<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Sabiq Abu Yusuf &#187; Keluarga</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/category/keluarga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Zina]]></category>
		<category><![CDATA[Maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[A. Pengantar Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;. Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya, keduanya tidak saling mewarisi, tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya, tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya, &#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu : Kalau memang tidak [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F07%2F20%2Fnikahi-anak-hasil-zina%2F">
										</iframe>
										</div><h4><strong><span style="color: #0000ff;">A. Pengantar</span></strong></h4>
<p>Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;.</p>
<ul>
<li>Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,</li>
<li>keduanya tidak saling mewarisi,</li>
<li>tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,</li>
<li>tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,</li>
</ul>
<p>&#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?</em></strong></span></p>
</blockquote>
<p>Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara <strong>fithroh</strong> manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.<span id="more-247"></span></p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">B. Zina perbuatan keji dan munkar</span></strong></h4>
<p>Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.</p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)</p>
</blockquote>
<p>oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : &#8220;Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori  6878, Muslim 1676)</p>
</blockquote>
<p>perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : &#8220;Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”</p>
</blockquote>
<p>Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.</p>
<p>Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah  menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.</p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)</p>
</blockquote>
<p>Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)</p>
<p>Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori  : 6772)</p>
</blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">C. Nasab anak zina</span></strong></h4>
<p>Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu <strong>bagaimanakah dengan masalah nasabnya</strong> ?</p>
<p>Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.</p>
<p>(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi  Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Daro Abduloih bin Umar berkata : &#8220;Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an <a href="#_ftn1">1</a> isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Aisyah</strong> berkata : <strong>Sa’ad bin Abi Waqqosh</strong> dan <strong>Abd bin Zam’ah</strong> bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku)  yang bernama <strong>Utbah bin Abi Waqqosh</strong>, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”</p>
<p style="text-align: center;">Lalu <strong>Abd bin Zam’ah</strong> berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di <strong><em>firosy</em></strong> <a href="#_ftn2">2</a> bapakku dari budak wanitannya.”</p>
<p style="text-align: center;">Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas  antara  dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “<span style="color: #ff0000;">Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian</span>.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : &#8220;Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.&#8221; Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.</p>
<p>Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)</p>
<p>Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak  perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.</p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?</span></strong></h4>
<p>Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini.</p>
<ul>
<li><strong>Imam Syafi’i</strong> dan <strong>Malik</strong> dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 <a href="#_ftn3">3</a>, Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja <strong>Imam Ahmad</strong> mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</li>
</ul>
<p>Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)</p>
</blockquote>
<p>dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Sedangkan <strong>Imam Abu Hanifah</strong>, <strong>Imam Ahmad </strong>dan <strong><em>jumhur Ulama’</em></strong> melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>karena lafadz :  “<em>anak-anak perempuan kalian</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Mencakup semua anak perempuannya</span> dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)<br />
<strong>dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.</strong><br />
<strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> setelah memaparkan kedua madzhab berkata :</p>
<blockquote><p>“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum  bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)</p></blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">E. Bantahan kepada mazhab pertama :</span></strong></h4>
<p>Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam,  Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’  adalah firman Alloh (yang artinya):</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Ayat ini <span style="text-decoration: underline;">mencakup</span> semua yang disebut sebagai “<em><strong>anak wanita</strong></em>” baik secara <span style="text-decoration: underline;">hakiki</span> maupun <span style="text-decoration: underline;">majazi</span>, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</h2>
<p style="text-align: center;">(QS An Nisa’ : 11)</p>
</blockquote>
<p>hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :</p>
<p><strong>Pertama :</strong></p>
<p>Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana  kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam  ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.</p>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan karena hubungan  persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya  padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?</p>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian(QS. Al Ahzab : 4)</p>
</blockquote>
<p>dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “<span style="text-decoration: underline;"><em>anak-anak wanita kalian</em></span>.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.</p>
<p>Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di <em><strong>li’an</strong></em> itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, namun beliau berkata kepada <strong>Saudah binti Zam’ah</strong> :<strong> “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah</strong>.”</p>
<p>Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai<strong> saudara Saudah </strong>dalam hal <strong>saling mewarisi</strong> namun <strong>tidak dalam ke<em>mahroman</em></strong>.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir  1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)</p>
<p><em>Wallohu a’lam</em></p>
<p style="text-align: right;"><strong><em>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</em></strong></p>
<p style="text-align: right;"><strong><a href="http://ahmadsabiq.com">ahmadsabiq.com</a></strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> <em><strong>Li’an</strong></em> adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.</p>
<p><a href="#_ftnref2">2</a> <em><strong>Firosy</strong></em> adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak</p>
<p><a href="#_ftnref3">3</a> Beliau berkata :</p>
<blockquote><p>“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci  -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”</p></blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Aborsi</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 23:39:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[KB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian orang yang telah mengikuti program KB, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita Karir: Sadarlah!'>Wanita Karir: Sadarlah!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F22%2Fhukum-aborsi%2F">
										</iframe>
										</div><p><img class="alignleft size-full wp-image-129" title="ahmad sabiq" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/ahmad-sabiq.jpg" alt="ahmad sabiq" width="120" height="86" />Sebagian orang yang telah mengikuti program <strong>KB</strong>, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap tidak memiliki anak kecuali menurut rencana yang sudah terprogam dengan baik –dalam anggapannya-, yaitu dengan cara melakukan  tindakan aborsi alias menggugurkan kandungan.<span id="more-127"></span></p>
<p>Ditambah lagi dengan maraknya praktek aborsi seiring dengan semakin meraja lelanya perzinaan wal’iyadzu Billah, hanya sekedar menutupi aib mereka tega untuk membunuh seorang bayi yang suci tanpa dosa. Bagaimanakah pandangan syariat islam yang suci menghadapi masalah ini ?</p>
<p>Kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga tetap menjaga hati dak perbuatan kita dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p><strong>Kehidupan Janin dalam Perut Ibu</strong></p>
<p>Dalam perut sang ibu, janin anak manusia mengalami empat fase, yaitu :</p>
<ol>
<li>Fase      masih berupa air mani (<strong> نطفة</strong>)</li>
<li>Fase      berupa gumpalan darah (<strong>علقة</strong>)</li>
<li>Fase      berupa gumpalan daging(<strong>مضغة</strong>)</li>
<li>Fase      ditiupkan padanya ruh</li>
</ol>
<p>Keempat fase ini disebutkan oleh Alloh dalam firman Nya :</p>
<p>&#8220;Wahai sekalian manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah , kemudian dari setetes air mani, kemudian segumpal darah, kemudian segumpal daging yang sempurna kejadiannya atau tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan , kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi.” (QS. Al Haj : 5)</p>
<p>Juga disebutkan oleh Rosululloh saw :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : حدثنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو الصادق المصدوق أن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح و يؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه و أجله وعمله وشقي أو سعيد</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh menghabarkan kepadaku –dan beliau adalah seseorang yang jujur lagi terpercaya- : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh padanya, dan dia diperintahkan untuk melakukan empat perkara yaitu : menulis rizqinya, ajalnya, amalnya serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>Hukum menggugurkan kandungan.</strong></p>
<p>Menggugurkan kandungan ada dua macam :</p>
<p><strong>I. PERTAMA</strong> &gt;&gt;&gt; Menggugurkan kandungan kalau tidak bertujuan untuk membunuh janin yang masih dalam perut ibu, seperti mengeluarkan janin  dengan paksa bila sudah mencapai umur kelahiran namun tetap tidak keluar, maka hal ini diperbolehkan dengan dua syarat :</p>
<p><strong>A.Tidak membahayakan ibu maupun anak</strong>. Berdasarkan kaedah umum yang disebutkan oleh Rosululloh saw dalan sabda beliau :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>لا ضرر و لا ضرا ر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh berbuat yang membahayakan diri maupun orang lain.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/326, Ibnu Majah 2340, Baihaqi 11166 dengan sanad hasan)</p>
<p><strong>B.Mendapatkan izin dari suam</strong>i.</p>
<p>(Lihat Risalah Fid Dima’ oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin  hal : 60)</p>
<p>Hal ini kalau mengeluarkan paksa janin tersebut tanpa melalui operasi, semacam kalau dengan cara menelan pil pendorong bayi keluar atau lainnya.</p>
<p>Adapun kalau lewat operasi semacam operasi cesar atau operasi lainnya, maka hukumnya harus diperinci. Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin : “Kalau sampai operasi, maka ada empat kemungkinan hukum, yaitu :</p>
<p><strong>1.Kondisi ibu dan anak masih hidup</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi , kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, seperti kesusahan dalam melahirkan anak yang mengharuskan untuk operasi. Hal ini karena tubuh merupakan amanat dari Alloh yang tidak boleh diperlakukan dengan semaunya kecuali untuk maslahat yang lebih besar.</p>
