu dinar adalah 4,25 gr emas murni. Kalau satu gram emas murni seharga Rp 100.000,- berarti dua dinar adalah Rp 850.000,-</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim'>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/kisah-lemah-tentang-alqomah/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/kisah-lemah-tentang-alqomah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 23:26:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah Alqomah]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah lemah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=193</guid>
		<description><![CDATA[Al kisah :
Konon dikisahkan bahwa pada zaman Rosululloh ada seorang pemuda yang bernama Alqomah. Dia seorang pemuda yang giat beribadah, rajin sholat, banyak puasa dan suka bershodaqoh. Suatu ketika dia sakit keras, maka istrinya mengirim utusan kepada Rosululloh untuk memberitahukan kepada beliau akan keadaan Alqomah. Maka Rosululloh pun mengutus Ammar bin Yasir, Shuhaib ar Rumi [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Al kisah :</h3>
<blockquote><p>Konon dikisahkan bahwa pada zaman Rosululloh ada seorang pemuda yang bernama <strong>Alqomah</strong>. Dia seorang pemuda yang giat beribadah, rajin sholat, banyak puasa dan suka bershodaqoh. Suatu ketika dia sakit keras, maka istrinya <a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/عقوق.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-202" title="عقوق" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/عقوق.jpg" alt="" width="123" height="86" /></a>mengirim utusan kepada Rosululloh untuk memberitahukan kepada beliau akan keadaan Alqomah. Maka Rosululloh pun mengutus <strong>Ammar bin Yasir</strong>, <strong>Shuhaib ar Rumi</strong> dan <strong>Bilal bin Robah</strong> untuk melihat keadaannnya. Beliau bersabda : “Pergilah ke rumah Alqomah dan talqinlah untuk mengucapkan La Ilaha Illalloh.” Akhirnya mereka berangkat kerumahnya, ternyata saat iu Alqomah sudah dalam keadaan naza’, maka segeralah mereka mentalqinnya, namun ternyata lisan Alqomah tidak bisa mengucapkan La ilaha illalloh. <span id="more-193"></span></p>
<p>Langsung saja mereka laporkan kejadian ini pada Rosululloh.</p>
<ul>
<li>Maka Rosululloh pun bertanya : Apakah dia masih mempunyai  kedua orang tua ?</li>
</ul>
<p>Ada yang menjawab : Ada wahai Rosululloh, dia masih mempunyai seorang ibu yang sudah sangat tua renta.”</p>
<ul>
<li>Maka Rosululloh mengirim  utusan untuk menemuinya, dan beliau berkata kepada utusan tersebut : Katakan kepada ibunya Alqomah : “Jika dia masih mampu untuk berjalan menemui Rosululloh maka datanglah, namun kalau tidak, maka biarlah Rosululloh yang datang menemuimu.”</li>
</ul>
<p>Tatkala utusan itu telah sampai pada ibunya Alqomah dan pesan beliau itu disampaikan, maka dia berkata : Sayalah yang lebih berhak untuk mendatangi Rosululloh.”</p>
<p>Maka dia pun memakai tongkat dan berjalan mendatangi Rosululloh.</p>
<p>Sesampainya di rumah Rosululloh, dia mengucapkan salam dan Rosululloh pun menjawab salamnya.</p>
<ul>
<li>Lalu Rosululloh bersabda kepadanya : “Wahai ibu Alqomah, jawablah pertanyaanku dengan jujur, sebab jika engkau berbohong maka akan datang wahyu dari Alloh yang akan memberitahukan kepadaku, bagaimana sebenarnya keadaan putramu Alqomah ?</li>
</ul>
<p>Sang ibu menjawab : Wahai Rosululloh, dia rajin mengerjakan sholat, banyak puasa dan senang bershodaqoh.”</p>
<ul>
<li>Lalu Rosululloh bertanya lagi : Lalu apa perasaanmu padanya ?</li>
</ul>
<p>Dia menjawab : Saya marah kepadanya Wahai Rosululloh.”</p>
<ul>
<li>Rosululloh bertanya lagi : Kenapa ?.”</li>
</ul>
<p>Dia menjawab : Wahai Rosululloh, dia lebih mengutamakan istrinya dibandingkan saya dan dia pun durhaka kepadaku.”</p>
<ul>
<li>Maka Rosululloh bersabda : Sesungguhnya kemarahan sang ibu telah menghalangi lisan Alqomah sehingga tidak bisa mengucapkan syahadat.”</li>
</ul>
<ul>
<li>Kemudian beliau bersabda : Wahai Bilal , pergilah dan kumpulkan kayu bakar yang banyak.”</li>
</ul>
<p>Si ibu berkata : Wahai Rosululloh, apa yang akan engkau perbuat ?.”</p>
<ul>
<li>Beliau menjawab : Saya akan membakarnya dihadapanmu .”</li>
</ul>
<p>dia menjawab : Wahai Rosululloh , saya tidak tahan kalau engkau membakar anakku dihadapanku.”</p>
<ul>
<li>Maka Rosululloh menjawab : Wahai Ibu Alqomah, sesungguhnya adzab Alloh lebih pedih dan lebih langgeng, kalau engkau kepingin agar Alloh mengampuninya, maka relakanlah anakmu Alqomah, demi dzat yang jiwaku berada di Tangan Nya, sholat, puasa dan shodaqohnya tidak akan memberinya manfaat sedikitpun  selagi engkau masih marah kepadanya,”</li>
</ul>
<p>Maka dia berkata ; Wahai Rosululloh, Alloh sebagai saksi, juga para malaikat dan semua kaum muslimin yang hadir saat ini bahwa saya telah ridlo pada anakku Alqomah”.</p>
<ul>
<li>Rosululloh pun berkata kepada Bilal : Wahai Bilal, pergilah kepadanya  dan lihatlah apakah Alqomah sudah bisa mengucapkan syahadat ataukah belum, barangkali ibu Alqomah mengucapkan  sesuatu yang bukan berasal dari dalam hatinya, barangkali dia hanya malu kepadaku.”</li>
</ul>
<p>Maka, Bilal pun berangkat, ternyata dia mendengar Alqomah dari dalam rumah mengucapkan : La Ilaha Illalloh.” Maka Bilal pun masuk dan berkata : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kemarahan ibu Alqomah  telah menghalangi lisannya sehingga tidak bisa mengucapkan syahadat, dan ridlonya telah menjadikanya mampu mengucapkan syahadat.”</p>
<p>Kemudian, Alqomah pun meninggal dunia saat itu juga.</p>
<ul>
<li>Maka, Rosululloh melihatnya dan memerintahkan untuk dimandikan lalu dikafani kemudian beliau mensholatinya dan menguburkannya,</li>
</ul>
<ul>
<li>Lalu, didekat kuburan itu beliau bersabda : Wahai sekalian kaum muhajirin dan anshor, barang siapa yang melebihkan istrinya daripada ibunya, dia akan mendapatkan laknat dari Alloh, para malaikat dan sekalian manusia. Alloh tidak akan menerima amalannya sedikitpun kecuali kalau dia mau bertaubat dan berbuat baik pada ibunya serta meminta ridlonya, karena ridlo Alloh tergantung pada ridlonya dan kemarahan Alloh tergantung pada kemarahannya.”</li>
</ul>
</blockquote>
<h3>Kemasyhuran kisah ini :</h3>
<p>Kisah ini dengan perincian peristiwanya diatas sangat masyhur dikalangan kaum muslimin, para penceramah selalu menyebutkannya kalau berbicara tentang durhaka pada kedua orang tua. Kayaknya jarang sekali kaum muslimin yang tidak mengenal kisah ini. Dan yang semakin membuat masyhurnya kisah ini adalah bahwa kisah ini terdapat dalam kitab Al Kaba’ir yang disandarkan kepada <strong>Al Hafidl Adz Dzahabi</strong>.</p>
<p>Padahal kitab Al Kaba’ir yang terdapat kisah ini bukanlah karangan <strong>Imam Adz Dzahabi</strong>, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh <strong>Syaikh Masyhur Hasan Salman</strong> dalam kitab beliau Kutubun Hadzara minha ulama’ juga dalam muqoddimah kitab Adz Dzahabi yang sebenarnya.</p>
<p>Kisah ini juga terdapat dalam kitab-kitab yang membicarakan tentang kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun itu semua tidaklah menjadi jaminan bahwa kisah ini shohih.</p>
<h3>Takhrij hadits ini : (1)</h3>
<p>Hadits yang menyebutkan kisah ini secara umum diriwayatkan oleh <strong>Imam Ahmad</strong> 4/382, <strong>Thobroni</strong>, <strong>Baihaqi</strong> dalam Syu’abul Iman 6/197 dan dalam Dala’ilun Nubuwwah 6/205. Semuanya dari jalan <strong>Yazid bin Harun</strong> berkata telah menceritakan kepada kami <strong>Fa’id bin Abdur Rohman</strong> berkata : Saya mendengar <strong>Abdulloh bin Abu Aufa</strong> berkata : Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh seraya berkata : Wahai Rosululloh disini  ada seorang pemuda yang  sedang sakarotul maut, dia disuruh untuk mengucapkan syahadat namun tidak bisa mengucapkannya.” Maka Rosululloh bertanya : Bukankah dia mengatakannya selama hidupnya ? dijawab : Ya, wahai Rosululloh.” Rosululloh kembali bertanya : lalu apa yang menghalanginya untuk mengucapkan syahadat saat akan mati ? ……. Lalu selanjutnya diceritakan tentang kisah pemuda itu yang durhaka kepada ibunya dan keinginan Rosululloh untuk membakarnya yang akhirnya ibunya meridlonya dan diapun bisa mengucapkan syahadat lalu meninggal dunia, dan akhirnya Rosululloh bersabda : Segala puji bagi Alloh yang menyelamatkannya dari api neraka.”</p>
<p><strong>Derajat kisah :</strong></p>
<p><strong>Kisah ini lemah sekali</strong></p>
<p>Sisi kelemahannya adalah bahwa kisah ini diriwayatkan hanya dari jalur <strong>Abul Warqo’ Fa’id bin Abdur Rohman</strong> dan dia adalah seorang yang ditinggalkan haditsnya dan seorang yang tertuduh berdusta.</p>
<p>Berkata <strong>Ibnu Hibban</strong> : Dia termasuk orang yang meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang terkenal, dia meriwayatkan dari <strong>Ibnu Abi Aufa</strong> dengan hadits-hadits yang mu’dhol, tidak boleh berhujjah dengannya.</p>
<p>Berkata <strong>Imam Bukhori</strong> : Dia meriwayatkan dari <strong>Ibnu Abi Aufa</strong> dan dia seorang yang munkar hadits.</p>
<p>Berkata <strong>Ibnu Hajar</strong> : Dia orang yang lemah, tidak tsiqoh dan ditinggalkan haditsnya dengan kesepakatan para ulama’.</p>
<p>Oleh karena itu para ulama’ melemahkan hadits ini, diantaranya :</p>
<ul>
<li><strong>Imam Ahmad</strong> dalam musnad beliau</li>
<li><strong>Al Uqoili</strong> dalam Adl Dlu’afa al kabir 3/461</li>
<li><strong>Al Baihaqi</strong> dalam Syu’abul Iman 6/198</li>
<li><strong>Ibnul Jauzi</strong> dalam Al Maudlu’at 3/87</li>
<li><strong>Al Mundziri</strong> dalam At Targhib wat Tarhib 3/222.<br />
Karena beliau meriwayatkan kisah ini dengan lafadz : (روي diriwayatkan). Sedangkan beliau mengatakan dalam muqoddimah kitab tersebut : Apabila dalam sanad sebuah hadits terdapat seorang pendusta, pemalsu hadits, tertuduh berdusta, disepakati untuk ditinggalkan haditsnya, lenyap haditsnya, lemah sekali, lemah atau saya tidak menemukan  penguat yang memungkinkan untuk mengangkat derajat haditsnya menjadi hasan, maka saya mulai dengan lafadz (روي diriwayatkan). Dan saya tidak menyebutkan siapa perowinya juga tidak saya sebutkan sisi cacatnya sama sekali. Dari sini maka sebuah sanad yang lemah bisa diketahui dengan dua tanda, pertama : dimulai dengan lafadz (روي diriwayatkan),  dan tidak ada keterangan sama sekali setelahnya.”</li>
<li><strong>Adz Dzahabi</strong> dalam tartibul Maudhu’at no : 874</li>
<li><strong>Al Haitsami</strong> dalam Majma’uz Zawa’id 8/148</li>
<li><strong>Ibnu ‘Aroq</strong> dalam Tanzihusy Syari’ah 2/296</li>
<li><strong>Asy Syaukani</strong> dalam Al Fawa’id Al Majmu’ah</li>
<li><strong>Al Albani</strong> dalam Dlo’if Targhib</li>
</ul>
<h3>Ganti yang shohih</h3>
<p>Setelah diketahui kelemahan hadits ini, maka tidak boleh bagi siapapun untuk menyebutkan kisah ini saat membahas tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua dan larangan durhaka kepadanya. Namun perlu diketahui bahwa <strong>berbakti kepada kedua orang tua adalah sebuah kewajiban sya’ri dan durhaka adalah sebuah keharaman yang nyata</strong>. Banyak ayat dan hadits yang menyebutkan hal ini, diantaranya:</p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</h2>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Isro’ : 23)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال جئت أبايعك على الهجرة وتركت أبوي يبكيان فقال<br />
ارجع إليهما فأضحكهما كما أبكيتهما</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Amr bekata : Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh seraya berkata : Saya datang demi berbaiat kepadamu untuk berhijroh, namun saya meninggalkan kedua orang tuaku menangis.” Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau membuat keduanya menangis.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud dengan sanad shohih, Lihat Shohih Targhib : 2481)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان تحتي امرأة أحبها وكان عمر يكرهها فقال لي طلقها فأبيت فأتى عمر رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك له فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم طلقها</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Umar berkata : saya mempunyai seorang istri yang saya cintai, namu Umar membencinya, dan dia mengatakan kepadaku : Ceraikan dia.” Sayapun enggan untuk mencerakannya. Maka Umar datang kepada Rosululloh lalu menyebutkan kejadian itu, maka Rosululloh berkata kepadaku : Ceraikanlah dia.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan beliau menshohikannya. Berkata Tirmidzi : Hadits ini hasan shohih)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الكبائر الإشراك بالله وعقوق الوالدين وقتل النفس واليمين الغموس</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh bersabda : &#8220;Dosa-dosa besar adalah berbuat syiik kepada Alloh, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa serta sumpah palsu.”/p&gt;</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori)</p>
</blockquote>
<p>Dan untuk mengetahui banyak hadis tentang pahala berbuat bakti pada kedua orang tua dan ancaman bagi yang durhaka kepada keduanya, lihatlah shohih targhib wat Tarhib oleh <strong>Syaikh Al Albani</strong> pada bab ini. Wallohu a’lam</p>
<p>____________________________________________</p>
<p>(1) Takhrij ini saya sarikan dari risalah Qoshoshun La Tatsbut oleh <strong>Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman</strong> 3/19 dan setelahnya.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/kisah-lemah-tentang-alqomah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 07:11:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[bedah]]></category>
		<category><![CDATA[operasi]]></category>
		<category><![CDATA[otopsi jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit serta mengobatinya sedini mungkin atau untuk tujuan lainnya adalah dengan membedah jasad mayat manusia. Apakah ini dibolehkan dalam pandangan syara’ ataukah tidak ? Karena praktek ini dilakukan hampir di semua [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Jual Beli Kredit'>Hukum Jual Beli Kredit</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/alat-bedah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-200" title="bedah - otopsi" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/alat-bedah.jpg" alt="" width="127" height="97" /></a>Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit serta mengobatinya sedini mungkin atau untuk tujuan lainnya adalah dengan membedah jasad mayat manusia. Apakah ini dibolehkan dalam pandangan syara’ ataukah tidak ? Karena praktek ini dilakukan hampir di semua fakultas kedokteran maka dengan memohon taufiq kepada Alloh Ta’ala, saya turunkan pembahasan ini dengan mengacu pada tulisan Lajnah Hai’ah Kibarul Ulama’ Arab Saudi dengan beberapa tambahan.<span id="more-197"></span></p>
<p>Tulisan ini saya bagi menjadi beberapa pokok pembahasan :</p>
<ul>
<li>Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati</li>
<li>Macam-macam tujuan membedah jenazah</li>
<li>Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang masih dalam perut</li>
<li>Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa</li>
<li>Hukum otopsi jenazah untuk tujuan belajar ilmu kedokteran</li>
<li>Hukum membongkar kuburan seorang muslim</li>
</ul>
<p>Allahumma, tunjukanlah kepada kami jalan yang Engkau ridloi dan jauhkanlah kami dari jalan yang Engkau murkai.</p>
<h3>Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati</h3>
