<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Sabiq Abu Yusuf &#187; Hukum Islam</title>
	<atom:link href="http://ahmadsabiq.com/category/hukum-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadsabiq.com</link>
	<description>Berupaya Menghidupkan Sunnah di Atas Jalan Nubuwwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 02:16:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Zina]]></category>
		<category><![CDATA[Maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[A. Pengantar Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;. Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya, keduanya tidak saling mewarisi, tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya, tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya, &#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu : Kalau memang tidak [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F07%2F20%2Fnikahi-anak-hasil-zina%2F">
										</iframe>
										</div><h4><strong><span style="color: #0000ff;">A. Pengantar</span></strong></h4>
<p>Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa&#8230;.</p>
<ul>
<li>Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,</li>
<li>keduanya tidak saling mewarisi,</li>
<li>tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,</li>
<li>tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,</li>
</ul>
<p>&#8230;. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><strong><em>Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?</em></strong></span></p>
</blockquote>
<p>Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara <strong>fithroh</strong> manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.<span id="more-247"></span></p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">B. Zina perbuatan keji dan munkar</span></strong></h4>
<p>Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.</p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)</p>
</blockquote>
<p>oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : &#8220;Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori  6878, Muslim 1676)</p>
</blockquote>
<p>perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : &#8220;Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”</p>
</blockquote>
<p>Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.</p>
<p>Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah  menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.</p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ</h2>
<p style="text-align: center;">“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)</p>
</blockquote>
<p>Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)</p>
<p>Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : &#8220;Rosululloh bersabda : &#8220;Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori  : 6772)</p>
</blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">C. Nasab anak zina</span></strong></h4>
<p>Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu <strong>bagaimanakah dengan masalah nasabnya</strong> ?</p>
<p>Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.</p>
<p>(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi  Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ</h2>
<p style="text-align: center;">Daro Abduloih bin Umar berkata : &#8220;Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an <a href="#_ftn1">1</a> isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Aisyah</strong> berkata : <strong>Sa’ad bin Abi Waqqosh</strong> dan <strong>Abd bin Zam’ah</strong> bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku)  yang bernama <strong>Utbah bin Abi Waqqosh</strong>, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”</p>
<p style="text-align: center;">Lalu <strong>Abd bin Zam’ah</strong> berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di <strong><em>firosy</em></strong> <a href="#_ftn2">2</a> bapakku dari budak wanitannya.”</p>
<p style="text-align: center;">Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas  antara  dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “<span style="color: #ff0000;">Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian</span>.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : &#8220;Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.&#8221; Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.</p>
<p>Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)</p>
<p>Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak  perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.</p>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?</span></strong></h4>
<p>Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini.</p>
<ul>
<li><strong>Imam Syafi’i</strong> dan <strong>Malik</strong> dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 <a href="#_ftn3">3</a>, Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja <strong>Imam Ahmad</strong> mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)</li>
</ul>
<p>Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)</p>
</blockquote>
<p>dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Sedangkan <strong>Imam Abu Hanifah</strong>, <strong>Imam Ahmad </strong>dan <strong><em>jumhur Ulama’</em></strong> melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>karena lafadz :  “<em>anak-anak perempuan kalian</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Mencakup semua anak perempuannya</span> dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)<br />
<strong>dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.</strong><br />
<strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah</strong> setelah memaparkan kedua madzhab berkata :</p>
<blockquote><p>“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum  bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)</p></blockquote>
<h4><strong><span style="color: #0000ff;">E. Bantahan kepada mazhab pertama :</span></strong></h4>
<p>Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam,  Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’  adalah firman Alloh (yang artinya):</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Ayat ini <span style="text-decoration: underline;">mencakup</span> semua yang disebut sebagai “<em><strong>anak wanita</strong></em>” baik secara <span style="text-decoration: underline;">hakiki</span> maupun <span style="text-decoration: underline;">majazi</span>, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</h2>
<p style="text-align: center;">(QS An Nisa’ : 11)</p>
</blockquote>
<p>hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :</p>
<p><strong>Pertama :</strong></p>
<p>Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana  kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam  ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.</p>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diharamkan karena hubungan  persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya  padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?</p>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : 23)</p>
</blockquote>
<p>Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ</h2>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian(QS. Al Ahzab : 4)</p>
</blockquote>
<p>dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “<span style="text-decoration: underline;"><em>anak-anak wanita kalian</em></span>.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.</p>
<p>Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di <em><strong>li’an</strong></em> itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara <strong>Abd ibnu Zam’ah</strong>, namun beliau berkata kepada <strong>Saudah binti Zam’ah</strong> :<strong> “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah</strong>.”</p>
<p>Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai<strong> saudara Saudah </strong>dalam hal <strong>saling mewarisi</strong> namun <strong>tidak dalam ke<em>mahroman</em></strong>.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir  1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)</p>
<p><em>Wallohu a’lam</em></p>
<p style="text-align: right;"><strong><em>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</em></strong></p>
<p style="text-align: right;"><strong><a href="http://ahmadsabiq.com">ahmadsabiq.com</a></strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> <em><strong>Li’an</strong></em> adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.</p>
<p><a href="#_ftnref2">2</a> <em><strong>Firosy</strong></em> adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak</p>
<p><a href="#_ftnref3">3</a> Beliau berkata :</p>
<blockquote><p>“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci  -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”</p></blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/09/fiqh-anak-zina/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Anak Zina Anak Haram ?'>Anak Zina Anak Haram ?</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/02/24/sesuatu-yang-yakin-tidak-bisa-hilang-dengan-keraguan/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan'>Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/02/pacaran-islami/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!'>Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/wahai-para-suami-apakah-kau-kira-istrimu-lebih-baik-daripada-istri-istri-nabi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?'>Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Jual Beli Kredit</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 00:32:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=205</guid>
		<description><![CDATA[Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim'>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2010%2F01%2F08%2Fhukum-jual-beli-kredit%2F">
										</iframe>
										</div><p>Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.<br />
Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda :</p>
<h2 style="text-align: center;">إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال :</h2>
<p style="text-align: center;">
<p>“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul : <span id="more-205"></span></p>
<p>“Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Mu’minun : 51)</p>
</blockquote>
<p>Alloh juga berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 172)</p>
</blockquote>
<p>Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : “Ya Robbi, Ya Robbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?.” (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)</p>
<p>Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ?</p>
<p>Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita agar sesuai dengan jalan Nya. Amin<!--more--></p>
<h3>Pengertian jual beli kredit (1)</h3>
<p>Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)</p>
<p>Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط   dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)</p>
<p>Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”</p>
<p>Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan (2).</p>
<p>Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :<br />
“Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”<br />
Yang dhohir -Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.</p>
<h3>Hukum Jual beli kredit</h3>
<p>Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :</p>
<p><strong>1. Jual beli kredit di haramkan</strong></p>
<p>Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah <strong>Imam Al Albani</strong> yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427  juga murid beliau <strong>Syaikh Salim Al Hilali</strong> dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم :  &#8221; أنه نهى عن بيعتين في بيعة</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga  yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Hadits yang senada juga datang dari <strong>Abdulloh bin Amr bin Ash</strong> dan <strong>Abdulloh bin mas’ud</strong> dan lainnya . Lihat Irwa’ul Gholil oleh <strong>Imam Al Albani</strong> no : 1307.</p>
<p>Tafsir dari larangan Rosululloh “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”<br />
Penafsiran ini datang dari banyak ulama’, yaitu :</p>
<p><strong>Sammak bin Harb</strong>, salah seorang perowi hadits ini, <strong>Abdul Wahhab bin Atho’</strong>, <strong>Ibnu Sirin</strong>, <strong>Thowus</strong>, <strong>Sufyan Ats Tsauri</strong>, <strong>Al Auza’i</strong>, <strong>Ibnu Qutaibah</strong>, <strong>Nasa’i</strong>, <strong>Ibnu Hibban</strong>.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Salim Al Hilali</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut :</p>
<ul>
<li>Bahwasanya tafsir seorang perwi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.</li>
<li>Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama’ dari kalangan ahli hadits.</li>
<li>Ini juga yang difahami oleh para uilama’ bahasa dan ulama’ tabi’in.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222)</p>
</blockquote>
<p>Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa <strong>ucapan seseorang : “Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit</strong>. (Lihat juga Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani 4/422)</p>
<p><strong>2. Jual beli kredit diperbolehkan</strong></p>
<p>Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong>, <strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</strong>, <strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin</strong>, <strong>Syaikh Al Jibrin</strong> dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.</p>
<p>Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :</p>
<p><strong>Pertama :</strong></p>
<p>Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.</p>
<ul>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 272)</p>
</blockquote>
<p><strong>Ibnu Abbas</strong> menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”</p>
<p><strong>Imam Al Qurthubi</strong> menerangkan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Hadits Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم  اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد</h2>
<p style="text-align: center;">“Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.</li>
</ul>
<p><strong>Kedua :</strong></p>
<p>Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran  atau karena penyicilan.</p>
<ul>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p>Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.</li>
<li>Hadits Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله  صلى الله عليه وسلم  المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلف في تمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)</p>
</blockquote>
<p>Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada  barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.</li>
<li>Hadits Bariroh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنهه  قالت : أن بريرة جاءت عائشة تستعينها في كتابتها ولم تكن قضت من كتابتها شيئا فقالت لها عائشة : ارجعي إلى أهلك فإن أحبوا أن أقضي عنك كتابتك ويكون ولاؤك لي فعلت, فذكرت ذلك بريرة لأهلها فأبوا وقالوا إن شاءت أن تحتسب عليك فلتفعل ويكون لنا ولاؤك فذكرت ذلك لرسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال لها رسول الله  صلى الله عليه وسلم : ابتاعي فأعتقي فإنما   الولاء لمن أعتق  ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم فقال ما بال أناس يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فليس له وان شرط مائة مرة شرط الله أحق وأوثق</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata padanya : “Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar tebusanmu namun wala’mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.” Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata : “Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala’mu tetap pada kami.” Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun bersabda : “Belilah dia dan merdekakanlah karena wala’ itu kepunyaan yang memerdekakan.”<br />
Dalam sebuah riwayat yang lain : “Bariroh berkata : “Saya menebus diriku dengan membayar 9 uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2169, Muslim 1504)</p>
</blockquote>
<p>Segi pengambilan dalil : Dalam hadist ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak satu uqiyah.</li>
</ul>
<p><strong>Ketiga :</strong></p>
<p><strong>Dalil Ijma’</strong></p>
<p>Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama’. Di antara mereka adalah :</p>
<p><strong>1. Syaikh Bin Baz</strong> saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama’ memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58)</p>
</blockquote>
<p><strong>2. Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin </strong><br />
Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal : 4 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Macam-macam hutang piutang :</p>
<ul>
<li>seseorang membutuhkan untuk membeli barang  namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga  kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta’ala :
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 282)</p>
<p style="text-align: center;">
</li>
<li>Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan kesepakatan ulama’ (4)
<p style="text-align: center;">(Lihat Majmu’ Fatawa 29/499).”</p>
</li>
</ul>
</blockquote>
<p><strong>Syaikh Utsaimin</strong> berkata selanjutnya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara menyicil atau ngangsur. semacam kalau penjual berkata : “Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian …”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mudayanah hal : 5)</p>
</blockquote>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p><strong>Dalil qiyas</strong></p>
<p>Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.</p>
<p><strong>Kelima :</strong></p>
<p><strong>Dalil Maslahat</strong></p>
<p>Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat. Berkata <strong>Syaikh Bin Baz</strong> disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan , sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ahmkamul Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58)</p>
</blockquote>
<h3>Pendapat yang rajih</h3>
<p>Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” Ataukah tidak ? dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak ?</p>
<p><strong>Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya</strong>. Wallohu a’lam</p>
<p>Yang Jadi perbincangan dikalangan ulama’ adalah kredit yang berbeda harga dengan seandainya dibayar kontan.</p>
<p>Yang nampak bagi kami –Wallohu a’lam- bahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Alloh kita sebutkan dibelakang. Hal ini karena hadits diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama’ masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadl “Dua transaksi dalam satu transaksi.” Padahal sudah maklum dalam kaedah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang menghalalkan. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344)</p>
<h3>Sanggahan terhadap para ulama’ yang mengharamkannya</h3>
<p>Hadist tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga  Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”</p>
<p>Maka ini ada dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li>Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.</li>
<li>Kalau kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insya Alloh akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.</li>
</ul>
<p>Lalu yang jadi pertanyaan, bahwa mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi ?</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 3/150)</p>
</blockquote>
<p>Adapun penafsiran <strong>Sammak bin Harb</strong>, dikomentari oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud 9/237)</p>
</blockquote>
<p>Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits <strong>Abu Huroiroh</strong> tersebut:</p>
<p>Berkata <strong>Imam Turmudli</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Itulah yang menjadi amalan para ulama’. Sebagian para ulama’ bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.” Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Sunan Tirmidli 3/524)</p>
</blockquote>
<p>Imam <strong>Ath Thobroni</strong> dalam Ikhtilaful Fuqoha’ hal : 32-33 menukil madzhab <strong>Abu Hanifah</strong> dan sahabat beliau :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Kalau seserang menjual sesuau kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran. Namun kalau sekedar dikatakan : “Secara kontan sekian, dan dengan pembayaram tertunda sekian.” Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari <strong>Al Juzjani</strong>, dari <strong>Muhammad</strong> dan ini juga pendapat <strong>Abu Tsaur</strong>.”</p>
</blockquote>
<p><strong>Imam Al Khothobi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang:</p>
<ul>
<li>pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda  seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.</li>
<li>Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.” Jual beli seperti ini jelas rusak.</li>
</ul>
<p>Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.<br />
Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama’ lain lalu berkata : “Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya  sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ma’alalimus sunan 9/238)</p>
</blockquote>
<p>Dan masih banyak lagi perkataan para ulama’ yang senada dengan diatas. Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.</p>
<h3>Fatwa para ulama’ seputar jual beli kredit</h3>
<p>Ini adalah nukilan pendapat fuqoha’ madhab empat juga para ulama’ kontemporer mengenai masalah ini :</p>
<p><strong>Fiqh Hanafiyah</strong></p>
<p>Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. (Lihat Badai’ush Shona’I 5/187)</p>
<p>Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142 : “Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran.”</p>
<p><strong>Fiqh Malikiyah</strong></p>
<p>Berkata <strong>Imam Asy Syathibi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Muwafaqot 4/41)</p>
</blockquote>
<p><strong>Imam Az Zarqoni</strong> menegaskan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Hasyiyah Az Zarqoni 3/165)</p>
</blockquote>
<p><strong>Fiqh Syafi’iyah </strong></p>
<p><strong>Imam Asy Syirozi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)</p>
</blockquote>
<p><strong>Fiqh Hanbali</strong></p>
<p><strong>Imam Ibnu Taimiyah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Putaran waktu memang memiliki jatah harga.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 19/449)</p>