<p><strong>2.Kondisi ibu dan anak meninggal dunia</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi karena tidak ada fungsinya.</p>
<p><strong>3.Kondisi ibu masih hidup dan anak sudah meninggal</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini diperbolehkan operasi untuk mengeluarkan  bayi, kecuali apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan ibunya. Alasannya, apabila bayi sudah meninggal dalam perut ibunya biasanya tidak akan bisa keluar kecuali melalui operasi <a href="#_ftn1">1</a>. sedangkan menetapnya tubuh bayi yang sudah meninggal dalam perut ibunya akan menghalanginya untuk bisa hamil lagi dikemudian hari.</p>
<p><strong>4.Kondisi ibu sudah meninggal dan bayi masih hidup.</strong></p>
<p>Kondisi ini, jika nyawa bayi itu tidak mungkin bisa diselamatkan  maka tidak boleh dioperasi., namun apabila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, maka jika sebagian tubuh bayi sudah keluar maka boleh membedah tubuh ibunya untuk  mengeluarkan sebagiannya lagi yang masih tertinggal, tapi apabila tubuh bayi belum ada yang keluar, sebagian ulama’ Hanabilah menyebutkan bahwa tidak boleh membedah perut ibunya untuk mengeluarkan bayi, karena ini adalah bentuk pencincangan. Namun pendapat yang benar diperbolehkan membedah perut ibunya jika memang tidak bisa diakukan cara lain. Terutama sekali pada zaman ini opeasi bedah bukanlah suatu bentuk pencincangan tubuh, karena nanti setelah dioperasi dijahit kembali, juga karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan orang yang sudah meninggal, serta menolong bayi yang merupakan jiwa yang ma’shum dari kebinasaan adalah sebuah kewajiban. (Lihat Risalah Fid Dima’ hal : 61 dengan ringkas, Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243.lihat kembali hukum otopsi pada edisi lalu)</p>
<p><strong>I</strong><strong>I. KEDUA</strong> &gt;&gt; Menggugurkan kandungan yang bertujuan untuk membunuh janin bayi</p>
<p>Adapun kalau aborsi itu bertujuan untuk membunuh bayi, maka ada dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li><strong><em>Pertama</em></strong>. Kalau bayi itu sudah berumur 120 hari, dalam artian sudah ditiupkan ruh kepadanya, berdasarkan hadits Abduloh bin Mas’ud diatas, maka hukum menggugurkannya haram. Karena itu berarti membunuh jiwa yang ma’shum yang hal itu diharamkan berdasarkan Al qur’an, As Sunnah serta kesepakatan ummat islam. Alloh Ta’ala berfirman :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’ : 93)</p>
<p>(Lihat Fatwa-fatwa tentang wanita 3/242)</p></blockquote>
<ul>
<li><strong><em>Kedua</em></strong>.Kalau janin itu belum berumur 120 hari, maka para ulama’ berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan tersebut.</li>
</ul>
<p>Khilaf ini berangkat dari permasalahan kapan kandungan seorang wanita itu disebut janin ?</p>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Hanafiyah, jumhur Malikiyah, Imam Al Ghozali dan Ibnul Amad dari kalangan Syafi’iyah, Ibnul Jauzi dari ulama’ hanabilah dan Dhohiriyah mengatakan bahwa haram menggugurkan kandungan meskipun masih di hari-hari pertama kandungan dan kandungan masih berupa air mani.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Malikiyah dan sebuah riwayat dari madzhab Syafi’iyah mengatakan dibencinya aborsi saat kandungan masih berupa air mani dan haram kalau sudah berupa segumpal darah</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian Malikiyah dan pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali mengatakan dibolehkannya menggugurkan saat fase air mani tapi kalau sudah berupa segumpal darah hukumnya haram.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Syafi’iyah mengatakan dibolehkan menggugurkan pada fase air mani dan segumpal darah namun haram pada fase segumpal daging.</li>
</ul>
<ul>
<li>Terakhir, Madzhab Hanafiyah mengatakan dibolehkannya mengugurkan kandungan selagi belum ditiupkan ruh padanya.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">(Lihat Mukhtashor Al Um oleh Imam Al Muzani 8/249, Mughnil Muhtaj 3/103, Syarah Al kabir oleh Imam Ad Dirdir dengan Hasyiyah Dasuqi 4/268, Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7.802, Ad Durrul Mukhtar Ibnu Abidin 6/590, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 11/31, Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Syaikh Abdul Karim Zaidan 5/383)</p>
<p><strong>Pendapat yang rajih</strong></p>
<p>Setiap kali kita mengahadapi khilaf diantara para ulama, maka kita harus mengembalikan semuanya pada firman Alloh Ta’ala :</p>
<p>“Kemudian  jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an) dan Rosul (sunnahnya ).” (QS. An Nisa’ : 59)</p>
<p>dengan tetap menjaga adab dan kehormatan kita pada seluruh para ulama’ ummat islam (Lihat Kitab Rof’ul Malam Anil A’immatil A’lam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)</p>
<p>Pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah madzhab pertama yang mengatakan bahwa pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru pada fase pertama dan masih di hari-hari awal kehamilan, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak semacam kalau tidak digugurkan akan mengancam nyawa ibunya  berdasarkan keterangan dokter yang tsiqoh. karena beberapa hal, dinatarnya :</p>
<ol>
<li>Air mani apabila sudah bertemu dengan sel telur kalau dibiarkan terus maka dengan taqdir dari Alloh, ia akan menjadi bayi yang terjaga kehormatannya dan haram dibunuh.</li>
<li>Tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan, maka pengguguran kandungan menyelisihi tujuan nikah yang mulia ini.</li>
<li>Kalau <em>‘azl</em> disebutkan oleh Rosululloh sebagai penguburan anak wanita hidup-hidup yang tersembunyi, padahal azl cuma menghalangi jalan bertemunya air mani dengan sel telur, maka bagaimana dengan menggugurkan kandungan saat keduanya sudah bertemu ?</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah 5/407, Ahkamun Nisa’ oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 108, Tanbihat Syaikh Al Fauzan hal : 35)</p>
<p><strong>Hukuman bagi pelaku aborsi</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rosululloh memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.’</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/175)</p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن عمر بن الخطا ب أنه استشارهم في إملاص المرأة , فقال المغيرة : قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم بالغرة عبدا أو أمة</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Umar bin Khothob, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughiroh bin Syu’bah berkata : “Rosululloh menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/179)</p>
<p>Dua hadits ini serta hadits-hadits yang senada memberikan <strong>faedah hukum</strong>, diantaranya :</p>
<ol>
<li>Menggugurkan janin hukumnya haram</li>
<li>Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rosulloh menyebutkan hukumannya di dunia</li>
<li>Bagi yang menggugurkan kandungan wajib membayar denda seorang budak laki-laki atau budak wanita</li>
<li>Kalau tidak ada budak seperti dizaman sekarang ini, maka wajib membayar sepersepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor unta atau lima puluh dinar. <a href="#_ftn2">1</a></li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Selain</strong> membayar <strong>denda</strong> ini, wajib bagi ibu yang mengugurkan kandungannya untuk membayar <strong>kaffaroh</strong>, karena tindakan aborsi ini termasuk <strong>pembunuhan jiwa</strong> tanpa cara yang benar. Dan ini adalah pendapat jumhur para ulama’ diantaranya Imam Syaf’I, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm dal lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir berkata : “Seluruh para ulama’ yang kami ketahui mewajibkan membayar kaffaroh disamping harus membayar diyat.” (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu Hazm 11/30)</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun<strong> kaffarohnya</strong> adalah memerdekakan <strong>budak muslim</strong>, dan kalau tidak mampu <strong>wajib puasa dua bulan berturut-turut</strong>, dan kalau tidak mampu <strong>memberi makan enam puluh orang miskin</strong> dalam pendapat sebagian para ulama’. (Lihat Al Mufashol fi Ahkamil Mar’ah 5/412) sebagaimana disebutkan Alloh Ta’ala dalam firman Nya (yang artinya):</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain) kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat.”</p>
</blockquote>
<p>Selanjutnya Alloh berfirman (yang artinya) :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut .”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 92)</p>
<p><strong><br />
</strong></p></blockquote>
<p><strong>Fatwa Ulama seputar aborsi</strong></p>
<blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> ditanya tentang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan dipukul atau minum obat-obatan ?</li>
</ul>
<p><strong>Jawab :</strong>Wajib baginya membayar Ghurroh (Budak baik laki-laki maupun wanita) berdasarkan Sunnah Rosululloh dan kesepakatan kaum muslimin. Budak ini dimiliki oleh ahli waris janin selain ibunya, kalau dia memiliki ayah maka budak itu menjadi miliknya, namun jika ayahnya membebaskan si ibu dari denda itu maka itu hak dia. Harga dari seorang budak adalah sepersepuluh diyat  atau lima puluh dinar. Dalam pandangan jumhur ulama’ juga wajib baginya untuk memerdekakan seorang budak, apabila tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan apabila juga tidak mampu maka wajib untuk memberi makan eman puluh orang miskin.” (Lihat Majmu’Fatawa 34/161)</p></blockquote>
<p><strong>Syaikh Muhammad Al Utsaimin</strong> berkata  setelah mengisyaratkan adanya khilaf diatas : “Yang lebih selamat, adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak, seperti jika wanita sakit yang tidak bisa menanggung kehamilan dan sejenisnya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkannya sebelum sampai pada fase terbentuknya tubuh manusia.” (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243)</p>
<blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikh Sholih Al Fauzan</strong> di tanya tentang hukum menggugurkan kandungan ?</li>
</ul>
<p>Jawab :</p>
<p>Praktek aborsi yang sering terjadi pada zaman kita ini termasuk perbuatan haram. Bila bayi sudah ditiupkan ruh ke tubunya dan meninggal karena digugurkan, perbuatan ini termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Aloh untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, yang konsekwensinya harus menanggung hukum kriminalitas. Yaitu membayar diyat yang besarnya sesuai dengan aturan perinciannya. Juga menurut sebagian ulama’ wajib baginya membayar kaffaroh yaitu dengan memerdekakan budak mu’min, bila tidak ada diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian para ulama’ menyebut perbuatan ini dengan penguburan bayi hidup-hidup secara tersembunyi.</p></blockquote>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Syaikh Muhammad bin Ibrahim</strong> berkata dalam majmu’ fatawa 11/151 : “Usaha untuk menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan sebelum ada kejelasan tentang kematian bayi. Apabila telah jelas kematian bayi tersebut, maka diperbolehkan.”    (Tanbihat Ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat hal : 36)</li>
</blockquote>
</ul>
<p><strong>Majlis Hai’ah kibarul Ulama’ Arab Saudi</strong> dalam keputusannya no 140 tanggal 20/6/1407 H menyebutkan  sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dalam berbagai fasenya kecuali dengan alasan syar’I dan dalam batas-batas yang ketat sekali.</li>
<li>Bila usia kehamilan masih dalam fase pertama, yaitu sampai umur empat puluh hari, dan terdapat maslahah syar’iyah dalam menggugurkannya atau untuk mencegah adanya kemudlorotan, maka boleh menggugurkannya. Tapi mengugurkan dalam fase ini bila dengan alasan takut bisa mendidik bayinya nanti atau takut tidak mampu menanggung biaya kehidupannya dan biaya pendidikannya, khawatir tentang masa depannya, atau sudah merasa cukup punya anak maka tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dengan alasan diatas.</li>
<li>Tidak boleh menggugurkan kandungan jika sudah berbentuk gumpalan darah atau daging hingga ada keterangan jelas dari para dokter yang dapat dipercaya bahwa membiarkan kehamilan akan membahayakan jiwa ibunya, seperti kematiannya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan  setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya.</li>