<p>Termasuk sesuatu yang sangat jelas hukumnya dalam syariat islam adalah kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati. Maka tidak boleh membunuh, melukai dan menyakitinya serta tidak boleh mematahkan tulang atau mencincang tubuhnya setelah dia meninggal. Banyak dalil yang berhubungan dengan hal ini, diantaranya :</p>
<p>1. Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 93)</p>
</blockquote>
<p>2. Dari <strong>Ibnu Umar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Rosululloh  bersabda : “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada TuhanYang Berhak disembah kecuali Alloh dan Muhamad adalah utusan Nya, mendirikan sholat serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka melaksanakannya niscaya akan terjada darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam dan hisab mereka pada Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 1/70, Muslim 22)</p>
</blockquote>
<p>3.</p>
<p>Dari <strong>Abdulloh bin Mas’ud</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Alloh dan saya adalah utusannya kecuali dengan karena tiga perkara : 1. Orang yang membunuh maka diqishos, 2. Orang yang pernah menikah lalu berzina, 3. Orang yang murtad dari agama (islam) dan meninggalkan jamaah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>4.</p>
<p>Dari <strong>Aisyah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Rosululloh  bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu’min yang sudah meninggal seperti mematahkan tulangnya saat dia masih hidup.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 2/69, Ibnu Majah 1/492, Ibnu Hibban 776, Baihaqi 4/58, Ahmad 6/58 dengan sanad shohih, lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 295)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Fathul Bari : “Hadits ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang mu’min setelah dia meninggal sama sebagaimana tatkala dia masih hidup.”</p>
<h3>Macam-macam tujuan membedah jenazah</h3>
<p>Dilihat dari tujuannya praktek bedah dan otopsi mayat ada beberapa macam. Namun yang paling sering dilakukan ada tiga macam, yaitu :</p>
<ul>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas<br />
Untuk keperluan ini seorang dokter melakukan otopsi jenazah. Apakah memang dia meninggal karena tindakan kriminalitas atau karena mati biasa, kalau memang karena tindakan kriminalitas maka akan dicari tanda-tanda yang memungkinkan akan bisa mengungkap siapa pelakunya. Namun jika meninggal dengan cara yang wajar maka berarti tidak perlu dicari pelakunya atau kalau mungkin sudak ditangkap pihak kepolisian bisa segera di bebaskan.</li>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian secara umum<br />
Dengan otopsi ini seorang dokter bisa mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian pasien, sehingga kalau memang ini adalah sebuah wabah dan dikhawatirkan terjangkit pada masyarakat lainnya bisa segera dilakukan tindakan preventif agar tidak menyebar.</li>
<li>Otopsi untuk keperluan praktek ilmu kedokteran.<br />
Otopsi ini diperlukan mahasiswa fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia. Ini sangat diperlukan sekali agar bisa mengetahui adanya penyakit pada organ tubuh tertentu secara tepat.<br />
Dan masih banyak tujuan-tujuan lain.</li>
</ul>
<p>Secara umum hukum dari masalah ini berangkat dari apakah otopsi jenazah seorang muslim itu memang terpaksa harus dilakukan ? karena pada dasarnya tidak boleh melukai, mematahkan tulang dan lainnya dari jasad seorang muslim berdasarkan hadits <strong>Aisyah</strong> diatas terkecuali kalau memang dalam keadaan dlorurot harus melakukan itu maka boleh dilakukan berdasarkan firman Alloh Ta’ala tentang makanan yang haram dimakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tetapi barang siapa dalam keadan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 173)</p>
</blockquote>
<p>juga berdasarkan sebuah kaidah fiqh yang masyhur bahwasannya <strong>keadaan dlorurot (terpaksa) itu bisa menghalalkan sesuatu yang haram</strong>.</p>
<p>Namun untuk memprediksikan apakah ini sudah dalam keadaan dlorurot ataukah belum sering terjadi perbedaan pandangan diantara para ulama’ yang menjadikan merekapun berselisih dalam hukumnya. Untuk lebih jelasnya, kita bahas satu persatu permasalahan yang ada :</p>
<p><strong>Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya.</strong></p>
<p>Apabila ada ibu meningal dunia dalam keadaan mengandung  sedangkan bayi yang dikandungnya masih hidup, para ulama berselisih apakah harus di bedah perut ibu atau bagaimana?</p>
<p><strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Ahmad</strong> mengatakan tidak boleh di bedah perut seorang wanita meskipun bayi yang ada dalam pertnya masih hidup namun dikeluarkan dengan cara diambil dari jalan farji oleh tenaga medis. (Lihat Syarah Mukhtashor Kholil Syaikh Ahmad Dirdir dan Al Inshof Imam Al Mardawi 2/556, Kasyaful Qina’ 2/130).</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hal ini karena bayi itu belum pasti masih hidup dan memang biasanya tidak bisa hidup, maka tidak diperbolehkan melanggar suatu yang sudah jelas keharamannya demi sesuatu yang masih belum jelas.</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh  bersabda : “Mematahkan tulang orang mu’min yang telah meninggal sama seperti mematahkan tulang seorang mu’min yang masih hidup.” Juga karena Rosululloh  melarang untuk mencincang mayat.</p>
<p>Namun <strong>Imam Syafi’i</strong>,<strong> Ibnu Hazm</strong> dan sebagian ulama’ Malikiyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti itu dibedah perut ibu demi keselamatan bayi yang masih dalam kandungannya. (Lihat Al Majmu’ Syarah Muhadzab Imam Nawawi 5/301, Al Muhalla 5/166) Dan ini adalah madzhab yang Rojih insya Alloh.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Rosyid Ridlo</strong> menanggapi madzhab <strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Ahmad</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berdalil dengan hadits Aisyah untuk membiarkan bayi yang masih hidup dalam perut ibu sampai meninggal adalah sesuatu yang aneh bila ditinjau dari dua segi :</p>
<ul>
<li>Bahwasannya membedah perut tidak akan mematahkan tulangnya.</li>
<li>Bahwasannya hidupnya janin apabila telah sempurna bentuknya lalu dikeluarkan dengan jalur oprasi bedah. Hal ini sering terjadi. Dari sini ada dua hal yang bertentangan antara menyelamatkan nyawa bayi itu ataukah menjaga kehormatan sang ibu untuk tidak dilakukan pembedahan dan mematahkan tulangnya ? tidak diragukan lagi bahwa kemungkinan pertana itulah yang lebih rajih. Ditambah lagi bahwasannya pembedahan perut sang ibu untuk tujuan ini bukanlah sebuah bentuk penghinaan terhadap mayat. Maka  yang benar adalah pendapat yang mewajibkan pembedahan perut ibu jika para dokter menguatkan kemungkinan bayi itu bisa hidup selepas operasi bedah tersebut.”</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apa yang  dipilih oleh Syaikh Rosyid Ridlo adalah madzhab Syafi&#8217;iyah sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, dan beliau mengatakan bahwa ini adalah madzhab Abu Hanifah dan jumhur ulama&#8217; juga madzhab Ibnu Hazm dan ini adalah sesuatu yang benar Insya Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ahkamul Janaiz  hal : 297)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Ahmad Syakir</strong> dalam Ta’liq Al Muhalla :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Adapun mengeluarkan bayi yang masih hidup dalam kandungan sang ibu maka hal ini wajib dilakukan. Adapun bagaimana caranya, hal itu terserah kepada para ahlinya baik seorang dokter maupun dukun bayi.”</p>
</blockquote>
<h3>Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa</h3>
<p>Jika ada seseorang dalam keadaan sangat kelaparan yang mana kalau tidak makan akan meninggal dunia lalu dia tidak menemukan apa-apa kecuali daging mayat manusia, maka para ulama’ berselisih pendapat apakah boleh baginya memakan dagingnya ataukah tidak ?</p>
<p>Berkata <strong>Imam Nawawi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Boleh memakan daging manusia yang tidak ma’shum,(1) semacam orang kafir harbi,(2) orang murtad, pezina muhshon dan lainnya. Adapun orang yang terjaga kehormatannya seperti mayat muslim, kafir dzimmi atau musta’man (3) maka haram  memakan daging mereka. Terkecuali kalau memang tidak mendapatkan apa-apa kecuali daging mayat manusia yang ma’shum maka dibolehkan memakan dagingnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Roudlotut Tholibin 2/284 dengan ringkas)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Ahmad Dirdir</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakan daging manusia meskipun mayat itu orang kafir. Namun Imam Ibnu Arafah membolehkannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Syarah Kabir Ala Mukhtashor Al Kholil 1/)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ulama’ madzhab Hambali mengharamkan memakan daging manusia yang ma’shum karena kehormatannya meskipun dalam keadaan terpaksa, namun boleh memakan daging mayat orang kafir harbi dan orang murtad karena keduanya tidak memiliki kehormatan baik dia temukan dalam keadaan sudah meninggal atau dia membunuhnya terlebih dahulu. Imam Syafi’I dan sebagian Hanafiyah berkata : “boleh memakan daging manusia ma’shum.” Dan pendapat inilah yang lebih benar karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan yang telah meninggal.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Mughni 11/79 dengan ringkas dan lihat pula Al Inshof oleh Al Mardawi 10/376)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Hazm</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Semua yang diharamkan baik berupa makanan ataupun minuman seperti babi, binatang buruan di daerah haram, bangkai, darah, daging binatang buas, khomer dan lainnya kalau dalam keadaan terpaksa menjadi halal untuk memakannya selain daging manusia, maka tidak boleh memakannya baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak karena kewajiban  terhadap mayat adalah menguburnya yang berarti haram diperlakukan dengan selainnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Muhalla 5/426)</p>
</blockquote>
<h3>Hukum otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran</h3>
<p>Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Alloh telah menetapkan beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rosululloh. Diantara kaedah tersebut adalah</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>“Apabila berbenturan antara dua kemaslahatan maka di lakukan yang paling banyak maslahatnya juga apabila berbenturan antara dua mafsadah maka di lakukan yang paling ringan mafsadahnya”</strong></p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah  Syaikh As Sa’di hal : 45-48)</p>
</blockquote>
<p>Masalah otopsi dan bedah mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak mengandung faedah yang sangat besar seperti mengungkap tindakan kriminalitas, mendeteksi sedini mungkin adanya wabah menular sehingga cepat bisa diatasi dan beberapa manfaat lainnya. Juga apa yang lakukan oleh mahasiswa kedokteran untuk melakukan bedah mayat dalam rangka belajar banyak mengandung manfaat untuk ummat.</p>
<p>Semua ini kalau bertentangan dengan maslahat menjaga kehormatan mayat, maka harus dilihat mana yang lebih kuat masalahatnya sehingga bisa dihukumi boleh ataukah tidak ?</p>
<p>Kalau dilihat secara umum tentang keharusan menjaga kelangsungan hidup manusia maka prektek bedah semacam ini diperbolehkan. Wallahu A’lam</p>
<p>Jika ada yang bertanya : Kenapa tidak digunakan jasad binatang saja ?</p>
<p>Jawab : Ada perbedaan yang sangat tajam antara organ tubuh manusia dengan organ tubuh binatang  yang dengannya tidak mungkin dijadikan dasar dalam belajar kedokteran. Sebagaimana dengan sangat jelas bagi mahasiswa fakultas kedokteran. (Lihat secara lengkap pembahasan ini di Abhats Haiah Fatwa Kibarul Ulama’ hal :48-67)</p>
<p>Namun kalau jasad yang di bedah itu mayat yang tidak ma’shum, maka itulah yang lebih selamat. Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> disela-sela ucapan beliau tentang keharaman membongkar kuburan muslim :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dengan ini terjawablah pertanyaan yang sering dilontarkan mahasiswa fakultas kedokteran yaitu : “Apakah boleh memecahkan tulang mayat untuk dijadikan bahan penelitian kedokteran ?</p>
<p style="text-align: center;">Jawabnya : “Tidak boleh dilakukan terhadap mayat muslim namun boleh terhadap lainnya.</p>
<p style="text-align: center;">(Ahkamul Janaiz hal : 299)</p>
</blockquote>
<p>Ada baiknya kita turunkan teks fatwa Haiah kibarul Ulama’ no 47 tanggal 20/8/1396 H tentang pandangan Hai’ah terhadap praktek otopsi dan pembedahan mayat muslim untuk tujuan kemaslahatan medis.</p>
<p>Jawab :<br />
Setelah ditelaah ternyata masalah ini mengandung tiga unsur, yaitu :</p>
<ul>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas</li>
<li>Otopsi  mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini</li>
<li>Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran</li>
</ul>
<p>Setelah di bahas dan saling mengutarakan pendapat, maka majlis memutuskan sebagai berikut :</p>
<p>Untuk masalah pertama dan kedua, majlis berpendapat tentang diperbolehkannya untuk mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan  dan tindakan preventif dari wabah penyakit. Adapun mafsadah merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi kalau dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majlis sepakat menetapkan  diperbolehkan melakukan otopsi mayat untuk dua tujuan ini, baik mayat itu ma’shum ataukah tidak.</p>
<p>Adapun yang ketiga yaitu yang berhubungan dengan tujuan pendidikan medis, maka memandang bahwa syariat islam datang dengan membawa serta memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil mafsadah dengan cara melakukan mafsadah yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang juga karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majlis berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena memang islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Ahmad</strong>, <strong>Abu Dawud</strong> dan <strong>Ibnu majah</strong> dari <strong>Aisyah</strong> bahwa Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mematahkan tulang mayit sebagaimana mematahkannya tatkala masih hidup.”</p>
</blockquote>
<p>Juga melihat bahwa bedah itu mengihanakan kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap  jasad orang yang tidak ma’shum, maka majlis berpendapat bahwa bedah tersebut harus Cuma dilakukan terhadap mayat yang tidak ma’shum bukan terhadap mayat orang yang ma’shum. Wallahul Muwaffiq.</p>
<h3>Faedah :</h3>
<p>Karena sedikit ada keterkaitan dengan masalah ini, maka kita bahas juga masalah  :</p>
<h3>Hukum membongkar kuburan muslim</h3>
<p>Hadits <strong>Aisyah</strong> diatas menunjukkan keharaman membongkar kuburan seorang muslim karena akan bisa memecahkan tulangnya. (Lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 298)</p>