</blockquote>
<p>Lajnah Daimah tatkala ditanya tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Jika menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas, sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang  sampai waktu tertentu, maka tulislah.” Juga yang telah shohih dari Rosululloh bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau si kreditor itu harus menambah harga   apabila terlambat membayarnya dari waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur’an, yaitu ucapan mereka kepada yang berhutang padanya : “Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu atau kamu tambah lagi bayarannya.” (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 13/154)</p>
<h3>Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit</h3>
<p>Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :</p>
<ul>
<li>Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.<br />
Sebagaimana nash Rosululloh dalam masalah salam :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)</p>
</blockquote>
<p>Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi) (Lihat fatwa lajnah Daimah  13/154)</li>
<li>Bila si pembeli tidak bisa melunasi ?<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عمرو بن الشريد عن أبيه قا : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : &#8220;لي الواجد يحل عرضه و عقوبته</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Amr bin Syarid dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Nasa’I 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Hadits ini adalah ansh tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.</li>
</ul>
<p>Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?</p>
<p>Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.</p>
<p>Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.</p>
<p><strong>Syaikh Al Jibrin</strong> berkata  :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : “Silahkan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya.” Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda. Itulah pengertian firman Alloh :</p>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 130)</p>
<p style="text-align: center;">Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 279)</p>
<p style="text-align: center;">Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta’ala hingga firman Nya :</p>
<p style="text-align: center;">“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya kelapangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 280)</p>
<p style="text-align: center;">Akan tetapi apabila kreditor tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik. Dasarnya adalah hadits :</p>
<p style="text-align: center;">“Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”</p>
<p style="text-align: center;">artinya orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat jual beli secara kredit hal : 162)</p>
</blockquote>
<p>oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :</p>
<ul>
<li>Menyita harta kreditorArtinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.” (Lihat Al Mughni 6/593)Berkata <strong>Imam Al Hasan Al Bashri</strong> :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apabila seseorang bankrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Shohih Bukhori kitab zakat)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Penjara<br />
<strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> mengomentari hadts di atas dengan mengatakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Fathul Bari 5/76)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Yang ketiga dari beberapa hukum kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit.<br />
Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, <strong>Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron</strong> –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.</p>
<p>Dari <strong>Ubadah bin Shomit</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR.  Muslim 1587)</p>
</blockquote>
<p>Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.</li>
</ul>
<h3>Adab dalam jual beli kredit</h3>
<p>Ada beberapa adab yang harus diperhatikan tatkala seseorang itu melakukan jual beli sistem kredit, yaitu :</p>
<p><strong>Pertama : Adab penjual</strong></p>
<p><strong>1. Tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan sejenisnya dengan melipat gandakan keuntungan.</strong></p>
<p><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki seekor kuda yang dibelinya dengan harga seratus delapan puluh dirham, lalu datang orang lain hendak membeli darinya seharga tiga ratus dirham dengan pembayaran tertunda selama tiga bulan, apakah ini halal ?</p>
<p>Beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Alhamdulilah, kalau kuda yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri atau untuk diperjual belikan, boleh boleh saja ia menjualnya kembali dengan pembayaran tertunda. Akan tetapi yang dituntut disini adalah agar dia hanya mengambil untung sewajarnya, tidak boleh melebihkan keuntungan karena kondisi pembeli yang sangat membutuhkan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Majmu’ Fatwa 29/501)</p>
</blockquote>
<p>Dalam kesepatan lain beliau juga berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (pembeli yang tidak pandai tawar menawar) lebih banyak dari pada pembeli lainnya, Demikin juga dari orang yang terpepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tertentu. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak dari biasanya, Hendaknya dia mengambil harga standart yang bukan merupakan harga buatannya sendiri.” Abu Tholib menceritakan : “Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah mengambil keuntungan lima puluh persen, misalnya dari harga sepuluh diambil keuntungan lima. Itu termnasuk dilarang? Beliau menjawab : “Kalau penundaan pembayaran itu dilakukan selama satu tahun atau kurang sedikit sesuai dengan kadar keuntungan, tidak menjadi masalah.” Ja’far bin Muhammad pernah menceritakan : “Aku pernah mendengar Abu Abdilah menyatakan : “Jual beli dengan pembayaran tertunda kalau harganya tidak terpaut jauh tidak apa-apa.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah hal : 122-123)</p>
</blockquote>
<p><strong>2.Bisa memahami keadaan pembeli secara kredit</strong></p>
<p>Terkadang seseorang membeli secara kredit karena memang dalam kedaaan kepepet, sangat membutuhkan barang tersebut padahal dia tidak memiliki harga tunai. Maka dalam kondisi saat ini si penjual harus bisa memahaminya.</p>
<p>Perhatikan beberapa nash berikut :</p>
<p>Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 280)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">رحم الله عبدا سمحا إذا باع و إذا اشترى و إذا اقتضى</h2>
<p style="text-align: center;">“Alloh mencintai seorang hamba yang lapang dada saat membeli, saat menjual dan saat membayar hutang.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2076)</p>
</blockquote>
<p>Beliau juga bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang memberikan penangguhan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau memutihkan hutangnya tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Alloh di bawah naungan Nya nanti.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 3014)</p>
</blockquote>
<p><strong>Kedua : Adab pembeli</strong></p>
<p><strong>1. Tidak nekad melakukan pembelian secara kredit kecuali bila bertekad kuat menyelesaikan cicilanya karena memiliki kelebihan penghasilan dari kebutuhan primernya.</strong> Karena hukum orang yang membeli kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang mana jangan sampai melakukannya kecuali kalau terpaksa.</p>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> dar Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang mengambil harta orang lan namun dia bertekad untuk membayarnya, maka Alloh akan memudahkan pembayarannya, namun barang siapa yag mengambil harta orang lain untuk menghanguskannya , maka Alloh akan menghanguskannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2387)</p>
</blockquote>
<p>Dari <strong>Shuhaib Al Khoir</strong> dari Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Siapa saja orang yang berhutang dengan niat tidak mahu melunasinya, maka dia akan bertemu dengan Alloh sebagai pencuri.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Ibnu Majah 2410)</p>
</blockquote>
<p><strong>2. Tidak menggampangkan urusan jual beli kredit</strong></p>
<p>karena fenomena yang berkembang bahwasannya ada sebagian orang yang membeli secara kredit barang-barang yang sebenarnya tidak terlalu dia butuhkan. Misalnya alat-alat masak modern, baju, almari dan lainnya, padahal dia sudah memiliki yang mencukupi di rumahnya meskipun mungkin lebih jelek. Jangan sampai membeli dengan sistem kredit ini kecuali kalau benar-benar mendesak untuk melakukannya.</p>
<p>Ingatkah bahwa kredit adalah hutang, maka perhatikanlah beberapa nash berikut mengenai hutang :</p>
<p>Dari <strong>Abdulloh bin Umar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih menanggung hutang, maka akan diambil kebaikannya, karena di akhirat nanti tidak ada lagi dinar dan dirham.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Ibnu Majah 214)</p>
</blockquote>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh bersabda : “Jiwa seorang muslim itu tergantung pada hutangnya sampai dia melunasinya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohihul jami’ : 6779)</p>
</blockquote>
<p>Dan mungkin masih ingat hadits masyhur tentang seorang mujahid yang mati syahid di medan juang harus terhalangi masuk surga karena hutangnya. (HR. Muslim 1885)</p>
<p>Dari <strong>Jabir bin Abdillah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ada seseorang yang meningal, maka kami mandikan, kafani, beri minyak wangi lalu kami bawa kepada Rosululloh, lalu kami beritahu beliau agar mensholatinya. Maka beliupun datang berjalan bersama kami. Namun beliau berkata : “Barang kali saudara kalian ini mempunyai tanggungan hutang ?” maka mereka menjawab : “Ya, dua dinar (5)” Maka Rosululloh pun tidak mensholatinya. Hanya saja ada seseorang yang bernama Abu Qotadah berkata  : Wahai Rosululloh, Dua dinar itu tanggunganku.” Maka Rosululloh berkata : “Hutang itu menjadi tanggunganmu dengan hartamu sendiri dan si mayit terbebas darinya ?” Dia menjawab : “Ya” Maka akhirnya Rosululloh pun mensholatinya. Dan setiap kali beliau bertemu dengan Abu Qotadah selalu bertanya : “Bagaimana urusan dua dinar itu ? sampai akhirnya Abu Qotadah berkata : “Sudah saya lunasi Wahai Rosululloh.” maka beliua bersabda : “Sekarang barulah mayit itu merasa dingin kulitnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Hakim 2/58, Baihaqi 6/74 degan sanad shohih, Lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Al Albani hal : 16)</p>
</blockquote>
<p><strong>3. Mencatat kredit dan ada saksi</strong></p>
<p>Sebagaiman firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang  sampai waktu tertentu, maka tulislah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 282)</p>
</blockquote>
<p>Jangan beralasan saling percaya kemudian tidak mencatat atau ada saksi, bukankah ayat ini turun pada sebuah zaman yang kepercayaan itu masih sangat terjaga ? lalu bagamana dengan zaman ini ?</p>
<p><strong>4.Melunasi angsuran kreedit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya.</strong></p>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إن خيار الناس أحسنهم قضاء</h2>
<p style="text-align: center;">“Orang yang terbaik adalah orang yang terbaik cara melunasi hutangnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 2305)</p>
</blockquote>
<p>karena orang yang mampu membayar namun mengulur-ulur waktu pembayarannya adalah sebuah kedloliman.</p>
<p>Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> berkarta : “Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Orang kaya yang menunda-nunda waktu pembayaran adalah kedloliman.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.</li>
<li>Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.</li>
<li>Yang rajih –wallahu a’lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan.</li>
<li>Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.</li>
<li>Perhatikan adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.</li>
</ul>
<p>Akhirnya hanya kepada Alloh saya berserah diri. Kalau ada dalam tulisan ini yang benar maka itu hanyalah keutamaan Alloh yang dicurahkan kepada siapa saja yang dikehendaki, namun jika ada yang tidak benar maka itu adalah dari saya pribadi dan dari syaithon.</p>
<p>Wallohu a’lam bish showab</p>
<p>_______________________________________</p>
<p>(1) Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Bai’ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Kitab ini dikatakan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdur Rohman Al Jibrin dalam pengantarnya : “Saya telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat didalamnya membuat saya terkesan…” Kitab ini sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Ustadl Abu Umar Al Maedani cetakan At Tibyan Solo.</p>
<p>(2) Ini definisi DR. Al Amin Al Haj, dosen bidang fiqh syariat di Universitas Ummul Quro Makkah Al Mukarromah. Lihat Risalah beliau Hukmul Ba’I bit Taqsith hal : 11.</p>
<p>(3) Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda.</p>
<p>(4) Teks yang terdapat dalam Majmu’ Fatwa 29/498-499 adalah : “Syaikhul Islam di tanya tentang seseorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata : “Berikan saya satu potong kain ini.” Maka pedagang berkata : “Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.” Apakah ini dibolehkan ataukah tidak?<br />
Jawab beliau : “Pembeli ini ada tiga macam :<br />
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya<br />
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan <strong>Al kitab</strong> , <strong>As Sunnah dan ijma’</strong>. Sebagaimana firman Alloh : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.” Juga firman Nya : “Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.” Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar’I yang ada.”</p>
<p>(5) Satu dinar adalah 4,25 gr emas murni. Kalau satu gram emas murni seharga Rp 100.000,- berarti dua dinar adalah Rp 850.000,-</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim'>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 07:11:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[bedah]]></category>
		<category><![CDATA[operasi]]></category>
		<category><![CDATA[otopsi jenazah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit serta mengobatinya sedini mungkin atau untuk tujuan lainnya adalah dengan membedah jasad mayat manusia. Apakah ini dibolehkan dalam pandangan syara’ ataukah tidak ? Karena praktek ini dilakukan hampir di semua [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Jual Beli Kredit'>Hukum Jual Beli Kredit</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F12%2F28%2Fotopsi-bedah%2F">
										</iframe>
										</div><p><a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/alat-bedah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-200" title="bedah - otopsi" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/alat-bedah.jpg" alt="" width="127" height="97" /></a>Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit serta mengobatinya sedini mungkin atau untuk tujuan lainnya adalah dengan membedah jasad mayat manusia. Apakah ini dibolehkan dalam pandangan syara’ ataukah tidak ? Karena praktek ini dilakukan hampir di semua fakultas kedokteran maka dengan memohon taufiq kepada Alloh Ta’ala, saya turunkan pembahasan ini dengan mengacu pada tulisan Lajnah Hai’ah Kibarul Ulama’ Arab Saudi dengan beberapa tambahan.<span id="more-197"></span></p>
<p>Tulisan ini saya bagi menjadi beberapa pokok pembahasan :</p>
<ul>
<li>Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati</li>
<li>Macam-macam tujuan membedah jenazah</li>
<li>Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang masih dalam perut</li>
<li>Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa</li>
<li>Hukum otopsi jenazah untuk tujuan belajar ilmu kedokteran</li>
<li>Hukum membongkar kuburan seorang muslim</li>
</ul>
<p>Allahumma, tunjukanlah kepada kami jalan yang Engkau ridloi dan jauhkanlah kami dari jalan yang Engkau murkai.</p>
<h3>Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati</h3>
<p>Termasuk sesuatu yang sangat jelas hukumnya dalam syariat islam adalah kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati. Maka tidak boleh membunuh, melukai dan menyakitinya serta tidak boleh mematahkan tulang atau mencincang tubuhnya setelah dia meninggal. Banyak dalil yang berhubungan dengan hal ini, diantaranya :</p>
<p>1. Alloh Ta’ala berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 93)</p>
</blockquote>
<p>2. Dari <strong>Ibnu Umar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Rosululloh  bersabda : “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada TuhanYang Berhak disembah kecuali Alloh dan Muhamad adalah utusan Nya, mendirikan sholat serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka melaksanakannya niscaya akan terjada darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam dan hisab mereka pada Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 1/70, Muslim 22)</p>
</blockquote>
<p>3.</p>
<p>Dari <strong>Abdulloh bin Mas’ud</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Alloh dan saya adalah utusannya kecuali dengan karena tiga perkara : 1. Orang yang membunuh maka diqishos, 2. Orang yang pernah menikah lalu berzina, 3. Orang yang murtad dari agama (islam) dan meninggalkan jamaah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>4.</p>
<p>Dari <strong>Aisyah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Rosululloh  bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu’min yang sudah meninggal seperti mematahkan tulangnya saat dia masih hidup.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 2/69, Ibnu Majah 1/492, Ibnu Hibban 776, Baihaqi 4/58, Ahmad 6/58 dengan sanad shohih, lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 295)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Fathul Bari : “Hadits ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang mu’min setelah dia meninggal sama sebagaimana tatkala dia masih hidup.”</p>
<h3>Macam-macam tujuan membedah jenazah</h3>
<p>Dilihat dari tujuannya praktek bedah dan otopsi mayat ada beberapa macam. Namun yang paling sering dilakukan ada tiga macam, yaitu :</p>
<ul>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas<br />
Untuk keperluan ini seorang dokter melakukan otopsi jenazah. Apakah memang dia meninggal karena tindakan kriminalitas atau karena mati biasa, kalau memang karena tindakan kriminalitas maka akan dicari tanda-tanda yang memungkinkan akan bisa mengungkap siapa pelakunya. Namun jika meninggal dengan cara yang wajar maka berarti tidak perlu dicari pelakunya atau kalau mungkin sudak ditangkap pihak kepolisian bisa segera di bebaskan.</li>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian secara umum<br />
Dengan otopsi ini seorang dokter bisa mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian pasien, sehingga kalau memang ini adalah sebuah wabah dan dikhawatirkan terjangkit pada masyarakat lainnya bisa segera dilakukan tindakan preventif agar tidak menyebar.</li>
<li>Otopsi untuk keperluan praktek ilmu kedokteran.<br />
Otopsi ini diperlukan mahasiswa fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia. Ini sangat diperlukan sekali agar bisa mengetahui adanya penyakit pada organ tubuh tertentu secara tepat.<br />
Dan masih banyak tujuan-tujuan lain.</li>
</ul>
<p>Secara umum hukum dari masalah ini berangkat dari apakah otopsi jenazah seorang muslim itu memang terpaksa harus dilakukan ? karena pada dasarnya tidak boleh melukai, mematahkan tulang dan lainnya dari jasad seorang muslim berdasarkan hadits <strong>Aisyah</strong> diatas terkecuali kalau memang dalam keadaan dlorurot harus melakukan itu maka boleh dilakukan berdasarkan firman Alloh Ta’ala tentang makanan yang haram dimakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tetapi barang siapa dalam keadan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 173)</p>
</blockquote>
<p>juga berdasarkan sebuah kaidah fiqh yang masyhur bahwasannya <strong>keadaan dlorurot (terpaksa) itu bisa menghalalkan sesuatu yang haram</strong>.</p>
<p>Namun untuk memprediksikan apakah ini sudah dalam keadaan dlorurot ataukah belum sering terjadi perbedaan pandangan diantara para ulama’ yang menjadikan merekapun berselisih dalam hukumnya. Untuk lebih jelasnya, kita bahas satu persatu permasalahan yang ada :</p>
<p><strong>Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya.</strong></p>
<p>Apabila ada ibu meningal dunia dalam keadaan mengandung  sedangkan bayi yang dikandungnya masih hidup, para ulama berselisih apakah harus di bedah perut ibu atau bagaimana?</p>
<p><strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Ahmad</strong> mengatakan tidak boleh di bedah perut seorang wanita meskipun bayi yang ada dalam pertnya masih hidup namun dikeluarkan dengan cara diambil dari jalan farji oleh tenaga medis. (Lihat Syarah Mukhtashor Kholil Syaikh Ahmad Dirdir dan Al Inshof Imam Al Mardawi 2/556, Kasyaful Qina’ 2/130).</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hal ini karena bayi itu belum pasti masih hidup dan memang biasanya tidak bisa hidup, maka tidak diperbolehkan melanggar suatu yang sudah jelas keharamannya demi sesuatu yang masih belum jelas.</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh  bersabda : “Mematahkan tulang orang mu’min yang telah meninggal sama seperti mematahkan tulang seorang mu’min yang masih hidup.” Juga karena Rosululloh  melarang untuk mencincang mayat.</p>
<p>Namun <strong>Imam Syafi’i</strong>,<strong> Ibnu Hazm</strong> dan sebagian ulama’ Malikiyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti itu dibedah perut ibu demi keselamatan bayi yang masih dalam kandungannya. (Lihat Al Majmu’ Syarah Muhadzab Imam Nawawi 5/301, Al Muhalla 5/166) Dan ini adalah madzhab yang Rojih insya Alloh.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Rosyid Ridlo</strong> menanggapi madzhab <strong>Imam Malik</strong> dan <strong>Ahmad</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berdalil dengan hadits Aisyah untuk membiarkan bayi yang masih hidup dalam perut ibu sampai meninggal adalah sesuatu yang aneh bila ditinjau dari dua segi :</p>
<ul>
<li>Bahwasannya membedah perut tidak akan mematahkan tulangnya.</li>