<li>Setelah fase ketiga dan setelah empat bulan tidak bole menggugurkan kandungan sampai sejumlah dokter spesialis  yang bisa dipercaya menyebukan bahwa membarkan janin dalam perut ibunya bisa menyebabkan kematian sang ibu, setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya. Diperbolehkan menggugurkan dengan berbagai syarat tersebut bertujuan untukmencegah terjadinya bahaya yang lebih besar dan upaya untuk mendapatkan maslahah yang lebih besar.    (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/245)</li>
</ol>
</blockquote>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Akhirnya, kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga meneguhkan hati kita pada keimananan. Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah :</p>
<ol>
<li>Janin dalam perut ibu mengalami empat fase kehidupan</li>
<li>Mengeluarkan paksa kandungan kalau tujuannya bukan untuk membunuh bayi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan ibu maupun bayi serta mendapat izin dari suami.</li>
<li>Kalau tujuannya untuk membunuh bayi, maka jika bayi itu sudah ditiupkan ruh padanya, haram menggugurkannya dengan kesepakatan ulama’</li>
<li>Adapun jika belum mencapai umur tersebut para ulama’ berselisih madzhab. Yang rajih adalah terlarang kecuali kalau meneruskan kandungan itu akan membahayakan nyawa si ibu.</li>
<li>Bagi yang melakukan aborsi wajib membayar denda yaitu seorang budak atau lima ekor unta atau lima puluh dinar</li>
<li>Di samping itu juga harus membayar kaffaroh dengan perincian diatas.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu A’lam.</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Namun saat ini alhamdulillah secara medis bisa mengeluarkan janin yang meninggal diperut ibu tanpa operasi. Akan tetapi kalau dalam keadaan tertentu tidak bisa, maka hukumnya kembali pada apa yang dikatakan oleh Syaikh –pent.</p>
<p><a href="#_ftnref2">1</a> Para ulama’ sepakat bahwa diyat wanita adalah separoh diyat laki-laki, berarti diyat wanita adalah lima puluh ekor unta. (lihat Al Ijma’ Imam Ibnul Mundzir hal : 72, Maratibil Ijma’ Imam Ibnu Hazm hal : 140) Adapun ukuran dinar adalah 4,25 gr emas murni (Lihat kembali masalah zakat dalam Al Furqon 3/8)</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita Karir: Sadarlah!'>Wanita Karir: Sadarlah!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak Zina Anak Haram ?</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 10:36:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf A. Pengantar Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. Anak haram, anak jadah atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya'>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F09%2Ffiqh-anak-zina%2F">
										</iframe>
										</div><p align="center"><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</a></p>
<p align="center"><img class="aligncenter size-full wp-image-71" title="ahmadsabiq.com" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/sedih.jpg" alt="ahmadsabiq.com" width="133" height="103" /></p>
<p><strong>A. Pengantar</strong></p>
<p>Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. <strong>Anak haram</strong>, <strong>anak jadah</strong> atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut menanggung dosa zina kedua orang yang menyebabkannya lahir ke alam dunia ini. Alloh Ta’ala berfirman :<span id="more-70"></span></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan seseorang itu <strong>tidak akan menanggung dosa orang lain</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 164)</p>
</blockquote>
<p>Namun sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu saya katakan bahwa saya tidak akan membahas semua permasalahan yang berhubungan dengan anak zina, karena pembahasan itu sangat luas, namun yang akan saya bahas disini adalah <strong>hukum anak zina dalam hubungannya dengan fiqh islam</strong> seperti menjadi <strong>imam sholat</strong>, <strong>warisan</strong>, <strong>nasab</strong> dan lainnya. <em>Wallahul Musta’an</em></p>
<p><strong>B. Bolehkah Anak Zina Menjadi Imam Sholat Berjamaah ?</strong></p>
<p>Jumhur ulama’  diantaranya Imam Ahmad, Atho’, Hasan Al Bashri, Tsauri dan lainnya <strong>memperbolehkannya tanpa di makruhkan</strong>. Dan ini adalah madzhab yang <strong>rajih</strong> insya Alloh. <strong>Berdasarkan</strong> beberapa <strong>dalil</strong> diantaranya :</p>
<p><strong>1.Mereka tidak menanggung dosa orang tuanya</strong>. Sebagaimana firman Alloh  :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan seseorang itu tidak menanggung dosa orang lain.” (QS. Al An’am 164)</p>
<p><strong>2.Keumuman sabda Rosululloh</strong> :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>يؤم القوم أقرؤكم لكتاب الله</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Yang menjadi imam bagi kalian adalah orang yang paling faham terhadap kitabulloh.” (HR. Muslim 290, Abu Dawud 282, Turmudli 235)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 3/72, Asy Syarhul Mumti’ Syaikh Utsaimin 4/355, Al Majmu’ Imam Nawawi 4/249)</p>
<ul>
<li>Hanya saja <strong>Imam Syafi’I</strong> dan <strong>Abu Hanifah</strong> <strong>membenci imam dari anak zina</strong>,</li>
<li>sedangkan<strong> Imam Malik bin Anas</strong> hanya <strong>membenci</strong> anak zina jadi<strong> imam rowatib</strong>. Namun tidak ada dalil kuat yang menunjukkan akan dimakruhkannya keimamahan anak zina. (Lihat Al Umm Imam Syafi’I 1/166, Syarah Fathul Qodir Imam Ibnul Humam 1/247, Al Mudawwanah Imam Malik 1/86)</li>
</ul>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>C. Nasab Anak Zina</strong></p>
<p>Para ulama’ sepakat bahwa anak zina<strong> dinasabkan pada ibunya,</strong> <strong>bukan</strong> pada <strong>ayahnya</strong>, sebagaimana anak yang di li’an <a href="#_ftn1">1</a> oleh bapaknya. (Lihat Bada’I Ash shona’I Imam Al Kasani 5/363, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 10/323, Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Zadul Ma’ad 5/368)</p>
<p>Dalil tentang hal ini :</p>
<p>1.Hadits Ibnu Umar berkata :</p>
<p>“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang meli’an istrinya pada zaman Rosululloh dan menafikan anaknya, maka Rosululloh memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut pada ibunya.” (HR. Bukhori 2/525, Muslim 2/1133)</p>
<p>2.Hadits Aisyah berkata :</p>
<p>“Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak. Sa’ad berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqqosh, dia memesan padaku bahwa dia adalah anaknya, lihatnya pada kemiripan antara keduanya.” Maka Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firasy bapakku dari budak wanitanya.” Maka Rosululloh memandangnya, dan beliau melihat ada kemiripan yang sangat jelas dengan Utbah bin Abi Waqqosh. Maka Rosululloh bersabda :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>هو لك يا عبد بن زمعة الولد للفراش و للعاهر الحجر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Dia untukmu, wahai Abd bin Zam’ah anak itu milik yang memiliki firasy <a href="#_ftn2">2</a> dan bagi pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori 6750, Muslim 2/180)</p>
<ul>
<li>Letak pengambilan dalil dari hadits ini bahwasanynya Rosululloh tidak menjadikan bagi pezina laki-laki kecuali kerugian, oleh karena itu si anak dinasabkan pada ibunya karena tidak ada firasy. Adapun si wanita pezina dinasabkannya anak itu padanya karena memang dia yang melahirkan, sama saja apakah kelahiran itu karena nikah ataukah zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Zadul Ma’ad 5/368, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/38)</li>
</ul>
<p>Namun para ulama’ berselisih terntang apabila sang pezina laki-laki mengakunya sebagai anak, dan tidak ada <em><strong>firasy</strong></em> (suami dari istri atau tuan bagi budak wanita) yang menentangnya, apakah bisa dinasabkan padanya ataukah tidak?</p>
<ul>
<li>Imam madzhab empat dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa anak zina tidak bisa dinasabkan pada bapaknya secara muthlak, meskipun tidak ada firasy yang menentangnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dalil mereka adalah hadits Aisyah di atas. Disitu Rosululloh bersabda : “Anak itu milik yang ounya firasy dan bagi pezina cuma kerugian.”</li>
</ul>
<ul>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa anak milik yang punya <em><strong>firasy</strong></em>, dan <em><strong>firasy</strong></em> tidak bisa dicapai kecuali dengan dua cara :</li>
</ul>
<ol>
<li>Akad nikah yang shohih atau yang bathil dan sudah terjadi jima’ syubhah <a href="#_ftn3">1</a></li>
<li>Memiliki budak wanita</li>
</ol>
<p>seandainya kita nasabkan anak pada pezina laki-laki itu berarti kita menjadikan anak pada selain<em><strong> firasy</strong></em>. Dan ini jelas bertentangan dengan sabda Rosululloh tersebut.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 7/183, Al Inshof Imam Al Mardawi 9/269, Roudlotut Tholibin Imam Nawawi 6/44, Al Muhalla 5/363)</p>
<ul>
<li>Beberapa ulama’ diantaranya Atho’, Amr bin Dinar, Hasan, Ishaq bin Rohawaih. Mereka berkata apabila tidak ada pemilik firasy lalu anak zina itu ada yang mengakunya, bahwa dia berzina dengan ibunya, maka dia di nasabkan pada yang mengakunya tersebut.</li>
</ul>
<ul>
<li>Mereka menta’wilkan hadits yang dijadikan dasar oleh jumhur dengan bahwasannya anak itu milik firasy kalau ada, namun kalau tidak ada firasy dan ada yang mengaku berzina dengan ibunya maka dia dinasabkan padanya. (Lihat Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Tsubutun Nasab oleh Yasin  Mahmud Al Khothib hal : 395)</li>
</ul>
<ul>
<li>Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, beliau berkata :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Qiyas yang shohih menunjukkan akan hal ini, karena bapaknya adalah salah satu yang berzina, maka apabila anak tersebut dinasabkan pada ibunya dan bisa mewarisinya juga adanya hubungan nasab antara ia dengan kerabat ibunya, padahal ibunya pun berzina dengan bapaknya. Si anak itu pun dilahirkan dari air mani keduanya, maka apa yang menghalangi untuk di nasabkan pada bapaknya jika tidak ada yang menentangnya ? Juga pernah Juraij berkata kepada anak yang ibunya berzina dengan seorang penggembala <a href="#_ftn4">2</a> : “Siapakah bapakmu ?” maka si anak menjawab : “Fulan si penggembala.” Ini adalah pembicaraan atas bimbingan Alloh yang tidak mungkin berbohong.” (Lihat Zadul Ma’ad 5/381)</p></blockquote>
<ul>
<li>Madzhab ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Mardawi dalam Al Inshof 9/269. Wallahu A’lam</li>
</ul>
<p><strong>D. Hukum Menikah dengan Putrinya yang Dilahirkan karena perzinaan.</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Apabila seseorang berzina berzina dengan wanita, lalu wanita tersebut hamil dan melahirkan anak wanita, apakah boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikah dengan putri yang dilahirkan itu ?</p>
</blockquote>
<p>Ada sedikit pebedaan ulama’ mengenai hal ini :</p>
<p><strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Syafi’I</strong> dalam madzhab yang masyhur dari beliau <a href="#_ftn5">3</a> bahwa boleh baginya untuk menikah dengan anak putri tersebut. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/386, At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 8/1910)</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>Bahwasannya anak wanita itu bukan putrinya secara syar’I, dengan bukti bahwa keduanya tidak saling mewarisi, dan tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya juga tidak dikenai hukum nasab lainnya. Dan kalau dia bukan merupakan anaknya secara syar’I maka tidak masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Di haramkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian, anak perempuan kalian,…” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p>namun masuknya dalam keumuman wanita yang halal dinikahi, sebagaimana firman Alloh Ta’ala</p>
<p style="text-align: center;">“Dan dihalalkan (menikah) dengan wanita selain mereka.” (QS. An Nisa’ : 24)</p>
<p>Akan tetapi<strong> jumhur ulama’ </strong>diantaranya <strong>Imam Abu Hanifah</strong> dan <strong>Ahmad</strong> mengatakan bahwa<strong> haram menikah dengan wanita hasil perbuatan zinanya</strong>. (Lihat Al Mughni 9/529, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/134, Bada’I Ash Shona’I 3/1358)</p>
