ramadan-thumbSekitar dua bulanan yang lalu, kaum muslimin kembali dibuat terperangah dengan sebuah berita yang santer di siarkan oleh media berkaitan dengan munculnya Muhammad Yusman Roy dengan pondok pesantren I’tikaf ngaji lelaku nya di Lawang Malang Jawa Timur yang mengerjakan dan mengajarkan sholat dengan dua bahasa, yakni bahasa arab beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Meskipun masalah ini sudah dibantah oleh banyak kalangan karena nylenehnya yang sangat keterlaluan, dan masalahnya juga sudah sampai ke tangan pihak kepolisian, namun racun syubuhat ini sempat mempengaruhi atau setidaknya mampir ke otak sebagian orang yang hatinya berpenyakit, baik dengan sengaja ataupun tidak, akhirnya dengan berbagai alasan mereka mengikuti ajaran ini atau paling tidak berhusnudlon padanya. Masih sangat jelas dalan ingatan saya sebuah wawancara radio tatkala salah seorang diantara pengikut ajaran aneh ini ditanya tentang alasannya, maka dia mengatakan :

“Saya ikut Gus Roy ini karena sholat saya menjadi lebih khusu’.”

Fala haula wala Quwwata illa billah

Memang seharusnya masalah ini sudah dibahas pada edisi yang lalu, namun karena berbagai hal terutama pembahasan sholat wanita nifas yang memakan banyak tempat, akhirnya Alloh Ta’ala baru mentaqdirkan untuk nongol pada edisi sekarang. Mudah-mudahan meskipun agak terlambat akan tetapi tidak terlalu jauh.

Kita mohon kepada Alloh Ta’ala agar menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai orang yang menisbahkan dirinya pada islam namun mengikuti ajaran yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan islam itu sendiri, sebagaimana yang akhir-akhirnya ini banyak bermunculan.

Ibadah itu tauqifi

Sudah merupakan sesuatu yang diketahui bersama oleh ummat islam, bahwa Alloh menciptakan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Nya. Sebagaimana frman Nya:

“Dan tidaklah Saya menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku.”

(QS. Adz Dzariyat : 56)

Namun seiring dengan keparipurnaan islam ini, maka bagaimana cara kita beribadah kepada Alloh pun sudah ada aturannya dengan amat sangat jelas dan gamblang tanpa ada satupun hal yang perlu disulitkan, karena memang Alloh menjadikan agama ini mudah, sebagaimana firman Nya :

“Alloh tidak hendak menyulitkan kamu tapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu.”

(QS. Al Maidah : 6)

Dan Rosululloh bersabda :

إنما بعثت بالحنيفية السمحة

“Sesungguhnya saya diutus untuk membawa agama yang lurus lagi mudah.”

Dari sini maka Alloh sangat mencela bahkan mengancam orang-orang yang membuat syariat baru dalam agama Nya meskipun dengan alasan ingin mempermudah ummat atau alasan lainnya, sebagaimana firman Nya :

“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Alloh.”

(QS. Asy Syuro : 21)

Hal yang senada pun pernah disabdakan oleh Rosululloh :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barang siapa yang mengerjakan sebuah amal perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka dia itu tertolak.”

(HR. Muslim : 1718)

Walhasil, bahwa ibadah itu harus sesuai dengan aturan Alloh dan Rosul Nya dalam semua segi, baik jumlah, cara, waktu, tempat, dan lainnya.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menyebutkan bahwa mengikuti sunnah Rosululloh tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syariat dalam enam perkara:

  1. Sebab, jika seseorang melakukan ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut bid’ah.
    Contoh kalau ada seseorang yang sholat malam disebabkan malam itu adalah malam 27 Rajab, sholatnya memang sunnah tapi karena sebabnya tanpa dasar maka jadinya bid’ah.
  2. Jenis, jika seseorang melakukan ibadah selain jenis yang ditentukan syara’ maka tertolak, seperti orang yang berkurban dengan kuda.
  3. Kadar (bilangan), kalau seseorang menambah jumlah rokaat sholat maka tertolak
  4. Kaifiyah (cara), seandainya ada seseorang yang berwudlu dengan cara yang tidak sesuai aturan maka wudlunya tidak sah.
  5. Waktu, Apabila ada yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzul hijjah maka kurbannya tidak diterima
  6. Tempat, seandainya ada seseorang yang i’tikaf diluar masjid maka i’tikafnya tidak sah. (Lihat Al Ibda’ Fi Kamalisy Syar’)

Cobalah renungkan satu hadits berikut, mudah-mudahan Alloh membukakan hati kita untuk tunduk dan patuh pada aturan Nya :