<li>Bahwasannya hidupnya janin apabila telah sempurna bentuknya lalu dikeluarkan dengan jalur oprasi bedah. Hal ini sering terjadi. Dari sini ada dua hal yang bertentangan antara menyelamatkan nyawa bayi itu ataukah menjaga kehormatan sang ibu untuk tidak dilakukan pembedahan dan mematahkan tulangnya ? tidak diragukan lagi bahwa kemungkinan pertana itulah yang lebih rajih. Ditambah lagi bahwasannya pembedahan perut sang ibu untuk tujuan ini bukanlah sebuah bentuk penghinaan terhadap mayat. Maka  yang benar adalah pendapat yang mewajibkan pembedahan perut ibu jika para dokter menguatkan kemungkinan bayi itu bisa hidup selepas operasi bedah tersebut.”</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apa yang  dipilih oleh Syaikh Rosyid Ridlo adalah madzhab Syafi&#8217;iyah sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, dan beliau mengatakan bahwa ini adalah madzhab Abu Hanifah dan jumhur ulama&#8217; juga madzhab Ibnu Hazm dan ini adalah sesuatu yang benar Insya Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ahkamul Janaiz  hal : 297)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Ahmad Syakir</strong> dalam Ta’liq Al Muhalla :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Adapun mengeluarkan bayi yang masih hidup dalam kandungan sang ibu maka hal ini wajib dilakukan. Adapun bagaimana caranya, hal itu terserah kepada para ahlinya baik seorang dokter maupun dukun bayi.”</p>
</blockquote>
<h3>Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa</h3>
<p>Jika ada seseorang dalam keadaan sangat kelaparan yang mana kalau tidak makan akan meninggal dunia lalu dia tidak menemukan apa-apa kecuali daging mayat manusia, maka para ulama’ berselisih pendapat apakah boleh baginya memakan dagingnya ataukah tidak ?</p>
<p>Berkata <strong>Imam Nawawi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Boleh memakan daging manusia yang tidak ma’shum,(1) semacam orang kafir harbi,(2) orang murtad, pezina muhshon dan lainnya. Adapun orang yang terjaga kehormatannya seperti mayat muslim, kafir dzimmi atau musta’man (3) maka haram  memakan daging mereka. Terkecuali kalau memang tidak mendapatkan apa-apa kecuali daging mayat manusia yang ma’shum maka dibolehkan memakan dagingnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Roudlotut Tholibin 2/284 dengan ringkas)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Ahmad Dirdir</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakan daging manusia meskipun mayat itu orang kafir. Namun Imam Ibnu Arafah membolehkannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Syarah Kabir Ala Mukhtashor Al Kholil 1/)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ulama’ madzhab Hambali mengharamkan memakan daging manusia yang ma’shum karena kehormatannya meskipun dalam keadaan terpaksa, namun boleh memakan daging mayat orang kafir harbi dan orang murtad karena keduanya tidak memiliki kehormatan baik dia temukan dalam keadaan sudah meninggal atau dia membunuhnya terlebih dahulu. Imam Syafi’I dan sebagian Hanafiyah berkata : “boleh memakan daging manusia ma’shum.” Dan pendapat inilah yang lebih benar karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan yang telah meninggal.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Mughni 11/79 dengan ringkas dan lihat pula Al Inshof oleh Al Mardawi 10/376)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Hazm</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Semua yang diharamkan baik berupa makanan ataupun minuman seperti babi, binatang buruan di daerah haram, bangkai, darah, daging binatang buas, khomer dan lainnya kalau dalam keadaan terpaksa menjadi halal untuk memakannya selain daging manusia, maka tidak boleh memakannya baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak karena kewajiban  terhadap mayat adalah menguburnya yang berarti haram diperlakukan dengan selainnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Muhalla 5/426)</p>
</blockquote>
<h3>Hukum otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran</h3>
<p>Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Alloh telah menetapkan beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rosululloh. Diantara kaedah tersebut adalah</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>“Apabila berbenturan antara dua kemaslahatan maka di lakukan yang paling banyak maslahatnya juga apabila berbenturan antara dua mafsadah maka di lakukan yang paling ringan mafsadahnya”</strong></p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah  Syaikh As Sa’di hal : 45-48)</p>
</blockquote>
<p>Masalah otopsi dan bedah mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak mengandung faedah yang sangat besar seperti mengungkap tindakan kriminalitas, mendeteksi sedini mungkin adanya wabah menular sehingga cepat bisa diatasi dan beberapa manfaat lainnya. Juga apa yang lakukan oleh mahasiswa kedokteran untuk melakukan bedah mayat dalam rangka belajar banyak mengandung manfaat untuk ummat.</p>
<p>Semua ini kalau bertentangan dengan maslahat menjaga kehormatan mayat, maka harus dilihat mana yang lebih kuat masalahatnya sehingga bisa dihukumi boleh ataukah tidak ?</p>
<p>Kalau dilihat secara umum tentang keharusan menjaga kelangsungan hidup manusia maka prektek bedah semacam ini diperbolehkan. Wallahu A’lam</p>
<p>Jika ada yang bertanya : Kenapa tidak digunakan jasad binatang saja ?</p>
<p>Jawab : Ada perbedaan yang sangat tajam antara organ tubuh manusia dengan organ tubuh binatang  yang dengannya tidak mungkin dijadikan dasar dalam belajar kedokteran. Sebagaimana dengan sangat jelas bagi mahasiswa fakultas kedokteran. (Lihat secara lengkap pembahasan ini di Abhats Haiah Fatwa Kibarul Ulama’ hal :48-67)</p>
<p>Namun kalau jasad yang di bedah itu mayat yang tidak ma’shum, maka itulah yang lebih selamat. Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> disela-sela ucapan beliau tentang keharaman membongkar kuburan muslim :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dengan ini terjawablah pertanyaan yang sering dilontarkan mahasiswa fakultas kedokteran yaitu : “Apakah boleh memecahkan tulang mayat untuk dijadikan bahan penelitian kedokteran ?</p>
<p style="text-align: center;">Jawabnya : “Tidak boleh dilakukan terhadap mayat muslim namun boleh terhadap lainnya.</p>
<p style="text-align: center;">(Ahkamul Janaiz hal : 299)</p>
</blockquote>
<p>Ada baiknya kita turunkan teks fatwa Haiah kibarul Ulama’ no 47 tanggal 20/8/1396 H tentang pandangan Hai’ah terhadap praktek otopsi dan pembedahan mayat muslim untuk tujuan kemaslahatan medis.</p>
<p>Jawab :<br />
Setelah ditelaah ternyata masalah ini mengandung tiga unsur, yaitu :</p>
<ul>
<li>Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas</li>
<li>Otopsi  mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini</li>
<li>Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran</li>
</ul>
<p>Setelah di bahas dan saling mengutarakan pendapat, maka majlis memutuskan sebagai berikut :</p>
<p>Untuk masalah pertama dan kedua, majlis berpendapat tentang diperbolehkannya untuk mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan  dan tindakan preventif dari wabah penyakit. Adapun mafsadah merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi kalau dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majlis sepakat menetapkan  diperbolehkan melakukan otopsi mayat untuk dua tujuan ini, baik mayat itu ma’shum ataukah tidak.</p>
<p>Adapun yang ketiga yaitu yang berhubungan dengan tujuan pendidikan medis, maka memandang bahwa syariat islam datang dengan membawa serta memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil mafsadah dengan cara melakukan mafsadah yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang juga karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majlis berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena memang islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Ahmad</strong>, <strong>Abu Dawud</strong> dan <strong>Ibnu majah</strong> dari <strong>Aisyah</strong> bahwa Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mematahkan tulang mayit sebagaimana mematahkannya tatkala masih hidup.”</p>
</blockquote>
<p>Juga melihat bahwa bedah itu mengihanakan kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap  jasad orang yang tidak ma’shum, maka majlis berpendapat bahwa bedah tersebut harus Cuma dilakukan terhadap mayat yang tidak ma’shum bukan terhadap mayat orang yang ma’shum. Wallahul Muwaffiq.</p>
<h3>Faedah :</h3>
<p>Karena sedikit ada keterkaitan dengan masalah ini, maka kita bahas juga masalah  :</p>
<h3>Hukum membongkar kuburan muslim</h3>
<p>Hadits <strong>Aisyah</strong> diatas menunjukkan keharaman membongkar kuburan seorang muslim karena akan bisa memecahkan tulangnya. (Lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 298)</p>
<p>Berkata <strong>Imam Nawawi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh membongkar kuburan muslim tanpa ada sebab syar’I. Dan dibolehkan kalau ada ada sebab syari seperti kalau mayat dalam kuburan itu sudah hancur dan berubah menjadi tanah. Kalau memang sudah demikian boleh mengubur orang lain di situ juga boleh menanam tanaman atau membangun bangunan  atau lainnya jika sudah tidak lagi terdapat tulang belulang mayat disitu. Dan untuk menentukan hal ini tergantung pada daerah masing-masing.”</p>
<p style="text-align: center;">(Al Majmu’ :5/303)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Al Albani</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dengan ini dapat diketahui haramnya perbuatan yang dilakukan sebagian pemerintah muslim yang mana mereka membongkar kuburan muslim untuk dijadikan perumahan atau lainnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Ahkamul Janaiz hal : 198)</p>
</blockquote>
<p>Namun jika kuburan itu kuburan orang-orang kafir maka sama sekali tidak dilarang membongkar kuburan mereka, karena mereka sama sekali tidak punya kehormatan, berdasarkan mafhum mukholafah dari hadits <strong>Aisyah</strong> tersebut diatas. Juga berdasarkan hadits <strong>Anas bin Malik yang</strong> sangat panjang yang intinya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tatkala Rosululloh datang ke kota madinah, beliau memerintahakn untk membangun masjid dan beliau mendapatkan tanah wakaf dari Bani Najjar yang didalamnya ada kuburan orang-orang musyrik maka Rosululloh memerintahkan untuk membongkar kuburan itu dan meratakannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dalam hadits ini terdapat hukum dibolehkannya mengelola tanah kuburan yang didapat lewat hibah atau jual beli, juga boleh membongkar kuburan tua apabila tidak ada kehormatannya juga dibolehkan sholat di bekas kuburan orang-orang musyrik setelah dibongkar dan dikeluarkan isinya juga dibolehkan membangun masjid ditanah tersebut.”</p>
</blockquote>
<p>Wallahu A’lam</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq Abu Yusuf</a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">www.ahmadsabiq.com</a></p>
<p>_______________________________________</p>
<li>(1) Ma’shum disini berarti orang yang terjaga harta, jiwa dan kehormatannya, dalam artian tidak boleh dibunuh, dirampas hartanya kecuali dengan haknya. Mereka adalah orang islam dan orang kafir yang tidak memerangi ummat islam. (Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah Syaikh As Sa’di hal : 56)</li>
<li>(2) Yaitu orang-orang kafir yang memerangi ummat islam, mereka boleh dibunuh dimanapun berada sebagaimana firman Nya : “Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu jumpai mereka.” (QS. Al Baqoroh : 191)</li>
<li>(3) Yaitu orang kafir yang hidup di negri muslim, mereka tunduk dan patuh kepada pemerintah muslim dan membayar jizyah, sebagaimana firman Alloh surat At Taubah : 29<br />
Kafir Musta’man adalah orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan daro orang islam. Keduanya haram dibunuh dan di rampas hartanya.</li>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Aborsi'>Hukum Aborsi</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Hukum Jual Beli Kredit'>Hukum Jual Beli Kredit</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/muqaddimah-rubrik-kisah-kisah-tak-nyata/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!'>Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/28/otopsi-bedah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing dalam Timbangan Syar’i</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 09:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>
		<category><![CDATA[Multi Level Marketing]]></category>
		<category><![CDATA[Networking Marketing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F12%2F20%2Fmlm%2F">
										</iframe>
										</div><p><a href="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-191" title="mlm" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/mlm.jpg" alt="" width="124" height="118" /></a>Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah <strong>Multi Level Marketing (MLM)</strong> atau <strong>Networking Marketing</strong>. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.</p>
<p>Namun Alhamdulillah Alloh telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.<span id="more-180"></span></p>
<p>Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Alloh, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Alloh mencurahkan cahaya kebenaran Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p>Wallahul Muwaffiq</p>
<h3>Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis</h3>
<p>Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)</p>
</blockquote>
<p>Dalil ibadah adalah sabda Rosululloh saw :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عائشة رضي الله عنها   قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Aisyah berkata : “Rosululloh bersabda : “Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p>Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dia lah Alloh yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 29)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh <strong>Syaikh Ali Hasan Al Halabi</strong>, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh <strong>Syaikh As Sa’di</strong> hal : 58.</p>
<p>Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 275)</p>
</blockquote>
<p>juga firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara  kamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p>Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :</p>
<p><strong>1.Riba</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الربا ثلاث و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح  الرجل أمه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh bersabda : “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)</p>
</blockquote>
<p><strong>2.Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغرر</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata  : “Rosululloh melarang jual beli ghoror.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 1513)</p>
</blockquote>
<p><strong>3.Penipuan</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : مر رسول الله صلى الله عليه و سلم برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فإذا هو مغشوش , فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليس منا من غش</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata: “Rosululloh melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda : “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</p>
</blockquote>
<p><strong>4.Perjudian atau adu nasib</strong></p>
<p>Firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithon, maka jauhilah.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Maidah : 90)</p>
</blockquote>
<p><strong>5.Kedloliman</strong><br />
sebagaimana firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 29)</p>
</blockquote>
<p><strong>6.Yang dijual adalah barang haram</strong></p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p>Lihat Majmu’ Fatawa <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, Zadul Ma’ad <strong>Imam Ibnul Qoyyim</strong> 5/746, Taudlihul Ahkam <strong>Syaikh Abdulloh Alu Bassam</strong> 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al  Wajiz <strong>Syaikh Abdul Adlim Al Badawi</strong> (hal : 332)</p>
<h3>Sekilas tentang MLM</h3>
<p><strong>Pengertian MLM</strong></p>
<p>Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh <strong>Benny Santoso</strong> hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh <strong>Hafidl Abdur Rohman, MA</strong>)</p>
<p><strong>Kilas balik sejarah MLM</strong></p>
<p>Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya <strong>Amway Corporation</strong> dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh <strong>Carl Rehnborg</strong>, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, <strong>Rehnborg</strong> berkata : “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”</p>
<p>Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan <strong>Rehnborg</strong> ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat <strong>Rich DeVos</strong> dan <strong>Jay Van Andel</strong> Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan <strong>American Way Association</strong> yang akhirnya berganti nama menjadi <strong>Amway</strong>. (Lihat All About MLM hal : 23)</p>
<p><strong>Sistem kerja MLM</strong></p>
<p>Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring  calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</li>
<li>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.</li>
<li>Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</li>
<li>Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.</li>
<li>Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.</li>
</ol>
<p>Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal : 285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya  berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<h3>Hukum syar’i bisnis MLM</h3>
<p>Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal : 288)</li>
<li>Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.</li>
<li>Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.</li>
<li>Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.</li>
<li>Perusahaan MLM  yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.</li>
</ol>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?&#8221;</p>
<p>Saya paparkan disini keterangan dari <strong>Syaikh Salim Al Hilali Hafidlohulloh</strong>. (1) Beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida  dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak  memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. <strong>Bisnis model ini adalah perjudian murni</strong>, karena beberapa sebab berikut, yaitu :</p>
<ol>
<li>Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</li>
<li>Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM</li>
<li>Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang  dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.</li>
<li>Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun  dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.</li>
<li>Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan  berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:</p>
<ol>
<li>Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota</li>
<li>Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam  undang-undang dan hukum syar’i</li>
<li>Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.</li>
</ol>
<p>Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui  bahwa <strong>hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Alloh dan Rosul Nya</strong>, (3) <strong>oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.</strong></p>
<p>Kalau ada yang bertanya : “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.” Jawabanya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Baqoroh : 219)</p>
</blockquote>
<p>Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong> : bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.</p>
<h3>Fatwa tentang MLM</h3>
<p>Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid <strong>Imam Al Albani</strong>, yaitu : <strong>Syaikh Ali Hasan</strong>, <strong>Masyhur Hasan Alu Salman</strong>, <strong>Salim bin ‘Id Al Hilali</strong> dan <strong>Musa Alu Nashr</strong></p>
<blockquote><p>Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</p>
<p><strong>Jawab </strong>:</p>
<p><strong>Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM</strong>, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh  si anggota tersebut.</p>
<p>Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama’. Wallahu Al Muwaffiq</p>
<p>Amman Al Balqo’<br />
26 Sya’ban 1424 H</p></blockquote>
<h3>Penutup</h3>
<p>Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu ?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.</p>
<p>Akhirnya semoga Alloh Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.</p>
<p>Wallohu A’lam Bish Showab.</p>
<p>.</p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq Abu Yusuf</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>
<p>_____________________________________</p>
<p>(1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :</p>
<ol>
<li>Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.</li>
<li>Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.</li>
</ol>
<p>(2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.</p>
<p>Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka  perhitungannya sebagai berikut:</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-181" title="tabel perhitungan pada MLM" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/12/tabel-MLM.jpg" alt="tabel perhitungan pada MLM" width="300" /></p>
<p>Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.</p>
<p>(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه  قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ليشربن ناس من أمتي الخمر ويسمونها بغير اسمها يعزف عتى رؤوسهم بالمعازف و المغنيات يخسف الله بهم الأرض و يجعل منهم القردة و الخنازير</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata : “Rosululloh  bersabda : “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah 1/138)</p>
</blockquote>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/12/20/mlm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 10:44:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Angkat Tangan dalam Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Berdoa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Pada dua edisi yang lalu saya katakan bahwa pembahasan mengenai mengangkat tangan saat berdo’a ini masih menyisakan beberapa permasalahan yaitu : Mengangkat tangan menunjukkan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas Arsy Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan maka berarti setiap kali berdo’a di segala tempat dan keadaan juga harus mengangkat tangan ? ataukah butuh perincian ? [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/06/30/demonstrasi-saat-umar-masuk-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam'>Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F30%2Fmengangkat-tangan-saat-berdo%E2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2%2F">