<p>Mereka berdalil dengan keumuman firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan atas kalian (menikah) dengan ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian …” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p><em>Lafadl Banatikum</em> (anak-anak peremuan kalian) mencakup semua anak wanita baik secara hakikat maupun majaz, dan memang anak ini adalah anaknya yang tercipta dari air maninya, sama saja apakah ada hak saling mewarisi ataukah tidak.</p>
<ul>
<li><strong>Pendapat yang</strong> <strong>rajih</strong> –Wallahu A’lam- adalah pendapat jumhur. Adapun mengenai dalil yang dipakai oleh madzhab yang membolehkannya, maka kita katakan bahwa tidak adanya sebagian hukum nasab yaitu tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali dan lainnya tidak menafikan bahwa dia itu memang anaknya, sebagaimana juga tidak bisa saling mewaris karena sebab salah satu menjadi budak atau berbeda agama. (Lihat Al Mughni 9/530)</li>
</ul>
<p>Demikian juga keumuman ayat tahrim (ayat yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu An Nisa’ : 23,24) bukan seperti keumuman ayat warisan (An Nisa’ 11,12,176) dari tiga segi :</p>
<p>1.Ayat tahrim mencakup anak wanita, putri anak laki-laki, putri anak wanita, sebagaimana lafadl bibi juga mencakup bibinya bapak, bibinya ibu serta bibinya kakek, demikian juga anak wanita dari saudara wanita dan anak wanita dari keponakan. Keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan maupun ayat lainnya yang ada hubungannya dengan bab nasab.</p>
<p>2.Sesungguhnya diharamkannya menikah itu bisa cuma dengan sekedar adanya sebab susuan, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>يحرم  من الرضاع ما يحرم من النسب</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkan karena sebab nasab.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 3/222, Muslim 2/1068)</p>
</blockquote>
<p>Alloh Ta’ala mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan anak yang disusukannya, atau menikah dengan anak keturunannya, begitu juga haram atas ibu maupun bibinya. Bahkan diharamkan bagi anak wanita untuk menikah dengan suami ibu susunya, karena dialah yang yang menjadi sebab adanya air susu tersebut. Oleh karena itu kalau memang seseorang dilarang menikah dengan anak wanita susuannya, padahal tidak ada hukum nasab apapaun selain keharaman menikah dan yang semisalnya, lalu bagaimana mungkin dihalalkan menikah dengan anak wanita yang terlahir dari air maninya ? ini lebih jelas lagi keharamannya berdasarkan keumuman khithob dan qiyas aulawi (hukum yang dikiaskan lebih dari asal nya)</p>
<p>3.Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">“dan istri-istri anak kandung yang dari tulang rusuk kalian..” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
<p>Lafadl “ashlabikum” (anak kandung yang dari tukang rusuk kalian) untuk mengeluarkan anak angkat, sebagimana firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (menikah) dengan istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari mereka.” (QS. Al Ahzab : 37)</p>
<p>Padahal telah diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyah mengaku anak dari hasil zina itu lebih berat dari pada menjadikan anak angkat. Maka apabila Alloh menghususkan menantu hanya dari anak kandung, maka lafadl “Banat” yang umum mencakup semua yang termasuk anak perempuan. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/135 dengan sedikit perubahan)</p>
<p><strong>E. Hukum Warisan Anak Zina</strong></p>
<p>Anak zina t<strong>idak saling mewarisi antara dia dengan bapak zinanya</strong>, karena tiak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali, juga tidak saling mewarisi antara dia dengan keluarga bapak zinanya. Berdasarkan hadits riwayar Amr bin Syu’aib dar bapak dari kakeknya bahwasannya Rosululloh bersabda :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد الزنا لا يرث و لا يورث</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Siapa saja lelaki yang berzina baik dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewrisi dan tidak diwarisi.” (Shohih, lihat Shohih Turmudli 2113dan Tahqiq Misykah 3054)</p>
<p>Adapun antara dia dengan ibunya, maka keduanya saling mewarisi dengan kesepakatan para ulama’ (Lihat Al Mughni 9/114, Al Muhalla 9/302, Al Majmu’ 17/245)</p>
<p>Tentang cara mewarisi antara keduanya, untuk warisan anak dari ibunya maka sebagaimana hukum anak lainnya. Namun untuk warisan ibu dari anak  zinanya, ada perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara para ulama’.</p>
<p><strong>I. Imam Syafi’I, Malik, Abu Hanifah, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya</strong> mengatakan bahwa anak zina apabila meninggal dunia , maka hartanya diwarisi oleh ibunya dan saudara-saudaranya seibu sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh dalam Al Qur’an lalu sisanya diberikan pada baitul mal ummat islam.</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>Bahwasannya hak mewarisi itu telah ditetapkan dengan nash, sedang tidak ditemukan nash yang memberikan bagian ibu diatas seprtiga, juga saudara seibu tidak lebih dari seperenam. Adapun bapaknya ibu serta kerabat ibu lainnya tidak ada bagian warisnya</p>
<p><strong>II. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Sya’bi, An Nakho’I, Ats Tsauri, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar</strong> mengatakan bahwa harta warisan anak zina milik ibunya secara ashobah, kalau ibunya tidak ada maka  diberikan pada ashobah <a href="#_ftn6">1</a> ibunya</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>1.Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya berkata : “Sesunguhnya Rosululloh menjadikan warisan anak yang di li’an untuk ibunya kemudian untuk ahli waris ibunya setelahnya.” (HR. Abu Dawud 2/112, Darimi 2/364 dengan sanad shohih, lihat shohih Abu dawud 2/220/2907)</p>
<p>letak pengambilan dalil bahwa ibunya mewarisi dengan cara ashobah, bahwa dalam kaedah ilmu faraidl orang yang jadi penyambung ahli waris yang ashobah maka dia mesti ashobah juga. Maka kalau keluarga dari jalur ibu ashobah berarti ibunya pun ashobah. (Lihat Tashilul faraidl hal : 48)</p>
<p>2.Karena ibu bagi anak zina adalah semacam ibu bapaknya dalam hal nasab, maka diapun mengambil semua sisa warisannya sebagaimana seorang bapak.(Lihat Al Mughni 9/118)</p>
<p><strong>III. Sementara Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan Ahmad</strong> dalam riwayat lainnya mengatakan bahwa harta anak zina diwarisi oleh ibunya sesuai dengan ketentuan Al Qur’an. (mungkin 1/3 atau 1/6) lalu sisanya untuk ashobah ibunya.</p>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<p>1.Sabda Rosululloh :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Berikanlah bagian warisan pada yang berhak, lalu sisanya berikan pada laki-laki yang paling dekat.” (HR.Bukhori 8/187, Muslim 3/1233)</p>
<p style="text-align: center;">Dan laki-laki yang paling dekat hubungan kekeluargaan dengan anak zina adalah kerabat ibunya yang laki-laki</p>
<p>2.Beberapa atsar dar sahabat, misal Ali bin Abi Tholib tatkala merajam wanita yang berzina, beliau mengatakan pada wali wanita tersebut : “anak ini (anak yang dihasilkan dari zina) adalah anak kalian, kalian mewarisinya dan diapun mewarisi kalian.”</p>
<p>3.Seandainya sang ibu mendapat ashobah seperti bapak, pasti akan menghalangi bagian saudaranya. Dan hal ini tiak ada seorangpun yang mengatakannya. (Lihat Al Mughni 9/118)</p>
<p><strong>Pengaruh khilaf ini pada raktek pembagian warisan :</strong></p>
<blockquote><p>Seandainya ada anak zina meninggal yang meninggalkan ibu dan paman dari jalur ibu. Dalam madzhab pertama ibunya mendapatkan sepertiga lalu sisanya diberikan pada baitul mal, dalam madzhab kedua ibu mendapatkan seluruh harta sedang paman tidak mendapatkan apa-apa, dan dalam madzjab ketiga ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk paman. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/247, Al Mughni 9/118)</p></blockquote>
<p><strong>Yang rajih diantara ketiga madzhab in</strong>i –wallohu a’lam- adalah <strong>madzhab kedua</strong> karena <strong>keshohihan dan kejelasan dalil mereka</strong>, adapun dalil madzhab pertama dan ketiga adalah umum yang bisa dikhususkan. Ini adalah yang dikuatkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin. (Lihat Tashilul Fara’idl hal : 48)</p>
<p><strong>Adapun warisan saudara anak zina, maka sebagai berikut :</strong></p>
<ol>
<li>Antara dia dengan saudara sebapak tidak saling mewarisi, karena tidak ada hubungan antara keduanya disebabkan hubungan dari jalur bapak terputus.</li>
<li>Saudara seibu mewarisi bagiannya, sebagaimana dijelaskan oleh Alloh Ta’ala dalam surat An Nisa’ : 12</li>
<li>Saudara kandung tidak mewarisi dengan bagian saudara kandung, namun mewarisi dengan bagian saudara se ibu, sampaipun kalau anak zina lahir kembar tetap warisannya dengan bagian saudara seibu karena keduanya tidak meiliki bapak. (Lihat Roudlotut Tholibin oleh Imam Nawawi 6/44)</li>
</ol>
<p><strong>Faedah :</strong></p>
<blockquote><p>Khilaf yang ada ini dengan catatan kalau anak zina tersebut tidak mempunyai ashobah sendiri seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan mereka. Adapun kalau dia mempunyai ashobah sendiri maka masalahnya menjadi jelas bahwa ibu  mendapatkan bagian sebagaimana yang tertera pada An Nisa : 12 dan sisanya untuk ashobahnya.</p></blockquote>
<p><em>Wallahu a’lam</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Li’an adalah seorang suami menuduh istrinya berzina tapi tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya pun tidak mau mengaku, maka keduanya di suruh bersumpah empat kali di hadapan qodli dan yang kelima laknat atau kemarahan Alloh ditimpakan bagi yang berbohong. Dan setelah itu dipisahkan antara keduanya selamanya dan anak yang dili’an dinasabkan pada ibunya.</p>
<p><a href="#_ftnref2">2</a> Firasy adalah istri atau budak wanita, maka seorang anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang saat itu menjadi istri atau budak lelaki tertentu maka anak itu adalah anaknya. bagaimanapun bentuk dan keadaannya. Bisa seorang ayah mengingkarinya dengan jalan li’an (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 19/47)</p>
<p><a href="#_ftnref3">1</a> Jima’syubhah adalah jima’ yang terjadi karena kesalahan yang tidak sengaja. Mungkin antara suami istri yang dinikahkan dengan pernikahan yang bathil dan keduanya tidak tahu kalau pernikahannya bathil atau laki-laki yang menjima’I wanita yang disangkanya istrinya padahal bukan.</p>
<p><a href="#_ftnref4">2</a> Imam Ibnul Qoyyim mengisyaratkan pada hadits Juraij dengan ibunya yang masyhur riwayat Bukhori 2482 dan Muslim 2550</p>
<p><a href="#_ftnref5">3</a> Imam Ibnu Qoyyim di ikuti oleh Syaikh Al Albani mengingkari bahwa hal ini pernah diucapkan oleh Imam Syafi’I (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</p>
<p><a href="#_ftnref6">1</a> Ashobah adalah keluarga dari jalur laki-laki, misal anak laki-laki serta keturunan mereka yang laki-laki, bapak serta bapaknya keatas, saudara kandung atau sebapak serta anak keturunan mereka kebawah yang laki-laki, paman dari jalur bapak serta anak keturunan mereka yang laki-laki.</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya'>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 12:43:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Laki-Laki]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Untukmu Wahai Para Suami disusun oleh: Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf . I. PENGANTAR Kalau selama ini kehidupan rumah tangga dinamakan dengan sebuah bahtera itu mungkin ada benarnya, karena dalam sebuah keluarga tidak akan ada yang selamat dari adanya riak-riak kecil gelombang lautan yang dihembuskan angin sepoi-sepoi sampai adanya sebuah badai yang [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/21/ibu-kaum-mukminin-ii/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. II ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. II ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/13/istri-istri-rasululloh-adalah-ibu-kaum-mukminin-bag-i/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]'>Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/kisah-lemah-tentang-alqomah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya'>Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F10%2F29%2Fwahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi%2F">
										</iframe>
										</div><p style="text-align: center;"><strong>Untukmu Wahai Para Suami</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-702" title="Aku mencintaimu karena الله" src="http://alashree.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-1.jpg" alt="Aku mencintaimu karena الله" width="130" height="99" /></p>