<p>Berkata <strong>Imam Nawawi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh membongkar kuburan muslim tanpa ada sebab syar’I. Dan dibolehkan kalau ada ada sebab syari seperti kalau mayat dalam kuburan itu sudah hancur dan berubah menjadi tanah. Kalau memang sudah demikian boleh mengubur orang lain di situ juga boleh menanam tanaman atau membangun bangunan  atau lainnya jika sudah tidak lagi terdapat tulang belulang mayat disitu. Dan untuk menentukan hal ini tergantung pada daerah masing-masing.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Majmu’ :5/303)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dengan ini dapat diketahui haramnya perbuatan yang dilakukan sebagian pemerintah muslim yang mana mereka membongkar kuburan muslim untuk dijadikan perumahan atau lainnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ahkamul Janaiz hal : 198)</p>
</blockquote>
<p>Namun jika kuburan itu kuburan orang-orang kafir maka sama sekali tidak dilarang membongkar kuburan mereka, karena mereka sama sekali tidak punya kehormatan, berdasarkan mafhum mukholafah dari hadits <strong>Aisyah</strong> tersebut diatas. Juga berdasarkan hadits <strong>Anas bin Malik yang</strong> sangat panjang yang intinya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tatkala Rosululloh datang ke kota madinah, beliau memerintahakn untk membangun masjid dan beliau mendapatkan tanah wakaf dari Bani Najjar yang didalamnya ada kuburan orang-orang musyrik maka Rosululloh memerintahkan untuk membongkar kuburan itu dan meratakannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dalam hadits ini terdapat hukum dibolehkannya mengelola tanah kuburan yang didapat lewat hibah atau jual beli, juga boleh membongkar kuburan tua apabila tidak ada kehormatannya juga dibolehkan sholat di bekas kuburan orang-orang musyrik setelah dibongkar dan dikeluarkan isinya juga dibolehkan membangun masjid ditanah tersebut.”</p>
</blockquote>
<p>Wallahu A’lam</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq Abu Yusuf</a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">www.ahmadsabiq.com</a></p>
<p>_______________________________________</p>
<li>(1) Ma’shum disini berarti orang yang terjaga harta, jiwa dan kehormatannya, dalam artian tidak boleh dibunuh, dirampas hartanya kecuali dengan haknya. Mereka adalah orang islam dan orang kafir yang tidak memerangi ummat islam. (Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah Syaikh As Sa’di hal : 56)</li>
<li>(2) Yaitu orang-orang kafir yang memerangi ummat islam, mereka boleh dibunuh dimanapun berada sebagaimana firman Nya : “Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu jumpai mereka.” (QS. Al Baqoroh : 191)</li>
<li>(3) Yaitu orang kafir yang hidup di negri muslim, mereka tunduk dan patuh kepada pemerintah muslim dan membayar jizyah, sebagaimana firman Alloh surat At Taubah : 29<br />
Kafir Musta’man adalah orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan daro orang islam. Keduanya haram dibunuh dan di rampas hartanya.</li>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Jual Beli Kredit'>Hukum Jual Beli Kredit</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing dalam Timbangan Syar’i</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 09:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[Networking Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan [...]


No related posts.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-191" title="mlm" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg" alt="" width="124" height="118" /></a>Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah <strong>Multi Level Marketing (MLM)</strong> atau <strong>Networking Marketing</strong>. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.</p>
<p>Namun Alhamdulillah Alloh telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.<span id="more-180"></span></p>
<p>Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Alloh, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Alloh mencurahkan cahaya kebenaran Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p>Wallahul Muwaffiq</p>
<h3>Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis</h3>
<p>Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)</p>
</blockquote>
<p>Dalil ibadah adalah sabda Rosululloh saw :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنها   قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Rosululloh bersabda : “Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dia lah Alloh yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 29)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh <strong>Syaikh Ali Hasan Al Halabi</strong>, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh <strong>Syaikh As Sa’di</strong> hal : 58.</p>
<p>Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 275)</p>
</blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara  kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p>Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :</p>
<p><strong>1.Riba</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الربا ثلاث و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح  الرجل أمه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh bersabda : “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)</p>
</blockquote>
<p><strong>2.Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغرر</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata  : “Rosululloh melarang jual beli ghoror.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 1513)</p>
</blockquote>
<p><strong>3.Penipuan</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : مر رسول الله صلى الله عليه و سلم برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فإذا هو مغشوش , فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليس منا من غش</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata: “Rosululloh melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda : “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</p>
</blockquote>
<p><strong>4.Perjudian atau adu nasib</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithon, maka jauhilah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Maidah : 90)</p>
</blockquote>
<p><strong>5.Kedloliman</strong><br />
sebagaimana firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p><strong>6.Yang dijual adalah barang haram</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Majmu’ Fatawa <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, Zadul Ma’ad <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> 5/746, Taudlihul Ahkam <strong>Syaikh Abdulloh Alu Bassam</strong> 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al  Wajiz <strong>Syaikh Abdul Adlim Al Badawi</strong> (hal : 332)</p>
<h3>Sekilas tentang MLM</h3>
<p><strong>Pengertian MLM</strong></p>
<p>Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh <strong>Benny Santoso</strong> hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh <strong>Hafidl Abdur Rohman, MA</strong>)</p>
<p><strong>Kilas balik sejarah MLM</strong></p>
<p>Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya <strong>Amway Corporation</strong> dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh <strong>Carl Rehnborg</strong>, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, <strong>Rehnborg</strong> berkata : “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”</p>
<p>Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan <strong>Rehnborg</strong> ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat <strong>Rich DeVos</strong> dan <strong>Jay Van Andel</strong> Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan <strong>American Way Association</strong> yang akhirnya berganti nama menjadi <strong>Amway</strong>. (Lihat All About MLM hal : 23)</p>
<p><strong>Sistem kerja MLM</strong></p>
<p>Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring  calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</li>
<li>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.</li>
<li>Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.</li>
<li>Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.</li>
</ol>
<p>Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal : 285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya  berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<h3>Hukum syar’i bisnis MLM</h3>
<p>Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal : 288)</li>
<li>Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.</li>
<li>Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.</li>
<li>Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.</li>
<li>Perusahaan MLM  yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.</li>
</ol>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?&#8221;</p>
<p>Saya paparkan disini keterangan dari <strong>Syaikh Salim Al Hilali Hafidlohulloh</strong>. (1) Beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida  dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak  memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. <strong>Bisnis model ini adalah perjudian murni</strong>, karena beberapa sebab berikut, yaitu :</p>
<ol>
<li>Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</li>
<li>Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM</li>
<li>Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang  dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.</li>
<li>Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun  dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.</li>
<li>Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan  berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:</p>
<ol>
<li>Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</li>
<li>Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam  undang-undang dan hukum syar’i</li>
<li>Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.</li>
</ol>
<p>Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui  bahwa <strong>hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Alloh dan Rosul Nya</strong>, (3) <strong>oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</strong></p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.” Jawabanya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 219)</p>
</blockquote>
<p>Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong> : bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.</p>
<h3>Fatwa tentang MLM</h3>
<p>Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid <strong>Imam Al Albani</strong>, yaitu : <strong>Syaikh Ali Hasan</strong>, <strong>Masyhur Hasan Alu Salman</strong>, <strong>Salim bin ‘Id Al Hilali</strong> dan <strong>Musa Alu Nashr</strong></p>
<blockquote><p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</p>
<p><strong>Jawab </strong>:</p>
<p><strong>Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM</strong>, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh  si anggota tersebut.</p>
<p>Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama’. Wallahu Al Muwaffiq</p>
<p>Amman Al Balqo’<br />
26 Sya’ban 1424 H</p></blockquote>
<h3>Penutup</h3>
<p>Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu ?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.</p>
<p>Akhirnya semoga Alloh Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.</p>
<p>Wallohu A’lam Bish Showab.</p>
<p>.</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>
<p>_____________________________________</p>
<p>(1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :</p>
<ol>
<li>Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.</li>
<li>Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.</li>
</ol>
<p>(2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.</p>
<p>Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka  perhitungannya sebagai berikut:</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-181" title="tabel perhitungan pada MLM" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/tabel-MLM.jpg" alt="tabel perhitungan pada MLM" width="300" /></p>
<p>Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.</p>
<p>(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه  قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata : “Rosululloh  bersabda : “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah 1/138)</p>
</blockquote>


<p>No related posts.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tsa’labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-tsalabah/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-tsalabah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 10:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik]]></category>
		<category><![CDATA[Tsa'labah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Saat menafsirkan firman Alloh :

وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آَتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ (75) فَلَمَّا آَتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ (76) فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (77)
Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Alloh : Sesungguhnya jika [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan'>Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat menafsirkan firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آَتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ (75) فَلَمَّا آَتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ (76) فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (77)</h2>
<p style="text-align: center;">Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Alloh : Sesungguhnya jika Alloh memberikan sebagian karunia Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah  dan pastilah kami termasuk orang-orang yang sholeh.” Maka setelah Alloh memberikan kepada mereka sebagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Alloh menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Alloh, karena mereka telah memungkiri terhadap Alloh apa yang telah mereka ikrarkan kepada Nya dan juga mereka selalu berdusta.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. At Taubah : 75-77)</p>
</blockquote>
<p><span id="more-163"></span><br />
Berkata <strong>Imam Ibnu Jarir Ath Thobari</strong> 14/16987 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Para ulama’ tafsir berbeda pendapat tentang makna ayat ini. Sebagian  mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah Tsa’labah bin Hathib, salah seorang sahabat anshor.”.</p>
</blockquote>
<p>Kemudian beliau meriwayatkan sebuah hadits :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Telah menceritakan kepadaku Mutsanna, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Ma’an bin Rifa’ah as Sulami dari Abu Abdil Malik Ali bin Yazid al Alhani bahwasanya dia menghabarkan dari Qosim bin Abdur Rohman  bahwasannya dia menghabarkan dari Abu Umamah al Bahili dari Tsa’labah bin Hathib bahwasannya dia berkata kepada Rosululloh  : “Berdo’alah kepada Alloh agar Alloh memberikan rizqi harta kepadaku.” Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Celakalah engkau wahai Tsa’labah, sedikit harta tapi engkau syukuri lebih baik dari banyak harta tapi engkau tidak mampu menanggungnya, tidakkah engkau ridlo menjadi seperti nabi Alloh, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, seandainya saya kepingin  agar gunung itu mengalirkan perak dan emas untukku, niscaya akan mengalir.” Tsa’labah menjawab : “Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau berdo’a kepada Alloh lalu Alloh memberi rizki harta kepada ku, niscaya akan aku berikan harta itu pada setiap yang berhak.” Maka Rosululloh berdo’a : “Ya Alloh, berilah Tsa’labah harta.” Lalu diapun mengambil kambing, dan ternyata kambing itu berkembang biak dengan pesat seperti ulat, sehingga kota Madinah tidak muat, lalu dia pun pindah ke pinggiran kota, tepatnya pada salah satu lembahnya, sehingga dia cuma bisa sholat  jamaah dhuhur dan ashar dan meninggalkan jamaah sholat lainnya. Kemudian kambing pun semakin berkembang biak sehingga dia pun tidak pernah jamaah sholat lima waktu selain sholat jum’at saja, namun kambingnya pun bertambah banyak yang akhirnya sholat jum’at pun dia tinggalkan, dan dia hanya mencari berita dari para pendatang yang ikut sholat jum’at. Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Celakalah Tsa’labah, celakalah Tsa’labah, celakalah Tsa’labah.”</p>