										</iframe>
										</div><p>Pada dua edisi yang lalu saya katakan bahwa pembahasan mengenai mengangkat tangan saat berdo’a ini masih menyisakan beberapa permasalahan yaitu :</p>
<ol>
<blockquote>
<li>Mengangkat tangan menunjukkan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas Arsy</li>
<li>Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan maka berarti setiap kali berdo’a di segala tempat dan keadaan juga harus mengangkat tangan ? ataukah butuh perincian ?</li>
<li>Apakah di syari’atkan mengusapkan telapak tangan  ke wajah seusai berdo’a ?</li>
<li>Bagaimana menjawab beberapa hadits yang dhohirnya mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya untuk do’a istisqo’ (minta hujan) saja ?<a href="http://ahmadsabiq.com"><img class="alignright size-full wp-image-152" title="دعاء" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/دعاء.jpg" alt="دعاء" width="116" height="116" /></a></li>
</blockquote>
</ol>
<p>Insya Alloh permasalahan ini akan kita bahas pada edisi ini.<br />
Kita mohon pada Alloh Ta’ala untuk selalu membimbing kita dalam meniti jalan kebenaran. Wallohul Muwaffiq<span id="more-139"></span></p>
<h3>Mengangkat tangan saat berdo’a menunjukkan bahwa Alloh berada diatas Arsy.</h3>
<p>Diantara hal-hal yang disepakati oleh para sahabat Rosululloh dan para ulama’ yang mengikuti mereka dengan baik adalah sebuah aqidah dan keyakinan bahwa Alloh Ta’ala berada di atas, tepatnya berada di atas Arsy di atas langit yang ketujuh.</p>
<p>Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini  amat sangat banyak, bisa dilihat pada majalah ini edisi &#8230; tahun…</p>
<p>Dan diantara dalil-dalil tersebut adalah syari’at untuk mengangkat tangan saat berdo’a yang menunjukkan bahwasannya Alloh berada di atas. Inilah yang difahami oleh para ulama’ sejak zaman dahulu sampai sekarang.</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Khuzaimah</strong> dalam kitab Tauhid 1/254 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sebagaimana di fahami bersama dalam fithroh manusia, baik yang alim maupun yang jahil, merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang sudah baligh maupun yang masih kecil. Bahwasannya semua orang tersebut kalau berdo’a pada Alloh Ta’ala pasti akan menengadahkan kepala dan tangannya ke arah langit dan tidak akan pernah ke arah bawah.”</p>
</blockquote>
<p>Kalau kita cermati perkataan <strong>Imam Ibnu Khuzaimah</strong> ini akan kita dapati sangat sesuai dengan kenyataan  yang ada, coba perhatikan bahwa semua orang kalau berdo’a dan memohon pada Alloh Ta’ala pasti akan menghadapkan wajahnya ke langit dan membentangkan tangannya ke arah atas, sampai pun orang-orang  awam dan orang-orang fasik sekalipun.</p>
<p>Oleh karena itu siapapun saja kalau menyerahkan sesuatu pada kehendak Alloh Ta’ala maka dia akan mengatakan : “Terserah yang diatas sana, tanyakan pada yang diatas sana.” dan kalimat yang semisalnya. Tidak pernah kita dengar ada seseorang pun yang mengatakan : “Terserah yang dimana-mana sajalah ?” atau kalimat yang semisalnya. Hal ini adalah dalil yang tidak bisa di ingkari oleh siapapun juga, karena kalau mengingkarinya berarti dia mengingkari fithrohnya sendiri. (Lihat Fiqhul Ad’iyati Wal Adzkar oleh <strong>Syaikh Abdur Rozzaq bi Abdil Muhsin Al Badr Al Abbad</strong> 2/189)</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Qutaibah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Seandainya orang-orang yang mengingkari  ketinggian Dzat Alloh itu mau kembali pada fithroh mereka dan pada asal usul penciptaan mereka dalam mengenal Alloh, pasti mereka akan mengakui bahwa Alloh adalah maha tinggi dan Dzat Nya berada di atas. Lihatlah tangan-tangan yang terangkat keatas saat berdo’a dan semua orang, baik yang arab maupun a’jam (non arab) akan selalu mengatakan bahwasannya Alloh berada di atas, selagi mereka masih memegang teguh pada fithrohnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ta’wil Mukhtalafil Hadits hal :183)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itulah <strong>Imam Al Juwaini</strong> harus terdiam tatkala berhadapan dengan kenyataan ini. Sebagaimana yang dikisahkan oleh <strong>Imam Ibnu Abil Izz</strong> dalam Syarah aqidah Thohawiyah hal : 270 tahqiq <strong>Syaikh Ahmad Muhammad Syakir</strong>, beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Imam Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwasanya Abu Ja’far Al Hamadani datang pada kajiannya Imam Abul Ma’ali Al Juwaini yang masyhur disebut dengan nama Imam Haromain, saat itu beliau sedang menerangkan bahwa Alloh itu tidak berada diatas. Beliau berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Alloh itu sudah ada sebelum adanya Arsy dan Dia sekarang berada di tempat sebelum adanya Arsy.</p>
<p style="text-align: center;">Maka Syaikh Abu Ja’far Al Hamadani berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Ya Ustadz, beritahukanlah pada kami tentang kenyataan yang kami temukan pada diri kami, bahwasanya tidak ada satu orang pun yang berkata :  Ya Alloh, kecuali hatinya akan mengarah ke arah atas, dan hati itu tidak akan mengarah ke kanan atau kekiri, lalu bagaimana kami akan menolak sesuatu yang kami dapatkan dalam jiwa kami ini ?</p>
<p style="text-align: center;">maka Imam Haromain memukul-mukul kepalanya lalu beliau turun dan menangis seraya berkata :</p>
<p style="text-align: center;">“Al Hamadani telah membuatku ragu, Al Hamadani telah membuatku pusing.”</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Abil Izz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Yang dimaksud oleh Syaikh Al Hamadani adalah bahwa masalah keberadaan Alloh diatas Arsy adalah merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Alloh sebagai fihroh makhluq tanpa harus menerimanya dari para rosul. Semua makhluq akan mendapatkan dalam hati masing- masing bahwa mereka menghadap Alloh kearah atas.”</p>
</blockquote>
<h3>Bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya berlaku bagi do’a istisqo (minta hujan) saja</h3>
<p>Ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa syari’at mengangkat tangan itu hanya di perintahkan kalau berdo’a minta hujan saja, adapun do’a lainnya maka tidak ada perintahnya untuk mengangkat tangan. Dan ini banyak diikuti oleh sebagian jamaah islam di Indonesia ini. Mereka berdalil dengan hadits <strong>Anas bin Malik</strong> berikut ini :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أنس بن مالك قال : أن نبي الله  صلى الله عليه وسلم  كان لا يرفع يديه في شيء   من دعائه  إلا في الاستسقاء حتى يرى  بياض إبطيه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Anas bin Malik berkata : &#8220;Bahwasannya Rosululloh tidak pernah mengangkat tangannya saat berdo’a sedikipun kecuali saat minta hujan sehingga terlihat putih ketiak beliau.”</p>
<p style="text-align: center;">(Bukhori :1031, Muslim : 895)</p>
</blockquote>
<p>Untuk mendudukkan hadits ini pada tempat yang sebenarnya maka harus kami katakan  : <strong>“Bahwa hadits ini sama sekali tidak bisa digunakan untuk menolak sunnah mengangkat tangan saat berdo’a secara muthlaq kecuali saat minta hujan, karena bertentangan dengan  banyak  hadits lainnya yang menyatakan bahwa Rosululloh mengangkat kedua tangan saat berdo’a bukan untuk minta hujan saja&#8221;</strong>. Dan hadits-hadits tersebut mencapai derajat mutawatir sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Imam Suyuthi</strong> dalam Tadribur Rowi 2/180 dan sudah saya sebutkan sebagiannya pada tulisan ini bagian pertama.</p>
<p>Dan sudah merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa kalau terjadi pertentangan antara dua dalil maka harus ditempuh jalan penggabungan antara keduanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama’ ushul.</p>
<p>Dan para ulama’ telah menggabungkan dengan bagus antara hadits <strong>Anas</strong> ini dengan hadits lainnya. Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Penggabungan antara hadits Anas ini dengan beberapa hadits lainnya adalah apa yang telah disebutkan oleh beberapa para ulama’ yaitu bahwa yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan yang sangat tinggi sehingga sampai kelihatan putih ketiaknya. Do’a inilah yang dinamakan oleh Ibnu Abbas dengan do’a saat kepepet (ibtihal).</p>
</blockquote>
<p>Ibnu Abbas menjadikan do’a itu ada tiga tingkatan, yaitu : <strong>pertama</strong> : berisyarat dengan satu jari sebagaimana yang di lakukan saat khutbah jum’at, <strong>kedua</strong> : do’a untuk meminta sesuatu  dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundak, <strong>ketiga</strong> : do’a saat kepeepet. Dan macam ketiga inilah yang dimaksudkan oleh <strong>Anas</strong> diatas. Oleh karena itu beliau berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Rosululloh mengangkat kedua tangannya tinggi sampai terlihat putih ketiaknya.”</p>
</blockquote>
<p>Cara mengangkat yang macam ini adalah apabila seseorang amat sangat tingi dalam mengangkat tanganya, maka sekaan-akan bagian dalam telapak tangannya menghadap ke tanah dan bagian pungung tangan menghadap ke atas. Yang menguatkan penafsiran ini adalah apa yang di riwayatkan oleh <strong>Abu Dawud</strong> dalam Al Marosil dari hadits <strong>Abu Ayyub Sulaiman  bin Musa Ad Dimasyqi</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Tidak pernah diketahui bahwa Rosululloh mengangkat tangannya kecuali pada tiga tempat, yaitu saat minta hujan, mohon pertolongan dan pada sore hari Arofah, namun pada waktu lainnya hanya mengangkat tangan biasa saja.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Marosil : 148)</p>
</blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikhul Islam</strong> juga berkata :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barangkali juga yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan saat khutbah jum’at 1 sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 874 : “Bahwasannya Rosululloh tidak lebih dari pada sekedar mengangkat jari telunjuknya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad oleh As Safarini 1/653, dinukil dari Fiqhul Ad’iyah oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/180)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Berkata <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Namun harus digabungkan antara hadits Anas ini dengan hadits lainnya bahwasannya yang dinafikan oleh Anas adalah cara do’a tertentu, karena do’a saat minta hujan berbeda caranya yaitu dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga sampai menghadap wajah misalnya, padahal dalam do’a yang lain cuma sampai sejajar dengan pundak. Cara penggabungan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa kedua doa tersebut sama sama terlihat putih ketiak Rosululloh, karena bisa saja digabungkan dengan kita katakan bahwasannya do’a saat minta hujan itu lebih terlihat putih ketiak beliau dari pada saat do’a yang lainnya. Mungkin karena posisi tangan saat minta hujan itu menghadap ke arah bumi sedangkan saat berdo’a lainnya menghadap  ke langit. Berkata <strong>Imam Al Mundziri</strong> : “Anggaplah tidak bisa digabungkan antara keduanya, maka kita harus lebih menguatkan hadits yang menetapkan adanya mengangkat tangan.” Saya (<strong>Ibnu Hajar</strong>) berkata : terutama sekali hadits-hadits tersebut sangat banyak.” (Lihat Fathul Bari 11/142)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itulah <strong>Anas</strong> menceritakan do’anya Rosululloh saat minta hujan dengan mengatakan :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya Rosululloh apabila minta hujan mengarahkan pungung tangannya ke langit.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 896)</p>
</blockquote>
<ul>
<li>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hal ini dikarenakan amat sangat tingginya beliau saat mengangkat tangan sehingga tubuh beliau tidak tegak lurus lagi, maka kelihatannya bagian pungung tangan beliau menghadap kelangit, dan ini bukan kerena beliua memang bertujuan untuk itu.”</p>
</blockquote>
<h3>Kapan harus mengangkat tangan dan kapan tidak mengangkat tangan saat berdo’a ?</h3>
<p>Sebagaimana apa yang dilakukan oleh Rosululloh merupakan sebuah sunnah yang harus diikuti, maka begitu pula yang ditinggalkan beliau juga merupakan sebuah sunnah yang harus pula diikuti. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama’ kita, misalnya <strong>Imam Syathibi</strong> dalam Al I’tishom 1/42 dan <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>, <strong>Ibnul Qoyyim</strong> dan lainnya.</p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Imam Al Albani</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diantara sesuatu yang ditetapkan oleh para peneliti dari kalangan para ulama’ bahwasannya semua ibadah yang tidak disyariatkan oleh Rosululloh juga tidak pernah dilakukan oleh beliau, maka berarti ibadah tersebut menyelisishi sunnah. Karena sunnah itu ada dua macam, sunnah fi’liyah (sesuatu yang dikerjakan oleh Rosululloh) dan sunnah tarkiyah (Sesuatu yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh). Maka kalau Rosululloh meninggalkan sebuah ibadah maka termasuk sunnah adalah kita meninggalkannya juga. Tidakkah engkau mengetahui bahwasannya adzan untuk menjalankan sholat hari raya, juga saat menguburkan mayit tidak boleh dilakukan meskipun bertujuan untuk menyebut dan mengagungkan Alloh. Hal ini tidak lain hanyalah karena perbuatan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Rosululloh. Dan inilah yang difahami oleh para sahabat, oleh karena itu banyak sekali peringatan dari mereka untuk tidak terjerumus dalam perbuatan bid’ah.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Hajjatun Nabi hal : 100,101)</p>
</blockquote>
<p>Lihat masalah ini dengan agak luas pada Ilmu Ushul Bida’oleh Syaikh Ali Hasan (hal : 107-118).</p>
<p>Berangkat dari kaedah ini, maka kami katakan bahwa do’a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dan beliau tidak mengangkat tangannya maka sunnahnya tidak mengangkat tangan bahkan dikahwatirkan akan terjerumus dalam bid’ah. Dan do’a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dengan mengangkat tangan maka sunnahnya mengangkat tangan, adapun untuk do’a yang bersifat umum tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu lalu tidak ada keterangan dari Rosululloh baik mengangkat tangan ataukah tidak, maka pada dasarnya dengan mengangkat tangan.</p>
<ul>
<li>Berkata <strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin t/</strong> :</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mengangkat tangan saat berdo’a ada tiga macam, yaitu :</p>
<ol>
<li>Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqo’, berdo’a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.</li>
<li>Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo’a saat sholat dan tasyahud akhir.</li>
<li>Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan  ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo’a adalah mengangkat tangan.”</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">(Liqo’ Bab Maftuh hal : 17,18)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Masalah ini dengan terperinci ada kitab Tashhihud Du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid  hal : 126-129, karena kitab tersebut sangat bagus dalam masalah ini)</p>
</blockquote>
<p>Yang menunjukan akan hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Muslim</strong> : 874 dari <strong>Ammaroh bin Ru’aibah</strong> sesungguhnya dia melihat <strong>Bisyr bin Marwan</strong> mengangkat kedua tangannya saat khutbah diatas minbar, maka beliau berkata : “Semoga Alloh menjelekkan kedua tanganmu itu, saya melihat Rosululloh tidak lebih hanya sekedar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya.”</p>
<p>Dari sini dapat kita kethui kesalahan sebagian ummat islam yang selalu mengangkat tangannya setiap kali berdo’a dan disegala kesempatan. Ambil misal :</p>
<ol>
<li>Selalu mengangkat tangan saat berdo’a selepas sholat<strong>Syaikh Ibnu Utsaimin</strong> berkata saat ditanya tentang hukum mengangkat tangan dan berdo’a seusai sholat :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak disyariatkan bagi seseorang apabila selesai sholat untuk mengangkat tangannya sambil berdo’a, karena kalau dia ingin berdo’a, maka kalau dilakukan saat masih sholat itu lebih utama dari pada selesai sholat. Oleh karena itulah Rosululloh menganjurkan untuk melakukannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud, beliau bersabda : “Kemudian hendaklah memilih do’a yang dia kehendaki.” (Bukhori : 800)</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Arkani Islam hal : 339, Fatawa Islamiyah 4/179)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ada satupun sahabat yang meriwayatkan bahwa Rosululloh apabila setelah selesai sholat lalu beliau berdo’a bersama para sahabatnya, akan tetapi beliau dan para sahabatnya hanya berdzikir kepada Alloh, sebagaimana yang terdapat dalam banyak hadits.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 22/492)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Mengangkat tangan saat khutbah jum’at, baik bagi khothib maupun jama’ah lainnya.<br />
Berdasarkan hadist diatas.</p>
<p>Berkata <strong>Syaikh Utsaimin</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak disyariatkan  mengangkat kedua tangan saat berdo’a ditenga khutbah. Oleh karena itu para sahabat mengingkari perbuatan Bisyr bin Marwan saat mengangkat tangannya dalam khutbah jum’at. Dan mengangkat tangan saat khutbah ini hanya disyari’atkan pada dua hal saja, pertama saat berdo’a minta hujan dan saat do’a minta berhentinya hujan. Dalilnya adalah apa yang diriwaatkan oleh Anas bin Malik bahwasannya ada seorang laki-laki yang datang saat Rosululloh sedang khutbah, lalu dia berkata : “Telah binasa harta benda …. Yang akhinya Rosululloh mengangkat kedua tangannya dan berdo’a. Dan Laki-laki itupun daang pada jum’at berikutnya dan berkata : Ya Rosululloh, harta benda kami telah tenggelam ….. maka akhirnya Rosululloh pun mengangkat tangannya dan berdo’a : ”Ya Alloh, Turunkan hujan pada daerah diluar kami bukan pada daerah kami.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Musim pada kitab Istisqo’)</p>
<p style="text-align: center;">Seorang khotib tidak boleh mengangkat tangannya kecuali pada dua tempat ini, demikian juga jama’ah jum’at pun tidak boleh mengangkat tangan mereka kecuali apabila khothib mengangkat tangannya, karena para sahabat  hanya mengangkat tangan saat Rosululloh mengangkat tangannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Fatawa Islamiyah 4/177)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Berdo’a dengan mengangkat tangan setiap selesai kajian atau pertemuan, karena tidak ada nashnya dari Rosululloh dan para sahabatnya.(Lihat Fatawa Islamiyah 4/178)</li>
<li>Dan masih banyak contoh kesalahan praktek do’a sambil mengangkat tangan lainnya, namun tiga contoh diatas saya kira sudah bisa mewakilinya.</li>
</ol>
<p>Sebagai kesimpulan masalah ini, saya nukilkan perkataan <strong>Syaikh Bin Baz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Semua do’a yang terdapat pada zaman Rosululloh  dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya, maka tidak disyari’atkan bagi kita untuk mengangkat tangan demi mengikuti Rosululloh, seperti saat khutbah jum’at, khutbah  hari raya, berdo’a antara dua sujud, berdo’a di akhir sholat, dan setelah sholat, karena itu semua tidak pernah dilakukan oleh Rosululloh, yang mana kita diperintahkan untuk mengikuti Rosululloh baik yang beliau lakukan atau yang beliau tinggalkan. Sebagaimana Firman Alloh Ta’ala :</p>
<p style="text-align: center;">“Sunguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang bagus.” (QS.  )</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Islamiyah 3/174)</p>
</blockquote>
<h3>Apakah di syari’atkan mengusapkan telapak tangan  ke wajah seusai berdo’a?</h3>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak hadits shohih yang menceritakan bahwasannya Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo’a, adapun mengenai mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a maka Cuma ada satu atau dua hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.”</p>
<p style="text-align: center;">(Majmu’ Fatawa 22/519)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ada satupun hadits yang shohih yang menerangkan tentang mengusap tangan ke wajah. Yang ada hanyalah beberapa hadits yag lemah. Oleh karena itu yang lebih rajih adalah agar seseorang itu tidak mengusapkan telapak tangannya ke wajah. Hanya saja sebagian para ulama’ mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa karena hadits-hadits tersebut meskipun dlo’if namun saling menguatkan, maka bisa terangkat menjadi hadits hasan lighoirihi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom bab terakhir. Kesimpulannya tidak ada satupun hadits shohih yang mensyariatkan mengusap wajah selesai berdo’a, Rosululloh tidak pernah melakukannya baik saat sholat istisqo’, juga tidak pada saat lainnya misalnya saat berada di bukit shofa, marwa, di padang Arafah, Muzdalifah, melempar jumroh. Maka lebih baiknya hal itu ditinggalkan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fatawa Islamiyah 4/184, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 11/184)</p>
</blockquote>
<p>Hadits yang dimaksud diatas adalah apa yang disebutkan oleh <strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Bulughul Marom no : 1466</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن عمر رضي الله عنه ثم أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  كان إذا مد يديه في الدعاء   لم يردهما  حتى يمسح بهما وجهه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Umar berkata : &#8220;Apabila Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo’a, maka beliau tidak menurunkannya sehingga mengusapkan pada wajahnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 1485, Turmudli : 3386, Hakim 1/719)</p>
</blockquote>
<p>Hadts ini dlo’if sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> dan <strong>Imam Al Albani</strong> dalam Dlo’if sunan Abu Dawud hal :  112.</p>