Dari Baro’ bin Azib sesungguhnya Rosululloh bersabda :

“Apabila engkau akan tidur ditempat tidurmu, maka berwudlulah sebagaimana engkau akan mengerjakan sholat, kemudian berbaringlah diatas bagian tubuh yang kanan, lalu bacalah :

“Ya Alloh, Sesungguhnya saya menyerahkan wajahku kepada Mu, aku menyerahkan urusanku kepada Mu, saya menyandarkan punggungku kepada Mu, karena senang dan takut kepada Mu, tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari Mu kecuali kepada Mu, Saya beriman dengan kitab Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus.”
Dan jadikanlah do’a ini adalah ucapan terakhir yang engkau ucapkan, karena jika engkau mati pada malam itu maka engkau akan mati membawa fithroh.

Berkata Baro’ :

“Lalu saya mengulangi do’a ini untuk mengingat-ngingatnya, tapi saya katakan : “Saya beriman dengan rosul Mu yang telah Engkau utus.”

maka Rosululloh bersabda :

”Jangan, tapi katakanlah : “Dan nabi Mu Yang telah Engkau utus.”

(HR. Bukhori dan Muslim 4/2081 kitab dzikir)

Cermatilah, Tatkala Baro’ merubah bahasa “Dan Nabi Mu.” Menjadi : “Dan rosul Mu.” Maka hal ini diingkari oleh Rosululloh. Lalu bagaimana kalau lebih daripada itu ? padahal perbedaan antara Rosul dengan Nabi adalah sangat tipis sekali, bahkan sebagian ulama’ mengatakan bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan.

Dan jalan seperti inilah yag ditempuh oleh para sahabat. Yaitu mengingkari perubahan sebuah ibadah yang sudah ada ketetuannya dari Rosululloh.

Sebagai contoh kecil adalah :

Dari Nafi’ bahwasannya ada seseorang yang bersin didekat Abdulloh bin Umar, lalu dia mengatakan :

الحمد لله و السلا م على رسول الله

“Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh.”

Maka Abdulloh bin Umar berkata :

“Saya pun mengatakan : “Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh, namun bukan begitu Rosululloh mengajakan kepada kami, beliau mengajarkan kami untuk mengatakan :

الحمد لله على كل حال

“Segala puji bagi Alloh atas segala keadaan.”

(HR. Tirmidzi : 2738, Hakim 4/265-266 dengan sanad hasan)

Ini pulalah yang diwarisi oleh para ulama’ setelah mereka.

Dari Sufyan bin Uyainah berkata :

“Saya mendengar Malik bin Anas didatangi oleh seseorang dan berkata : “Wahai Abu Abdillah, dari mana saya harus memulai ihrom ? beliau menjawab : “Dari Dzul Hulaifah, tempat dimana dahulu Rosululloh memulai ihrom darinya.” Namun orang itu berkata : “Tapi saya kepingin mulai ihrom di masjid Nabawi dekat kubur Rosululloh.” Maka Imam Malik berkata : “Jangan lakukan, saya takut engkau akan terkena fitnah.” Lalau lelaki itu berkata lagi : “Fitnah apaan ? lha wong Cuma saya tambah beberapa mil saja ? maka Malik berkata : “Fitnah apa yang lebih besar ketimbang engkau berpandangan bahwa engkau telah lebih dahulu melakukan amal kebaikan yang tidak dilakukan oleh Rosululloh ?.” Sesungguhnya saya mendengar Alloh berfirman :

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rosul takut akan ditimpa firnah dan akan ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63).”

(Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih oleh Al Khothib Al Baghdadi 1/148, Abu Nu’aim dalam Hilyah 6/326)

Sholat adalah ibadah

Sholat merupakan ibadah yang paling agung dalam islam dan merupakan tiang agama. Rosululloh bersabda :

رأس الأمر الا سلا م و عموده الصلاة و ذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“Pokok urusan ini adah islam, tiangnya adalah sholat sedangkan puncaknya adalah jihad fisabillillah.”

Maka sebagai sesuatu yang mustahil, kalau sebuah agama yang sampai mengatur bagaimana cara makan, minum, tidur, berpakaian dan lainnya lalu membiarkan masalah bagaimana tata cara sholat tanpa ada sebuah ketentuan yang jelas. (Lihat masalah ini pada muqoddimah risalah Hamawiyah Al Kubro oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Showa’iqul Mursalah oleh Ibnul Qoyyim)
Oleh karena itulah Rosululloh bersabda:

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.”

(HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)

Oleh karena itu agar ummat islam benar-benar mengetahui sholat beliau, maka pernah suatu ketika Rosululloh sholat diatas mimbar lalu saat mau sujud beliau berjalan mundur dan pada rokaat kedua balik lagi naik mimbar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.

Dan Rosululloh kadang-kadang juga pernah memperdengarkan bacaan saat sholat yang sebenarnya harus dibaca lirih, seperi sholat dhuhur dan lainnya. (Lihat shifat sholat Nabi oleh Imam Al Albani)

Oleh karena itu para ulama sangat keras mengingkari orang yang mengerjakan sholat diluar aturan syar’i.

Dari Sa’id bin Musayyib bahwasannya beliau melihat seseorang mengerjakan sholat setelah adzan subuh lebih dari dua rokaat, dia banyak rukuk dan sujud, maka Sa’id melarangnya. Lalu dia berkata :

“Wahai Abu Muhammad, apakah Alloh akan mengadzab saya karena saya mengerjakan sholat ?

maka Sa’id menjawab :

“Tidak, tapi Alloh akan mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah Rosululloh.”

(HR. Baihaqi dalam 2/466, Ad Darimi 1/116 dengan sanad shohih)

Dari dua muqoddimah ini, maka kita masuk pada permasalahan inti, yaitu :

Hukum sholat dengan selain bahasa arab

Sudah menjadi sesuatu yang diketahui bersama, baik dari kalangan orang awam apalagi para penuntut ilmu syar’i dan ulama’ bahwa sholat yang dilakukan oleh Rosululloh dan yang diajarkan oleh beliau, lalu hal ini dilakukan oleh para sahabat dan para ulama’ setelahnya serta dijalankan oleh ummat islam diseluruh penjuru dunia adalah menggunakan bahasa arab, sampai datang pada zaman sekarang ini seseorang yag belum pernah kita kenal sebelumnya akan ilmunya, tiba-tiba muncul dengan sholat model baru seperti itu. Benarlah kata sebagian orang : “Kalau engkau ingin terkenal, kencingilah sumur zam-zam.”

Namun bagaimanapun juga, ada satu pembahasan fiqhiyah yang bisa didekatkan (dan bukan disamakan) pada masalah ini, yaitu bolehkah orang sholat menggunakan selain bahasa arab bagi orang yang tidak bisa berbahasa arab atau bagi yang bisa ? juga bolehkah lafadl yang sudah ada aturannya itu dirubah lafadlnya dengan bahasa arab juga tanpa merubah makna ?

Jumhur ulama’ diantaranya adalah Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, Dawud, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dan lainnya mengatakan bahwa tidak sah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab, bahkan tidak sah sholat meskipun mengunakan bahasa arab tapi bukan Al Qur’an yang dibaca melainkan tafsirnya. Misalkan kalau seseorang membaca :

الثناء على الرحمن رب السموات و الأرض وما بينهما

“Segala puji bagi Alloh yang maha Rohman pencipta dan pengatur langit dan bumi serta yang ada diantara keduanya.”

Meskipun lafadl ini bahasa arab dan semakna dengan firman Alloh:

الحمد لله رب العا لمين

Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam.”

(Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158, Al Bayan Fi madzhab Imam Syafi’i syarah Al Muhadzab oleh Imam Al Imroni 2/195, Al Majmu Syarah Muihadzab Imam Nawawi 3/341 )

Dalil mereka adalah :

  • Hadits Malik bin Huwairits

    عن مالك بن الحويرث قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : صلوا كما رأيتموني أصلي

    Dari Malik bin Huwairits berkata : Rosululloh bersabda : “Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan solat.”

    (HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)

    Dan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab.

  • Firman Alloh Ta’ala :

    “Maka bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an.”

    (QS. Al Muzzammil : 20)

  • Sabda Rosululloh, Dari Ubadah bin Shomit berkata :

    Rosululloh bersabda : “Tidak sah sholat seseorang bagi yang tidak membaca surat Al Fatihah.”

    (HR. Bukhori 756, Muslim 394)

    Sisi pengambilan dalil adalah bahwasannya Alloh Ta’ala menyuruh dalam sholat untuk membaca Al Qur’an dan Rosululloh menyuruh untuk membaca Al Fatihah. Maka kalau membaca terjemahannya maka itu bukan membaca Al Qur’an dan Al Fatihah tapi membaca terjemahannya.