</blockquote>
<p>Lalu Alloh menurunkan firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً</h2>
<p style="text-align: center;">“Ambilllah zakat dari harta-harta mereka.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. At Taubah : 103)</p>
</blockquote>
<p>yang menunjukkan wajibnya zakat, maka Rosululloh mengutus dua orang untuk mengambil zakat, seorang dari Bani Juhainah dan seorang lagi dari Bani Salim dan Rosululloh menuliskan sebuah surat tentang bagaimana harus mengambil zakat dari kaum muslimin. Rosululloh juga berpesan kepada keduanya : “Mampirlah ke tempat Tsa’labah dan seseorang dari bani Salim lalu ambillah zakat dari keduanya.” Lalu keduanya pergi sehingga bertemu dengan Tsa’labah, lalu minta shodaqohnya  dan keduanya membacakan surat Rosululloh. Namun ternyata Tsa’labah malah berkata : “Ini adalah jizyah 1, ini tiada lain kecuali saudaranya jizyah, saya tidak tahu akan hal ini, pergilah dahulu sehingga kalian selesai menjalankan tugas  lalu balik lagi kesini.” Lalu keduanya pun berangkat, kedatangan keduanya di dengar oleh seseorang yang dari Bani Salim maka dia melihat pada untanya yang paling bagus lalu di ambil untuk zakat dan diapun menyambut kedatangan keduanya, dan tatkala keduanya melihat, maka mereka berdua berkata : “Kamu tidak wajib mengeluarkan ini, kami tidak ingin mengambil yang sebagus ini darimu.” Namun dia berkata : “Ambillah, saya rela mengasihkannya.” Tatkala keduanya selesai menjalankan tugas, maka keduanya balik lagi ke Tsa’abah, lalu dia berkata : “Tunjukkan kepadaku surat yang kalian bawa.” Lalu dia melihatnya seraya berkata : “Ini tiada lain adalah saudaranya jizyah, pergilah sehingga saya menentukan sikapku.” Keduanya pun pulang sehingga sampai kepada Rosululloh, tatkala Rosululloh melihat keduanya, beliau bersabda : &#8220;Celakalah Tsa’labah.”  Ini diucapkan sebelum Rosululloh berbicara kepada kedua dan beliau mendo’akan keberkahan kepada seseorang yang dari Bani Salim, lalu keduanya menghabarkan apa yang dilakukan oleh orang dari Bani Salim tersebut dan apa yang dilakukan oleh Tsa’labah. Maka turunlah firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diantara mereka ada yang berjanji pada Alloh, jika Alloh memberikan keutaman Nya, sungguh kami akan bershodaqoh dan kami akan menjadi orang-orang yang sholih.”</p>
</blockquote>
<p>Sampai pada firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan terhadap apa yang mereka dustakan.”</p>
</blockquote>
<p>Disaat itu didekat Rosululloh ada seseorang kerabat Tsa’labah, tatkala dia mendengar ayat ini maka segera mendatangi Tsa’abah  seraya berkata : “Celakalah engkau wahai Tsa’labah, Alloh menurunkan ayat ini dan itu berhubungan denganmu.” Maka Tsa’labah keluar sehingga mendatangi Rosululloh dan meminta beliau menerima shodaqohnya, namun Rosululloh bersabda : &#8220;Alloh melarangku untuk menerima shodaqohmu.” maka dia menaburkan tanah pada kepalanya, namun Rosululloh malah berkata : “Inilah perbuatanmu, saya perintahkan engkau namun tidak engkau ta’ati.” Kemudian Tsa’labah pulang ke rumahnya dan Rosululloh meninggal dunia dalam keadaan tidak mau menerima shodaqohnya. Kemudian dia datang kepada Abu Bakr tatkala beliau menjadi kholifah seraya berkata  : “Engkau mengetahui kedudukanku disisi Rosululloh juga dikalangan anshor, maka terimalah shodaqohku.” Maka Abu Bakr berkata : &#8220;Rosululloh tidak menerimanya, akankah saya menerimanya ?.” Dan Abu Bakr meninggal dunia tetap tidak menerima zakatnya. Dan tatkala Umar menjadi kholifah, dia pun mendatanginya seraya berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku.” Maka Umar berkata : “Rosululloh dan Abu Bakr tidak menerimanya, akankah saya menerimanya ?.”  sehingga Umar pun meninggal dunia, kemudian Utsman menjadi kholifah, dan dia pun mendatanginya  lalu mohon agar di terima shodaqohnya, maka Utsman berkata: “Rosululloh, Abu Bakr dan Umar tidak menerimanya, lalu akankah saya menerimanya ?.” Akhirnya Tsa’labah meninggal dunia pada zaman khilafah Utsman.”</p>
<p><strong>Kisah ini sangat lemah</strong></p>
<h3>Kemasyhuran kisah ini</h3>
<p>Kisah ini sangat terkenal dalam kitab-kitab tafsir saat menafsikan ayat diatas, juga sangat sering disampaikan oleh para khothib dan para penceramah untuk menceritakan tentang akibat dari orang yang enggan membayar zakat. Diantara yang menyebutkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka adalah :<br />
<strong>Al Wahidi</strong> dalam Asbabun Nuzul hal : 141, <strong>Ibnu Jarir Ath Thobari</strong> dalam tafsir beliau, kisah inipun disandarkan oleh <strong>As Suyuthi</strong> dalam Jami’ Soghir 2/203 kepada <strong>Al Baghowi</strong>, <strong>Al Barudi</strong>, <strong>Ibnu Qoni’</strong>, <strong>Ibnu Sakan</strong> dan <strong>Ibnu Syahin</strong> dari <strong>Abu Umamah Al Bahili</strong>.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Ali Hasan</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Kisah inipun disebutkan oleh <strong>Zamakhsari</strong> dalam Al Kasyyaf 2/203, <strong>Ibnul Jauzi</strong> dalam Zadul Masir 3/372, <strong>Ar Rozi</strong> dalam Mafatihul Ghoib 16/130, <strong>Al Khozin</strong> dalam tafsir beliau 3/126, <strong>Al Baidlowi</strong> dalam Anwarut Tanzil 3/75, <strong>Ibnu Katsir</strong> dalam tafsur beliau 2/373, <strong>As Suyuthi</strong> dalam Ad Dur Al Mantsur 3/260 juga dalam al Iklil hal : 121  serta masih banyak lainnya tanpa mereka sebutkan akan kebatilan dan kemungkarannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat At Tashfiyah wat Tarbiyah hal : 54)</p>
</blockquote>
<h3>Sisi kelemahan kisah ini</h3>
<p>Kisah ini lemah bila ditinjau dari sisi sanad maupun matannya, adapun dari sisi sanadnya maka penjelasannya adalah sebagai berikut :</p>
<p>Bahwa dalam sanad hadis ini terdapat dua sisi kelemahan yaitu :</p>
<ol>
<li>Pertama : <strong>Ali bin Yazid Al Alhani</strong><br />
Berkata <strong>Bukhori</strong> : Munkar hadits.<br />
Berkata <strong>Daruquthni</strong> : Matruk.<br />
Berkata <strong>Nasa’i</strong> : Tidak tsiqoh<br />
Berkata <strong>Abu Zur’ah</strong> : Tidak kuat<br />
(Lihat Mizanul i’tidal oleh <strong>Adz Dzahabi</strong> 5/195 dan Tahdzibut Tahdzib 7/396)</li>
<li>Kedua : <strong>Ma’an bin Rifa’ah As Sulami </strong><br />
Berkata <strong>Ibnu Hibban</strong> : Munkar hadits dan dia menceritakan hadits dari orang-orang yang tak dikenal<br />
Berkata <strong>Jauzaqoni</strong> : Tidak bisa dijadikan hujjah.<br />
(Lihat Tahdzibut Tahdzib 10/201, Mizanul i’tidal 6/455, Al Majruhin 3/36)</li>
</ol>
<p>Oleh sebab inilah, maka hadits ini dilemahkan oleh banyak para ulama’ diantaranya adalah :<br />
Berkata <strong>Al Haitsami</strong> : “Diriwayatkan oleh <strong>Thobroni</strong>, dan pada sanadnya terdapat <strong>Ali bin Yazid al Alhani</strong>, dia itu orang yang matruk, dan <strong>Ma’an bin Rifa’ah</strong> haditsnya lemah.”<br />
Berkata <strong>Al ‘Iroqi</strong> dalam Takhrij Ihya’ 3/135 : “Sanadnya lemah.”<br />
Berkata <strong>al Hafidl Ibnu Hajar</strong> : Hadits ini lemah tidak dapat digunakan sebagai hujjah (Fathul Bari 3/266, lihat juga  Takhrij Kasyaf 4/77/133)</p>
<p>Yang juga melemahkannya adalah :<br />
<strong>Ibnu Hazm</strong> dalam al Muhalla 12/137<br />
<strong>Al Baihaqi</strong> sebagaimana dinukil dalam Faidlul Qodir 4/527<br />
<strong>Al Qurthubi</strong> dalam tafsir beliau 8/210<br />
<strong>Adz Dzahabi</strong> dalam Tajrid Asma’ Shohabah no : 623.<br />
(Lihat Adl Dlo’ifah oleh <strong>Syaikh al Albani</strong> : 1607, 4081, Qoshosh La Tatsbut <strong>Syaikh Yusuf Al Atiq</strong> 1/47)</p>
<p>Adapun dari sisi matannya, maka hadits inipun lemah dan bathil. Penjelasannya adalah sebagai berikut :</p>
<p>Hadits ini banyak bertentangan dengan nash-nash yang jelas dalam al Qur’an dan as Sunnah, yaitu :</p>
<p><strong>1.Diterimanya taubat</strong></p>
<p>Termasuk sesatu yang jelas dalam syariat islam yang mulia, bahwa Alloh menerima taubat orang yang berbuat kesalahan, sebesar apapun kesalahan tersebut selagi matahari belum terbit dari barat dan selagi nafas belum sampai ditenggorokan.<br />
Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ</h2>
<p style="text-align: center;">Katakanlah : “Hai hamba-hamba Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Az Zumar [39] : 53)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Abu Musa</strong> dari Rosululloh bersabda : &#8220;Sesungguhnya Alloh membentangkan tangan Nya pada waktu malam untuk mengampuni orang yang berbuat jelek pada waktu siang, dan Alloh juga membentangkan tangan Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang berbuat jelek pada waktu malam sehingga matahari terbit dari arah barat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 4959 Ahmad : 18708)</p>
</blockquote>
<p>Beliau juga bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله يقبل توبة العبد ما لم يغرغر</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Ibnu Umar</strong> dari Rosululloh bersabda : &#8220;Sesungguhnya Alloh menerima taubat seorang hamba selagi nafas belum sampai tengorokan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani)</p>
</blockquote>
<p>Nash-nash ini sangat jelas menunjukkan bahwa taubat seseorang itu diterima, padahal dalam kisah tersebut Rosululloh tidak menerima taubatnya Tsa’labah yang menyadari kesalahannya tatkala enggan membayar zakat, begitu pula dengan ketiga kholifah setelah beliau.</p>
<p><strong>2. Keutamaan orang yang ikut perang Badar</strong></p>
<p>Tsa’labah daam kisah ini nama lengkapnya adalah <strong>Tsa’labah bin Hathib bin Amr bin Ubaid bin Umayah al Anshori</strong>. Beliau adalah termasuk slaah seorang sahabat yang ikut dalam perang badar, sebgaimana hal ini ditegaskan oleh <strong>Imam Ibnu Katsir</strong> dalam al Bidayah wan Nihayah 5/218 juga oleh <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam al Ishobah 1/199 serta yang lainnya.</p>
<p>Padahal sudah merupakan sesuatu yang mapan dalam akidah kaum muslimin bahwa ahli Badar mempunyai keutamaan yang sangat besar yang tidak dapat dicapai oleh sahabat lainnya yang tidak ikut perang Badar.</p>
<p>Diantara keutamaan mereka adalah yang terdapat dalam beberapa hadits berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ يَدْخُلَ النَّارَ رَجُلٌ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَةَ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Jabir berkata : Rosululloh bersabda : &#8220;Tidak akan masuk neraka orang yang ikut perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 14725 dengan sanad shohih, Lihat Ash Shohihah : 2160)</p>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ جَابِرٍ أَنَّ عَبْدًا لِحَاطِبٍ جَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُو حَاطِبًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيَدْخُلَنَّ حَاطِبٌ النَّارَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَذَبْتَ لَا يَدْخُلُهَا فَإِنَّهُ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَة</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Jabir berkata : Bahwa seorang budak milik Hathib datang kepada Rosululloh untuk mengadukan perkara Hathib, seraya berkata : Ya Rosululloh, sungguh Hathib akan masuk neraka.” Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Engkau berdusta, dia ikut dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 2495)</p>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ مُعَاذِ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ أَبُوهُ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ قَالَ جَاءَ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا تَعُدُّونَ أَهْلَ بَدْرٍ فِيكُمْ قَالَ مِنْ أَفْضَلِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا قَالَ وَكَذَلِكَ مَنْ شَهِدَ بَدْرًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Mu’adz bin Rifa’ah Az Zuroqi dari bapaknya yang merupakan orang yang ikut perang Badar berkata : &#8220;Jibril datang kepada Rosululloh seraya berkata : Menurut kalian bagaimana dengan orang yang ikut dalam perang Badar ? Maka Rosululloh menjawab : Mereka adalah orang islam yang paling baik, demikian juga dengan para malaikat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 3992)</p>
</blockquote>
<p>Inilah sebagian keutamaan ahli badar, lalu bagaimana mungkin Tsa’labah melakukan itu semua, padahal dia adalah saah seorang yang ikut perang badar ? dan anggaplah beliau melakukannya, lalu bagaimana mungkin Alloh tidak mengampuninya, padahal dosa orang yang ikut perang badar telah diampuni oleh Alloh sebesar apapun dosa tersebut. Perhatikanlah kejadian berikut ini :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَكُلُّنَا فَارِسٌ قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا امْرَأَةً مِنَ الْمُشْرِكِينَ مَعَهَا كِتَابٌ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ فَأَدْرَكْنَاهَا تَسِيرُ عَلَى بَعِيرٍ لَهَا حَيْثُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا الْكِتَابُ فَقَالَتْ مَا مَعَنَا كِتَابٌ فَأَنَخْنَاهَا فَالْتَمَسْنَا فَلَمْ نَرَ كِتَابًا فَقُلْنَا مَا كَذَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُجَرِّدَنَّكِ فَلَمَّا رَأَتِ الْجِدَّ أَهْوَتْ إِلَى حُجْزَتِهَا وَهِيَ مُحْتَجِزَةٌ بِكِسَاءٍ فَأَخْرَجَتْهُ فَانْطَلَقْنَا بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلِأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ حَاطِبٌ وَاللَّهِ مَا بِي أَنْ لَا أَكُونَ مُؤْمِنًا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَدْتُ أَنْ يَكُونَ لِي عِنْدَ الْقَوْمِ يَدٌ يَدْفَعُ اللَّهُ بِهَا عَنْ أَهْلِي وَمَالِي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِكَ إِلَّا لَهُ هُنَاكَ مِنْ عَشِيرَتِهِ مَنْ يَدْفَعُ اللَّهُ بِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ وَلَا تَقُولُوا لَهُ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ عُمَرُ إِنَّهُ قَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلِأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ أَلَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ لَعَلَّ اللَّهَ اطَّلَعَ إِلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ وَجَبَتْ لَكُمُ الْجَنَّةُ أَوْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ فَدَمَعَتْ عَيْنَا عُمَرَ وَقَالَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ali berkata : “Rosululloh mengutusku bersama Martsad al Ghonawi dan Zubair bin Awam, dan kami semua adalah para penunggang kuda. Beliau bersabda : “Berangkatlah kalian sehingga sampai di kebuh Khokh, disana nanti ada seorang wanita musyrik membawa surat dari Hathib bin Abi Balta’ah yang ditujukan kepada orang-orang musyrik.” Maka kami menemukan wanita tersebut sedang naik unta ditempat yang ditunjukkan oleh Rosululloh, lalu kami katakan : “Serahkan surat tersebut.” Dia menjawab : “Saya tidak bawa surat.” Lalu kami mencarinya dan tidak kami temukan adanya surat, namun kami berkata : “Rosululloh tidak berdusta, engkau keluarkan surat itu atau kami telanjangi.” Dan tatkala wanita tersebut melihat keseriusan kami, maka dia mengeluarkan surat tersebut dar kain pengikat sarungnya, lalu kamipun berangkat balik kepada Rosululloh. Maka Umar berkata : “Wahai Rosululloh, Dia telah berkhianat kepada Alloh, Rosul  Nya dan kaum mu’minin, biarkan aku penggal kepalanya.” Tapi Rosululloh malah bertanya kepada Hathib : “Apa yang membuatmu melakukan ini semua ?.” Maka Hathib menjawab : “Demi Alloh, bukannya saya tidak beriman kepada Alloh dan Rosul Nya, saya hanya ingin agar mereka merasa punya budi kepadaku, yang dengan itu bisa untuk menjaga keluarga dan hartaku, sedangkan semua sahabatmu mempunyai kerabat yang bisa menjaga keluarga dan hartanya.” Lalu Rosululloh bersabda : Dia telah berkata benar, jangan kalian katakan kepadanya kecuali kebaikan.” Namun Umar tetap berbicara : “Dia telah berkhianat kepada Alloh dan Rosul Nya serta kaum mu’minin, maka biarkan aku penggal kepalanya.” Maka Rosululloh bersabda : “Bukankah dia adalah termasuk sahabat yang ikut perang Badar ? barangkali Alloh Ta’ala sudah melihat kepada sahabat yang ikut perang Badar, sehingga Dia berfirman  : “Lakukanlah apa yang kalian mau, sungguh kalian akan masuk surga (atau : Sungguh Saya ampuni kalian).” Maka kedua mata Umar pun mencucurkan air mata seraya berkata : “Alloh dan Rosul Nya lebih mengetahui.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 3007, 3983 Muslim : 2494)</p>