<p style="text-align: center;">disusun oleh<strong>:</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif  Abu Yusuf</strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>.<br />
</strong></p>
<p><strong>I. PENGANTAR</strong></p>
<p>Kalau selama ini kehidupan rumah tangga dinamakan dengan sebuah bahtera itu mungkin ada benarnya, karena dalam sebuah keluarga tidak akan ada yang selamat dari adanya riak-riak kecil gelombang lautan yang dihembuskan angin sepoi-sepoi sampai adanya sebuah badai yang dasyat. Bersatunya dua insan  yang punya karakteristik, latar belakang, pendidikan, mental dan lainya yang mungkin serba berbeda akan banyak menimbulkan banyak gesekan. Dari sinilah maka sebuah pertengkaran kecil, perseteruan unik dalam keluarga sudah dianggap sebagai bumbu pelengkap kelezatan hidup dalam kebersamaan.</p>
<p>Namun, kalau hal itu tidak diatasi dan disikapi dengan bagus dan arif, maka yang namanya pertengkaran kecil itu akan menjadi sebuah bumerang yang terkadang bisa mengkandaskan bahtera itu sebelum sampai pada cita-cita impian bersama.</p>
<p>Sangat miris hati ini saat mendengar bahwa para ibu-ibu  banyak yang memakan daging suami mereka sendiri. Banyak suasana ngobrol yang seharusnya bisa diisi dengan hal-hal yang lebih bermanfaat, malah menjadi lainnya. Terdorong untuk menasehati sesama muslim karena memang agama ini adalah nasehat, maka hati inipun tergerak untuk menggugah dan tangan inipun mulailah menorehkan untaian kata-kata ini.</p>
<p>Pada awalnya saya agak bingung dari siapa saya harus memulai, apakah dari suami ataukah istri, karena saya yakin masalah ini tidak bisa dibebankan pada salah satu saja, namun karena saya adalah laki-laki yang juga suami, maka lebih baiknya kalau saya mulai dari jenisku sendiri para kaum suami.</p>
<p>Bacalah, resapilah lalu renungkanlah mudah-mudahan ini bisa menjadi setitik obat bagi sebuah luka dan semoga rumah tangga menjadi penuh dengan berkah baik saat senang maupun susah, baik saat lapang maupun sempit.</p>
<p>.</p>
<p><strong>B. PAHAMILAH KARAKTER ISTRIMU</strong></p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa Muhammad seorang Rosul nan mulia telah menghabarkan kepada kita kaum laki-laki tentang siapa sebenarnya seseorang yang selalu mendampingi kita dalam kehidupan kita sehari-hari, dalam sebuah gambaran yang sangat indah beliau pernah bersabda :<span id="more-15"></span></p>
<p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا</p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : &#8220;Berwasiatlah kalian yang baik kepada kaum wanita, karena mereka tercipta dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, maka kalau engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, namun jika engkau membiarkannya maka dia akan selamanya bengkok, oleh karena itu berwasiatlah yang baik kepada wanita.” (HR. Bukhori 5168, Muslim : 1468)</p>
<p>Tahukah engkau bagaimana sebuah tulang rusuk yang bengkok, tulang rusuk dimana-mana itu keras dan kaku, maka butuh cara tertentu untuk bisa meluruskannya, kalau engkau meluruskanya dengan keras dan secara langsung, tidak diragukan lagi bahwa tulang itu akan segera patah ? kalau sekedar patahnya tulang tidaklah mengapa, namun kalau patahnya sebuah keluarga , maka apakah maknanya ?</p>
<p>Namun bukan berarti itu membuat sang suami harus menyerah  beralaskan dengan bengkoknya tulang rusuk, karena Rosululloh pun menandaskan bahwa kalau engkau biarkan maka dia akan selamanya bengkok. Lalu bagaimana solusinya ?</p>
<p>Perhatikanlah hadits berikut :</p>
<p>Dari Samuroh bin Jundub berkata : “Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk, maka jika engkau meluruskannya niscaya engkau akan mematahkanya, oleh karena itu ambillah sikap mudaroh , niscaya engkau akan bisa hidup dengannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ibnu Hibban : 1308 dengan sanad yang shohih)</p>
</blockquote>
<p>Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar, &#8220;<strong>Al Mudaroh&#8221; adalah bersikap basa-basi dan lunak.</strong></p>
<p>Beliau juga berkata :</p>
<blockquote><p>“Hadits ini menunjukkan akan diperintahkan bersikap <strong>mudaroh kepada wanita</strong> untuk <strong>mengambil hati</strong> dan <strong>menggait simpatinya</strong>. Hadits ini juga menunjukan bahwa cara bersikap dengan wanita harus <strong>banyak memaafkan</strong> dan <strong>bersabar akan kebengkokannya</strong>. Dan barang siapa yang <strong>menginginkan</strong> untuk <strong>meluruskannya</strong> niscaya dia <strong>tidak akan bisa hidup </strong>bersama mereka, padahal tidak mungkin ada seorang pun laki-laki yang bisa hidup tanpa wanita, disini <strong>seakan-akan</strong> Rosululloh bersabda  bahwasannya hidup senang bersama seorang istri tidak mungkin bisa dicapai kecuali <strong>harus dengan bersabar atas kekurangannya</strong>.” (Lihat Fathul Bari 9/254 dengan sedikit perubahan)</p></blockquote>
<ul>
<li>Sikap <strong><em>mudaroh</em></strong> yang dituntunkan oleh Rosululloh ini mempunyai konsekwensi berikut ini :</li>
</ul>
<ol>
<li>Bukankah seorang mulim itu lembut tutur kata dan sikapnya ?</li>
<li>Bertuturlah yang lembut kepada istrimu! Kaum laki-laki saja senang dengan kelembutan kata dan ucapan, <strong>apalagi wanita</strong> yang memang <strong>diciptakan</strong> dengan segala <strong>kelemahlembutannya</strong> ?</li>
<li>Bukankah Rosululloh adalah suri tauladan bagi kita semua. Camkanlah hadits berikut ini !</li>
</ol>
<p>عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحِشًا وَلَا لَعَّانًا وَلَا سَبَّابًا</p>
<p>Dari Anas bim Malik berkata : “Rosululloh itu bukan orang keji ucapannya, juga bukan orang yang suka melaknat dan mencela.” (HR. Bukhori : 6046)</p>
<p>Dari sinilah, Rosululloh juga bersabda :</p>
<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا</p>
<p>Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh  bersabda : &#8220;Janganlah seorang laki-laki mu’min mencela seorang wanita mu’minah, karena jika dia tidak suka salah satu perangainya maka  dia akan ridlo dengan perangainnya yang lain.”</p>
<p>(HR. Muslim : 1469, Ahmad : 8163)</p>
<p>Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh Hasan Al Bashri :</p>
<blockquote><p>“Nikahkanlah anakmu dengan orang yang <strong>agamanya bagus</strong>, karena jika dia mencintainya maka dia akan memuliakannya sedangkan jika tidak mencintainya maka tidak akan mendholiminya.”</p></blockquote>
<p>Lihatlah bagaimana Rosululloh bersikap <strong>lembut kepada istri-istrinya</strong>, <strong>meskipun</strong> dalam suasana yang <strong>melelahkan,</strong> dalam sebuah perjalanan.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-341" title="Apakah kau kira istrimu lebih baik daripada umahatul mukminin?" src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/bunga-indah.gif" alt="Apakah kau kira istrimu lebih baik daripada umahatul mukminin?" width="278" height="247" />Dari Aisyah berkata : “Saya keluar bersama Rosululloh dalam sebuah berjalanan, dan saat itu  saya masih kecil belum gemuk, maka beliau berkata kepada para sahabat lainnya : “Berangkatlah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah, ayo kita lomba lari.” Maka saya pun meladeni lomba bersama beliau dan saya bisa mendahului beliau, sehingga tatkala saya sudah menjadi gemuk, sayapun keluar lagi bersama Rosululloh dalam sebuah perjalanan, lalu beliau berkata kepada para sahabatanya : “Majulah kalian terlebih dahulu, kemudian beliau berkata kepadaku : “Kemarilah kita lomba lari lagi.” Namun kali ini beliau mendahuluiku. Maka Rosululloh tertawa seraya berkata : “Ini sebagai balasan kekalahan yang dahulu.” (HR. Ahmad 6/264, Abu Dawud : 2578, Ibnu Majah : 1979)</p>
<ul>
<li>Sikap lembutnya Rosululloh sampai pada tingatan beliau<strong> membiarkan Aisyah untuk bermain dengan boneka-boneka mainannya</strong>.</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا قَالَتْ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِي وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ قَالَتْ فَرَسٌ قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ قَالَتْ جَنَاحَانِ قَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ *</p>
<p>Dari Aisyah berkata : “Rosululloh datang dari perang Tabuk atau Khoibar dan saat itu di kamarku ada kain penutup, lalu berhembuslah angin dan membuka bagian yang tertutupi berupa boneka-boneka kecil milik Aisyah, maka Rosululloh bersabda : &#8220;Apa ini wahai Aisyah ? Aisyah menjawab : “Boneka-boneka milikku.” Lalu Rosululloh melihat diantaranya ada kuda yang punya dua sayap yang terbuat dari kulit, maka Rosululloh bersabda : “Apa yang berada ditengah-tengah itu ? Aisyah menjawab : “Kuda.” “Lalu apa itu ? Tanya Rosululloh selanjutnya. Aisyah menimpali : “Dua sayap.” Maka Rosululloh bertanya lagi : “Emangnya ada kuda yang punya dua sayap ?.” Maka Aisyah menjawab : “Tidakkah engkau mendengar bahwa bahwa Nabi Sulaiman punya kuda yang punya banyak sayap ? maka Rosululloh pun tertawa sampai nampak gigi geraham beliau.”</p>
<p style="text-align: center;">(H.R. Abu Dawud 4932)</p>
</blockquote>
<p>Lihatlah wahai saudaraku bagaimana, Rosululloh bersikap dengan seorang istri, <strong>penuh dengan kelembutan, senda gurau, rilek</strong>s dan lainnya.</p>
<ul>
<li>Tidak sampai disitu saja, bahkan Rosululloh memanggil teman-teman Aisyah untuk bermain boneka bersama.</li>
</ul>
<blockquote><p>Dari Ummul mu&#8217;minin Aisyah berkata : “Saya bermain boneka berbentuk anak wanita disisi Rosululloh, dan saya juga mempunyai teman-teman wanita yang bermain bersamaku, dan jika Rosululloh masuk maka mereka bersembunyi lalu Rosululloh mengutus mereka untuk bersamaku lalu merekapun bermain lagi denganku.”</p></blockquote>
<p>.</p>
<p><strong>C. APAKAH ISTRIMU LEBIH BAIK DARIPADA UMMAHATUL MUKMININ?</strong></p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Saya sangat heran</strong> kepada sebagian ikhwan yang tatkala <strong>sebelum menikah</strong> dia membayangkan bahwa kalau <strong>nantinya dia sudah menikah dengan seorang akhwat yang banyak belajar agama</strong>, maka hidupnya hanya akan berisi ketentraman dan keindahan tanpa adanya pertengkaran , keributan dan lainnya.</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Ada yang sering mereka katakan, &#8220;Bukankah para akhwat itu tahu bahwa seorang istri yang sholihat adalah kalau dilihat oleh suami maka akan menyenangkannya, kalau diperintah oleh suami maka akan mentaatinya, kalau ditinggal pergi oleh suami  maka dia akan menjaga diri dan hartanya, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Rosululloh ?</p>
</blockquote>
<p>Untuk ikhwan semacam itu saya katakan,</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>“</em>A<em>p</em>akah istri anda lebih bagus daripada para wanita sahabat bahkan lebih bagus dari pada para ummahatul mu’minin?&#8221;</p>
<p style="text-align: center;">&#8220;Apakah kehidupan Rosululloh lepas dari permasalahan rumah tangga?&#8221;</p>
<p style="text-align: center;">&#8220;Lihatlah bukankah telah terjadi <strong>perceraian dikalangan para sahabat</strong>?</p>
<p style="text-align: center;">&#8220;Bukankah sampai terjadi <strong>khulu’</strong> (tuntutan cerai dari pihak istri ) di zaman Rosululloh?&#8221;</p>
<p style="text-align: center;">&#8220;Bukankah Rosululloh pernah <strong>bertengkar dengan istrinya selama sebulan penuh</strong>?</p>
<p style="text-align: center;">&#8220;Dan bukankah Rosululloh pernah <strong>menceraikan Hafshoh binti Umar</strong> meskipun kemudian beliau  merujuknya kembali ?</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Wallohi, seseorang yang menginginkan kehidupan <em>kayak</em> begitu, saya khawatir kekecewaan dia akan menjadi sangat besar dan luka dia akan menjadi sangat lebar.</li>
</ul>
<p>Perhatikanlah, <strong>ya akhi</strong> riwayat berikut  ini :</p>
<blockquote><p>Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Abu Bakr datang minta izin untuk bertemu dengan Rosululloh , dan beliau menemukan para sahabat sedang duduk-duduk dipintu rumah beliau, mereka tidak diizinkan masuk, namun Abu Bakr diizinkan masuk, ternyata beliau menemukan Rosululloh sedang duduk terdiam dan disekitar beliau ada istri-istrinya, lalu Umar pun datang dan beliau diizinkan masuk  dan Rosululloh pun masih duduk terdiam, Abu Bakr berkata : “Wallohi saya akan membuat Rosululloh tertawa.” maka beliau berkata : “Wahai Rosululloh, Apa pendapatmu sendainya  putrinya Khorijah (istri Abu Bakr) minta nafkah kepadaku, namun saya malah bangkit dan menohok lehernya ? maka Rosululloh pun tertawa seraya berkata : “Sebagaimana engkau lihat, semua istriku minta tambahan nafkah kepadaku.” Maka Umar pun bangkit dan menohok leher Hafshoh , begitu pula Abu Bakr dengan Aisyah, keduanya berkata : “Mengapa kalian minta kepada Rosululloh yang tidak beliau punyai ? maka keduanya menjawab : “Wallohi, kami tidak minta yang tidak beliau punyai.” Lalu Rosululloh memisahkan diri dengan mereka selama satu bulan, kemudian turunlah firman Alloh :</p>