<p>Lihat masalah ini dengan agak terperinci pada Fiqh Ad’iyah wal Adzkar 2/195 dan <strong>Syaikh Bakr Abu Zaid</strong> mempunyai sebuah risalah khusus mengenai hal ini dengan judul <strong><em>Juz’ Fi Mashil Wajh bil Yadain Ba’da Rofihima liddu’a.</em></strong></p>
<h3>Kesalahan seputar mengangkat tangan dalam berdo’a</h3>
<p>Banyak sekali kesalahan yang terjadi seputar mengangkat tangan dalam berdo’a, baik dari kalangan pembela maupun pencela, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh mengangkat tangan sama sekali dalam berdo’a atau yang dibolehkan itu Cuma pada do’a minta hujan saja.</li>
<li>Perbuatan sebagian orang yang mengangkat tangan dalam setiap kali berdo’a.</li>
<li>Tidak perhatian pada posisi tangan saat berdo’a, sebagaimana posisi yang di katakan oleh Ibnu Abbas.</li>
<li>Mengangkat tangan dengan punggung tangan mengarah ke atas sedangkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke tanah. Hal ini bertentangan dengan sabda Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إذا سألتم الله فاسئلوه ببطون أكفكم ولا تسألوه  بظهورها</h2>
<p style="text-align: center;">“Apabila kalian meminta pada Alloh, maka mintalah dengan bagian dalam telapak tangan kalian, dan jangan dengan bagian punngungnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ash Shohihah : 595)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Mengangkat tangan saat berdo’a selesai sholat dan khutbah jum’at serta khutbah lainnya</li>
<li>Mengangkat tangan sambil berdo’a setiap selesai kajian dan pertemuan</li>
<li>Mengangkat tangan tapi Cuma sejajar dengan perut. Ini menyelisihi sunnah karena yang benar adalah sejajar dengan pundak atau wajah.</li>
<li>Mengusapkan wajah dengan kedua telapak tangan seusai berdo’a</li>
<li>Dan mungkin masih ada beberapa hal lainnya yang saya tidak bisa menyebutkannya sekarang.</li>
</ol>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dari pembahasan ini dapat ditarik sebuah kesimpulan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Mengangkat tangan menunjukkan keberadaan Alloh Ta’ala di atas Arsy dan itu adalah fithroh semua makhluq.</li>
<li>Pendapat sebagian para ulama yang hanya mengkhususkan mengangkat tangan pada do’a istisqo adalah pendapat yang lemah.</li>
<li>Tidak dalam semua waktu dan tempat berdo’a dengan mengangkat tangan,  tapi butuh perincian sebagaimana diatas</li>
<li>Tidak disyariatkan mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a</li>
<li>Banyak kesalahan yang terjadi dalam masalah mengangkat tangan ini.</li>
</ol>
<p>Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta’ala semoga kita tetap di beri petunjuk untuk mengikuti syariat Nya dan sunnah Rosul Nya, baik pada apa yang dikerjakan dan yang ditinggalkan beliau. <em>Wallohul Musta’an Wallahu A ’lam.</em></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com">www.ahmadsabiq.com</a></p>
<p>.</p>
<ul>
<li><strong>Lihat artikel sebelumnya:</strong> <a href="http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/">Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</a></li>
</ul>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/06/30/demonstrasi-saat-umar-masuk-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam'>Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 06:07:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Angkat Tangan dalam Doa]]></category>
		<category><![CDATA[Berdoa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Pernah suatu ketika saya menyampaikan sebuah khutbah jum’at tentang adab-adab berdo’a dan bagaimana caranya agar do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. Di antara yang saya sebutkan saat itu adalah bahwasannya mengangkat tangan saat berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a, lalu saya menyebutkan beberapa hadits shohih yang berhubungan dengan masalah ini yang dalam perkiraan saya [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/06/30/demonstrasi-saat-umar-masuk-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam'>Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F24%2Fdoa-angkat-tangan-a%2F">
										</iframe>
										</div><p><img class="alignleft size-full wp-image-146" title="doa" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/doa.jpg" alt="doa" width="124" height="90" />Pernah suatu ketika saya menyampaikan sebuah khutbah jum’at tentang adab-adab berdo’a dan bagaimana caranya agar do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala.  Di antara yang saya sebutkan saat itu adalah bahwasannya mengangkat tangan saat berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a, lalu saya menyebutkan beberapa hadits shohih yang berhubungan dengan masalah ini yang dalam perkiraan saya insya Alloh diterima oleh orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Namun ternyata buntutnya melenceng dari yang saya bayangkan sebelumnya. Hujatan, celaan, sindiran atau lainnya yang semisal banyak berdatangan.<span id="more-135"></span></p>
<p>Sebagian dari mereka mengatakan : “Khutbah tadi akan membuat organisasi lain bertepuk tangan kegirangan.” Ada lagi yang mengatakan : “Kalau memang itu benar, lalu kenapa para kyai-kyai warok (besar) itu tidak pernah mengajarkannya ?” Ada lagi yang lebih lucu mengatakan : “Kalau ingin menyampaikan masalah seperti itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.” dan masih banyak lagi.</p>
<p>Itu mungkin hanya salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan masalah mengangkat tangan yang ada ditengah masyarakat kita.  Yang paling tidak menunjukkan adanya dua kutub yang saling bersebrangan. Yang satu sangat mengkultuskan angkat tangan dalam berdo’a, sehingga semua do’a dalam semua keadaan harus dengan mengangkat tangan. Disisi lainnya ada yang sangat apriori dengan angkat tangan seakan-akan itu bukan merupakan bagian dari ajaran islam, dengan sedikit berkilah : “Apakah Alloh Ta’ala tidak tahu permintaan kita, sehingga butuh angkat tangan ? “</p>
<p>Dalam perkiraan saya bahwa kejadian semacam ini bukan didaerah saya saja, tapi juga terjadi pada daerah-daerah lainnya di bumi nusantara ini, oleh karena itu di dorong untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran serta mendudukkan masalah pada tempat yang sebenarnya, maka saya kemukakan hal ini tanpa ada tendensi untuk membela atau mencela golongan tertentu, namun semuanya berdasar pada Al Kitab dan As Sunnah dengan pemahaman para ulama’ salaf kita. Karena memang kata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> bahwa <strong>ahlus sunnah adalah orang yang paling mengetahui kebenaran dan yang paling kasih sayang pada sesama</strong>.</p>
<p>Dan saya mengajak kepada segenap kaum muslimin agar memahami masalah ini dengan kepala dingin, tinggalkan semua ta’ashub dan fanatik madzhab, golongan, tokoh dan lainnya. Kembalilah pada firman Alloh Ta’ala (yang artinya) :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, Ta’atilah Alloh dan ta’atilah rosul Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p><em>Wallohul Muwaffiq</em></p>
<h3>Do’a adalah ibadah</h3>
<p>Tanpa ada keraguan lagi bagi segenap ummat islam bahwa berdoa’ adalah ibadah, bahkan ini adalah nash dari Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> . beliau bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن النعمان بن بشير قال :  قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : الدعاء هو  العبادة</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Nu’man bin Basyir <em>radhiyallahu &#8216;anhu </em> berkata : “Rosululloh bersabda : “Berdo’a adalah ibadah.”</p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<p>Bahkan berdoa’ ini adalah sebuah ibadah yang sangat mulia, yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pada ummat islam. Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya):</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;"><em>“Berdoalah kalian kepada Ku, niscaya akan Aku kabulkan.”</em></p>
<p style="text-align: center;">
</blockquote>
<h3>Syarat diterimanya ibadah</h3>
<p>Kalau  sudah diketahui bahwa berdo’a adalah ibadah, maka harus terpenuhi dua syarat diterimanya ibadah, yaitu :</p>
<ol>
<li><strong>Ikhlash hanya kepada Alloh Ta’ala saja</strong>Alloh Ta’la berfirman :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ku dengan ikhlas.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Bayyinah : 5)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
</blockquote>
</li>
<li><strong>Mengikuti sunnah Rosululloh </strong><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>Alloh Ta’ala berfirman :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh maka ikutilah aku, niscaya Alloh mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Ali Imron : 31)</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang mengamalkan suatu perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim 1718)</p>
</blockquote>
<p>Kedua syarat ini terangkum dalam firman  Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan jangan ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah pada Tuhannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Kahfi : 110)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em></strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Maksud firman Alloh Ta’ala  : “Maka hendaklah dia mengerjakan amal sholih.” adalah amal perbuatan yang sesuai dengan sunnah, adapun maksud firman Nya : “Dan jangan ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah.” Yaitu hanya mengharapkan wajah Alloh tiada sekutu bagi Nya. Dua hal ini adalah syarat diterimanya sebuah amal perbuatan, yaitu harus ikhlash dan sesuai dengan ajaran Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> .</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/133)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> </strong>:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak ragu lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk ibadah yang mulia, tetapi ibadah itu harus didasarkan dalil dan ittiba’ (mengikuti sunnah) bukan didasari dengan hawa nafsu dan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu yang baru). Do’a dan dzikir yang di contohkan oleh Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> itulah yang seharusnya diamalkan. Sebab orang yang mengamalkannya akan memperoleh keamanan dan keselamatan. Sedang dzkir dan do’a selainnya bisa jadi diharamkan, makruh atau bisa jadi terkotori syirik yang sering kali orang tidak memahaminya. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk membuat dzikir atau do’a-doa yang tidak di contohkan lalu dijadikannya sebagai ibadah yang diamalkan, seperti halnya sholat. Orang yang mengamalkan dzikir dan do’a bid’ah tersebut tiada lain kecuali orang-orang bodoh, meremehkan atau orang yang berlebih-lebihan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Majmu’ Fatawa 22/510-511)</p>
</blockquote>
</li>
</ol>
<h3>Dalil tentang mengangkat tangan dalam berdo’a</h3>
<p>Sangat banyak hadits yang menunjukkan tentang sunnahnya mengangkat tangan saat berdo’a, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa haditsnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Berkata <strong>Imam As Suyuthi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ada sekitar seratus hadits dari Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.”</p>
<p style="text-align: center;">(Tadribur Rowi 2/180)</p>
</blockquote>
<p>Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permaslahan mengenai mengangkat tangannya Rosululloh saat berdoa’. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :</p>
<p><strong>Imam Bukhori</strong> mencantumkan sebuah bab dalam kitab shohih beliau : “Bab mengangkat tanga saat berdo’a.” lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن أبي موسى الأشعري : دعا النبي  صلى الله عليه وسلم  ثم رفع يديه ورأيت بياض إبطيه<br />
وقال  بن عمر: رفع النبي  صلى الله عليه وسلم  وقال : اللهم إني أبرأ إليك مما صنع خالد<br />
عن أنس عن النبي  صلى الله عليه وسلم أنه رفع يديه حتى رأيت  بياض إبطيه</h2>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Abu Musa Al Asy’ari</strong> berkata : “Rosululloh berdo’a kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”<br />
Dari <strong>Ibnu Umar</strong> berkata : “Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdo’a : “Ya Alloh, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Kholid.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Bukhori 7/189 secara mu’alllaq)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Anas</strong> dari Rosululloh bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Bukhori no : 6341)</p>
</blockquote>
<p><strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> dalam Fathul Bari 11/142  mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Abu Huroiroh</strong> <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata : “Thufail bin Amr datang kepada Rosululloh lalu berkata : “Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdo’alah kepada Alloh untuk kehancuran mereka.” Maka Rosululloh menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : “Ya Alloh, berilah hidayah kepada Bani Daus.”</p>
<p style="text-align: center;">(Adab Mufrod no : 611, hadits ini dalam shohihain tanpa tambahan  : “Mengangkat kedua tangannya”)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Jabir bin Abdillah</strong> berkata : “Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijroh…” lalu beliau menyebutkan kisah hijroh beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadl : “Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berdo’a : “Ya Alloh, Ampunilah kedua orang tuanya.” Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.”</p>
<p style="text-align: center;">(Adabul Mufrod : 614 dengan sanad shohih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya.”)</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Aisyah </strong><em>radhiyallahu &#8216;anha</em> berkata : “Sesungguhnya beliau melihat Rosululloh berdo’a sambil mengangkat tangan dan berkata : “Ya Alloh, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia …”</p>
<p style="text-align: center;">(Adab Mufrod 613, berkata Al Hafidl : “Sanadnya shohih.”)</p>
</blockquote>
<p><strong>Al Hafidl Ibnu Hajar</strong> juga berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Diantara hadits-hadits shohih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdo’a adalah :</p>
<p style="text-align: center;">Apa yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Bukhori</strong> dalam kitab “Rof’ul Yadain.” 157 : “Saya melihat Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau mendo’akan Utsman.”</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Imam Muslim</strong> 913 meriwayatkan dari <strong>Abdur Rohman bin Samuroh</strong> tentang kisah sholat gerhana matahari, beliau berkata : “Saya sampai pada Rosululloh , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan  berdo’a.”</p>
<p style="text-align: center;">Juga dari hadits <strong>Aisyah</strong> tentang sholat gerhana : “Bahwasannya Rosululloh mengangkat tangan saat berdo’a.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Muslim 901)</p>
<p style="text-align: center;">Juga hadits <strong>Aisyah</strong> tentang do’a beliau untuk ahli kubur baqi’, beliau berkata : “Rosululloh mengangkat tangannya tiga kali.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Muslim : 973)</p>
<p style="text-align: center;">Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mengangkat tangannya dan berdo’a</p>
<p style="text-align: center;">(Shohih Muslim : 1780)</p>
<p style="text-align: center;">Juga hadits tentang <strong>kisah Ibnul Lutbiyyah</strong> terdapat kisah : “Kemudian Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : “Ya Alloh, bukankah sudah saya sampaikan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Bukhori : 2597, Muslim : 1832)</p>
<p style="text-align: center;">Hadits <strong>Amr bin Ash</strong> : “Bahwasannya Rosululloh menyebutkan kisah Nabi Ibrohim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : “Ya Alloh, selamatkanlah ummatku.”</p>
<p style="text-align: center;">(Muslim  : 202)</p>
<p style="text-align: center;">Dari <strong>Usamah bin Zaid</strong> berkata : “Saya membonceng Rosululloh di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdo’a, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya  dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.” (HR. Nasa’i 5/254 dengan sanad shohih).”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Fathul Bari 11/142)</p>
</blockquote>
<p>Diantara hadits shohih yang menunjukan masyru’nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh <strong>Salman Al Farisi</strong> bahwasannya Rosululloh n/ bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sesungghnya Alloh itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdo’a lalu mengembalikan dengan tangan hampa.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shohih, lihat Shohihul Jami’ 1753)</p>
</blockquote>
<p>Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Alloh sudah mencukupi.</p>
<p>Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdo’a adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. (Lihat Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar Oleh <strong>Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad</strong> 2/175)</p>
<p>Berkata<strong> Imam</strong> <strong>Syaukani </strong><em>rahimahullah</em> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdo’a adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam do’a bahwa beliau mengangkat tangan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Rojab </strong><em>rahimahullah</em> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdo’a, yang itu bisa membuat do’a mustajabah.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Jami’ Ulum Wal Hikam 1/253)</p>
</blockquote>
<p>Dalam Kitab Ad Duror As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa <strong>Syaikh Sa’id bin Haji </strong>tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdo’a beliau menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdo’a, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.”</p>
</blockquote>
<h3>Cara mengangkat tangan saat berdo’a</h3>
<p>Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdo’a itu sunnah Rosululloh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?</p>
<p><strong>Ibnu Abbas </strong><em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu’ maupun mauquf berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berdo’a untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu keatas.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 1489, Thobroni dalam kitab du’a : 208, dishohihkan oleh Imam Al Albani dalam Shohih Sunan  Abu Dawud : 1321)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Bakr Abu Zaid</strong> mengomentari hadits <strong>Ibnu Abbas</strong> tersebut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosululloh  yang menerangkan keadaan setiap doa’, yaitu :</p>
<ol>
<li>Keadaan berdo’a untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak  dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam do’a, witir, istisqo’ dan saat-saat do’a pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy’aril Haram, setelah melempar jumroh aqobah wushtho dan shughro serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do’a-do’a lainnya.</li>
<li>Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo’a  saat khutbah,  juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Alloh Ta’ala di luar sholat.</li>
<li>Saat benar-benar merendahkan diri pada Alloh Ta’ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet. Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.</li>
</ol>
<p>Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Tashhihud du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin </strong><em>rahimahullah</em><strong> </strong>:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Mengangkat tangan saat berdo’a ada tiga macam, yaitu :</p>
<ol>
<li>Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqo’, berdo’a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.</li>
<li>Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo’a saat sholat dan tasyahud akhir.</li>
<li>Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan  ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo’a adalah mengangkat tangan.”</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">(Liqo’ Bab Maftuh hal : 17,18)</p>
</blockquote>
<h3>Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdo’a</h3>
<p>Semua syariat Alloh Ta’ala pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Alloh Ta’ala dan Rosul Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnul Qoyyim </strong><em>rahimahullah</em><em> </em><strong> </strong>:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.”</p>
<p style="text-align: center;">(Miftah Darus Sa’adah 2/308)</p>
</blockquote>
<p>Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdo’a ini adalah :</p>
<ol>
<li>Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan  dirinya pada Alloh Ta’ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu’ dalam do’anya dan itu merupakan sebab diterimanya do’aAlloh Ta’ala berfirman :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Fahir : 15)</p>
</blockquote>
<p>Berkata<strong> Imam As Safarini</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berkata para ulama’ : “Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdo’a adalah supaya lebih merendahkan diri pada Alloh, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlorru’ dalam beribadah kepada Alloh. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu’nya hati.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Alloh adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.</li>
<li>Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Alloh Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Alloh Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rosululloh.</li>
<li>Mengangkat tangan saat berdo’a menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Alloh kita bahas pada edisi berikutnya</li>
</ol>
<p>.</p>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Do’a adalah ibadah</li>
<li>Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikut sunnah Rosululloh )</li>
<li>Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdo’a mutawatir maknawi</li>
<li>Cara mengangkat tangan dalam berdo’a ada tiga, sebagaimana perincian diatas</li>
<li>Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo’a.</li>
</ol>
<p>Namun pembahasan ini masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya :</p>