</blockquote>
<p><strong>Sedangkan sisi kelemahan matan yang ketiga adalah :</strong></p>
<p>Kisah ini bertentangan dengan sebuah syariat tentang orang yang enggan membayar zakat, yaitu diambil zakatnya serta separoh dari hartanya secara paksa.</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من أعطاها مؤتجرا بها فله أجرها ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله عزمة من عزمات ربنا عز وجل</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rosululloh bersabda : &#8220;Barang siapa yang menunaikan (zakat) demi mendapatkan pahala , niscaya dia akan mendapatkan pahalanya, namun barang siapa yang tidak membayarnya maka kami akan mengambilnya dan separoh hartanya, sebagai salah satu ketetapan dari ketetapan Robb kami.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/2, Abu Dawud 1575, Hakim 1/398 dengan sanad Hasan)</p>
</blockquote>
<p><strong>Dan sisi kelemahan yang keempat</strong> adalah bahwa kisah ini bertentangan dengan siroh para sahabat secara umum, yang mana mereka adalah manusia yang paling utama, sangat cinta pada akhirat dan zuhud pada dunia. Dan hal ini sangat jelas bagi siapapun yang menelaah perjalanan hidup mereka, bagaimana tidak demikian padahal Alloh telah ridlo pada mereka, sebagaimana firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ</h2>
<p style="text-align: center;">Orang yang pertama kali masuk islam dari kalangan kaum Muhajirin dan Anshor serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, niscaya Alloh akan ridlo kepada mereka dan merekapun ridlo kepada Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. At Taubah : 100)</p>
</blockquote>
<p>Dan Rosululloh menyebut mereka sebagai manusia yang paling utama, sebagaimana sabda beliau :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ubaidah bin Abdillah bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim )</p>
</blockquote>
<h3>Pengganti yang shohih :</h3>
<p>Setelah mengetahui kelemahan kisah ini, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk membawakan kisah ini sebagai ibroh bagi yang enggan membayar zakat. Cukuplah bagi kita ayat al Qur’an dan hadits yang shohih yang menerangkan tentang ancaman bagi yang enggan membayar zakat. Diantaranya adalah :<br />
Firman Alloh Ta’la :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ</h2>
<p style="text-align: center;">QS. At Taubah : 34,35</p>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Barang siapa yang diberi harta oleh Alloh lalu dia tidak membayar zakatnya, maka nanti hartanya itu akan dirubah menjadi seekor ular botak yang memiliki dua titik hitam yang nantinya akan mematuknya pada hari kiamat, kemudian dia akan mencengkeramnya dengan kedua taringnya seraya mengatakan : “Saya harta simpananmu, saya adalah hartamu.”</p>
</blockquote>
<p>Kemudian Rosululloh membaca firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ</h2>
<p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 180)5</p>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْإِبِلُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلَبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَتْ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيلًا وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ قَالَ وَلَا صَاحِبُ بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : &#8220;Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti pada hari kiamat akan dijadikan lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, lalu akan  disetrikakan pada samping tubuhnya dan pada dahihnya, setiap kali sudah dingin maka akan diulangi lagi, itu semua dilakukan pada suatu hari  yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga akan diselesaikan urusan manusia, lalu dia kan mengetahui jalannya, mungkin ke surga atau mungkin ke neraka.<br />
Dikatakan : Wahai Rosululloh, lalu bagaimana dengan unta ? Beliau menjawab : Tidak pula yang memiliki unta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti pada hari kiamat dibentangkan baginya sebuah tempat yang sangat luas dan keras, tidak ada satu untapun yang tidak berada disitu, lalu mereka akan menginjaknya dengan kaki kaki mereka serta akan menggigit dengan mulut mereka, setiap kali yang pertama sudah lewat maka akan dikembalikan bagian yang akhirnya, itu semua pada suatu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga akan diselesaikan urusan manuisa, lalu dia akan mengetahui jalannya, mungkin ke surga atau ke neraka.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim :987)</p>
<h2 style="text-align: center;">وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :  مانع الزكاة يوم القيامة في النار</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Anas bin Malik berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Orang yang enggan membayar zakat akan masuk neraka pada hari kiamat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Thobroni dalam ash Shoghir, berkata al Albani : Hasan Shohih, lihar Shohih Targhib : 762)</p>
<h2 style="text-align: center;">وعن بريدة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :  ما منع قوم الزكاة إلا ابتلاهم الله بالسنين</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Buroidah berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Tidaklah sebuah kaum enggan membayar zakat kecuali akan diuji oleh Alloh dengan musim paceklik.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Thobroni dalam al Ausath, Hakim, Baihaqi dengan sanad shohih, lihat shohih Targhib : 763)</p>
</blockquote>
<p>Wallohu a’lam</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/27/talqin-mayit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan'>Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-tsalabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-hijrah/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-hijrah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 10:23:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Hijrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=169</guid>
		<description><![CDATA[Sulitnya Rosululloh untuk mengembangkan dakwah islam di kota Mekkah adalah salah satu sebab hijrohnya Rosululloh dan para sahabat beliau ke kota Madinah. Perjalanan hijroh tersebut mengandung ibroh dan pelajaran yang sangat berharga bagi segenap kaum muslimin, namun sangat disayangkan kisah agung itu harus terkotori dengan adanya beberapa kisah lemah yang selalu menempel setiap kali orang [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Perjalanan Nur Muhammad'>Perjalanan Nur Muhammad</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-173" title="طريق" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/طريق.jpg" alt="طريق" width="150" height="113" />Sulitnya Rosululloh untuk mengembangkan dakwah islam di kota Mekkah adalah salah satu sebab hijrohnya Rosululloh dan para sahabat beliau ke kota Madinah. Perjalanan hijroh tersebut mengandung ibroh dan pelajaran yang sangat berharga bagi segenap kaum muslimin, namun sangat disayangkan kisah agung itu harus <strong>terkotori dengan adanya beberapa kisah lemah</strong> yang selalu menempel setiap kali orang  menyampaikan atau menulis tentang perjalanan hijroh Rosululloh dengan Abu Bakar Ash Shidiq.</p>
<p>Di antara kisah lemah itu adalah <strong>kisah digigitnya Abu Bakar oleh seekor ular</strong> saat berada didalam goa, juga adanya <strong>laba-laba dan burung merpati</strong> yang berada <strong>di mulut goa</strong>.</p>
<p>Semoga pembahasan ini bisa menjadi peringatan bagi semuanya untuk tidak lagi menyampaikan kisah tersebut dalam kisah perjalanan hijroh Rosululloh.</p>
<p>Wallohul Muwaffiq<span id="more-169"></span></p>
<h3 style="text-align: center;">Kisah I: Abu Bakar Digigit Ular</h3>
<p><strong>A. Kemasyhuran kisah ini :</strong></p>
<p>Kalau kita baca kitab-kitab yang menceritakan perjalanan hijroh Rosululloh ke kota madinah dihampir semu kitab sejarah, bisa dipastikan akan menemukan kisah ini, dan betapa sering kita mendengarnya dari tukang penceramah, para ustadz, kyai yang mengisahkan perjalanan agung tersebut. Dan yang semakin membuat kisah ini terkenal adalah bahwa kisah ini disebutkan oleh yang mulia <strong>Syaikh Shofiyyur Rohman Al Mubarokfuri</strong> dalam kitab beliau Ar Rohiqul Makhtum. Kitab ini menjadi sangat masyhur dikalangan pelajar maupun awam kaum muslimin karena memenangkan sayembara penulisan sejarah hidup Rosululloh yang diadakan Robithoh Alam Islami, lalu diterjemahkan ke banyak bahasa dunia, dan di Indonesia lebih dari satu penerbit yang  menerjemahkan kitab ini. (1)</p>
<p><strong>B. Konon dikisahkan</strong></p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Syaikh Shofiyyur Rohman al Mubarokfuri</strong> pada bab :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Tatkala keduanya (Rosululloh dan Abu Bakar) berada di goa : “Tatkala keduanya sampai di goa, maka Abu Bakar berkata : Demi Alloh, jangan engkau masuk sebelum aku masuk terlebih dahulu, kalau nanti ada sesuatu biarlah menimpaku dan  tidak mengenaimu.” Maka Abu Bakar pun masuk dan membersihkannya, dan beliau menemukan ada sebuah lubang, maka beliau merobek kain sarungnya dan menutupnya, namun ternyata masih ada dua lubang lagi, maka beliau memasukkan kedua kedua kaki beliau, kemudian beliau memanggil Rosululloh : Silahkan masuk wahai Rosululloh,.” Rosululloh pun masuk dan beliau membaringkan kepalanya di pangkuan Abu Bakar dan beliupun tertidur. Tiba-tiba ada ular yang mengigit kaki Abu Bakar dalam lubang, beliau tidak bergerak karena takut membangunkan Rosululloh, tapi akhirnya meneteslah air mata beliau di wajah Rosululloh, lalu beliau bersabda : &#8220;Ada apa dengan engkau wahai Abu Bakar ? Abu Bakar menjawab : Saya digigit.” Maka Rosululloh meludahinya dan segera hilanglah rasa sakitnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ar Rohiqul Makhtum hal : 148)</p>
</blockquote>
<p><strong>C. Derajat kisah ini :</strong></p>
<ul>
<li><strong>Kisah ini Maudlu</strong></li>
</ul>
<p>Hadits maudlu’ adalah sebuah ucapan yang dibuat-buat kemudian disandarkan kepada Rosululloh secara dusta (Lihat Tadribur Rowi As Suyuthi 1/274) Dalam bahasa Indonesia sering di sebut sebagai hadits palsu.</p>
<ul>
<li><strong>Takhrij hadits </strong>(2)</li>
</ul>
<blockquote><p>Diriwayatkan oleh <strong>Imam Baihaqi</strong> dalam Dala’ilun Nubuwwah 2/476 berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Husain <strong>Ali bin Muhammad bin Abdulloh  bin Busyron</strong>, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Ahmad bin Salman  An Najjar  Al Faqih</strong>, dia berkata : Telah membaca kepadaku<strong> Yahya bin Ja’far</strong> dan saya mendengarnya, dia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku <strong>Abdur Rohman bin Ibroim Ar Rosibi</strong>, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Furot bin Sa’ib</strong> dari <strong>Maimun bin Mahron</strong> dari <strong>Dlobbah bin Mihshon al ‘Anzi</strong> dari <strong>Umar bin Khothob</strong> : Lalu beliau menyebutkan kisah diatas.</p></blockquote>
<ul>
<li><strong>Sisi kepalsuan hadits ini disebabkan oleh dua hal, yaitu :</strong></li>
</ul>
<p><strong>1. Abdur Rohman bin Ibrohim Ar Rosibi </strong></p>
<p>Orang ini disebutkan oleh <strong>Imam Adz Dzahabi</strong> dalam Mizanul I’tidal : 4804 : <strong>Abdur Rohman bin Ibrohim ar Rosibi</strong> meriwayatkan dari <strong>Malik</strong> sebuah hadits panjang namun bathil, dan dialah yang tertuduh memalsukannya. Dia juga meriwayatkan dari <strong>Furot bin Sa’ib</strong> dari <strong>Maimun bin Mahron</strong> dari <strong>Dlobbah bin Mihshon</strong> dari <strong>Abu Musa</strong> dengan kisah kejadian di goa, dan kisah ini serupa dengan hasil pemalsuan orang-orang tarekat shufi.”</p>
<p><strong>Al Hafidh Ibnu Hajar</strong> dalam Lisanul Mizan : 4963 menyetujui apa yang dikatakan oleh Ad Dzahabi bahwa kisah ini serupa dengan hasil pemalsuan orang tarekat shufi.</p>
<p><strong>2. Furot bin Sa’ib </strong></p>
<p>Berkata <strong>Imam Adz Dzahabi</strong> dalam Mizanul i’tidal : 6689 : “<strong>Furot bin Sa’ib</strong> dari <strong>Maimun bin Mahron</strong>. Berkata <strong>Imam Bukhori</strong> : Munkar hadits, Berkata <strong>Ibnu Ma’in</strong> : Tidak ada apa-apanya, berkata <strong>Ad Daruquthni</strong> dan lainnya : Matruk (ditinggalkan).”</p>
<p><strong>al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Lisanul Mizan : 6522 menyetujui apa yang dikatakan oleh <strong>imam Adz Dzahabi</strong>, kemudian beliau berkata : Berkata <strong>Abu Hatim As Saji</strong> : Para ulama’ meninggalkannya. Berkata <strong>Nasa’i</strong> : Haditsnya ditinggalkan.”</p>
<p><strong>D. Faedah :</strong></p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Al Hafidl</strong> : Madzhabnya <strong>Imam Nasa’i</strong> bahwa beliau tidak meninggalkan haditsnya seorang rowi sehingga para ulama’ sepakat untuk meninggalkannya.” (Syarah Nukhbah : 69)</li>
</ul>
<ul>
<li>Berkata <strong>Imam Suyuthi</strong> : <strong>Imam Bukhori</strong> menggunakan kata : “Munkar hadits” pada seorang yang tidak boleh diriwayatkan hadits darinya.” (Tadrib 1/349)</li>
</ul>
<p>==========================================</p>
<h3 style="text-align: center;">Kisah II: Sepasang Burung Merpati dan Lala-laba dimulut Goa</h3>
<p><strong>A. Kemasyhuran Kisah</strong></p>
<p>Hampir sama dengan yang sebelumnya, kisah inipun sangat masyhur dan selalu disebutkan oleh para penceramah setiap kali menyebutkan perjalanan hijrohnya Rosululloh ke kota Madinah, sehingga seakan-akan menjadi sesuatu yang tak terpisahkan dari kisah hijroh yang agung tersebut.</p>
<p><strong>B. Al kisah :</strong></p>