<p style="text-align: center;">يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً {28} وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيم</p>
<p style="text-align: center;">Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: &#8220;Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut&#8217;ah [1213] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Alloh dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Alloh menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab : 28,29 )</p>
<p>Maka Rosululloh memulainya dengan Aisyah : “Saya kepingin menyampaikan kepadamu sebuah perkara, jangan tergesa-gesa memutuskan sebelum engkau minta pendapat kedua orang tuamu.” Aisyah berkata : “Apa itu Wahai Rosululloh.” Maka Rosululloh membaca ayat ini , lalu Aisyah berkata : “Apakah mengenai engkau saya harus minta pendapat kedua orang tuaku, bahkan saya pilih Alloh, Rosul Nya dan kampung akhirat, tapi saya mohon kepada njenengan agar jangan bilang pada satupun istrimu dengan jawabanku ini.” maka Rosululloh menjawab : “Tidak ada seorangun diantara mereka yang bertanya mengenai ini kecuali akan aku jawab, karena saya tidak diutus oleh Alloh untuk menyulitkan namun Alloh mengutusku untuk mengajar dan membuat kemudahan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim :  1478)</p>
</blockquote>
<p><strong> </strong>Lihatlah Fathimah binti Rosululloh, <strong>kesayangan Rosulullo</strong>h dan<strong> penghulu wanita ahli surga</strong>. Namun, lihatlah kasus ini:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ مَا كَانَ لِعَلِيٍّ اسْمٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَبِي تُرَابٍ وَإِنْ كَانَ لَيَفْرَحُ بِهِ إِذَا دُعِيَ بِهَا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام فَلَمْ يَجِدْ عَلِيًّا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ فَقَالَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِنْسَانٍ انْظُرْ أَيْنَ هُوَ فَجَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ فَأَصَابَهُ تُرَابٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَهُوَ يَقُولُ قُمْ أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَاب</p>
<p style="text-align: center;">Dari Sahl bin Sa’d berkata : “Nama yang paling dicintai Ali bin Abi Tholib  adalah Abu Turob (Bapak tanah) dan dia sangat senang kalau dipanggil dengan nama itu. Karena suatu ketika Rosululloh datang ke rumah Fathimah namun beliau tidak menemukan Ali dirumah, lalu  Rosululloh bertaya : “Dimana sepupumu (Ali) ? Fathimah menjawab : “Kami sedang ada masalah, lalu dia marah kepadaku, kemudian dia keluar dan tidak tidur siang dirumah.” Maka Rosululloh berkata pada seseorang : “Carilah, dimana dia ? Maka orang itupun datang seraya berkata : “Wahai Rosululloh , Ali tidur di masjid.” Maka Rosululloh pun datang dan saat itu baju beliau terjatuh ketanah, maka beliau pun kena tanah, maka Rosululloh mengusapnya dan mengatakan : “Bangun wahai Abu Turob, bangun wahai Abu Turob.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 6280, Muslim : 2409)</p>
</blockquote>
<p>Ini cuma dua kasus dari sekian banyak yang ada, yang terjadi pada zaman yang mulia  dan dilakoni oleh orang-orang mulia, <strong>apakah engkau bisa mengambil pelajaran darinya</strong>?</p>
<p>.</p>
<p><strong>C. BELUM TENTU ITU KEWAJIBAN MEREKA</strong></p>
<p>Masak, nyapu rumah, cuci piring, cuci ompol anak  sudah menjadi kelaziman umum bahwa itu tugas istri, saya tidak hendak membahas masalah ini, karena ada tempatnya tersendiri insya Alloh, yang disitu insya Alloh anda akan mengetahui bahwa para ulama’ berselisih tajam  apakah semua itu tugas istri ataukah suami, namun anggaplah kita ambil pendapat yang mengatakan bahwa itu semua adalah<img class="alignright size-full wp-image-342" title="Saya mencintaimu karena الله" src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-2.jpg" alt="Saya mencintaimu karena الله" width="99" height="127" /> tugas istri dirumah, namun apakah dengan begitu maka berarti seorang <strong>suami lepas tangan  seraya berkata</strong> :</p>
<blockquote><p>“Itukan tugas dan tanggung jawabmu, tugasmu adalah tugasmu dan tugasku adalah tugasku.” kemudia dengan alasan semacam itu, maka selama suami berada dirumah sepulang kerja atau hari libur maka seakan-akan itu adalah waktu istirahat total yang tidak boleh diganggu ?</p></blockquote>
<p><strong>Wallohi, tidak wahai saudaraku</strong> !!! Lihatlah panutan kita Rosululloh, orang yang sangat sibuk ngurusi dakwah sekaligus <em>ngurusi</em> ummat , bagaimanakah beliau dalam rumahnya ?</p>
<p>Aisyah menceritakan kepada kita apa yang beliau kerjakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Ibrohim bin Aswad berkatanya kepada Aisyah : “Apakah yang dikerjakan oleh Rosululloh saat bersama keluarganya ? Aisyah menjawab : “<strong>Beliau mengerjakan pekerjaan keluarganya</strong>, lalu apabila tiba waktu sholat beliau keluar rumah untuk sholat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 6039)</p>
</blockquote>
<p><em>Bukankah Rosululloh juga  pernah menjahit bajunya sendiri &#8230;?<br />
Bukankah para sahabat Rosululloh juga melakukan hal yang sama &#8230; ?</em></p>
<p><em><br />
</em></p>
<ul>
<li>Akhil Aziz, mengaji, ta’lim, kerja kantor dan lainnya adalah sebuah kewajiban, namun <strong><em>ngurusi</em> keluarga juga sebuah kewajiban</strong>, orang yang bijak adalah orang yang bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.</li>
</ul>
<p>Lihatlah hadits Handlolah berikut ini :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ حَنْظَلَةَ الْأُسَيِّدِيِّ قَالَ وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْيُ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الْأَزْوَاجَ وَالْأَوْلَادَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِي وَفِي الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلَائِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِي طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ *</p>
<p style="text-align: center;">Dari<strong> Handlolah Al Usayyidi</strong> (beliau adalah salah satu penulis wahyu Rosululloh ) berkata : “Abu Bakr bertemu denganku lalu berkata: “Bagaimana khabarmu wahai Handlolah?</p>
<p>Saya menjawab : “Handlolah telah munafiq.”</p>
<p>Berkata Abu Bakr : “Subhanalloh, apa yang barusan engkau katakan tadi?.”</p>
<p>Saya menjawab : “Kalau kita sedang bersama Rosululloh, lalu beliau mengingatkan kita akan neraka dan surga seakan-akan kita melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang kita tersibukan dengan istri, anak dan pekerjaan, maka banyak yang kita lupakan.”</p>
<p>Maka Abu Bakr berkata : “Wallohi, saya pun demikian.”</p>
<p>Maka saya dan Abu Bakr datang menemui Rosululloh , lalu saya berkata : “Wahai Rosululloh , Handlolah telah munafiq ? Rosululloh bertanya : “Emangnya kenapa ?”</p>
<p>Saya jawab : “Wahai Rosululloh, Kalau kami sedang bersamamu , engkau ingatkan kami akan neraka dan surga maka seakan–akan kami melihatnya secara langsung, namun apabila kita pulang lalu kami tersibukkan dengan istri, anak, dan pekerjaan maka kami banyak lupa.”</p>
<p>Maka Rosululloh bersabda :</p>
<p>&#8220;Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya kalian tetap seperti saat kalian bersamaku, niscaya para malaikat akan menyalami kalian saat ditempat tidur maupun di jalanan. Akan tetapi wahai Handlolah, sekali tempo, sekali tempo (tiga kali).”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim  2750)</p>
</blockquote>
<p>Kalau beribadah terus menerus, puasa terus menerus, sholat terus menerus dengan meninggalkan keluarganya saja dilarang oleh Rosululloh, lalu bagaimana dengan lainnya ?</p>
<p><strong>Ummul mu&#8217;minin Aisyah</strong> menceritakan kepada kita tentang <strong>kisah</strong> antara <strong>Utsman bin Madh’un dengan istrinya</strong>, beliau berkata :</p>
<blockquote><p>“Datang kepadaku<strong> Khuwailah  binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin Al Auqoshi as Sulmiyah</strong>, dan dia itu adalah <strong>istrinya Utsman bin Madh’un</strong>, lalu Rosululloh melihat <strong>lusuhnya penampilah</strong> Khuwailah. Maka beliau bertaya : “Wahai Aisyah, alangkah lusuhnya penampilan Khuwailah.”</p>
<p>Maka saya menjawab : “Wahai Rosululloh , dia itu <strong>bagaikan seorang wanita tak bersuami</strong>, karena suaminya selalu berpuasa pada waktu siang dan selalu sholat pada waktu malam, maka dia itu seakan-akan tidak punya suami. Oleh karena itu dia biarkan dirinya dan tidak diurus.”</p>
<p>Maka Rosululloh mengirim utusan memangil Utsman bin Madh’un. Dia pun datang.</p>
<p>Maka, Rosululloh bertanya: “Wahai Utsman , <strong>apakah engkau membenci sunnahku</strong>?</p>
<p>Dia mejawab : Demi Alloh, tidak wahai Rosululloh, bahkan sunnahhmu lah yang saya cari.”</p>
<p>Maka, Rosululloh bersabda : “Namun saya tidur dan sholat, puasa dan berbuka. <strong>Saya juga menikah dengan wanita</strong>. Takutlah engkau kepada Alloh wahai Utsman, karena <strong>keluargamu mempunyai hak yang harus engkau penuhi</strong>, tamumu pun mempunyai hak yang harus engkau penuhi dan dirimu juga mempnyai hak yang harus engkau tunaikan, maka puasa dan berbukalah, sholat dan tidurlah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad : 26839 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p><strong>D. HARGAI DAN JANGAN CARI-CARI KESALAHAN!</strong></p>
<p>Saat Rosululloh pulang dari masjid, lalu datang ke rumah Aisyah dan bertanya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai Aisyah, apakah ada makanan ? Maka, Aisyah menjawab :“Tidak ada makanan apa-apa wahai Rosululloh, maka Rosululloh bersabda : &#8220;Kalau begitu saya puasa.” (HR. Muslim : 1451)</p>
</blockquote>
<p>Terkadang banyak <strong>masalah kecil yang bisa memicu permasalahan suami istri</strong>. Makanan misalnya, mungkin seorang <strong>istri sudah capek-capek masak sambil momong anak</strong>, namun tatkala suami datang dan mencicipi makanan, lalu<strong> dengan enteng dia mengatakan</strong>,</p>
<blockquote><p>&#8220;Masakannya <em>nggak</em> enak&#8221;,</p>
<p>&#8221; Masak masak sayur  rasanya begini&#8221;,</p>
<p>atau kata yang senada&#8230;</p>
<ul>
<li><strong>Tentu akan sangat menyakitkan.</strong></li>
</ul>
</blockquote>
<p><strong>Kenapakah kita tidak berusaha meniru jejak Rosululloh?</strong></p>
<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ *</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah  bahwasannya Rosululloh minta lauk pada keluarganya, namun mereka mengatakan : “Kita tidak punya apa-apa kecuali cuka.” Maka Rosululloh pun tetap memintanya dan beliau makan dengannya, seraya berkata : “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.”</p>
<p>(HR. Muslim : 2052)</p>
<p>Apakah benar bahwa cuka adalah sebaik-baik lauk? Tentu semua orang mengatakan tidak, karena daging, keju dan lainya jauh lebih baik, <strong>namun kenapa Rosululloh mengatakan hal itu pada istrinya</strong>?</p>
<p>Di antara yang bisa ditangkap adalah untuk <strong>menyenangkan</strong> , <strong>menghargai</strong> dan <strong>tidak melukai hatinya</strong>, bukankah beliau yang mengajarkan untuk tidak mencela makanan?</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ *</p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh sama sekali tidak pernah mencela makanan, jika beliau senang maka beliau makan, namun jika tidak maka beliau tinggalkan.” (HR. Bukhori :5409 , Muslim : 2046)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh juga mengajarkan kepada kita kalau pulang dari perjalanan agar jangan <strong>pulang mendadak tapi harus terlebih dahulu memberitahukan akan kedatangannya</strong>.</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah berkata :</p>
<p>“Rosululloh bersabda : &#8220;Apabila salah seorang diantara kalian pergi lama, maka janganlah dia pulang mendadak pada waktu malam.”</p>
<p>(HR. Bukhori : 5244)</p>
<ul>
<li>Ada apakah gerangan (maksud hadits di atas -ed)? Jawabnya, supaya tidak membuka jalan bagi suami untuk mencari-cari kesalahan si istri, atau mungkin agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang tidak menyenangkan.</li>
</ul>
<p>.</p>
<p><strong>E. DALAM KISAH MEREKA TERDAPAT SEBUAH PELAJARAN</strong></p>
<ul>