<ol>
<li>Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan ini berarti setiap kali berdo’a dan disegala tempat dan keadaan juga disunnahkan mengangkat tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum musimin ? ataukah butuh perincian ?</li>
<li>Lalu bagaimana dengan beberapa hadits yang kayaknya mengatakan bahwa mengangkat tangan hanya pada do’a minta hujan saja ? seperti hadits Anas bin Malik?</li>
<li>Dan beberapa masalah lainnya.</li>
</ol>
<p>Insya Alloh Ta’ala juga akan kita bahas pada edisi mendatang, semoga Alloh memudahkan.</p>
<p>Akhirnya saya hanya bisa mengajak ummat islam agar memahami masalah ini sesuai dengan pokok dasar kita Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Semoga Alloh Ta’ala selalu membimbing kita untuk tetap berada di jalan Nya.<br />
<em>Wallohu A’lam</em></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf</strong></a></p>
<p><a href="http://ahmadsabiq.com"><strong>www.ahmadsabiq.com</strong></a></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/mengangkat-tangan-saat-berdo%e2%80%99a-antara-pengagum-dan-pencela-bag-2/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)'>Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2010/06/30/demonstrasi-saat-umar-masuk-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam'>Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/24/doa-angkat-tangan-a/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Aborsi</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 23:39:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Wanita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Istri]]></category>
		<category><![CDATA[KB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian orang yang telah mengikuti program KB, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita Karir: Sadarlah!'>Wanita Karir: Sadarlah!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F22%2Fhukum-aborsi%2F">
										</iframe>
										</div><p><img class="alignleft size-full wp-image-129" title="ahmad sabiq" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/ahmad-sabiq.jpg" alt="ahmad sabiq" width="120" height="86" />Sebagian orang yang telah mengikuti program <strong>KB</strong>, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta’ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap tidak memiliki anak kecuali menurut rencana yang sudah terprogam dengan baik –dalam anggapannya-, yaitu dengan cara melakukan  tindakan aborsi alias menggugurkan kandungan.<span id="more-127"></span></p>
<p>Ditambah lagi dengan maraknya praktek aborsi seiring dengan semakin meraja lelanya perzinaan wal’iyadzu Billah, hanya sekedar menutupi aib mereka tega untuk membunuh seorang bayi yang suci tanpa dosa. Bagaimanakah pandangan syariat islam yang suci menghadapi masalah ini ?</p>
<p>Kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga tetap menjaga hati dak perbuatan kita dari segala tipu daya syaithon.</p>
<p><strong>Kehidupan Janin dalam Perut Ibu</strong></p>
<p>Dalam perut sang ibu, janin anak manusia mengalami empat fase, yaitu :</p>
<ol>
<li>Fase      masih berupa air mani (<strong> نطفة</strong>)</li>
<li>Fase      berupa gumpalan darah (<strong>علقة</strong>)</li>
<li>Fase      berupa gumpalan daging(<strong>مضغة</strong>)</li>
<li>Fase      ditiupkan padanya ruh</li>
</ol>
<p>Keempat fase ini disebutkan oleh Alloh dalam firman Nya :</p>
<p>&#8220;Wahai sekalian manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah , kemudian dari setetes air mani, kemudian segumpal darah, kemudian segumpal daging yang sempurna kejadiannya atau tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan , kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi.” (QS. Al Haj : 5)</p>
<p>Juga disebutkan oleh Rosululloh saw :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : حدثنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو الصادق المصدوق أن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح و يؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه و أجله وعمله وشقي أو سعيد</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abdulloh bin Mas’ud berkata : Rosululloh menghabarkan kepadaku –dan beliau adalah seseorang yang jujur lagi terpercaya- : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh padanya, dan dia diperintahkan untuk melakukan empat perkara yaitu : menulis rizqinya, ajalnya, amalnya serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori Muslim)</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>Hukum menggugurkan kandungan.</strong></p>
<p>Menggugurkan kandungan ada dua macam :</p>
<p><strong>I. PERTAMA</strong> &gt;&gt;&gt; Menggugurkan kandungan kalau tidak bertujuan untuk membunuh janin yang masih dalam perut ibu, seperti mengeluarkan janin  dengan paksa bila sudah mencapai umur kelahiran namun tetap tidak keluar, maka hal ini diperbolehkan dengan dua syarat :</p>
<p><strong>A.Tidak membahayakan ibu maupun anak</strong>. Berdasarkan kaedah umum yang disebutkan oleh Rosululloh saw dalan sabda beliau :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>لا ضرر و لا ضرا ر</strong></p>
<p style="text-align: center;">“Tidak boleh berbuat yang membahayakan diri maupun orang lain.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad 5/326, Ibnu Majah 2340, Baihaqi 11166 dengan sanad hasan)</p>
<p><strong>B.Mendapatkan izin dari suam</strong>i.</p>
<p>(Lihat Risalah Fid Dima’ oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin  hal : 60)</p>
<p>Hal ini kalau mengeluarkan paksa janin tersebut tanpa melalui operasi, semacam kalau dengan cara menelan pil pendorong bayi keluar atau lainnya.</p>
<p>Adapun kalau lewat operasi semacam operasi cesar atau operasi lainnya, maka hukumnya harus diperinci. Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin : “Kalau sampai operasi, maka ada empat kemungkinan hukum, yaitu :</p>
<p><strong>1.Kondisi ibu dan anak masih hidup</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi , kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, seperti kesusahan dalam melahirkan anak yang mengharuskan untuk operasi. Hal ini karena tubuh merupakan amanat dari Alloh yang tidak boleh diperlakukan dengan semaunya kecuali untuk maslahat yang lebih besar.</p>
<p><strong>2.Kondisi ibu dan anak meninggal dunia</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi karena tidak ada fungsinya.</p>
<p><strong>3.Kondisi ibu masih hidup dan anak sudah meninggal</strong></p>
<p>Dalam kondisi ini diperbolehkan operasi untuk mengeluarkan  bayi, kecuali apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan ibunya. Alasannya, apabila bayi sudah meninggal dalam perut ibunya biasanya tidak akan bisa keluar kecuali melalui operasi <a href="#_ftn1">1</a>. sedangkan menetapnya tubuh bayi yang sudah meninggal dalam perut ibunya akan menghalanginya untuk bisa hamil lagi dikemudian hari.</p>
<p><strong>4.Kondisi ibu sudah meninggal dan bayi masih hidup.</strong></p>
<p>Kondisi ini, jika nyawa bayi itu tidak mungkin bisa diselamatkan  maka tidak boleh dioperasi., namun apabila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, maka jika sebagian tubuh bayi sudah keluar maka boleh membedah tubuh ibunya untuk  mengeluarkan sebagiannya lagi yang masih tertinggal, tapi apabila tubuh bayi belum ada yang keluar, sebagian ulama’ Hanabilah menyebutkan bahwa tidak boleh membedah perut ibunya untuk mengeluarkan bayi, karena ini adalah bentuk pencincangan. Namun pendapat yang benar diperbolehkan membedah perut ibunya jika memang tidak bisa diakukan cara lain. Terutama sekali pada zaman ini opeasi bedah bukanlah suatu bentuk pencincangan tubuh, karena nanti setelah dioperasi dijahit kembali, juga karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan orang yang sudah meninggal, serta menolong bayi yang merupakan jiwa yang ma’shum dari kebinasaan adalah sebuah kewajiban. (Lihat Risalah Fid Dima’ hal : 61 dengan ringkas, Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243.lihat kembali hukum otopsi pada edisi lalu)</p>
<p><strong>I</strong><strong>I. KEDUA</strong> &gt;&gt; Menggugurkan kandungan yang bertujuan untuk membunuh janin bayi</p>
<p>Adapun kalau aborsi itu bertujuan untuk membunuh bayi, maka ada dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li><strong><em>Pertama</em></strong>. Kalau bayi itu sudah berumur 120 hari, dalam artian sudah ditiupkan ruh kepadanya, berdasarkan hadits Abduloh bin Mas’ud diatas, maka hukum menggugurkannya haram. Karena itu berarti membunuh jiwa yang ma’shum yang hal itu diharamkan berdasarkan Al qur’an, As Sunnah serta kesepakatan ummat islam. Alloh Ta’ala berfirman :</li>
</ul>
<blockquote><p>“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’ : 93)</p>
<p>(Lihat Fatwa-fatwa tentang wanita 3/242)</p></blockquote>
<ul>
<li><strong><em>Kedua</em></strong>.Kalau janin itu belum berumur 120 hari, maka para ulama’ berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan tersebut.</li>
</ul>
<p>Khilaf ini berangkat dari permasalahan kapan kandungan seorang wanita itu disebut janin ?</p>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Hanafiyah, jumhur Malikiyah, Imam Al Ghozali dan Ibnul Amad dari kalangan Syafi’iyah, Ibnul Jauzi dari ulama’ hanabilah dan Dhohiriyah mengatakan bahwa haram menggugurkan kandungan meskipun masih di hari-hari pertama kandungan dan kandungan masih berupa air mani.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Malikiyah dan sebuah riwayat dari madzhab Syafi’iyah mengatakan dibencinya aborsi saat kandungan masih berupa air mani dan haram kalau sudah berupa segumpal darah</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian Malikiyah dan pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali mengatakan dibolehkannya menggugurkan saat fase air mani tapi kalau sudah berupa segumpal darah hukumnya haram.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sebagian ulama’ Syafi’iyah mengatakan dibolehkan menggugurkan pada fase air mani dan segumpal darah namun haram pada fase segumpal daging.</li>
</ul>
<ul>
<li>Terakhir, Madzhab Hanafiyah mengatakan dibolehkannya mengugurkan kandungan selagi belum ditiupkan ruh padanya.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;">(Lihat Mukhtashor Al Um oleh Imam Al Muzani 8/249, Mughnil Muhtaj 3/103, Syarah Al kabir oleh Imam Ad Dirdir dengan Hasyiyah Dasuqi 4/268, Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7.802, Ad Durrul Mukhtar Ibnu Abidin 6/590, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 11/31, Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Syaikh Abdul Karim Zaidan 5/383)</p>
<p><strong>Pendapat yang rajih</strong></p>
<p>Setiap kali kita mengahadapi khilaf diantara para ulama, maka kita harus mengembalikan semuanya pada firman Alloh Ta’ala :</p>
<p>“Kemudian  jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an) dan Rosul (sunnahnya ).” (QS. An Nisa’ : 59)</p>
<p>dengan tetap menjaga adab dan kehormatan kita pada seluruh para ulama’ ummat islam (Lihat Kitab Rof’ul Malam Anil A’immatil A’lam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)</p>
<p>Pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah madzhab pertama yang mengatakan bahwa pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru pada fase pertama dan masih di hari-hari awal kehamilan, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak semacam kalau tidak digugurkan akan mengancam nyawa ibunya  berdasarkan keterangan dokter yang tsiqoh. karena beberapa hal, dinatarnya :</p>
<ol>
<li>Air mani apabila sudah bertemu dengan sel telur kalau dibiarkan terus maka dengan taqdir dari Alloh, ia akan menjadi bayi yang terjaga kehormatannya dan haram dibunuh.</li>
<li>Tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan, maka pengguguran kandungan menyelisihi tujuan nikah yang mulia ini.</li>
<li>Kalau <em>‘azl</em> disebutkan oleh Rosululloh sebagai penguburan anak wanita hidup-hidup yang tersembunyi, padahal azl cuma menghalangi jalan bertemunya air mani dengan sel telur, maka bagaimana dengan menggugurkan kandungan saat keduanya sudah bertemu ?</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah 5/407, Ahkamun Nisa’ oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 108, Tanbihat Syaikh Al Fauzan hal : 35)</p>
<p><strong>Hukuman bagi pelaku aborsi</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Huroiroh berkata : “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rosululloh memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.’</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/175)</p>
<p style="text-align: center;"><strong>عن عمر بن الخطا ب أنه استشارهم في إملاص المرأة , فقال المغيرة : قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم بالغرة عبدا أو أمة</strong></p>
<p style="text-align: center;">Dari Umar bin Khothob, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughiroh bin Syu’bah berkata : “Rosululloh menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/179)</p>
<p>Dua hadits ini serta hadits-hadits yang senada memberikan <strong>faedah hukum</strong>, diantaranya :</p>
<ol>
<li>Menggugurkan janin hukumnya haram</li>
<li>Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rosulloh menyebutkan hukumannya di dunia</li>
<li>Bagi yang menggugurkan kandungan wajib membayar denda seorang budak laki-laki atau budak wanita</li>
<li>Kalau tidak ada budak seperti dizaman sekarang ini, maka wajib membayar sepersepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor unta atau lima puluh dinar. <a href="#_ftn2">1</a></li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Selain</strong> membayar <strong>denda</strong> ini, wajib bagi ibu yang mengugurkan kandungannya untuk membayar <strong>kaffaroh</strong>, karena tindakan aborsi ini termasuk <strong>pembunuhan jiwa</strong> tanpa cara yang benar. Dan ini adalah pendapat jumhur para ulama’ diantaranya Imam Syaf’I, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm dal lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir berkata : “Seluruh para ulama’ yang kami ketahui mewajibkan membayar kaffaroh disamping harus membayar diyat.” (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu Hazm 11/30)</li>
</ul>
<ul>
<li>Adapun<strong> kaffarohnya</strong> adalah memerdekakan <strong>budak muslim</strong>, dan kalau tidak mampu <strong>wajib puasa dua bulan berturut-turut</strong>, dan kalau tidak mampu <strong>memberi makan enam puluh orang miskin</strong> dalam pendapat sebagian para ulama’. (Lihat Al Mufashol fi Ahkamil Mar’ah 5/412) sebagaimana disebutkan Alloh Ta’ala dalam firman Nya (yang artinya):</li>
</ul>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain) kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat.”</p>
</blockquote>
<p>Selanjutnya Alloh berfirman (yang artinya) :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut .”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 92)</p>
<p><strong><br />
</strong></p></blockquote>
<p><strong>Fatwa Ulama seputar aborsi</strong></p>
<blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> ditanya tentang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan dipukul atau minum obat-obatan ?</li>
</ul>
<p><strong>Jawab :</strong>Wajib baginya membayar Ghurroh (Budak baik laki-laki maupun wanita) berdasarkan Sunnah Rosululloh dan kesepakatan kaum muslimin. Budak ini dimiliki oleh ahli waris janin selain ibunya, kalau dia memiliki ayah maka budak itu menjadi miliknya, namun jika ayahnya membebaskan si ibu dari denda itu maka itu hak dia. Harga dari seorang budak adalah sepersepuluh diyat  atau lima puluh dinar. Dalam pandangan jumhur ulama’ juga wajib baginya untuk memerdekakan seorang budak, apabila tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan apabila juga tidak mampu maka wajib untuk memberi makan eman puluh orang miskin.” (Lihat Majmu’Fatawa 34/161)</p></blockquote>
<p><strong>Syaikh Muhammad Al Utsaimin</strong> berkata  setelah mengisyaratkan adanya khilaf diatas : “Yang lebih selamat, adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak, seperti jika wanita sakit yang tidak bisa menanggung kehamilan dan sejenisnya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkannya sebelum sampai pada fase terbentuknya tubuh manusia.” (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243)</p>
<blockquote>
<ul>
<li><strong>Syaikh Sholih Al Fauzan</strong> di tanya tentang hukum menggugurkan kandungan ?</li>
</ul>
<p>Jawab :</p>
<p>Praktek aborsi yang sering terjadi pada zaman kita ini termasuk perbuatan haram. Bila bayi sudah ditiupkan ruh ke tubunya dan meninggal karena digugurkan, perbuatan ini termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Aloh untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, yang konsekwensinya harus menanggung hukum kriminalitas. Yaitu membayar diyat yang besarnya sesuai dengan aturan perinciannya. Juga menurut sebagian ulama’ wajib baginya membayar kaffaroh yaitu dengan memerdekakan budak mu’min, bila tidak ada diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian para ulama’ menyebut perbuatan ini dengan penguburan bayi hidup-hidup secara tersembunyi.</p></blockquote>
<ul>
<blockquote>
<li><strong>Syaikh Muhammad bin Ibrahim</strong> berkata dalam majmu’ fatawa 11/151 : “Usaha untuk menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan sebelum ada kejelasan tentang kematian bayi. Apabila telah jelas kematian bayi tersebut, maka diperbolehkan.”    (Tanbihat Ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat hal : 36)</li>
</blockquote>
</ul>
<p><strong>Majlis Hai’ah kibarul Ulama’ Arab Saudi</strong> dalam keputusannya no 140 tanggal 20/6/1407 H menyebutkan  sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dalam berbagai fasenya kecuali dengan alasan syar’I dan dalam batas-batas yang ketat sekali.</li>
<li>Bila usia kehamilan masih dalam fase pertama, yaitu sampai umur empat puluh hari, dan terdapat maslahah syar’iyah dalam menggugurkannya atau untuk mencegah adanya kemudlorotan, maka boleh menggugurkannya. Tapi mengugurkan dalam fase ini bila dengan alasan takut bisa mendidik bayinya nanti atau takut tidak mampu menanggung biaya kehidupannya dan biaya pendidikannya, khawatir tentang masa depannya, atau sudah merasa cukup punya anak maka tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dengan alasan diatas.</li>
<li>Tidak boleh menggugurkan kandungan jika sudah berbentuk gumpalan darah atau daging hingga ada keterangan jelas dari para dokter yang dapat dipercaya bahwa membiarkan kehamilan akan membahayakan jiwa ibunya, seperti kematiannya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan  setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya.</li>
<li>Setelah fase ketiga dan setelah empat bulan tidak bole menggugurkan kandungan sampai sejumlah dokter spesialis  yang bisa dipercaya menyebukan bahwa membarkan janin dalam perut ibunya bisa menyebabkan kematian sang ibu, setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya. Diperbolehkan menggugurkan dengan berbagai syarat tersebut bertujuan untukmencegah terjadinya bahaya yang lebih besar dan upaya untuk mendapatkan maslahah yang lebih besar.    (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/245)</li>
</ol>
</blockquote>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Akhirnya, kita mohon pada Alloh Ta’ala semoga meneguhkan hati kita pada keimananan. Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah :</p>
<ol>
<li>Janin dalam perut ibu mengalami empat fase kehidupan</li>
<li>Mengeluarkan paksa kandungan kalau tujuannya bukan untuk membunuh bayi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan ibu maupun bayi serta mendapat izin dari suami.</li>
<li>Kalau tujuannya untuk membunuh bayi, maka jika bayi itu sudah ditiupkan ruh padanya, haram menggugurkannya dengan kesepakatan ulama’</li>
<li>Adapun jika belum mencapai umur tersebut para ulama’ berselisih madzhab. Yang rajih adalah terlarang kecuali kalau meneruskan kandungan itu akan membahayakan nyawa si ibu.</li>
<li>Bagi yang melakukan aborsi wajib membayar denda yaitu seorang budak atau lima ekor unta atau lima puluh dinar</li>
<li>Di samping itu juga harus membayar kaffaroh dengan perincian diatas.</li>
</ol>
<p><em>Wallahu A’lam.</em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">1</a> Namun saat ini alhamdulillah secara medis bisa mengeluarkan janin yang meninggal diperut ibu tanpa operasi. Akan tetapi kalau dalam keadaan tertentu tidak bisa, maka hukumnya kembali pada apa yang dikatakan oleh Syaikh –pent.</p>
<p><a href="#_ftnref2">1</a> Para ulama’ sepakat bahwa diyat wanita adalah separoh diyat laki-laki, berarti diyat wanita adalah lima puluh ekor unta. (lihat Al Ijma’ Imam Ibnul Mundzir hal : 72, Maratibil Ijma’ Imam Ibnu Hazm hal : 140) Adapun ukuran dinar adalah 4,25 gr emas murni (Lihat kembali masalah zakat dalam Al Furqon 3/8)</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/06/pernak-pernik-hukum-wanita/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)'>Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/30/wanita-karir/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Wanita Karir: Sadarlah!'>Wanita Karir: Sadarlah!</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/ibu-kaum-mukminin-3/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]'>Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/11/11/keagungan-wanita-dalam-naungan-islam/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;'>Keagungan Wanita dalam Naungan Islam&#8230;</a></li>
<li><a href='http://ahmadsabiq.com/2009/10/29/juga-untukmu-wahai-para-istri/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;'>Juga Untukmu Wahai Para Istri&#8230;</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sholat Dua Bahasa</title>
		<link>http://ahmadsabiq.com/2009/11/21/sholat-dua-bahasa/</link>
		<comments>http://ahmadsabiq.com/2009/11/21/sholat-dua-bahasa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 01:32:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Amalan Bid'ah]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat Dua Bahasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ahmadsabiq.com/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Sekitar dua bulanan yang lalu, kaum muslimin kembali dibuat terperangah dengan sebuah berita yang santer di siarkan oleh media berkaitan dengan munculnya Muhammad Yusman Roy dengan pondok pesantren I’tikaf ngaji lelaku nya di Lawang Malang Jawa Timur yang mengerjakan dan mengajarkan sholat dengan dua bahasa, yakni bahasa arab beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Meskipun masalah [...]