<p>Saat Rosululloh dan Abu Bakr sudah sampai ke goa, maka beliau bersama Abu Bakar masuk kedalamnya, lalu datanglah seekor laba-laba dan sepasang burung merpati ke mulut goa atas perintah Alloh Ta’ala. Adapun laba-laba maka dia langsung membuat rumah di mulut goa, sedangkan burung merpati segera membuat sarang dan bertelur disitu. Maka tatkala para pemuda Quraisy yang sedang kebingunagn karena kehilangan jejak beliau sudah sampai ke dekat goa, maka salah seorang diantara mereka pergi mendekat, akan tetapi karena melihat dimulut goa ada rumah laba-laba yang belum rusak dan burung merpati yang sedang bertelur, maka dia pun balik dan tidak melihat kedalam goa. Tatkala teman-temannya menanyakan :” Kenapa kok tidak melihat kedalam goa ? maka dia menjawab : Ada seekor laba-laba dan sepasang burung merpati di mulut goa, saya yakin tidak ada siapa-siapa didalamnya.” (3)</p>
<p><strong>C. Derajat kisah :</strong></p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> dalam Adh Dho’ifah : Hadits munkar</p>
<p><strong>D. Takhrij kisah ini :</strong> (4)</p>
<p>Hadits ini memiliki empat jalan dengan redaksi yang sedikit berbeda :</p>
<p><strong>Pertama : Kisah diatas</strong></p>
<p>Hadits yang menceritakan kisah ini diriwayatkan oleh <strong>Thobroni</strong> dalam Al Kabir : 1082, Al Bazzar : 1741, Al Uqoili dalam Adh Dhu’afa 1462 dan <strong>Baihaqi</strong> dalam Ad Dala’il 2/213 dari jalan <strong>Aun bin Amr al Qoisi</strong>, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Abu Mush’ab Al Makki</strong> berkata : Saya bertemu dengan <strong>Zaid bin Arqom</strong>, <strong>Mughiroh bin Syu’bah</strong> dan <strong>Anas bin Malik</strong> menceritakan hadits diatas.</p>
<p>Hadits ini hanya diriwayatkan dari jalan <strong>Aun dari Abu Mush’ab</strong>, sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Imam Bazzar</strong>, beliau berkata : Kami tidak mengetahui ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali <strong>Aun bin Amr</strong> dan dia adalah seorang dari daerah Bashroh yang masyhur. Sedangkan <strong>Abu Mush’ab</strong>, kami tidak mengetahui ada yang menceritakan darinya kecuali Aun.”</p>
<p><strong>Sisi cacat hadits ini :</strong></p>
<p><strong>1. Aun bin Amr Al Qoisi </strong></p>
<p>Berkata <strong>Imam Adz Dzahabi</strong> dalam Mizanul i’tidal : 6535 : Berkata <strong>Ibnu Ma’in</strong> : Tidak ada apa-apanya, berkata <strong>Imam Bukhori</strong> : dia seorang yang munkar hadits dan majhul.”</p>
<p>Imam <strong>Adz Dzahabi</strong> kemudian membuat contoh hadits munkar yang diriwayatkan oleh <strong>Aun</strong>, dan hadits ini adalah salah satunya.</p>
<p><strong>2. Abu Mush’ab </strong></p>
<p>Dia seorang yang majhul ain sebagimana yang dikatakan oleh <strong>Bazzar dan Al Uqoili</strong>. Dan majhul ain adalah seorang yang rowi yang hanya diriwayatkan oleh seorang rowi dan tidak diketahui ketsiqohannya. Hukum hadits majhul ain adalah lemah, sebagaimana yang telah mapan dalam disiplin ilmu hadits.</p>
<p><strong>Jalan kedua :</strong></p>
<p>Kisah diatas namun hanya menyebut laba-laba, tanpa adanya kisah sepasang merpati.</p>
<p>Diriwayatkan oleh <strong>Abu Bakr al Qodli</strong> dalam Musnad Abu Bakr, beliau berkata : Telah menceritakan kepada kami <strong>Basysyar al Khoffaf</strong>, dia berkata : &#8220;Telah menceritakan kepada kami <strong>Ja’far bin Sulaiman</strong> , Telah menceritakan kepada kami <strong>Abu Imron</strong>, Telah menceritakan kepada kami <strong>Mu’alla bin Ziyad</strong> dari <strong>Hasan Al Bashri</strong> berkata : Rosululloh berangkat bersama Abu Bakr ke goa, lalu keduanya masuk, maka datanglah seekor laba-laba lalu membuat  rumah dimulut goa. Lalu datanglah para pemuda Quraisy, namun tatkala mereka melihat ada sarang laba-aba disitu maka mereka mengatakan : Tidak ada seorangpun yang memasukinya.”</p>
<p><strong>Kisah ini lemah sekali</strong></p>
<p><strong>Sisi kelemahan hadits ini :</strong></p>
<p><strong>1.Mursalnya Hasan al Basri</strong>, karena beliau adalah seorang Tabi’in dan langsung menceritakan dari Rosululloh .<br />
Berkata <strong>Imam Ahmad</strong> : Tida ada hadits mursal yang lebih lemah dibandingkan mursalnya Hasan. (Lihat Tadribur Rowi oleh As Suyuthi 1/204)</p>
<p><strong>2. Basyar al Khofaf</strong></p>
<p>Berkata <strong>Nasa’i</strong> : Basyar  : Tidak tsiqoh (Adh Dhu’afa wa Matrukin : 80)<br />
Berkata <strong>Bukhori</strong> : Dia munkar hadits ( At Tarikh Al Kabir : 1935)<br />
Berkata <strong>Yahya bin Ma’in</strong> : Dia seorang yang tidak tsiqoh.<br />
Berkata <strong>imam Adz Dzahabi</strong> : Dia dilemahkan oleh <strong>Abu Zur’ah</strong>.<br />
Berkata <strong>Ibnu Gholabi</strong> :  Dia termasuk para pendusta.</p>
<p><strong>Jalan ketiga : </strong></p>
<p>Singkat cerita : Dari <strong>Ibnu Abbas</strong> berkata : Tatkala orang-orang Quraisy bermusyawarah untuk membunuh Rosululloh, maka Alloh memberitahukan hal itu kepada Rosululloh. Maka Rosululloh memerintahkan Ali bin Abi Tholib untuk tidur di rumah beliau dan beliau pergi  sehingga sampai di goa. Pagi harinya orang-orang Quraisy tatkala menyadari bahwa Rosululloh telah pergi maka mereka mencarinya dan sampai kedekat goa, saat mereka melihat ada rumah laba-laba dimulut goa maka mereka berkata : Seandainya dia masuk sini  maka tidak mungkin ada rumah laba-laba disini.”</p>
<p><strong>Kisah ini lemah </strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh <strong>Ahmad</strong> 3251, <strong>Abdur Rozaq</strong> : 9743, <strong>Thobroni</strong> 12155 dari jalan <strong>Ma’mar bin Utsman al Jazri</strong> dari <strong>Muqsim dari Ibnu Abbas</strong>.</p>
<p><strong>Sisi kelemahan hadits ini :</strong></p>
<p>Sisi kelemahan hadits ini adalah <strong>Utsman Al Jazri</strong></p>
<p>Berkata <strong>Ibnu Abi Hatim</strong> dalam Jarh wat Ta’dil 2/162 : Dia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah<br />
Dia pun dilemahkan oleh <strong>Adz Dzahabi</strong> dalam Mizan 5510 dan <strong>Ibnu Hajar</strong> dalam Lisan : 5526.</p>
<p><strong>Jalan keempat :</strong></p>
<p>Silsilah riwayat : “Saya mencintai laba-laba”</p>
<p>Diriwayatkan oleh <strong>Ad Dailami</strong> dalam Musnad Firdaus.  Berkata telah menceritakan kepadaku bapakku berkata : Saya mencintai lala-laba sejak saya mendengar guruku <strong>Abu Ishaq bin Ibrohim Al Maroghi</strong> dan <strong>Muhammad  bin Ja’far al Muthohhar</strong> – dengan sanad yang panjang semuanya perowinya berkata : “Saya mencintai laba-laba” sampai kepada – <strong>Muhammad bin Sirin</strong> berkata : Saya mencintai laba-laba sejak saya mendengar dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkata : “Saya mencintai laba-laba sejak saya mendengar Abu Bakr  berkata : Saya selalu mencintai laba-laba sejak saya melihat Rosululloh mencintainya dan beliau bersabda : Semoga Alloh membalas sang laba-laba dengan balasan yang baik, dia membuat sarang untuk melindungiku dan Abu Bakr saat berada di gua, sehingga orang-orang musyrik tidak bisa melihat dan menemukan kami.</p>
<p><strong>Derajat hadits ini :</strong></p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> : Munkar</p>
<p><strong>Sisi kelemahannya :</strong></p>
<p>Didalam sanadnya terdapat seorang rowi bernama <strong>Abduloh bin Musa as Sulami</strong>. Berkata <strong>al Khothib al Baghdadi</strong> : Dia banyak meriwayatkan hadits-hadits aneh dan mungkar.<br />
Beliau juga berkata : Dia meriwayatkan dari siapa saja, baik orang-orang yang majhul  maupun lainnya.<br />
Berkata Imam <strong>Adz Dzahabi</strong> : dia meriwayatkan hadits yang aneh bin ajaib, dia menceritakan hadits yang tidak ada asal usulnya.”<br />
Berkata <strong>Syaikh al Albani</strong> :  di hadits ini juga ada beberapa perowi yang tidak saya kenal.”</p>
<p><strong>Kesimpulan :</strong></p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Ketahuilah, bahwa hadits tentang laba-laba dan dua burung dara tidak shohih meskipun sangat banyak disebut dalam berbagai kitab dan ceramah seputar kisah hijrohnya Rosululloh  ke Madinah, oleh karena itu ketahuilah hal ini.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Adh Dho’ifah : 1189)</p>
</blockquote>
<p>Wallohu a’lam</p>
<p>____________________________________</p>
<li>(1) Jangan ada yang salah faham bahwa saya mentahdzir kitab ini, kitab Ar Rohiqul Makhtum adalah sebuah kitab yang bagus, namun sebagaimana kata Imam Malik : Semua orang bisa membantah dan dibantah kecuali Rosululloh.” Tidak ada yang ma’shum kecuali beliau dan Alloh tidak berkehendak untuk membuat sebuah kitab sempurna kecuali kitab Nya al Qur’an Al Karim.</li>
<li>(2) Takhrij ini saya ambil dari tulisan Syaikh Ali Hasyisy dalam majalah At Tauhid Mesir edisi 5 tahun 29 hal : 34 dengan beberapa tambahan dari lainnya.</li>
<li>(3) Kisah dengan lafadl semacam ini adalah yang masyhur di Indonesia. Ada sedikit perbedaan redaksi dengan yang terdapat dalam beberapa hadits. Namun inti permasalahannya sama. Walohu a’lam</li>
<li>(4) Takhrij  ini saya sarikan dari Adh Dho’ifah Syaikh Al Albani dan Silsilah Tahdzir Da’iyah oleh Syaikh Ali Al Hasyisy.</li>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Perjalanan Nur Muhammad'>Perjalanan Nur Muhammad</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/04/kritik-kisah-kholid-al-qosri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham'>Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid&#8217;ah, Ja&#8217;ad bin Dirham</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/15/kritik-kisah-hijrah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wanita Karir: Sadarlah!</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 15:19:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita Karir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-124" title="عمل النساء" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/عمل-النساء.jpg" alt="عمل النساء" width="130" height="94" />Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. <em><strong>“Wanita karier”</strong></em> itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya <strong><em>jalaran songko kulino</em></strong> (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal <strong>membuka rambut bagi wanita di luar rumah</strong> di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga <strong>sangat  jelas haramnya</strong>. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya):<span id="more-123"></span></p>
<p style="text-align: center;">“Jika engkau mengikuti <strong>kebanyakan manusia</strong> di muka bumi, niscaya <strong>mereka</strong> akan <strong>menyesatkanmu</strong> dari jalan Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 116)</p>
<p>Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>n dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq</p>
<p><strong>Rumah istana kaum wanita</strong><br />
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218)</p>
<p>disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.</p>
<p>Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :</p>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">والمرأة راعية  في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)</p>
<p>Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :</p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<p>“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)</p>
<p>Juga sabda Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> :</p>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)</p>
<p>Menguatkan ini semua perintah Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.</p>
<blockquote><p>Dari <strong>Ummu Humaid As Sa’idiyah</strong> <em>radhiyallahu &#8216;anha</em> sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.”</p>
<p>Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi <strong>sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik  daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat  di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p><strong>Wanita Boleh Keluar Rumah</strong></p>
<ul>
<li>Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dari Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, ia berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat  hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “<strong>Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan</strong>.” (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)</li>
</ul>
<p><strong>Apabila Wanita Keluar Rumah</strong></p>
<p>Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :</p>
<p><strong>1.Berpakaian yang syar’I</strong><a href="#_ftn1">1</a></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala  :</p>
<p style="text-align: center;">“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 59)</p>
<p><strong>2.Tidak memakai parfum</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">عن أبي موسى عن النبي  صلى الله عليه وسلم  قال   أيما امرأة استعطرت  فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم    أيما امرأة أصابت  بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)</p>
</blockquote>
<p><strong>3. Tidak berdandan ala jahiliyah</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS Al Ahzab : 33)</p>
</blockquote>
<p><strong>4.Menundukkan pandangan</strong></p>
<p>Firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan  dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 31)</p>
</blockquote>
<p><strong>5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya.</strong> Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Ahzab : 33)</p>
</blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nur : 31)</p>
</blockquote>
<p>Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan  dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">عن أسامة رضي الله عنه عن النبي  صلى الله عليه و سلم :قال :  ما تركت بعدي فتنة  هي أضر على الرجال من النساء</h2>
<p style="text-align: center;">“Dari Usamah bin Zaid <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dari Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Wanita Karir dalam Tinjauan Syar&#8217;i</strong></p>
<blockquote><p>Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian maupun lainnya,  maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :</p></blockquote>
<p><strong>Kariernya di luar rumah</strong></p>
<blockquote><p>Pada dasarnya hukum <strong>karier wanita di luar rumah</strong> adalah <strong>terlarang</strong>, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)</p></blockquote>
<p><strong>Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?</strong></p>
<ul>
<li>Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :</li>
</ul>
<p><strong>1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja</strong>,</p>
<ul>
<li>Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri <strong>Madyan</strong>, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.</p>
<p>Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat  demikian ?”</p>
<p>Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.</p>
<p>Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.</p>
<p>Kemudian datang kepada Musa <strong>salah seorang</strong> dari kedua<strong> wanita itu</strong>,<strong> berjalan dengan penuh rasa malu</strong>, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”</p></blockquote>
<ul>
<li><strong>Perhatikanlah</strong> perkataan kedua wanita tadi : “<strong>Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut</strong>.” Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena <strong>terpaksa</strong>, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi  20/59)</li>
</ul>