  • Karena Al Qur’an itu lafadl dan maknanya merupakan mu’jizat dari Alloh, maka apabila dirubah menjadi bentuk lain atau bahasa lain niscaya akan hilanglah kemu’jizatnya serta tidak dinamakan Al Qur’an lagi dengan kesepakatan kaum muslimin (Lihat Al Majmu’ Syarah Muhadzab 3/342)
  • Rosululloh melarang seseorang dalam sholat untuk membaca selain bacaan sholatDari Mu’awiyah bin Hakam As Sulami berkata :

    “Tatkala saya sholat bersama Rosululloh tiba-tiba ada seseorang diantara jamaah sholat yang bersin.” Maka saya berkata : “Semoga Aloh merohmatimu.” Namun para jamaah lainnya memandang kepada saya dengan pandangan sinis mengingkari. Lalu saya katakan pada mereka : “Celakalah saya, kenapa kalian memandangku begitu ?.” namun mereka malah memukulkan tangan mereka kepada paha mereka agar saya diam, lalu saya pun diam saat melihat mereka diam sehingga selesai sholat. Berkata Mu’awiyah kepada Rosululloh : “Bapak dan ibuku sebagai tebusannya. Saya tidak pernah mengetahui seorang pendidik yang lebih bagus cara mendidiknya dari pada beliau, tidak sebelum dan tidak sesudahnya, demi Alloh dia tidak menghardik aku, tidak memukul dan tidak mencelaku.”

    Rosululloh bersabda :

    “Sesungguhnya sholat ini tidak layak untuk ucapan manusia, sholat ini hanya untuk bertasbih, takbir dan membaca Al Qur’an.”

    (HR. Muslim)

    Kalau seseorang yang menjawab bersin saja dilarang oleh Rosululloh dalam sholat, lalu bagaimana dengan sebuah terjemahan ?

Adapun Imam Abu Hanifah berkata : “Boleh bagi seseorang untuk sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak.”

Namun sebagian ulama’ hanafiyah lainnya menyatakan bahwa hal itu hanya diperbolehkan bagi yang tidak mampu berbahasa arab.”

Mereka berdalil dengan firman Alloh Ta’ala :

“Dan telah diwahyukan Al Qur’an ini kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al Qur’an kepadanya.”

(QS. Al An’am : 19)

Mereka mengatakan bahwa tidak mungkin bisa memperingatkan seseorang kecuali dengan bahasanya sendiri. Dari sini, ada sebuah isyarat bahwa terjemahan Al Qur’an itupun dinamakan dengan Al Qur’an, dan kalau memang terjemahan Al Qur’an itu Al Qur’an juga maka boleh membacanya dalam sholat.

Mereka juga berdalil dengan beberapa kias, namun sebuah kias yang sangat lemah, oleh karena itu tidak perlu disebutkan disini.

Pendapat yang rajih

Yang rajih dari kedua pendapat ini adalah madzhab jumhur ulama’ yang tidak memperbolehkan sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak, berdasarkan dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Adapun dalil yang digunakan oleh madzhab Imam Abu Hanifah dan sebagian orang yang mengikutinya, maka bukan pas kalau dilarikan kedalam sholat menggunakan bahasa daerah karena beberapa hal, yaitu :

  • Ayat tersebut hubungannya dengan pemberian peringatan, dan kalau sebuah ayat ditafsirkan untuk memberi peringatan maka sebenarnya yang dijadikan peringatan itu adalah ayat tersebut dan bukan penafsirannya. (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158)
  • Atau kita katakan bahwa penafsiran itu hanyalah sebagai pelengkap sebuah peringatan dengan cara menyampaikan makna atau terjemahan ayat Al Qur’an. (Lihat Al Majmu’ 3/342)
  • Dan anggaplah bahwa ayat ini bisa dibawa pada pengertian bahwa yang dijadikan peringatan itu adalah tafsirnya maka ayat tersebut berlaku umum sedangkat sholat adalah sesuatu yang khusus, sedangkan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa Indonesia atau mengajarkanya kepada para sahabat, padahal beliau bersabda : “Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.”
  • Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo menyebutkan bahwa para ulama’ Hanafiyah telah menukil bahwa Imam Abu Hanifah telah mencabut kembali pendapatnya yang membolehkan sholat dengan selain bahasa arab.
  • Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo juga berkata : “Dan telah berlangsung kesepakatan ummat islam untuk membaca Al Qur’an dengan bahasa arab baik didalam sholat maupun diluar sholat, dan menganggap binasa orang-orang yang menyerukan untuk menerjemahkan Al Qur’an dalam proses dzikir dan ibadah, serta mensifati mereka sebagai orang-orang yang murtad.” (Lihat catatan kaki Al Mughni, tahqiq DR. Abdulloh bin Abdul Muhsin At Turki, cetakan Hajr 2/158)