No related posts.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding-top:5px;padding-right:0px;padding-bottom:5px;padding-left:0px;;">
										<iframe
											style="height:25px !important;" frameborder="0"										
	 										scrolling="no" width="320"
	 										src="http://www.linksalpha.com/social?link=http%3A%2F%2Fahmadsabiq.com%2F2009%2F11%2F21%2Fsholat-dua-bahasa%2F">
										</iframe>
										</div><p><img class="alignleft size-medium wp-image-106" title="ramadan-thumb" src="http://ahmadsabiq.com/wp-content/uploads/2009/11/ramadan-thumb-237x300.jpg" alt="ramadan-thumb" width="237" height="300" />Sekitar dua bulanan yang lalu, kaum muslimin kembali dibuat terperangah dengan sebuah berita yang santer di siarkan oleh media berkaitan dengan munculnya <strong>Muhammad Yusman Roy</strong> dengan pondok pesantren I’tikaf ngaji lelaku nya di Lawang Malang Jawa Timur yang <strong>mengerjakan dan mengajarkan sholat  dengan dua bahasa, yakni bahasa arab beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia</strong>.</p>
<p>Meskipun masalah ini sudah dibantah oleh banyak kalangan karena nylenehnya yang sangat keterlaluan, dan masalahnya juga sudah sampai ke tangan pihak kepolisian, namun racun syubuhat ini sempat mempengaruhi  atau setidaknya mampir ke otak sebagian orang yang hatinya berpenyakit, baik dengan sengaja ataupun tidak, akhirnya dengan berbagai alasan mereka mengikuti ajaran ini atau paling tidak berhusnudlon padanya. Masih sangat jelas dalan ingatan saya sebuah wawancara radio tatkala salah seorang diantara pengikut ajaran aneh ini ditanya tentang alasannya, maka dia mengatakan :</p>
<blockquote><p>“Saya ikut <strong>Gus Roy</strong> ini karena sholat saya menjadi lebih khusu’.”</p></blockquote>
<p><em>Fala haula wala Quwwata illa billah</em><span id="more-89"></span></p>
<p>Memang seharusnya masalah ini sudah dibahas pada edisi yang lalu, namun karena berbagai hal terutama pembahasan sholat wanita nifas yang memakan banyak tempat, akhirnya Alloh Ta’ala baru mentaqdirkan untuk nongol pada edisi sekarang. Mudah-mudahan meskipun agak terlambat akan tetapi tidak terlalu jauh.</p>
<p>Kita mohon kepada Alloh Ta’ala agar menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai orang yang menisbahkan dirinya pada islam namun mengikuti ajaran yang sama sekali tidak ada  hubungannya dengan islam itu sendiri, sebagaimana yang akhir-akhirnya ini banyak bermunculan.</p>
<h3>Ibadah itu tauqifi</h3>
<p>Sudah merupakan sesuatu yang diketahui bersama oleh ummat islam, bahwa Alloh menciptakan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Nya. Sebagaimana frman Nya:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan tidaklah Saya menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Adz Dzariyat : 56)</p>
</blockquote>
<p>Namun seiring dengan keparipurnaan islam ini, maka bagaimana cara kita beribadah kepada Alloh pun sudah ada aturannya dengan amat sangat jelas dan gamblang tanpa ada satupun hal yang perlu disulitkan, karena memang Alloh menjadikan agama ini mudah, sebagaimana firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Alloh tidak hendak menyulitkan kamu tapi Dia hendak membersihkan  kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Maidah : 6)</p>
</blockquote>
<p>Dan Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إنما بعثت بالحنيفية السمحة</h2>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya saya diutus untuk membawa agama yang lurus lagi mudah.”</p>
</blockquote>
<p>Dari sini maka Alloh sangat mencela bahkan mengancam orang-orang yang membuat syariat baru dalam agama Nya meskipun dengan alasan ingin mempermudah ummat atau alasan lainnya, sebagaimana firman Nya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Alloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Asy Syuro : 21)</p>
</blockquote>
<p>Hal yang senada pun pernah disabdakan oleh Rosululloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد</h2>
<p style="text-align: center;">“Barang siapa yang mengerjakan sebuah amal perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka dia itu tertolak.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 1718)</p>
</blockquote>
<p>Walhasil, bahwa ibadah itu harus sesuai dengan aturan Alloh dan Rosul Nya dalam semua segi, baik jumlah, cara, waktu, tempat, dan lainnya.</p>
<p><strong>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin</strong> menyebutkan bahwa mengikuti sunnah Rosululloh  tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan  syariat dalam enam perkara:</p>
<ol>
<li>Sebab, jika seseorang melakukan ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut bid’ah.<br />
Contoh kalau ada seseorang yang sholat malam disebabkan malam itu adalah malam 27 Rajab, sholatnya memang sunnah tapi karena  sebabnya tanpa dasar maka jadinya bid’ah.</li>
<li>Jenis, jika seseorang melakukan ibadah selain jenis yang ditentukan syara’ maka tertolak, seperti orang yang berkurban dengan kuda.</li>
<li>Kadar (bilangan), kalau seseorang menambah jumlah rokaat sholat maka tertolak</li>
<li>Kaifiyah (cara), seandainya ada seseorang yang berwudlu dengan cara yang tidak sesuai aturan maka wudlunya tidak sah.</li>
<li>Waktu, Apabila ada yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzul hijjah maka kurbannya tidak diterima</li>
<li>Tempat, seandainya ada seseorang yang i’tikaf diluar masjid maka i’tikafnya tidak sah. (Lihat Al Ibda’ Fi Kamalisy Syar’)</li>
</ol>
<p>Cobalah renungkan satu hadits berikut, mudah-mudahan Alloh membukakan hati kita untuk tunduk dan patuh pada aturan Nya :</p>
<p>Dari <strong>Baro’ bin Azib</strong> sesungguhnya Rosululloh bersabda  :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Apabila engkau akan tidur ditempat tidurmu, maka berwudlulah sebagaimana engkau akan mengerjakan sholat, kemudian berbaringlah diatas bagian tubuh yang kanan, lalu bacalah :</p>
<p>“Ya Alloh, Sesungguhnya saya menyerahkan wajahku kepada Mu, aku menyerahkan urusanku kepada Mu, saya menyandarkan punggungku kepada Mu, karena senang dan takut kepada Mu, tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari Mu kecuali kepada Mu, Saya beriman  dengan kitab Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus.”<br />
Dan jadikanlah do’a ini adalah ucapan terakhir yang engkau ucapkan, karena jika engkau mati pada malam itu maka engkau akan mati membawa fithroh.</p></blockquote>
<p>Berkata <strong>Baro’</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Lalu saya mengulangi do’a ini untuk mengingat-ngingatnya, tapi saya katakan : “Saya beriman dengan rosul Mu yang telah Engkau utus.”</p>
</blockquote>
<p>maka Rosululloh bersabda  :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">”Jangan, tapi katakanlah : “Dan nabi Mu Yang telah Engkau utus.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori dan Muslim 4/2081 kitab dzikir)</p>
</blockquote>
<p>Cermatilah, Tatkala <strong>Baro’</strong> merubah bahasa “Dan Nabi Mu.” Menjadi : “Dan rosul Mu.” Maka hal ini diingkari oleh Rosululloh. Lalu bagaimana kalau lebih daripada itu ? padahal perbedaan antara Rosul dengan Nabi adalah sangat tipis sekali, bahkan sebagian ulama’ mengatakan bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan.</p>
<p>Dan jalan seperti inilah yag ditempuh oleh para sahabat. Yaitu mengingkari perubahan sebuah ibadah yang sudah ada ketetuannya dari Rosululloh.</p>
<p>Sebagai contoh kecil adalah :</p>
<p>Dari <strong>Nafi’</strong> bahwasannya ada seseorang yang bersin didekat <strong>Abdulloh bin Umar</strong>, lalu dia mengatakan :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الحمد لله و السلا م  على رسول الله</h2>
<p style="text-align: center;">“Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh.”</p>
</blockquote>
<p>Maka <strong>Abdulloh bin Umar</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Saya pun mengatakan : “Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh, namun bukan begitu Rosululloh mengajakan kepada kami, beliau mengajarkan kami untuk mengatakan :</p>
<h2 style="text-align: center;">الحمد لله على كل حال</h2>
<p style="text-align: center;">“Segala puji bagi Alloh atas segala keadaan.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Tirmidzi : 2738, Hakim 4/265-266 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Ini pulalah yang diwarisi oleh para ulama’ setelah mereka.</p>
<p>Dari <strong>Sufyan bin Uyainah</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Saya mendengar Malik bin Anas didatangi oleh seseorang dan berkata : “Wahai Abu Abdillah, dari mana saya harus memulai ihrom ? beliau menjawab : “Dari Dzul Hulaifah, tempat dimana dahulu Rosululloh memulai ihrom darinya.” Namun orang itu berkata : “Tapi saya kepingin mulai ihrom di masjid Nabawi dekat kubur Rosululloh.” Maka Imam Malik berkata : “Jangan lakukan, saya takut engkau akan terkena fitnah.” Lalau lelaki itu berkata lagi : “Fitnah apaan ? lha  wong Cuma saya tambah beberapa mil saja ? maka Malik berkata : “Fitnah apa yang lebih besar ketimbang engkau berpandangan bahwa engkau telah lebih dahulu melakukan amal kebaikan yang tidak dilakukan oleh Rosululloh ?.” Sesungguhnya saya mendengar Alloh berfirman :</p>
<p>“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rosul takut akan ditimpa firnah dan akan ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63).”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih oleh Al Khothib Al Baghdadi 1/148, Abu Nu’aim dalam Hilyah 6/326)</p>
</blockquote>
<h3>Sholat adalah ibadah</h3>
<p>Sholat merupakan ibadah yang paling agung dalam islam dan merupakan tiang agama. Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">رأس الأمر الا سلا م و عموده الصلاة و ذروة سنامه الجهاد في سبيل الله</h2>
<p style="text-align: center;">“Pokok urusan ini adah islam, tiangnya adalah sholat sedangkan puncaknya adalah jihad   fisabillillah.”</p>
</blockquote>
<p><strong>Maka sebagai sesuatu yang mustahil, kalau sebuah agama yang sampai mengatur bagaimana cara makan, minum, tidur, berpakaian dan lainnya lalu membiarkan masalah bagaimana tata cara sholat tanpa ada sebuah ketentuan yang jelas.</strong> (Lihat masalah ini pada muqoddimah risalah Hamawiyah Al Kubro oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Showa’iqul Mursalah oleh Ibnul Qoyyim)<br />
Oleh karena itulah Rosululloh bersabda:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">صلوا كما رأيتموني أصلي</h2>
<p style="text-align: center;">“Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan  sholat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itu agar ummat islam benar-benar mengetahui sholat beliau, maka pernah suatu ketika Rosululloh sholat diatas mimbar lalu saat mau sujud beliau berjalan mundur dan pada rokaat kedua balik lagi naik mimbar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.</p>
<p>Dan Rosululloh kadang-kadang juga pernah memperdengarkan bacaan saat sholat yang sebenarnya harus dibaca lirih, seperi sholat dhuhur dan lainnya. (Lihat shifat sholat Nabi oleh Imam Al Albani)</p>
<p>Oleh karena itu para ulama sangat keras mengingkari orang yang mengerjakan sholat diluar aturan syar’i.</p>
<p>Dari <strong>Sa’id bin Musayyib</strong> bahwasannya beliau melihat seseorang mengerjakan sholat setelah adzan subuh lebih dari dua rokaat, dia banyak rukuk dan sujud, maka <strong>Sa’id</strong> melarangnya. Lalu dia berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Wahai Abu Muhammad, apakah Alloh akan mengadzab saya karena saya mengerjakan sholat ?</p>
</blockquote>
<p>maka Sa’id menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak, tapi Alloh akan mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah Rosululloh.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Baihaqi dalam 2/466, Ad Darimi 1/116 dengan sanad shohih)</p>
</blockquote>
<p>Dari dua muqoddimah ini, maka kita masuk pada permasalahan inti, yaitu :</p>
<h3>Hukum sholat dengan selain bahasa arab</h3>
<p>Sudah menjadi sesuatu yang diketahui bersama, baik dari kalangan orang awam apalagi para penuntut ilmu syar’i dan ulama’ bahwa sholat yang dilakukan oleh Rosululloh dan yang diajarkan oleh beliau, lalu hal ini dilakukan oleh para sahabat dan para ulama’ setelahnya serta dijalankan oleh ummat islam diseluruh penjuru dunia adalah menggunakan bahasa arab, sampai datang pada zaman sekarang ini seseorang yag belum pernah kita kenal sebelumnya akan ilmunya, tiba-tiba muncul dengan sholat model baru seperti itu. Benarlah kata sebagian orang : “Kalau engkau ingin terkenal, kencingilah sumur zam-zam.”</p>
<p>Namun bagaimanapun juga, ada satu pembahasan fiqhiyah yang bisa didekatkan (dan bukan disamakan) pada masalah ini, yaitu bolehkah orang sholat menggunakan selain bahasa arab bagi orang yang tidak bisa berbahasa arab atau bagi yang bisa ? juga bolehkah lafadl yang sudah ada aturannya itu dirubah lafadlnya dengan bahasa arab juga tanpa merubah makna ?</p>
<p>Jumhur ulama’ diantaranya adalah <strong>Imam Syafi’i</strong>, <strong>Malik</strong>, <strong>Ahmad</strong>, <strong>Dawud</strong>, <strong>Abu Yusuf</strong>, <strong>Muhammad bin Hasan Asy Syaibani</strong> dan lainnya mengatakan bahwa <strong>tidak sah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab, bahkan tidak sah sholat meskipun mengunakan bahasa arab tapi bukan Al Qur’an yang dibaca melainkan tafsirnya</strong>. Misalkan kalau seseorang membaca :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الثناء على الرحمن رب السموات و الأرض وما بينهما</h2>
<p style="text-align: center;">“Segala puji bagi Alloh yang maha Rohman pencipta dan pengatur langit dan bumi serta yang ada diantara keduanya.&#8221;</p>
</blockquote>
<p>Meskipun lafadl ini bahasa arab dan semakna dengan firman Alloh:</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">الحمد لله رب العا لمين</h2>
<p style="text-align: center;">Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158, Al Bayan Fi madzhab Imam Syafi’i syarah Al Muhadzab oleh Imam Al Imroni 2/195, Al Majmu Syarah Muihadzab Imam Nawawi  3/341 )</p>
</blockquote>
<p>Dalil mereka adalah :</p>
<ul>
<li>Hadits <strong>Malik bin Huwairits </strong><br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">عن مالك بن الحويرث قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : صلوا كما رأيتموني أصلي</h2>
<p style="text-align: center;">Dari Malik bin Huwairits berkata : Rosululloh bersabda  : &#8220;Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan solat.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)</p>
</blockquote>
<p>Dan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab.</li>
<li>Firman Alloh Ta’ala :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Maka bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Muzzammil : 20)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Sabda Rosululloh, Dari <strong>Ubadah bin Shomit</strong> berkata :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Rosululloh bersabda  : &#8220;Tidak sah sholat seseorang bagi yang tidak membaca surat Al Fatihah.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 756, Muslim 394)</p>
</blockquote>
<p>Sisi pengambilan dalil adalah bahwasannya Alloh Ta’ala menyuruh dalam sholat untuk membaca Al Qur’an dan Rosululloh menyuruh untuk membaca Al Fatihah. Maka kalau membaca terjemahannya maka itu bukan membaca Al Qur’an dan Al Fatihah tapi membaca terjemahannya.</li>
<li>Karena Al Qur’an itu lafadl dan maknanya merupakan mu’jizat dari Alloh, maka apabila dirubah menjadi bentuk lain atau bahasa lain niscaya akan hilanglah kemu’jizatnya serta tidak dinamakan Al Qur’an lagi dengan kesepakatan kaum muslimin (Lihat Al Majmu’ Syarah Muhadzab 3/342)</li>
<li>Rosululloh melarang seseorang dalam sholat untuk membaca selain bacaan sholatDari <strong>Mu’awiyah bin Hakam As Sulami</strong> berkata :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Tatkala saya sholat bersama Rosululloh tiba-tiba ada seseorang diantara jamaah sholat yang bersin.” Maka saya berkata : “Semoga Aloh merohmatimu.” Namun para jamaah lainnya memandang kepada saya dengan pandangan sinis mengingkari. Lalu saya katakan pada mereka : “Celakalah saya, kenapa kalian memandangku begitu ?.” namun mereka malah memukulkan tangan mereka kepada paha mereka agar saya diam, lalu saya pun diam saat melihat mereka diam sehingga selesai sholat. Berkata Mu’awiyah kepada Rosululloh : “Bapak dan ibuku sebagai tebusannya. Saya tidak pernah mengetahui seorang pendidik yang lebih bagus cara mendidiknya dari pada beliau, tidak sebelum dan tidak sesudahnya, demi Alloh dia tidak menghardik aku, tidak memukul dan tidak mencelaku.”</p>
</blockquote>
<p>Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sesungguhnya sholat ini tidak layak untuk ucapan manusia, sholat ini hanya untuk bertasbih, takbir dan membaca Al Qur’an.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim)</p>
</blockquote>
<p><strong>Kalau seseorang yang menjawab bersin saja dilarang oleh Rosululloh dalam sholat, lalu bagaimana dengan sebuah terjemahan ?</strong></li>
</ul>
<p>Adapun <strong>Imam Abu Hanifah</strong> berkata : “Boleh bagi seseorang untuk sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak.”</p>
<p>Namun sebagian ulama’ hanafiyah lainnya menyatakan bahwa hal itu hanya diperbolehkan bagi yang tidak mampu berbahasa arab.”</p>
<p>Mereka berdalil dengan firman Alloh Ta’ala :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Dan telah diwahyukan Al Qur’an ini kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al Qur’an kepadanya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al An’am : 19)</p>
</blockquote>
<p>Mereka mengatakan bahwa tidak mungkin bisa memperingatkan seseorang kecuali dengan bahasanya sendiri. Dari sini, ada sebuah isyarat bahwa terjemahan Al Qur’an itupun dinamakan dengan Al Qur’an, dan kalau memang terjemahan Al Qur’an itu Al Qur’an juga maka boleh membacanya dalam sholat.</p>
<p>Mereka juga berdalil dengan beberapa kias, namun sebuah kias yang sangat lemah, oleh karena itu tidak perlu disebutkan disini.</p>
<h3>Pendapat yang rajih</h3>
<p>Yang rajih dari kedua pendapat ini adalah madzhab jumhur ulama’ yang tidak memperbolehkan sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak, berdasarkan dalil-dalil yang mereka kemukakan.</p>
<p>Adapun dalil yang digunakan oleh madzhab Imam Abu Hanifah dan sebagian orang yang mengikutinya, maka bukan pas kalau dilarikan kedalam sholat menggunakan bahasa daerah karena beberapa hal, yaitu :</p>
<ul>
<li>Ayat tersebut hubungannya dengan pemberian peringatan, dan kalau sebuah ayat  ditafsirkan untuk memberi peringatan maka sebenarnya yang dijadikan peringatan itu adalah ayat tersebut dan bukan penafsirannya. (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158)</li>