<li><strong><img class="alignleft size-full wp-image-343" title="Ya Allah mudahkanlah..." src="http://abiubaidah.wordpress.com/files/2009/10/uhibbuka-fillah-3.jpg" alt="Ya Allah mudahkanlah..." width="95" height="125" />Syaikh Mahmud Mahdi al Istanbuli</strong> dalam <strong><em>Tuhfatus Arus</em></strong> menceritakan sebuah kisah yang sangat menarik</li>
</ul>
<blockquote><p>Ada seorang laki-laki yang datang keada Amirul Mu’minin Umar bin Khothob dan berkata : “<strong>Saya sudah tidak lagi mencintai istriku</strong>&#8220;.</p>
<p>Maka, Umar berkata : “Sesungguhnya sebuah rumah tangga itu <strong>tidak cukup dibangun berdasarkan cinta saja</strong>.”</p>
<p>Engkau benar wahai Amirul Mu’minin, memang tidak selamanya dengan cinta, namun ada <strong>pengorbanan</strong>, terdapat <strong>pengabdian</strong> serta ditemukan <strong>perjuangan</strong>.</p></blockquote>
<ul>
<li> <strong>Imam Ibnul Jauzi</strong> dalam <em><strong>Shoidul Khothir</strong></em> menyebutkan sebuah judul yang unik dan menarik : “Bagaimana engkau bersikap pada istri yang tidak engkau cintai.” Ada banyak kisah yang beliau ceritakan , namun saya petik beberapa diantaranya :</li>
</ul>
<blockquote><p>Ada seseorang yang bertanya kepada <strong>Abu Utsman An Naisaburi</strong> : “Apakah amal perbuatanmu yang paling engkau harapkan pahalanya? Dia menjawab : “Dahulu saat saya masih remaja, keluargaku sangat bersemangat menikahkanku namun saya menolak, kemudian datanglah kepadaku seorang wanita dan berkata, “Wahai Abu Utsman , saya mencintaimu, dan saya mohon atas nama Alloh agar engkau menikahiku.</p>
<p>Berkata Abu Utsman, “Lalu sayapun mendatangi bapaknya, ternyata dia itu orang fakir, lalu dia menikahkan aku dan dia sangat gembira. Lalu saat istriku masuk menemuiku ternyata dia itu <strong>WANITA YANG &#8220;SANGAT JELEK&#8221;</strong> namun cara pergaulannya kepadaku membuatku tidak bisa keluar. Maka, saya pun tetap berada di tempat dan<strong> saya tidak menampakkan kebencian</strong> padanya, meskipun sebenarnya <strong>hatiku seperti berada di atas tungku api</strong> karena memendam kebencian padanya. Saya tetap melakukan itu semua selama lima belas tahun sehingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak ada amal perbuatan yang paling saya harapkan pahalanya melainkan <strong>saat aku menjaga perasaan hatinya</strong>.”</p></blockquote>
<p>.</p>
<p><strong>F. AKHIR KALAM</strong></p>
<p>Tiada kata yang paling pantas untuk ku tutup nasehat ini kecuali sabda Rosululloh :</p>
<p>أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا و خياركم خياركم لنسائكم</p>
<p>“Orang mu’min yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan <strong>orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya</strong>.”</p>
<p>(HR. Ahmad 2/472 dari Abu Huroiroh dengan sanad shohih)</p>
<p><em>Wallohul Muwaffiq Wallohu A’lam</em></p>
<p>.</p>
<p>www.ahmadsabiq.com<em> </em></p>
<p><em>(Web ini belum diaktifkan)<br />
</em></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/21/ibu-kaum-mukminin-ii/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. II ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. II ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/13/istri-istri-rasululloh-adalah-ibu-kaum-mukminin-bag-i/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]'>Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/kisah-lemah-tentang-alqomah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya'>Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 12:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Suami]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Nasehat Untuk Para Istri Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf A. PENGANTAR Terasa tidak adil kalau ada sebuah ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga lalu kita limpahkan tanggung jawab pada salah satunya saja, karena harus diakui minimalnya suami maupun istri punya andil didalamnya. Kisah yang saya sebutkan diawal pembahasan pada edisi lalu tentang para [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/13/istri-istri-rasululloh-adalah-ibu-kaum-mukminin-bag-i/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]'>Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F10%2F29%2Fjuga-untukmu-wahai-para-istri%2F">
										</iframe>
										</div><p style="text-align: center;"><strong>Nasehat Untuk Para Istri<br />
</strong></p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-708" title="nasihati lin-nisa" src="http://alashree.wordpress.com/files/2009/10/risalah-hub.jpg" alt="nasihati lin-nisa" width="135" height="101" /></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://www.facebook.com/pages/Ahmad-Sabiq-bin-Abdul-Lathif-Abu-Yusuf/208606579464?ref=mf" rel="nofollow"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
<p style="text-align: left;">
<p style="text-align: left;"><span style="color: #ff6600;"><strong>A. PENGANTAR</strong></span></p>
<p>Terasa tidak adil kalau ada sebuah ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga lalu kita limpahkan tanggung jawab pada salah satunya saja, karena harus diakui minimalnya suami maupun istri punya andil didalamnya.</p>
<p>Kisah yang saya sebutkan diawal pembahasan pada edisi lalu tentang para ibu-ibu yang memakan daging suami mereka sendiri dalam suasana obrolan mereka dengan lainnya tidak mesti hanya kesalahan suami mereka, bahkan sangat mungkin si suami sudah berbuat yang benar namun si istri lah yang tidak pernah mengerti dan memahami.</p>
<p>Maka pada edisi ini saya tujukan untaian nasehat ini kepada para istri, semoga semuanya bisa menjalankan apa seharusnya dia kerjakan, sehingga yang lainnya akan mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan.</p>
<p><em>Wallohul Muwaffiq</em></p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>B. TERIMA KODRATMU DAN PAHAMILAH POSISIMU</strong></span></p>
<p>Semoga Alloh merohmati orang yang bisa menempatkan dirinya pada tempatnya yang tepat, saat sebagai suami dia mengetahui bahwa dia adalah seorang suami yang wajib mempergauli istrinya dengan baik, demikian juga tatkala dia sebagai istri, dia mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang besar dengan benar.</p>
<p>Sangat <strong>miris hati ini</strong> tatkala ada sebagian istri yang mengatakan :</p>
<blockquote><p>“Enak ya jadi suami, setiap hari keluar rumah, bisa berganti-ganti suasana, berbeda dengan istri yang setiap hari di rumah dan hanya berkutat dengan dapur dan anak.”</p>
<p>Atau kalimat yang senada</p></blockquote>
<p><span style="color: #ff0000;">Ketauhilah wahai ukhtil muslimah !!!</span></p>
<p>Alloh Ta’ala dan Rosululloh telah menempatkanmu pada posisi yang mulia. Perhatikanlah hadits berikut ini :<span id="more-6"></span></p>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ</p>
<p style="text-align: center;">Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : Rosululloh bersabda : &#8220;Apabila seorang <strong>wanita</strong> sholat lima waktu, puasa bulan Romadhon, menjaga farjinya, mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : <strong>Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja engkau kehendaki</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 1664 dengan sanad hasan. Lihat adabuz Zafaf oleh Syaikh Al Albani hal : 286)</p>
<p>Jalan menuju surga, tempat yang penuh dengan ketenangan dan keindahan nan kekal dan abadi telah dibentangkan dihadapanmu, yang salah satu jalanya adalah taat pada suami</p>
<p>Sadarilah olehmu bahwa dimanapun Alloh dan Rosululloh menyebutkan tentang dirimu pasti menyebutkan tentang ketaatan kepada suami. Terlalu banyak ayat dan hadts yang membicarakan tentang ini dan saya kira engkau sudah megetahuinya.</p>
<p>Maka sadarlah, bahwa engkau adalah seorang istri&#8230;.</p>
<p>Sekali lagi engkau adalah seorang istri yang seharusnya selalu taat kepada suamimu selagi dia tidak memerintahkan kepada kemaksiatan&#8230;.</p>
<p>.<span style="color: #ff6600;"><br />
</span></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>C. PAHAMILAH SUAMIMU</strong></span></p>
<ul>
<li>Seorang suami telah dikodratkan oleh Alloh untuk menjadi kepala keluarga, dialah yang diberi kewajiban oleh Alloh dan Rosul Nya untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Yang mana hal ini berkonsekwensi wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan, yang terkadang pada zaman seperti sekarang ini tidak semua orang mendapatkan usaha yang sesuai dengan bidangnya. Betapa banyak sarjana yang pekerjaanya di luar keahliannya, apalagi lainnya !!!</li>
</ul>
<ul>
<li>Sulitnya mencari pekerjaan dan capeknya bekerja diluar rumah bagi sang suami <strong>akan terasa ringan kalau didukung secara moril oleh si istri</strong>, beban dia akan menjadi sedikit ringan secara psikologis kalau istrinya ikut mendukung dan senang dengan apa yang dia kerjakan sekarang.</li>
</ul>
<ul>
<li>Namun kalau kebalikannya? Cobaah bayangkan, kalau suami sudah capek-capek cari pekerjaan, sudah sangat lelah diluar rumah tiba-tiba sampai rumah ditumpuki lagi dengan sikap istrinya yang sangat tidak mengenakkan.</li>
</ul>
<p><strong>Wahai saudariku ….</strong></p>
<blockquote><p>Yang harus engkau perhatikan juga, bahwa sebuah pernikahan adalah mengumpulkan dua insan yang berbeda, berbeda dalam jenis kelaminnya, berbeda dalam karakter dasarnya, berbeda dalam latar belakang keluarganya, berbeda dalam latar belakang lingkungan dan pendidikannya, berbeda dalam unsur-unsur yang mempengaruhi jiwa dan pikirannya, dan mungkin berbeda dalam cara pandang dan cita-citanya serta perbedaan-perbedaan lainnya.</p></blockquote>
<p>Akan sangat<strong> mustahi</strong> kalau ditemukan sepasang <strong>suami istri</strong> yang <strong>benar-benar sama dalam segala sesuatu</strong>.</p>
<ul>
<li>Siapakah contoh keluarga yang benar-benar kita jadikan panutan ? bukankah keluarganya <strong>Rosululloh</strong>? Meskipun begitu, <strong>apakah selamat dari berbagai macam perbedaan semacam ini</strong> ? Tidak wahai saudariku.</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Yang bisa dilakukan adalah saling memamami dan menghargai, wahai suami pahamilah istrimu dan wahai istri pahamilah suamimu.</p>
</blockquote>
<p>Saat si suami harus keluar malam, saat dia harus meningalkan rumah barang satu mingu atau dua minggu untuk sebuah  keperluan yang bermanfaat, maka sadarilah kalau memang itu adalah tugas dan kewajibannya yang butuh dukungan dan kerelaan darimu</p>
<p>Bukankah Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sebaik-baik wanita adalah  yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)</p>
</blockquote>
<blockquote><p>Begitu pula sebaliknya, saat si istri harus <em>ngambek</em>, karena ada sesuatu yang membuatnya tidak senang, maka wahai suami sadarilah bahwa itu adalah <strong>pembawaan fithroh  wanita</strong> yang tercipta dari <strong>tulang rusuk yang bengkok</strong>, yang kalau engkau <strong>sikapi</strong> dengan <strong>keras</strong> saat itu maka segera <strong>akan patah dan rusak</strong>.</p></blockquote>
<p>Jangan pernah berpikir bahwa salah satu dari suami maupun istri berfikir bahwa yang lainnya harus sama persis dengannya <em>kayak</em> kertas foto copi, karena kalau itu yang engkau inginkan, maka bukannya akan membuatmu senang namun akan semakin sensitif dengan segala perbedaan.</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>D. TEGANYA KAU MAKAN DAGING SUAMIMU SENDIRI</strong></span></p>
<blockquote>
<p style="text-align: left;">Suatu ketika Rosululloh berjalan-jalan bersama  Ummul Mu’minin Aisyah, Lalu Aisyah mengatakan : “Cukuplah bagimu bahwa Shofiyah itu begini dan begitu (maksudnya bahwa dia itu pendek).”</p>
<p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Engkau barusan mengucapkan sebuah kalimat, seandainya dicelupkan ke lautan pasti akan berubah warnanya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Perhatikanlah ucapan <strong>ghibah</strong> yang &#8220;<strong>tidak seberapa</strong>&#8221; ini yang dikatakan oleh Aisyah, wanita yang <strong>paling dicintai</strong> oleh Rosululloh. Namun, beliau <strong>tetap</strong> mengatakan sebagaimana di atas. Lalu, bagaimana kalau seandainya yang melakukan hal ini adalah seorang <strong>istri untuk membongkar aib suaminya sendiri</strong>?</p>
<p>Kalau seandainya engkau membongkar aib suamimu untuk mencari sebuah solusi, dengan cara menyampaikannya kepada seseorang yang diperkirakan dapat membantunya menasehati si suami, atau menahan kedlolimannya kalau memang dia begitu, maka itu adalah sesuatu yang sangat baik, sebagaimana pernah dilakukan oleh <strong>Hindun Binti Utbah</strong>.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ</p>
