<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Ahmad Sabiq Abu Yusuf</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2011 06:36:41 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>Comment on Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya by Ummu Zahra</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/comment-page-1/#comment-1349</link>
		<dc:creator>Ummu Zahra</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2011 06:36:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=247#comment-1349</guid>
		<description>Assalamu’alaikum,

Teman saya sudah lama menikah namun belum dianugerahi anak. Belakangan saya mengetahui bahwa ia telah mengadopsi seorang anak (masih saudara jauhnya yg kurang mampu). Karena adopsi telah terlanjur dilakukan, saya hanya bisa memberikan masukan kepadanya dg mengirimkan suatu artikel tentang “Anak Angkat dalam Islam” sehingga bisa diperhatikan hal-hal tsb olehnya (seperti masalah hijab, waris, hukum berduaan dg anak angkat tsb, dan seterusnya.). Alhamdulillah, di dalam akte kelahiran si anak sih tetap ditulis orang tua aslinya, bukan orang tua angkatnya. Tetapi sebenarnya, saya pikir, secara aktual akan sulit menjaga batasan-batasan hubungan non-mahram dg si anak karena mungkin sejalan dg waktu teman saya itu akan menyayangi si anak angkat tsb selayaknya menyayangi anak kandung. Ditambah lagi, si anak ‘kan taunya si ibu adalah ibu kandungnya (kebetulan yg diadopsi anak laki-laki). Namun, saya juga tidak berani mengatakan adopsi itu haram dan memintanya untuk membatalkan adopsi tsb.

Pertanyaan saya, jika adopsi terlanjur dilakukan seperti kasus di atas, sebenarnya apa yg harus dilakukan orang tsb….?

Jika pada akhirnya Allah menaqdirkan teman saya itu bisa hamil dan melahirkan, apakah boleh dia menyusui anak angkatnya meski dia sudah besar? Apakah jika adik iparnya yg perempuan (istri adik laki-laki teman saya) bersedia menyusui anak angkatnya tsb, apakah status si anak angkat bisa menjadi mahram (menjadi keponakan/anak susu dari adiknya)?

Mohon masukannya, ustadz.

