Apakah Istri Rosululloh adalah Ibu bagi Kaum Laki-Laki yang Beriman Saja Ataukah juga Ibu bagi Kaum Wanita yang Beriman ?
.
Masalah ini muncul karena telah shohih dari Aisyah bahwasanya ada seorang wanita yang datang
kepada beliau seraya berkata : Wahai ibuku.” Maka beliau berkata : “Saya adalah ibu dari kaum laki-laki diantara kalian dan bukan ibu bagi kaum wanita.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath Thobaqot al Kubro 8/64 dan Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 7/70)
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini menjadi dua pendapat, yaitu :
Pertama : istri Rosululloh hanya ibu bagi kaum laki-laki saja
- Ini adalah madzhab Imam Ibnul Arobi dan saIah satu madzhab Imam Syafi’i (Lihat Tafsir Ibnu katsir 6/381 dan Ahkamul Qur’an oleh Ibnul Arobi 3/542)
- Mereka berdalil dengan ucapan Ummul Mu’minin Aisyah diatas.
Kedua : Mereka adalah ibu kaum mu’minin baik yang laki-laki maupun wanita
- Mereka berdalil dengan ucapan Ummu Salamah :
“Saya adalah ibu kalian baik yang laki-laki maupun wanita.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath Thobaqot sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam Ad Dur Al Mantsur)
Imam Al Qurthubi berkata:
“Yang nampak bagiku bahwa mereka adalah ibu bagi kaum laki-laki dan wanita, karena keagungan hak mereka baik atas laki-laki maupun wanita, yang menunjukkan atas hal ini adalah firman Allloh di permulaan ayat : “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” Sedangkan ini mencakup laki-laki dan wanita, juga ditunjukan oleh hadits Abu Huroiroh dan Jabir, oleh karena itu maka firman Alloh : Dan istri-istrinya adalah ibu kalian.” Itu kembalinya kepada semua.” (Tafsir Qurthubi 14/84)
- Ditambah lagi dengan bacaan Ubay bin Ka’b dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rosululloh adalah bapaknya kaum mu’minin dan ini secara pasti bagi kaum laki-laki dan wanita maka begitu pula halnya dengan istri-istri mereka.
- Syaikh Abdur Rozzaq al Abbad berkata:
“Pendapatnya Imam Al Qurthubi inilah yang lebh rajih, meskipun bisa saja kita gabungkan antara apa yang diriwayatkan dari Aisyah dengan yang datang dari Ummu Salamah, dengan cara kita katakan:
- “Kalau yang dimaksud dengan keibuan disini adalah haramnya menikah dengan mereka sepeninggal Rosululloh , juga haramnya melihat dan berkhlowah dengan mereka, maka ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja.”
- Namun jika yang dimaksud dengan keibuan disini adalah kewajiban menghormati dan menjalankan hak-hak mereka maka ini berlaku bagi kaum lak-laki dan wanita, maka barangkali yang dimaksud oleh Ummul Mu’minin Aisyah adalah mana yang pertama sedangkan yang dimaksud oleh Ummu Salamah adalah makna yang kedua.”
—-bersambung—-
Lihat Artikel Sebelumnya:
- Istri Rasululullah adalah Ibu Kaum Mukminin, bag. I [ Sisi Keibuan Istri Rasulullah ]
- Istri Rasululullah adalah Ibu Kaum Mukminin, bag. II [ Apakah Rasulullah Boleh Disebut Bapak Kaum Mukminin? ]
Related posts:
kepada beliau seraya berkata : Wahai ibuku.” Maka beliau berkata : “Saya adalah ibu dari kaum laki-laki diantara kalian dan bukan ibu bagi kaum wanita.”

0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.