<li>Atau kita katakan bahwa penafsiran itu hanyalah sebagai pelengkap sebuah peringatan dengan cara menyampaikan makna atau terjemahan ayat Al Qur’an. (Lihat Al Majmu’ 3/342)</li>
<li>Dan anggaplah bahwa ayat ini bisa dibawa pada pengertian bahwa yang dijadikan peringatan itu adalah tafsirnya  maka ayat tersebut berlaku umum sedangkat sholat adalah sesuatu yang khusus, sedangkan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa Indonesia atau mengajarkanya kepada para sahabat, padahal beliau bersabda : “Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.”</li>
<li>Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo menyebutkan bahwa para ulama’ Hanafiyah telah menukil bahwa Imam Abu Hanifah telah mencabut kembali pendapatnya yang membolehkan sholat dengan selain bahasa arab.</li>
<li>Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo juga berkata : “Dan telah berlangsung kesepakatan ummat islam untuk membaca Al Qur’an dengan bahasa arab baik didalam sholat maupun diluar sholat, dan menganggap binasa orang-orang yang menyerukan untuk menerjemahkan  Al Qur’an dalam proses dzikir dan ibadah, serta mensifati mereka sebagai orang-orang yang murtad.” (Lihat catatan kaki Al Mughni, tahqiq DR. Abdulloh bin Abdul Muhsin At Turki, cetakan Hajr 2/158)</li>
</ul>
<p>Oleh karena itu Lajnah Daimah tatkala ditanya apakah boleh sholat dengan menggunakan selain bahasa arab ? maka mereka menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">Tidak boleh sholat dengan selain bahasa arab kalau dia mampu berbahasa arab, wajib bagi setiap muslim untuk belajar bahasa arab untuk ibadah yang tidak mungkin menggunakan bahasa lainnya, diantaranya surat Al Fatihah, Tasyahud, bacaan tasmi’, tahmid dan tasbih dalam ruku dan sujud juga bacaan antara dua sujud dan salam. Adapun bagi seseorang yang tidak mampu berbahasa arab maka boleh baginya untuk membacanya dengan bahasanya kecuali surat Al Fatihah, karena bacaan surat ini tidak sah kecuali dengan bahasa arab demikian juga bacaan Al Qur’an lainnya. Kalau tetap tidak mampu juga maka bisa dia ganti dengan bacaan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir.</p>
</blockquote>
<p>Berdasarkan hadits <strong>Abdulloh bin Abi Aufa</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh lalu berkata : “Sesungguhnya saya belum mampu untuk menghafal satupun ayat Al Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa membuat sholatku sah ?&#8221;</p>
</blockquote>
<p>maka Rosululloh menjawab :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Katakalah : “</p>
<h2 style="text-align: center;">سبحان الله و الحمد لله و لا إله إلا الله و الله أكبر و لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم</h2>
<p style="text-align: center;">“Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha tinggi lagi Maha Besar.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Daruquthni dan Hakim)</p>
</blockquote>
<p>Juga berdasarkan firman Alloh :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Bertaqwalah kepada Alloh semampu kalian.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. At Taghobun : 16)</p>
</blockquote>
<p>serta sabda Rosululloh :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم</h2>
<p style="text-align: center;">“Jika kalian saya perintahkan dengan sebuah perintah maka kerjakanlah semampu kalian .”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Bukhori 7288, Muslim 1337)</p>
</blockquote>
<p>Hal ini berlaku sampai dia belajar bahasa arab dan dia harus segera melakukanya.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 6/401)</p>
<p>Kalau ada yang berkata : “Bukankah sholatnya Muhammad Yusman Roy itu juga berbahasa arab dan semuanya mencontoh Rosululloh hanya saja diterjemahkan juga ?</p>
<p>Saya katakan : bahwa sholat ala gus Roy itu ada dua kemungkinan :</p>
<ul>
<li>Pertama : Kalau kita mengikuti madzhab jumhur -dan itulah yang shohih- maka jelaslah bahwa sholat itu adalah bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh, bahkan bisa  dikatakan bahwa sholat itu tidak sah.</li>
<li>Kedua : Anggaplah yang rajih adalah madzhab Abu Hanifah (sebelum rujuk) yang mengatakan bahwa terjemahan Al Qur’an itu juga Al Qur’an, maka sholat ala gus Roy itu berkonsekwensi bahwa semua bacaannya dobel, misalnya surat Al fatihahnya berarti dua kali yaitu sekali dengan bahasa arab dan sekali dengan bahasa Indonesia, begitu pula dengan takbirotul ihrom, tahiyah dan lainnya, padahal contoh yang kita temukan dari Rosululloh beliau  setiap satu rokaat adalah satu Al Fatihah, dan semua yang menambahi aturan adalah bid’ah.<br />
Ditambah lagi bahwa sholat model ini belum pernah dilakukan oleh ummat islam sepanjang perjalanan sejarah yang panjang ini ? lalu mungkinkah Alloh menutupi hal ini dari para ulama’ sejak zaman para sahabat kemudian membukanya untuk si Fulan tersebut pada zaman ini ?</li>
</ul>
<h3>Bagi yang tidak bisa berbahasa arab</h3>
<p><strong>Imam Ibnu Qudamah</strong> menyebutkan dalam Al Mughni 2/159 cara yang harus dilakukan bagi yang tidak bisa membaca Al Qur’an dengan bahasa arab. Yang beliau sebutkan ini juga disebutkan oleh ulama’ lainnya, yaitu :</p>
<ul>
<li>Bagi yang tidak bisa berbahasa arab, maka wajib belajar karena kaedah :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">ما  لا يتم الواجب إلا به فهو واجب</h2>
<p style="text-align: center;">“Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib.&#8221;</p>
</blockquote>
<p>Sholat tidak sah kecuali berbahasa arab, sedangkan tidak mungkin hal itu dilakukan kecuali dengan belajar, maka hukum belajar bahasa arab untuk sholatnya menjadi wajib.</li>
<li>Kalau dia tidak mampu berbahasa arab, tapi tidak mau untuk belajar, maka sholatnya tidak sah. Karena Rosululloh bersabda :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Apabila saya perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.”</p>
</blockquote>
</li>
<li>Jika dia tidak mampu atau takut waktu sholat itu habis, namun dia menghafal salah satu ayat dalam surat Al Fatihah, maka dia wajib mengulang-ngulang ayat itu sesuai dengan ukuran surat Al Fatihah.Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إذا قمت إلى الصلاة  فإن كان معك قران  فاقرأه و إلا فاحمد الله و هلله و كبره</h2>
<p style="text-align: center;">“Apabila engkau ingin mengerjakan sholat, maka jika kamu hafal sedikit ayat Al Qur’an maka bacalah namun kalau tidak, maka bacalah tahmid, tahlil dan takbir.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud 1/99, Tirmidzi 2/96. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ 2/321 dan shohih Abu Dawud)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Jika dia sama sekali tidak hafal satu ayat dan tidak mungkin juga menghafalnya dan dia takut habis waku sholat, maka dia wajib membaca sebagaimana hadits di atas, yaitu :<br />
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">سبحان الله و الحمد لله و لا إله إلا الله و الله أكبر و لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم</h2>
<p style="text-align: center;">“Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.”</p>
</blockquote>
</li>
</ul>
<h3>Syubuhat dan bantahannya</h3>
<p>Tidak ada satupun ajaran kecuali akan mempunyai sebuah dalil, entah benar atau tidak, karena kalau tanpa dalil maka tidak akan ada seorangpun yang mengikutinya. Begitu pula dengan sholat dua bahasa tersebut, mereka berdalil dengan dua hal yaitu :</p>
<ul>
<li>Firman Alloh :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan .”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. An Nisa’ : 43)</p>
</blockquote>
<p>Jawab :</p>
<p>Ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan sholat  yang diterjemahkan, karena ayat ini berhubungan dengan larangan orang sholat dalam keadaan mabuk dari minum khomer.</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Katsir</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Alloh melarang kaum mu’minin dari mengerjakan sholat saat mabuk , yang mana dia tidak mengetahui apa yang dia katakan.”</p>
<p style="text-align: center;">(Tafsir Ibnu Katsir 1/618)</p>
</blockquote>
<p>Dan ini nampak sangat jelas dari asbabun nuzul ayat ini. Dari <strong>Ali bin Abi Tholib</strong> berkata :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Abdur Rohman bin Auf memberikan makanan kepada kami dan memberikan kami minum khomer, maka khomer itupun membuat kami mabuk   dan tibalah waktu sholat, maka mereka mengedepankan salah seorang untuk menjadi imam sholat dan dia membaca :</p>
<p>“Wahai orang-orang kafir, saya tidak menyembah apa yang kalian sembah  tapi  kami juga menyembah apa yang kalian sembah.”<br />
Maka  turunlah firman Alloh tersebut.”</p></blockquote>
<p>(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/619 dan Tafsir Ibnu Jarir 4/98)</p>
<p>Dan setahu saya tidak ada seorang sahabatpun yang membawa makna ayat ini bahwasanya agar memahami makna bacaan sholat maka bisa diterjemahkan kedalam bahasa masing-masing orang yang sholat, padahal para sahabat juga membuka berbagai negara yang mereka itu bukan orang arab.</p>
<p>Karena sebuah dalil yag masih bersifat  global, meskipun bisa dibawa kepada sebuah makna, tapi makna itu tidak pernah difahami oleh para sahabat para para ulama’ salaf, maka makna itu adalah bathil, karena seandainya benar tidak mungkin itu luput dari mereka.</p>
<p><strong>Imam Syathibi</strong> dengan sangat bagus telah menyebutkan hal ini dalam kitab beliau Al Muwafaqot 3/56, 72. Yang secara ringkasnya adalah :</p>
<p>Bahwa sebuah dalil itu mungkin diamalkan secara terus-menerus oleh para ulama’ salaf, atau sering diamalkan tapi tidak terus menerus atau Cuma sedikit diamalkan atau tidak sama sekali.</p>
<p>Kalau diamalkan oleh mereka secara terus menerus atau sering, maka itu jelas sebagai sebuah hujjah.</p>
<p>Adapun kalau mereka Cuma mengamalkannya jarang-jarang  atau Cuma pada waktu-waktu tertentu atau Cuma dalam kondisi tertentu, maka yang sunnah adalah diamalkan jarang-jarang atau pada waktu dan kondisi tertertu saja.</p>
<p>Adapun kalau sebuah dalil umum sama sekali tidak diamalkan oleh para sahabat dan ulama’ salaf pada sebuah pemahaman tertentu, maka dapat diyakini bahwa makna tersebut bukan maksud dari ayat itu. (Lihat pula masalah ini secara luas pada ilmu ushulil Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan hal : 137)</p>
<p>Berkata <strong>Imam Ibnu Abdil Hadi</strong> :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Tidak  boleh membuat tafsir dan pemahaman baru terhadap ayat atau hadits yang tidak pernah ada pada zaman salaf dan tidak pernah mereka jelaskan kepada ummat, karena hal ini berkonsekwensi bahwa para ulama’ salaf bodoh terhadap kebenaran ini lalu bisa difahami oleh orang belakangan tersebut.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Ash Shorimul Munki hal : 427)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Menambah khusu’Mereka mengatakan bahwa sholat Cuma dengan bahasa arab itu tidak mengerti maknanya, oleh karena itu tidak bisa khusu’. Agar bisa khusu’ maka harus mengerti maknanya dan itu bisa dicapai kalau dibaca sekaligus terjemahannya.Jawab :Tidak diragukan lagi bahwa khusu’ dalam sholat adalah suatu hal yang utama. Alloh berfirman :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusu’ dalam sholatnya.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. Al Mu’minun : 1,2)</p>
</blockquote>
</li>
</ul>
<p>Namun sebagaimana yang saya sebutkan diatas bahwa islam ini adalah agama paripurna yang menunjukkan tujuan sekaligus menentukan caranya, tidak semua tujuannya baik itu baik pula caranya. Perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">لا تقبل صلا ة بغير طهور و لا صدقة من غلول</h2>
<p style="text-align: center;">“Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci dan shodaqoh juga tidak akan diterima kalau dari hasil curian rampasan perang.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Muslim : 224)</p>
</blockquote>
<p>Berniat shodaqoh adalah tujuan yang mulia namun kalau caranya dengan harta yang haram, maka jadi sesesuatu yang tercela.</p>
<p>Alloh dan Rosul Nya sudah memberikan jalan menuju pada kekhusua’an dalam sholat,  diantaranya adalah :</p>
<ul>
<li>Mengingat kematian saat sholat Dari <strong>Anas</strong> berkata :<br />
<blockquote>
<p style="text-align: center;">&#8220;Rosululloh bersabda  : &#8220;Ingatlah kematian saat engkau sholat, karena seseorang apabila mengingat kematian saat mengerjakan sholat maka dia lebih akan memperbagusi sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya seseorang yang dia tidak menyangka akan bisa sholat lagi.”</p>
<p style="text-align: center;">(Shohihul Jami’ no : 862)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Mentadaburi makna bacaan dan do’a yang dibaca saat sholat<br />
Misalkan tatkala dia bertakbir maka dia menyadari bahwa yang besar itu hanya Alloh saja, semua selain Alloh itu kecil. Yang dengan itu dia akan mengharapkan kebesaran Ilahi dan bisa membuatnya khusu’ dalam sholatnya.<br />
Dan agar bisa memahami makna kandungan bacaan sholat maka bisa dipelajari diluar sholat, dengan kajian, menelaah kitab dan lainnya.</li>
<li>Meninggalkan kemaksiatan dan dosa<br />
perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Ada dua orang yang sholatnya tidak bisa melebihi kepalanya, yaitu seorang hamba yang melarikan diri dari tuannya sehingga kembali dan seorang istri yang durhaka pada suaminya sehingga taubat.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Shohihul Jami’ : 135)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Usahakan pikiran tidak sedang tersibukkan dengan hal lainnya<br />
Rosululloh pernah bersabda :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إذا وضع عشاء أحدكم و أقيمت الصلاة فابدؤوا بالفشاء  و لا يعجل حتى يفرغ منه</h2>
<p style="text-align: center;">“Apabila telah dihidangkan makan malam dan sholat didirikan maka dahulukanlah makan malam dan jangan tergesa-gesa sehingga selesai.” (HR. Bukhori 673, Muslim 459)</p>
</blockquote>
</li>
<li>Dan masih ada beberapa hal lainnya (Lihat Al Khusu’ fish sholat oleh Imam Ibnu Rojab dan Ash Sholat oleh Syaikh Husain Al Awayisyah hal 12)</li>
</ul>
<p>Dengan ini semua maka sangat mengherankan kalau ada yang mencari kekhusu’an dengan cara yang lain, seakan–akan cara yang ditunjukkan oleh Alloh dan Rosul Nya tidak cukup, padahal agama ini telah sempurna. Tidak ada satupun yang tertinggal apalagi masalah agung seperti ini.</p>
<p>Kalau masih ada yang ngotot mengatakan : Bukankah cara semacam itu bisa dilakukan bagi yang faham makna bahasa arab ?</p>
<p>Saya katakan : ya, oleh karena itu kaum muslimin diperintahkan belajar ajaran agamanya, dengan cara kajian, ta’lim membaca kitab dan lainnya. Alangkah mengherankannya, kalau cara-cara syari dalam memahami makna bacaan sholat itu ditinggalkan lalu menempuh jalan lainnya.</p>
<p>Kemudian saya bertanya :</p>
<p>Apakah islam dianut oleh orang selain bangsa arab itu Cuma pada zaman sekarang saja dan Cuma dibumi Indonesia ini  saja ?</p>
<p>Jawabanya jelas tidak, karena islam pernah masuk Spanyol yang dahulu bernama Andalusia, juga masuk Mesir yang dulunya adalah berbahasa egypt, masuk Syam dan Irak yang dahulunya berbahasa Persia dan Romawi dan juga  masuk Cina, India, Rusia dan lainnya.</p>
<p>Lalu adakah diantara mereka semua sholat dengan bahasa mereka masing-masing dengan dalih mencari kekhusu’an ?.</p>
<p>Kita Cuma pernah mendengar hal ini dari satu orang yaitu Mushthofa Kamal At Turk yang merubah lafadl adzan dari bahasa arab menjadi bahasa Turki, dan kita semua tahu siapa dia ?</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwasannya Rosululloh mewariskan kepada kita tiga hal : yaitu Al Qur’an , As Sunnah dan para ulama’<br />
Rosululloh bersabda :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Saya tinggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat selamanya apabila kalian berpegang teguh pada keduanya yaitu Al Qur’an da sunnah ku.”</p>
<p style="text-align: center;">(Hasan, HR. Malik dan Hakim)</p>
</blockquote>
<p>Juga sabda beliau  :</p>
<blockquote>
<h2 style="text-align: center;">إنما العلماء ورثة الأ نبياء</h2>
<p style="text-align: center;">“ Para ulama’ adalah pewaris para nabi.”</p>
<p style="text-align: center;">(HR. Abu Dawud : 3641, Tirmidzi  : 3682 dengan sanad hasan)</p>
</blockquote>
<p>Oleh karena itu, pelajarilah Al Qur’an dan As Sunnah dengan jalan para ulama’ sejak zaman para sahabat, Tabi’in serta yang mengikuti mereka dengan baik, bukan dengan hasil karya pikiran sendiri, karena merekalah orang yang paling mengetahui agama ini.</p>
<p>Alloh berfirman :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“As Sabiqunal Awwalun dari kalangan orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridlo pada mereka dan mereka pun ridlo pada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya, mereka kekal didalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.”</p>
<p style="text-align: center;">(QS. At Taubah : 100)</p>
</blockquote>
<p>Berkata <strong>Umar bin Abdul Aziz </strong>:</p>
<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Berhentilah dimana Rosululloh dan para sahabat berhenti, karena dengan ilmu mereka berhenti, dan dengan pandangan yang tajam mereka menahan diri, sebenarnya merekalah orang yang paling bisa membuka tabirnya, dan merekalah orang yang paling berhak mendapatkan keutamaan. Jika kalian berkata : “Bahwa hal ini terjadi setelah mereka.” Maka tidaklah ada yang membuat sesuatu yang baru  setelah mereka kecuali orang yang menyelisihi petunjuk mereka dan benci terhadap sunnah mereka, Para sahabat telah berbicara sesuatu yang mencukupi, maka orang yang berbuat lebih dari mereka adalah orang yang kurang ajar, sedangkan yang berbuat kurang dari mereka adalah orang yang sembrono. Sebagian orang ada yang kurang dari mereka maka jadilah dia orang yang kasar, namun sebagian lagi ada yang melebihi mereka maka jadilah dia orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang berada pada posisi pertengahan akan berada dalam jalan petunjuk yang lurus.”</p>
<p style="text-align: center;">(Lihat Manaqib Umar bin Abdul Aziz oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 83, Lum’atul i’tiqod oleh Ibnu Qudamah hal : 41)</p>
</blockquote>
<p>Dan ucapan para ulama yang senada dengan ini sangat banyak sekali.</p>
<p>Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta’ala agar menjaga hati kita dari penyakit syahawat dan syubuhat yang semakin menancapkan kuku-kuku tajamnya pada zaman ini. Wallohul Musta’an walohu a’lam.</p>


<p>No related posts.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ahmadsabiq.com/2009/11/21/sholat-dua-bahasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