<p style="text-align: left;">Dari Aisyah bahwasannya Hindun Binti Utbah berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat kikir, dia tidak memberikan kepadaku nafkah yang cukup bagiku dan bagi anakku kecuali kalau saya mengambilnya tanpa sepengetahuan dirinya.”</p>
<p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 5346, Muslim : 1714)</p>
</blockquote>
<p>Alloh Ta’ala menggambarkan bahwa orang yang <strong>mengghibah</strong> orang lain adalah seperti <strong>memakan daging bangkainya</strong>, perhatikanlah firman Aloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ</p>
<p style="text-align: center;">Wahai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentunya kamu merasa jijik dengannya. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Hujurot : )</p>
</blockquote>
<p>Kalau memang begitu  tegakah engkau memakan daging bangkai seseorang yang banyak berbuat kebaikan kepadamu ???</p>
<p>.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>D. SUNGGUH! HAKNYA ATAS DIRIMU SANGATLAH BESAR&#8230;</strong></span></p>
<p>Bagi yang sedikit saja mengetahui ayat-ayat Alloh dan Sunnah Rosululloh tentang hubungan suami istri, niscaya akan mengetahui bahwa hak suami atas istrinya sangatlah besar. Saya sebutkan beberapa diantaranya sebagai sebuah nasehat dan peringatan bagi semuanya karena memang agama ini adalah sebuah nasehat sebagai sabda Rosululloh kita.</p>
<p>Alloh juga berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berilah peringatan, karena sebuah peringatan itu akan bermanfaat bagi insan yang beriman.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Adz Dzariyat : 55)</p>
</blockquote>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Di antara hak suamimu yang seharusnya engkau tunaikan adalah :</strong></span></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>1</strong>. <strong>Jagalah kehormatan dan harga dirinya, juga urusilah anak-anak, rumah dan hartanya</strong></span></p>
<p>Perhatikanlah firman Alloh :</p>
<p style="text-align: center;">فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ</p>
<p style="text-align: center;">“Wanita yang sholihat adalah yang taat kepada Alloh lagi <strong>memelihara diri ketika suaminya tidak ada</strong> karena Alloh telah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)</p>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<p style="text-align: center;">“Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan bertangung jawab atas kepemimpinannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>2. Berpenampilanlah yang menyenangkan dihadapannya, senyumlah jangan masam muka, bersikap manislah dan jangan menyebalkan</strong></span></p>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote><p>“Sebaik-baik wanita adalah  yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, mentaatimu saat engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.”</p>
<p>(HR. Thobroni dengan sanad shohih, Lihat Shohihul Jami’ : 3299)</p></blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Abdul Adhim al Badawi</strong> :</p>
<blockquote><p>“Sesuatu yang sangat mengherankan kalau seorang istri tidak memperhatikan penampilannya dihadapan suaiminya, namun kalau mau keluar dia sangat perhatian dengan penampilannya, sehingga benarlah kalau ada yang mengatakan : “Kera kalau dirumah namun kijang kalau dijalanan <a href="#_ftn1">1</a>.” , Wahai hamba wanita Alloh, takutlah kalian kepada Alloh daam hak suamimu atas dirimu.”</p></blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>3. Jangan izinkan masuk rumahmu seseorang yang dibenci suamimu</strong></span></p>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote><p>“Hak kalian (para suami) atas para  istri adalah tidak mengizinkan masuk rumah kalian orang-orang yang kalian benci.”</p>
<p>(Potongan khutbah haji wada’ Rosululloh yang panjang)</p></blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>4. Jangan bilang kepada siapapun tentang sesuatu yang menjadi rahasia kalian berdua, terutama yang berhubungan dengan urusan ranjang.</strong></span></p>
<p>Perhatikanlah riwayat hadits berikut :</p>
<p>Dari <strong>Asma’ binti Yazid</strong> berkata :</p>
<blockquote><p>“Banyak laki-laki dan wanita yang duduk-duduk bersama Rosululloh, lalu Rosululloh bersabda : &#8220;Barangkali ada seorang laki—laki yang menceritakan sesuatu yang dia lakukan dengan istrinya, begitu juga istri barangkali ada yang menceritakan apa yang dia lakukan dengan suminya.”</p>
<p>Saya berkata : “Wahai Rosululloh, demi Alloh, baik suami maupun istri banyak yang melakukannya.”</p>
<p>Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Janganah kalian lakukan, permisalan orang semacam itu adalah <strong>semacam setan yang bertemu dengan setan wanita dijalan lalu berhubungan badan padahal orang-orang melihatnya</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 16/223 dengan sanad shohih, lihat adabuz zafaf hal : 72)</p>
</blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>5. Berusahalah untuk menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, jangan sampai engkau minta cerai tanpa sebuah sebab syar’i.</strong></span></p>
<ul>
<li>Dari Tsauban berkata : &#8220;Rosululloh bersabda :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“<strong>Wanita</strong> manapun yang <strong>minta cerai</strong> pada suaminya tanpa sebab, maka <strong>haram</strong> baginya mencium bau <strong>surga</strong>.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. HR. Tirmidzi 1199, Abu Dawud : 2209 dengan sanad shohih, lihat Al Irwa’ : 2035)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Rosululloh juga bersabda :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wanita yang mengajukan <strong>khulu’ (Menggugat cerai)</strong> adalah para <strong>wanita munafik.</strong>”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Tirmidzi : 1198, Ash Shohihah : 632)</p>
</blockquote>
<p><span style="color: #ff0000;">Wahai wanita muslimah…!!!</span></p>
<p>Inilah hak-hak suamimu atas dirimu, berusahalah untuk menjalankannya, maafkanlah semua kekurangan suamimu, hargailah segala kelebihannya dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan untukmu. Insya Alloh bahtera rumah tanggamu akan berlayar dengan tenang bersama hembusan sepoi-sepoinya angin laut.</p>
<p><span style="color: #ff0000;">Wahai para ibu…!!!</span></p>
<p>Ajarkanlah kepada putri-putri kalian tentang hak dan kewajibannya atas suaminya kalau dia menikah kelak. Inilah sunnahnya para wanita salafush sholih sebagaimana yang dilakukan oleh Umamah binti Harits terhadap otrinya menjelang pernikahanya.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Wajiz oleh Syaikh Abdul Adlim Al Badawi hal : 30 dan seterusnya)</p>
<p><span style="color: #ff6600;">.<br />
</span></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>E. CUKUPLAH BAGIMU GAMBARAN INI</strong></span></p>
<p>Sebagai kalimat penutup, renungkanlah beberaa kejadian pada zaman Rosululloh ini, semoga Alloh menunjukkan kita &#8216;tuk meniti jalan yang diridloi Nya :</p>
<blockquote><p>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا هَذَا يَا مُعَاذُ قَالَ أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ  *</p>
<p>Dari Abdulloh bin Abi Aufa berkata :</p>
<p>“Tatkala Mu’adz bin Jabal datang dari Syam maka dia bersujud kepada Rosululloh.</p>
<p>Lalu Rosululloh bersabda : &#8220;Apa yang barusan engkau lakukan ini wahai Mu’adz ?.</p>
<p>” Mu’adz menjawab : “Saya datang ke negeri Syam dan saya lihat penduduknya sujud kepada pendeta  tokoh mereka, maka saya kepingin untuk melakukan hal itu terhadapmu.”</p>
<p>Maka Rosululloh bersabda : &#8220;<span style="color: #0000ff;">Jangan lakukan itu, seandainya saya memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Alloh pasti saya perintahkan wanita untuk sujud pada suaminya, Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan Nya, seorang wanita tidak mungkin menunaikan hak Tuhannya selagi tidak mengerjakan hak suaminya, seandainya suaminya memintanya padahal saat itu sedang berada di dapur maka janganlah menolaknya</span>.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ibnu Majah 1853, dan Ahmad dengan lafadz yang mirip 23950 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: left;">عَنْ  أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَهْلُ بَيْتٍ مِنَ الْأَنْصَارِ لَهُمْ جَمَلٌ يَسْنُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْجَمَلَ اسْتُصْعِبَ عَلَيْهِمْ فَمَنَعَهُمْ ظَهْرَهُ وَإِنَّ الْأَنْصَارَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّهُ كَانَ لَنَا جَمَلٌ نُسْنِي عَلَيْهِ وَإِنَّهُ اسْتُصْعِبَ عَلَيْنَا وَمَنَعَنَا ظَهْرَهُ وَقَدْ عَطِشَ الزَّرْعُ وَالنَّخْلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ قُومُوا فَقَامُوا فَدَخَلَ الْحَائِطَ وَالْجَمَلُ فِي نَاحِيَةٍ فَمَشَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ صَارَ مِثْلَ الْكَلْبِ الْكَلِبِ وَإِنَّا نَخَافُ عَلَيْكَ صَوْلَتَهُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيَّ مِنْهُ بَأْسٌ فَلَمَّا نَظَرَ الْجَمَلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ نَحْوَهُ حَتَّى خَرَّ سَاجِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَاصِيَتِهِ أَذَلَّ مَا كَانَتْ قَطُّ حَتَّى أَدْخَلَهُ فِي الْعَمَلِ فَقَالَ لَهُ أَصْحَابُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ بَهِيمَةٌ لَا تَعْقِلُ تَسْجُدُ لَكَ وَنَحْنُ نَعْقِلُ فَنَحْنُ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ فَقَالَ لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ</p>
<p style="text-align: left;">Dari Anas bin Malik berkata : “Para keluarga dari kalangan sahabat anshor mempunyai unta untuk mengairi sawah mereka. Namun, ada seekor unta yang tidak mau di tungangi. Lalu, mereka datang kepada Rosululloh seraya berkata: “Kami mempunyai unta untu mengairi sawah namun sekarang tidak mau ditunggani padahal tanaman sudah waktunya diairi.&#8221;</p>
<p style="text-align: left;">Maka, Rosululloh bersabda kepada para sahabatnya: “Bangunlah!”</p>
<p style="text-align: left;">Akhirnya, mereka pun bangun lalu beliau masuk kebun , dan saat itu unta tersebut sedang berada di pojok kebun.</p>
<p style="text-align: left;">Lalu, Rosululloh pun berjalan mendekatinya.</p>
<p style="text-align: left;">Para sahabat anshor berkata: “Wahai Rosululloh, unta itu sekarang sudah mirip dengan <em>aning gola</em>, kami takut anda diserang olehnya.</p>
<p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : &#8220;Dia tidak akan membahayakanku.”</p>
<p style="text-align: left;">Dan tatkala unta tersebut melihata kedatangan Rosululloh, maka diapun segera berjalan menuju Rosululloh lalu bersujud dihadapannya, maka Rosululloh pun memegang ubun-ubunnya dan unta itupun menjadi sangat jinak untuk bs digunakan bekerja.</p>
<p style="text-align: left;">Demi melihat kejadian itu, para sahabat berkata : “Waai Rosululloh, kalau binatang yang tidak berakal saja bersujud kepadamu, maka kami yang berakal ini lebih pantas untuk bersujud kepadamu ?.”</p>
<p style="text-align: left;">Maka Rosululloh bersabda : &#8220;<span style="color: #0000ff;">Tidak layak bagi seseorang untuk bersujud kepada manusia lainnya, seandainya ada  manusia yang layak untuk bersujud kepada lainnya niscaya saya akan memerintahkan waniat untuk sujud kepada suaminya karena hak suaminya yang sangat besar. Demi Alloh, Dzat yang jiwaku berada ditangan Nya, seandainya seluruh badan si suami itu dari ujung rambut sampai ujung kaki terdapat luka bernanah, lalu si istri itu mendatanginya dan menjilatinya maka dia beum bisa menunaikan hak suaminya<strong>.</strong></span>”</p>
<p style="text-align: center;">(Ahmad 12203 dengan sanad sahih, Liha shohihul Jami’ : 3148)</p>
</blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>Adakah yang bisa engkau ambil pelajaran dari hadits berharga ini ???</strong></p>
<p><em>Wallohul A’lam wallohul Muwaffiq</em></p>
<p><a href="http://www.facebook.com/pages/Ahmad-Sabiq-bin-Abdul-Lathif-Abu-Yusuf/208606579464?ref=mf">www.ahmadsabiq.com</a><em><br />
</em></p>
<p style="text-align: left;">(web ini belum diterbitkan)</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Kijang dalam konteks bahasa arab adalah seekor binatang yang sering diserupakan dengan wanita yang cantik.</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/13/istri-istri-rasululloh-adalah-ibu-kaum-mukminin-bag-i/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]'>Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