<p><strong>2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat</strong>, <strong>dan perkerjaan tersebut</strong> <strong>tidak bisa dilakukan oleh laki-laki</strong></p>
<ul>
<li>Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata : “Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berperang bersama <strong>Ummu Sulaim</strong> dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.” (HR. Muslim 12/188)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat wanita berkarer diluar rumah</strong></p>
<p>Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :</p>
<p><strong>1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya </strong>baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas</p>
<p><strong>2.Mendapat izin dari suami atau walinya.</strong></p>
<ul>
<li>Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.</li>
</ul>
<p><strong>3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat</strong> (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote><p>“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)</p></blockquote>
<ul>
<li>Juga  sabda Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم</h2>
<p style="text-align: center;">“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p><strong>4.Tidak menimbulkan fitnah</strong></p>
<ul>
<li>Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">
<h2 style="text-align: center;">فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء</h2>
<p style="text-align: center;">“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p><strong>5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya</strong>,</p>
<ul>
<li>karena itulah kewajibannya yang <strong>asasi</strong>.</li>
</ul>
<blockquote><p>Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi 4/363)</p></blockquote>
<p><strong>Karier wanita di dalam rumah</strong></p>
<ul>
<li>Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)</li>
</ul>
<p><strong>Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat</strong></p>
<ul>
<li>Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.</li>
</ul>
<p>Berkata <strong>Imam Abdul Aziz bin Baz</strong> :</p>
<blockquote><p>“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)</p></blockquote>
<p>Diantara <strong>dampak negatif </strong>itu adalah :</p>
<p><strong>a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita</strong></p>
<ul>
<li>Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.</li>
</ul>
<p><strong>b. Pengaruhnya pada anak</strong></p>
<ul>
<li>di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :</li>
</ul>
<ol>
<li>Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.</li>
<li>Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak</li>
<li>Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.</li>
</ol>
<p><strong>c. Pengaruhnya ada hak suami</strong></p>
<ul>
<li>Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus</li>
</ul>
<p><strong>d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional</strong></p>
<ul>
<li>Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim  DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas’uliyatul Mar’ah Al Muslimah hal : 80)</li>
</ul>
<p><strong>Fatwa ulama’ seputar karier wanita</strong></p>
<p><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya</strong> :</p>
<blockquote><p>“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?</p></blockquote>
<p><strong>Jawab Syaikh</strong> :</p>
<ul>
<li>Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya  dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)</p></blockquote>
<ul>
<li>Alloh juga berfirman :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)</p></blockquote>
<ul>
<li>Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya<strong>. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya</strong>, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas)</li>
</ul>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup <strong>fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier</strong> :</p>
<blockquote><p>“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.</p>
<p>Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.</p>
<p>Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.</p>
<p>Ini semua <strong>sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita</strong> dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Jangan lupa <strong>peran ummahatul mu’minin</strong> (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun <strong>tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki</strong>.</p>
<p>Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”</p></blockquote>
<p><em>Wallahu A’lam Bish Showab</em></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong><br />
</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Butuh waktu panjang untuk menjelaskan kriteria pakaian mu’minah yang memenuhi aturan syar’I, namun cukup saya isyaratkan pada kitab Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>26</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 10:44:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Angkat Tangan dalam Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Berdoa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Pada dua edisi yang lalu saya katakan bahwa pembahasan mengenai mengangkat tangan saat berdo’a ini masih menyisakan beberapa permasalahan yaitu :


Mengangkat tangan menunjukkan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas Arsy
Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan maka berarti setiap kali berdo’a di segala tempat dan keadaan juga harus mengangkat tangan ? ataukah butuh perincian ?
Apakah di syari’atkan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada dua edisi yang lalu saya katakan bahwa pembahasan mengenai mengangkat tangan saat berdo’a ini masih menyisakan beberapa permasalahan yaitu :</p>
<ol>
<blockquote>
<li>Mengangkat tangan menunjukkan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas Arsy</li>
<li>Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan maka berarti setiap kali berdo’a di segala tempat dan keadaan juga harus mengangkat tangan ? ataukah butuh perincian ?</li>
<li>Apakah di syari’atkan mengusapkan telapak tangan  ke wajah seusai berdo’a ?</li>
<li>Bagaimana menjawab beberapa hadits yang dhohirnya mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya untuk do’a istisqo’ (minta hujan) saja ?<a href="http://ahmadsabiq.com"><img class="alignright size-full wp-image-152" title="دعاء" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/دعاء.jpg" alt="دعاء" width="116" height="116" /></a></li>
</blockquote>
</ol>
<p>Insya Alloh permasalahan ini akan kita bahas pada edisi ini.<br />
Kita mohon pada Alloh Ta’ala untuk selalu membimbing kita dalam meniti jalan kebenaran. Wallohul Muwaffiq<span id="more-139"></span></p>
<h3>Mengangkat tangan saat berdo’a menunjukkan bahwa Alloh berada diatas Arsy.</h3>
<p>Diantara hal-hal yang disepakati oleh para sahabat Rosululloh dan para ulama’ yang mengikuti mereka dengan baik adalah sebuah aqidah dan keyakinan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas, tepatnya berada di atas Arsy di atas langit yang ketujuh.</p>
<p>Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini  amat sangat banyak, bisa dilihat pada majalah ini edisi &#8230; tahun…</p>
<p>Dan diantara dalil-dalil tersebut adalah syari’at untuk mengangkat tangan saat berdo’a yang menunjukkan bahwasannya Alloh berada di atas. Inilah yang difahami oleh para ulama’ sejak zaman dahulu sampai sekarang.</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Khuzaimah</strong> dalam kitab Tauhid 1/254 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sebagaimana di fahami bersama dalam fithroh manusia, baik yang alim maupun yang jahil, merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang sudah baligh maupun yang masih kecil. Bahwasannya semua orang tersebut kalau berdo’a pada Alloh Ta’ala pasti akan menengadahkan kepala dan tangannya ke arah langit dan tidak akan pernah ke arah bawah.”</p>
</blockquote>
<p>Kalau kita cermati perkataan <strong>Imam Ibnu Khuzaimah</strong> ini akan kita dapati sangat sesuai dengan kenyataan  yang ada, coba perhatikan bahwa semua orang kalau berdo’a dan memohon pada Alloh Ta’ala pasti akan menghadapkan wajahnya ke langit dan membentangkan tangannya ke arah atas, sampai pun orang-orang  awam dan orang-orang fasik sekalipun.</p>
<p>Oleh karena itu siapapun saja kalau menyerahkan sesuatu pada kehendak Alloh Ta’ala maka dia akan mengatakan : “Terserah yang diatas sana, tanyakan pada yang diatas sana.” dan kalimat yang semisalnya. Tidak pernah kita dengar ada seseorang pun yang mengatakan : “Terserah yang dimana-mana sajalah ?” atau kalimat yang semisalnya. Hal ini adalah dalil yang tidak bisa di ingkari oleh siapapun juga, karena kalau mengingkarinya berarti dia mengingkari fithrohnya sendiri. (Lihat Fiqhul Ad’iyati Wal Adzkar oleh <strong>Syaikh Abdur Rozzaq bi Abdil Muhsin Al Badr Al Abbad</strong> 2/189)</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qutaibah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Seandainya orang-orang yang mengingkari  ketinggian Dzat Alloh itu mau kembali pada fithroh mereka dan pada asal usul penciptaan mereka dalam mengenal Alloh, pasti mereka akan mengakui bahwa Alloh adalah maha tinggi dan Dzat Nya berada di atas. Lihatlah tangan-tangan yang terangkat keatas saat berdo’a dan semua orang, baik yang arab maupun a’jam (non arab) akan selalu mengatakan bahwasannya Alloh berada di atas, selagi mereka masih memegang teguh pada fithrohnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ta’wil Mukhtalafil Hadits hal :183)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itulah <strong>Imam Al Juwaini</strong> harus terdiam tatkala berhadapan dengan kenyataan ini. Sebagaimana yang dikisahkan oleh <strong>Imam Ibnu Abil Izz</strong> dalam Syarah aqidah Thohawiyah hal : 270 tahqiq <strong>Syaikh Ahmad Muhammad Syakir</strong>, beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Imam Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwasanya Abu Ja’far Al Hamadani datang pada kajiannya Imam Abul Ma’ali Al Juwaini yang masyhur disebut dengan nama Imam Haromain, saat itu beliau sedang menerangkan bahwa Alloh itu tidak berada diatas. Beliau berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Alloh itu sudah ada sebelum adanya Arsy dan Dia sekarang berada di tempat sebelum adanya Arsy.</p>
<p style="text-align: center;">Maka Syaikh Abu Ja’far Al Hamadani berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Ya Ustadz, beritahukanlah pada kami tentang kenyataan yang kami temukan pada diri kami, bahwasanya tidak ada satu orang pun yang berkata :  Ya Alloh, kecuali hatinya akan mengarah ke arah atas, dan hati itu tidak akan mengarah ke kanan atau kekiri, lalu bagaimana kami akan menolak sesuatu yang kami dapatkan dalam jiwa kami ini ?</p>
<p style="text-align: center;">maka Imam Haromain memukul-mukul kepalanya lalu beliau turun dan menangis seraya berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Al Hamadani telah membuatku ragu, Al Hamadani telah membuatku pusing.”</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Abil Izz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Yang dimaksud oleh Syaikh Al Hamadani adalah bahwa masalah keberadaan Alloh diatas Arsy adalah merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Alloh sebagai fihroh makhluq tanpa harus menerimanya dari para rosul. Semua makhluq akan mendapatkan dalam hati masing- masing bahwa mereka menghadap Alloh kearah atas.”</p>
</blockquote>
<h3>Bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya berlaku bagi do’a istisqo (minta hujan) saja</h3>
<p>Ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa syari’at mengangkat tangan itu hanya di perintahkan kalau berdo’a minta hujan saja, adapun do’a lainnya maka tidak ada perintahnya untuk mengangkat tangan. Dan ini banyak diikuti oleh sebagian jamaah islam di Indonesia ini. Mereka berdalil dengan hadits <strong>Anas bin Malik</strong> berikut ini :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أنس بن مالك قال : أن نبي الله  صلى الله عليه وسلم  كان لا يرفع يديه في شيء   من دعائه  إلا في الاستسقاء حتى يرى  بياض إبطيه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Anas bin Malik berkata : &#8220;Bahwasannya Rosululloh tidak pernah mengangkat tangannya saat berdo’a sedikipun kecuali saat minta hujan sehingga terlihat putih ketiak beliau.”</p>
<p style="text-align: center;">(Bukhori :1031, Muslim : 895)</p>
</blockquote>
<p>Untuk mendudukkan hadits ini pada tempat yang sebenarnya maka harus kami katakan  : <strong>“Bahwa hadits ini sama sekali tidak bisa digunakan untuk menolak sunnah mengangkat tangan saat berdo’a secara muthlaq kecuali saat minta hujan, karena bertentangan dengan  banyak  hadits lainnya yang menyatakan bahwa Rosululloh mengangkat kedua tangan saat berdo’a bukan untuk minta hujan saja&#8221;</strong>. Dan hadits-hadits tersebut mencapai derajat mutawatir sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Imam Suyuthi</strong> dalam Tadribur Rowi 2/180 dan sudah saya sebutkan sebagiannya pada tulisan ini bagian pertama.</p>
<p>Dan sudah merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa kalau terjadi pertentangan antara dua dalil maka harus ditempuh jalan penggabungan antara keduanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama’ ushul.</p>
<p>Dan para ulama’ telah menggabungkan dengan bagus antara hadits <strong>Anas</strong> ini dengan hadits lainnya. Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penggabungan antara hadits Anas ini dengan beberapa hadits lainnya adalah apa yang telah disebutkan oleh beberapa para ulama’ yaitu bahwa yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan yang sangat tinggi sehingga sampai kelihatan putih ketiaknya. Do’a inilah yang dinamakan oleh Ibnu Abbas dengan do’a saat kepepet (ibtihal).</p>
</blockquote>
<p>Ibnu Abbas menjadikan do’a itu ada tiga tingkatan, yaitu : <strong>pertama</strong> : berisyarat dengan satu jari sebagaimana yang di lakukan saat khutbah jum’at, <strong>kedua</strong> : do’a untuk meminta sesuatu  dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundak, <strong>ketiga</strong> : do’a saat kepeepet. Dan macam ketiga inilah yang dimaksudkan oleh <strong>Anas</strong> diatas. Oleh karena itu beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh mengangkat kedua tangannya tinggi sampai terlihat putih ketiaknya.”</p>
</blockquote>
<p>Cara mengangkat yang macam ini adalah apabila seseorang amat sangat tingi dalam mengangkat tanganya, maka sekaan-akan bagian dalam telapak tangannya menghadap ke tanah dan bagian pungung tangan menghadap ke atas. Yang menguatkan penafsiran ini adalah apa yang di riwayatkan oleh <strong>Abu Dawud</strong> dalam Al Marosil dari hadits <strong>Abu Ayyub Sulaiman  bin Musa Ad Dimasyqi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Tidak pernah diketahui bahwa Rosululloh mengangkat tangannya kecuali pada tiga tempat, yaitu saat minta hujan, mohon pertolongan dan pada sore hari Arofah, namun pada waktu lainnya hanya mengangkat tangan biasa saja.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Marosil : 148)</p>
</blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikhul Islam</strong> juga berkata :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barangkali juga yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan saat khutbah jum’at 1 sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 874 : “Bahwasannya Rosululloh tidak lebih dari pada sekedar mengangkat jari telunjuknya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad oleh As Safarini 1/653, dinukil dari Fiqhul Ad’iyah oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/180)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Namun harus digabungkan antara hadits Anas ini dengan hadits lainnya bahwasannya yang dinafikan oleh Anas adalah cara do’a tertentu, karena do’a saat minta hujan berbeda caranya yaitu dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga sampai menghadap wajah misalnya, padahal dalam do’a yang lain cuma sampai sejajar dengan pundak. Cara penggabungan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa kedua doa tersebut sama sama terlihat putih ketiak Rosululloh, karena bisa saja digabungkan dengan kita katakan bahwasannya do’a saat minta hujan itu lebih terlihat putih ketiak beliau dari pada saat do’a yang lainnya. Mungkin karena posisi tangan saat minta hujan itu menghadap ke arah bumi sedangkan saat berdo’a lainnya menghadap  ke langit. Berkata <strong>Imam Al Mundziri</strong> : “Anggaplah tidak bisa digabungkan antara keduanya, maka kita harus lebih menguatkan hadits yang menetapkan adanya mengangkat tangan.” Saya (<strong>Ibnu Hajar</strong>) berkata : terutama sekali hadits-hadits tersebut sangat banyak.” (Lihat Fathul Bari 11/142)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itulah <strong>Anas</strong> menceritakan do’anya Rosululloh saat minta hujan dengan mengatakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya Rosululloh apabila minta hujan mengarahkan pungung tangannya ke langit.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 896)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hal ini dikarenakan amat sangat tingginya beliau saat mengangkat tangan sehingga tubuh beliau tidak tegak lurus lagi, maka kelihatannya bagian pungung tangan beliau menghadap kelangit, dan ini bukan kerena beliua memang bertujuan untuk itu.”</p>
</blockquote>
<h3>Kapan harus mengangkat tangan dan kapan tidak mengangkat tangan saat berdo’a ?</h3>
<p>Sebagaimana apa yang dilakukan oleh Rosululloh merupakan sebuah sunnah yang harus diikuti, maka begitu pula yang ditinggalkan beliau juga merupakan sebuah sunnah yang harus pula diikuti. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama’ kita, misalnya <strong>Imam Syathibi</strong> dalam Al I’tishom 1/42 dan <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, <strong>Ibnul Qoyyim</strong> dan lainnya.</p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Imam Al Albani</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diantara sesuatu yang ditetapkan oleh para peneliti dari kalangan para ulama’ bahwasannya semua ibadah yang tidak disyariatkan oleh Rosululloh juga tidak pernah dilakukan oleh beliau, maka berarti ibadah tersebut menyelisishi sunnah. Karena sunnah itu ada dua macam, sunnah fi’liyah (sesuatu yang dikerjakan oleh Rosululloh) dan sunnah tarkiyah (Sesuatu yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh). Maka kalau Rosululloh meninggalkan sebuah ibadah maka termasuk sunnah adalah kita meninggalkannya juga. Tidakkah engkau mengetahui bahwasannya adzan untuk menjalankan sholat hari raya, juga saat menguburkan mayit tidak boleh dilakukan meskipun bertujuan untuk menyebut dan mengagungkan Alloh. Hal ini tidak lain hanyalah karena perbuatan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Rosululloh. Dan inilah yang difahami oleh para sahabat, oleh karena itu banyak sekali peringatan dari mereka untuk tidak terjerumus dalam perbuatan bid’ah.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Hajjatun Nabi hal : 100,101)</p>
</blockquote>
<p>Lihat masalah ini dengan agak luas pada Ilmu Ushul Bida’oleh Syaikh Ali Hasan (hal : 107-118).</p>
<p>Berangkat dari kaedah ini, maka kami katakan bahwa do’a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dan beliau tidak mengangkat tangannya maka sunnahnya tidak mengangkat tangan bahkan dikahwatirkan akan terjerumus dalam bid’ah. Dan do’a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dengan mengangkat tangan maka sunnahnya mengangkat tangan, adapun untuk do’a yang bersifat umum tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu lalu tidak ada keterangan dari Rosululloh baik mengangkat tangan ataukah tidak, maka pada dasarnya dengan mengangkat tangan.</p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin t/</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mengangkat tangan saat berdo’a ada tiga macam, yaitu :</p>
<ol>
<li>Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqo’, berdo’a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.</li>
<li>Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo’a saat sholat dan tasyahud akhir.</li>
<li>Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan  ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo’a adalah mengangkat tangan.”</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">(Liqo’ Bab Maftuh hal : 17,18)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Masalah ini dengan terperinci ada kitab Tashhihud Du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid  hal : 126-129, karena kitab tersebut sangat bagus dalam masalah ini)</p>
</blockquote>
<p>Yang menunjukan akan hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Muslim</strong> : 874 dari <strong>Ammaroh bin Ru’aibah</strong> sesungguhnya dia melihat <strong>Bisyr bin Marwan</strong> mengangkat kedua tangannya saat khutbah diatas minbar, maka beliau berkata : “Semoga Alloh menjelekkan kedua tanganmu itu, saya melihat Rosululloh tidak lebih hanya sekedar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya.”</p>
<p>Dari sini dapat kita kethui kesalahan sebagian ummat islam yang selalu mengangkat tangannya setiap kali berdo’a dan disegala kesempatan. Ambil misal :</p>
<ol>
<li>Selalu mengangkat tangan saat berdo’a selepas sholat<strong>Syaikh Ibnu Utsaimin</strong> berkata saat ditanya tentang hukum mengangkat tangan dan berdo’a seusai sholat :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak disyariatkan bagi seseorang apabila selesai sholat untuk mengangkat tangannya sambil berdo’a, karena kalau dia ingin berdo’a, maka kalau dilakukan saat masih sholat itu lebih utama dari pada selesai sholat. Oleh karena itulah Rosululloh menganjurkan untuk melakukannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud, beliau bersabda : “Kemudian hendaklah memilih do’a yang dia kehendaki.” (Bukhori : 800)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Arkani Islam hal : 339, Fatawa Islamiyah 4/179)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ada satupun sahabat yang meriwayatkan bahwa Rosululloh apabila setelah selesai sholat lalu beliau berdo’a bersama para sahabatnya, akan tetapi beliau dan para sahabatnya hanya berdzikir kepada Alloh, sebagaimana yang terdapat dalam banyak hadits.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 22/492)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Mengangkat tangan saat khutbah jum’at, baik bagi khothib maupun jama’ah lainnya.<br />
Berdasarkan hadist diatas.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Utsaimin</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak disyariatkan  mengangkat kedua tangan saat berdo’a ditenga khutbah. Oleh karena itu para sahabat mengingkari perbuatan Bisyr bin Marwan saat mengangkat tangannya dalam khutbah jum’at. Dan mengangkat tangan saat khutbah ini hanya disyari’atkan pada dua hal saja, pertama saat berdo’a minta hujan dan saat do’a minta berhentinya hujan. Dalilnya adalah apa yang diriwaatkan oleh Anas bin Malik bahwasannya ada seorang laki-laki yang datang saat Rosululloh sedang khutbah, lalu dia berkata : “Telah binasa harta benda …. Yang akhinya Rosululloh mengangkat kedua tangannya dan berdo’a. Dan Laki-laki itupun daang pada jum’at berikutnya dan berkata : Ya Rosululloh, harta benda kami telah tenggelam ….. maka akhirnya Rosululloh pun mengangkat tangannya dan berdo’a : ”Ya Alloh, Turunkan hujan pada daerah diluar kami bukan pada daerah kami.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Musim pada kitab Istisqo’)</p>
<p style="text-align: center;">Seorang khotib tidak boleh mengangkat tangannya kecuali pada dua tempat ini, demikian juga jama’ah jum’at pun tidak boleh mengangkat tangan mereka kecuali apabila khothib mengangkat tangannya, karena para sahabat  hanya mengangkat tangan saat Rosululloh mengangkat tangannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Fatawa Islamiyah 4/177)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Berdo’a dengan mengangkat tangan setiap selesai kajian atau pertemuan, karena tidak ada nashnya dari Rosululloh dan para sahabatnya.(Lihat Fatawa Islamiyah 4/178)</li>
<li>Dan masih banyak contoh kesalahan praktek do’a sambil mengangkat tangan lainnya, namun tiga contoh diatas saya kira sudah bisa mewakilinya.</li>
</ol>
<p>Sebagai kesimpulan masalah ini, saya nukilkan perkataan <strong>Syaikh Bin Baz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Semua do’a yang terdapat pada zaman Rosululloh  dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya, maka tidak disyari’atkan bagi kita untuk mengangkat tangan demi mengikuti Rosululloh, seperti saat khutbah jum’at, khutbah  hari raya, berdo’a antara dua sujud, berdo’a di akhir sholat, dan setelah sholat, karena itu semua tidak pernah dilakukan oleh Rosululloh, yang mana kita diperintahkan untuk mengikuti Rosululloh baik yang beliau lakukan atau yang beliau tinggalkan. Sebagaimana Firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Sunguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang bagus.” (QS.  )</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Islamiyah 3/174)</p>
</blockquote>
<h3>Apakah di syari’atkan mengusapkan telapak tangan  ke wajah seusai berdo’a?</h3>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak hadits shohih yang menceritakan bahwasannya Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo’a, adapun mengenai mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a maka Cuma ada satu atau dua hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 22/519)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ada satupun hadits yang shohih yang menerangkan tentang mengusap tangan ke wajah. Yang ada hanyalah beberapa hadits yag lemah. Oleh karena itu yang lebih rajih adalah agar seseorang itu tidak mengusapkan telapak tangannya ke wajah. Hanya saja sebagian para ulama’ mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa karena hadits-hadits tersebut meskipun dlo’if namun saling menguatkan, maka bisa terangkat menjadi hadits hasan lighoirihi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom bab terakhir. Kesimpulannya tidak ada satupun hadits shohih yang mensyariatkan mengusap wajah selesai berdo’a, Rosululloh tidak pernah melakukannya baik saat sholat istisqo’, juga tidak pada saat lainnya misalnya saat berada di bukit shofa, marwa, di padang Arafah, Muzdalifah, melempar jumroh. Maka lebih baiknya hal itu ditinggalkan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Islamiyah 4/184, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 11/184)</p>
</blockquote>
<p>Hadits yang dimaksud diatas adalah apa yang disebutkan oleh <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Bulughul Marom no : 1466</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عمر رضي الله عنه ثم أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  كان إذا مد يديه في الدعاء   لم يردهما  حتى يمسح بهما وجهه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Umar berkata : &#8220;Apabila Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo’a, maka beliau tidak menurunkannya sehingga mengusapkan pada wajahnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 1485, Turmudli : 3386, Hakim 1/719)</p>
</blockquote>
<p>Hadts ini dlo’if sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> dan <strong>Imam Al Albani</strong> dalam Dlo’if sunan Abu Dawud hal :  112.</p>
<p>Lihat masalah ini dengan agak terperinci pada Fiqh Ad’iyah wal Adzkar 2/195 dan <strong>Syaikh Bakr Abu Zaid</strong> mempunyai sebuah risalah khusus mengenai hal ini dengan judul <strong><em>Juz’ Fi Mashil Wajh bil Yadain Ba’da Rofihima liddu’a.</em></strong></p>
<h3>Kesalahan seputar mengangkat tangan dalam berdo’a</h3>
<p>Banyak sekali kesalahan yang terjadi seputar mengangkat tangan dalam berdo’a, baik dari kalangan pembela maupun pencela, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh mengangkat tangan sama sekali dalam berdo’a atau yang dibolehkan itu Cuma pada do’a minta hujan saja.</li>
<li>Perbuatan sebagian orang yang mengangkat tangan dalam setiap kali berdo’a.</li>
<li>Tidak perhatian pada posisi tangan saat berdo’a, sebagaimana posisi yang di katakan oleh Ibnu Abbas.</li>
<li>Mengangkat tangan dengan punggung tangan mengarah ke atas sedangkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke tanah. Hal ini bertentangan dengan sabda Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إذا سألتم الله فاسئلوه ببطون أكفكم ولا تسألوه  بظهورها</h2>
<p style="text-align: center;">“Apabila kalian meminta pada Alloh, maka mintalah dengan bagian dalam telapak tangan kalian, dan jangan dengan bagian punngungnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ash Shohihah : 595)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Mengangkat tangan saat berdo’a selesai sholat dan khutbah jum’at serta khutbah lainnya</li>
<li>Mengangkat tangan sambil berdo’a setiap selesai kajian dan pertemuan</li>
<li>Mengangkat tangan tapi Cuma sejajar dengan perut. Ini menyelisihi sunnah karena yang benar adalah sejajar dengan pundak atau wajah.</li>
<li>Mengusapkan wajah dengan kedua telapak tangan seusai berdo’a</li>
<li>Dan mungkin masih ada beberapa hal lainnya yang saya tidak bisa menyebutkannya sekarang.</li>
</ol>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dari pembahasan ini dapat ditarik sebuah kesimpulan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Mengangkat tangan menunjukkan keberadaan Alloh Ta’ala di atas Arsy dan itu adalah fithroh semua makhluq.</li>
<li>Pendapat sebagian para ulama yang hanya mengkhususkan mengangkat tangan pada do’a istisqo adalah pendapat yang lemah.</li>
<li>Tidak dalam semua waktu dan tempat berdo’a dengan mengangkat tangan,  tapi butuh perincian sebagaimana diatas</li>
<li>Tidak disyariatkan mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a</li>
<li>Banyak kesalahan yang terjadi dalam masalah mengangkat tangan ini.</li>
</ol>
<p>Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta’ala semoga kita tetap di beri petunjuk untuk mengikuti syariat Nya dan sunnah Rosul Nya, baik pada apa yang dikerjakan dan yang ditinggalkan beliau. <em>Wallohul Musta’an Wallahu A ’lam.</em></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">www.ahmadsabiq.com</a></p>
<p>.</p>
<ul>
<li><strong>Lihat artikel sebelumnya:</strong> <a href="http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/">Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</a></li>
</ul>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