Jazakumullah khair.
-Ummu Zahra-</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu’alaikum,</p>
<p>Teman saya sudah lama menikah namun belum dianugerahi anak. Belakangan saya mengetahui bahwa ia telah mengadopsi seorang anak (masih saudara jauhnya yg kurang mampu). Karena adopsi telah terlanjur dilakukan, saya hanya bisa memberikan masukan kepadanya dg mengirimkan suatu artikel tentang “Anak Angkat dalam Islam” sehingga bisa diperhatikan hal-hal tsb olehnya (seperti masalah hijab, waris, hukum berduaan dg anak angkat tsb, dan seterusnya.). Alhamdulillah, di dalam akte kelahiran si anak sih tetap ditulis orang tua aslinya, bukan orang tua angkatnya. Tetapi sebenarnya, saya pikir, secara aktual akan sulit menjaga batasan-batasan hubungan non-mahram dg si anak karena mungkin sejalan dg waktu teman saya itu akan menyayangi si anak angkat tsb selayaknya menyayangi anak kandung. Ditambah lagi, si anak ‘kan taunya si ibu adalah ibu kandungnya (kebetulan yg diadopsi anak laki-laki). Namun, saya juga tidak berani mengatakan adopsi itu haram dan memintanya untuk membatalkan adopsi tsb.</p>
<p>Pertanyaan saya, jika adopsi terlanjur dilakukan seperti kasus di atas, sebenarnya apa yg harus dilakukan orang tsb….?</p>
<p>Jika pada akhirnya Allah menaqdirkan teman saya itu bisa hamil dan melahirkan, apakah boleh dia menyusui anak angkatnya meski dia sudah besar? Apakah jika adik iparnya yg perempuan (istri adik laki-laki teman saya) bersedia menyusui anak angkatnya tsb, apakah status si anak angkat bisa menjadi mahram (menjadi keponakan/anak susu dari adiknya)?</p>
<p>Mohon masukannya, ustadz.</p>
<p>Jazakumullah khair.<br />
-Ummu Zahra-</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tanya Umum by yudha</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/konsultasi-keluarga/comment-page-1/#comment-1024</link>
		<dc:creator>yudha</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Dec 2010 04:00:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=32#comment-1024</guid>
		<description>assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya...
apakah ada istilah &quot;keberatan nama&quot; dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah &quot;Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya&quot;-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz? 
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum<br />
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya&#8230;<br />
apakah ada istilah &#8220;keberatan nama&#8221; dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?<br />
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah &#8220;Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya&#8221;-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?<br />
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?<br />
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz?<br />
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tanya Hukum Islam by yudha</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/tanya-hukum-islam/comment-page-2/#comment-1021</link>
		<dc:creator>yudha</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 04:18:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=34#comment-1021</guid>
		<description>assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya...
apakah ada istilah &quot;keberatan nama&quot; dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah &quot;Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya&quot;-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz? 
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum ustadz, barokallohu fiikum<br />
mohon nasehatnya ustadz, kebetulan saat ini saya sedang menantikan anak pertama yang menurut perkiraan akan berjenis kelamin laki-laki, saya ingin memberinya nama ibrahim atau abdurrahman fawwaz/azzaky, hanya saja ada yang mengganjal di hati saya&#8230;<br />
apakah ada istilah &#8220;keberatan nama&#8221; dalam syariat ? sedangkan kita tahu bahwa Ibrahim alaihissalam adalah bapaknya para nabi dengan ahlaq yang tidak diragukan lagi?<br />
kemudian apakah ini tidak termasuk melanggar anjuran -sebagaimana saya baca dalam salah satu artikel yang menyebutkan bahwa faktor penting dalam penentuan nama adalah &#8220;Maknanya bagus, sesuai dengan kondisi orangnya, derajat, agama, dan martabatnya&#8221;-, sedangkan siapakah yang bisa menyamai nabi Allah Ibrahim alaihissalam,sehingga apakah saya salah memberinya nama Ibrahim jika nantinya ditakdirkan anak saya tidak sebanding dengan kondisi keilmuan, ketaatan dan derajat agama dengan Nabi Ibrahim alaihissalam?<br />
kemudian Ustadz terkait dengan larangan memberi nama yang bersifat memastikan atau tazkiyah diri sendiri, mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini?<br />
kemudian apakah nama seperti fawwaz/zaky termasuk dalam larangan ini Ustadz?<br />
atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih , jazakallohu khoiron, semoga Allah membalas Ustadz dengan kebaikan dan memberikan keberkahan dan penjagaan kepada Ustadz dan keluarga.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tanya Hukum Islam by Abu Adzla</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/tanya-hukum-islam/comment-page-2/#comment-709</link>
		<dc:creator>Abu Adzla</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 13:48:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=34#comment-709</guid>
		<description>bismillah..
Ustadz yang kami hormati, ana mau bertanya masalah pinjam meminjam kredit,,
jika seseorang meminjam dana/ uang dari bank untuk biaya pembangunan rumah sebesar 50 juta dengan cicilan,,
dengan  perbedaan harga biaya pembangunan tersebut yang di beri oleh pihak bank, bagaimanakah hukumnya..???
apakah boleh..??
ana mohon penjelasan dari Antum, Barokallahu fiik</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bismillah..<br />
Ustadz yang kami hormati, ana mau bertanya masalah pinjam meminjam kredit,,<br />
jika seseorang meminjam dana/ uang dari bank untuk biaya pembangunan rumah sebesar 50 juta dengan cicilan,,<br />
dengan  perbedaan harga biaya pembangunan tersebut yang di beri oleh pihak bank, bagaimanakah hukumnya..???<br />
apakah boleh..??<br />
ana mohon penjelasan dari Antum, Barokallahu fiik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Buku Tamu by abu hanifah alim</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/buku-tamu/comment-page-1/#comment-630</link>
		<dc:creator>abu hanifah alim</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jun 2010 12:39:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=39#comment-630</guid>
		<description>assalamu &#039;alaikum,
&#039;afwan ustadz, ana mohon idzin agar diperkenankan mengcopy artikel yang ada di web antum ini,
semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum, dan tetap semangat dalam menyebarkan dakwah salaf,
syukran jazakallahu khairan wa barakallahu fik</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu &#8216;alaikum,<br />
&#8216;afwan ustadz, ana mohon idzin agar diperkenankan mengcopy artikel yang ada di web antum ini,<br />
semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum, dan tetap semangat dalam menyebarkan dakwah salaf,<br />
syukran jazakallahu khairan wa barakallahu fik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi? by abu hanifah alim</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/comment-page-1/#comment-629</link>
		<dc:creator>abu hanifah alim</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jun 2010 06:43:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=15#comment-629</guid>
		<description>assalamu &#039;alaikum, 
mohon idzin untuk copy artikelnya ustadz
syukran jazakallahu khairan wa barakallahu fik</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu &#8216;alaikum,<br />
mohon idzin untuk copy artikelnya ustadz<br />
syukran jazakallahu khairan wa barakallahu fik</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perjalanan Nur Muhammad by irfan</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/01/26/perjalanan-nur-muhammad/comment-page-1/#comment-615</link>
		<dc:creator>irfan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 15:58:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=212#comment-615</guid>
		<description>Afwan, ustadz, tentang hadits berikut berikut:

كنت نبيا و آدم بين الروح و الجسد
“Saya adalah seorang nabi sedangkaan saat itu Adam antara ruh dan jasad.”
(Lihat Ash Shohihah : 1856)

Setelah merujuk kepada kitab tersebut, yang tertulis adalah Kutibtu (كتبت)

Mohon dirujuk kembali, mungkin saya yang salah lihat.
Wallahu a&#039;lam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Afwan, ustadz, tentang hadits berikut berikut:</p>
<p>كنت نبيا و آدم بين الروح و الجسد<br />
“Saya adalah seorang nabi sedangkaan saat itu Adam antara ruh dan jasad.”<br />
(Lihat Ash Shohihah : 1856)</p>
<p>Setelah merujuk kepada kitab tersebut, yang tertulis adalah Kutibtu (كتبت)</p>
<p>Mohon dirujuk kembali, mungkin saya yang salah lihat.<br />
Wallahu a&#8217;lam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Tanya Umum by Prima Saputra</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/konsultasi-keluarga/comment-page-1/#comment-602</link>
		<dc:creator>Prima Saputra</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 16:38:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=32#comment-602</guid>
		<description>Bismillah

Kepada Ustadz Ahmad Sabiq hafizhullah.

Padang,04 / 06 / 2010

Masalah : Permohonan Izin

Assalamu&#039;alaikum warahmatullahi wabarkatuh.

Syaikh (semoga Allah menjaga antum sekeluarga).
Ana ingin memohon izin kepada Syaikh untuk menyebarkan tulisan - tulisan Syaikh, dimanapun kami mendapatkan nya. 

Semoga bermanfaat bagi saya, antum, dan kaum Muslimin secara umum. Atas perhatian nya kami, ucapkan Jazakallah Khair.

Prima Saputra (Abu Abdillah)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah</p>
<p>Kepada Ustadz Ahmad Sabiq hafizhullah.</p>
<p>Padang,04 / 06 / 2010</p>
<p>Masalah : Permohonan Izin</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarkatuh.</p>
<p>Syaikh (semoga Allah menjaga antum sekeluarga).<br />
Ana ingin memohon izin kepada Syaikh untuk menyebarkan tulisan &#8211; tulisan Syaikh, dimanapun kami mendapatkan nya. </p>
<p>Semoga bermanfaat bagi saya, antum, dan kaum Muslimin secara umum. Atas perhatian nya kami, ucapkan Jazakallah Khair.</p>
<p>Prima Saputra (Abu Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2) by Abu Nafisah</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/comment-page-1/#comment-594</link>
		<dc:creator>Abu Nafisah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jun 2010 05:49:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=139#comment-594</guid>
		<description>ustadz, dianatara Kesalahan seputar mengangkat tangan dalam berdo’a adalah Mengangkat tangan saat berdo’a selesai sholat. apakah hal ini berlaku untuk semua sholat atau cuma sholat fardu saja sebagaimana fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah [Fatawa Islamiyah 1/319].
Apakah setelah sholat sunnah juga tdk ada contohnya berdoa sambil mengangkat tangan?

Baarakallahu fikum atas jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ustadz, dianatara Kesalahan seputar mengangkat tangan dalam berdo’a adalah Mengangkat tangan saat berdo’a selesai sholat. apakah hal ini berlaku untuk semua sholat atau cuma sholat fardu saja sebagaimana fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah [Fatawa Islamiyah 1/319].<br />
Apakah setelah sholat sunnah juga tdk ada contohnya berdoa sambil mengangkat tangan?</p>
<p>Baarakallahu fikum atas jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Buku Tamu by abu yusuf{muhammad rofiq}</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/buku-tamu/comment-page-1/#comment-593</link>
		<dc:creator>abu yusuf{muhammad rofiq}</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 19:57:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?page_id=39#comment-593</guid>
		<description>Assalamualaikum...Ust Alhamdullah ana dah bs baca karya tulis antum,yang isinya sangat2 berbobot,Murid Antm Muhammad rofik kediri yg ada di arab.Semoga Allah memberi kemudahan di dlam berdakwah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum&#8230;Ust Alhamdullah ana dah bs baca karya tulis antum,yang isinya sangat2 berbobot,Murid Antm Muhammad rofik kediri yg ada di arab.Semoga Allah memberi kemudahan di dlam berdakwah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