Oleh karena itu Lajnah Daimah tatkala ditanya apakah boleh sholat dengan menggunakan selain bahasa arab ? maka mereka menjawab :

Tidak boleh sholat dengan selain bahasa arab kalau dia mampu berbahasa arab, wajib bagi setiap muslim untuk belajar bahasa arab untuk ibadah yang tidak mungkin menggunakan bahasa lainnya, diantaranya surat Al Fatihah, Tasyahud, bacaan tasmi’, tahmid dan tasbih dalam ruku dan sujud juga bacaan antara dua sujud dan salam. Adapun bagi seseorang yang tidak mampu berbahasa arab maka boleh baginya untuk membacanya dengan bahasanya kecuali surat Al Fatihah, karena bacaan surat ini tidak sah kecuali dengan bahasa arab demikian juga bacaan Al Qur’an lainnya. Kalau tetap tidak mampu juga maka bisa dia ganti dengan bacaan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir.

Berdasarkan hadits Abdulloh bin Abi Aufa berkata :

“Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh lalu berkata : “Sesungguhnya saya belum mampu untuk menghafal satupun ayat Al Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa membuat sholatku sah ?”

maka Rosululloh menjawab :

“Katakalah : “

سبحان الله و الحمد لله و لا إله إلا الله و الله أكبر و لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم

“Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha tinggi lagi Maha Besar.”

(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Daruquthni dan Hakim)

Juga berdasarkan firman Alloh :

“Bertaqwalah kepada Alloh semampu kalian.”

(QS. At Taghobun : 16)

serta sabda Rosululloh :

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Jika kalian saya perintahkan dengan sebuah perintah maka kerjakanlah semampu kalian .”

(HR. Bukhori 7288, Muslim 1337)

Hal ini berlaku sampai dia belajar bahasa arab dan dia harus segera melakukanya.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 6/401)

Kalau ada yang berkata : “Bukankah sholatnya Muhammad Yusman Roy itu juga berbahasa arab dan semuanya mencontoh Rosululloh hanya saja diterjemahkan juga ?

Saya katakan : bahwa sholat ala gus Roy itu ada dua kemungkinan :

  • Pertama : Kalau kita mengikuti madzhab jumhur -dan itulah yang shohih- maka jelaslah bahwa sholat itu adalah bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh, bahkan bisa dikatakan bahwa sholat itu tidak sah.
  • Kedua : Anggaplah yang rajih adalah madzhab Abu Hanifah (sebelum rujuk) yang mengatakan bahwa terjemahan Al Qur’an itu juga Al Qur’an, maka sholat ala gus Roy itu berkonsekwensi bahwa semua bacaannya dobel, misalnya surat Al fatihahnya berarti dua kali yaitu sekali dengan bahasa arab dan sekali dengan bahasa Indonesia, begitu pula dengan takbirotul ihrom, tahiyah dan lainnya, padahal contoh yang kita temukan dari Rosululloh beliau setiap satu rokaat adalah satu Al Fatihah, dan semua yang menambahi aturan adalah bid’ah.
    Ditambah lagi bahwa sholat model ini belum pernah dilakukan oleh ummat islam sepanjang perjalanan sejarah yang panjang ini ? lalu mungkinkah Alloh menutupi hal ini dari para ulama’ sejak zaman para sahabat kemudian membukanya untuk si Fulan tersebut pada zaman ini ?

Bagi yang tidak bisa berbahasa arab

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al Mughni 2/159 cara yang harus dilakukan bagi yang tidak bisa membaca Al Qur’an dengan bahasa arab. Yang beliau sebutkan ini juga disebutkan oleh ulama’ lainnya, yaitu :

  • Bagi yang tidak bisa berbahasa arab, maka wajib belajar karena kaedah :

    ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

    “Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib.”

    Sholat tidak sah kecuali berbahasa arab, sedangkan tidak mungkin hal itu dilakukan kecuali dengan belajar, maka hukum belajar bahasa arab untuk sholatnya menjadi wajib.

  • Kalau dia tidak mampu berbahasa arab, tapi tidak mau untuk belajar, maka sholatnya tidak sah. Karena Rosululloh bersabda :

    “Apabila saya perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.”

  • Jika dia tidak mampu atau takut waktu sholat itu habis, namun dia menghafal salah satu ayat dalam surat Al Fatihah, maka dia wajib mengulang-ngulang ayat itu sesuai dengan ukuran surat Al Fatihah.Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh :

    إذا قمت إلى الصلاة فإن كان معك قران فاقرأه و إلا فاحمد الله و هلله و كبره

    “Apabila engkau ingin mengerjakan sholat, maka jika kamu hafal sedikit ayat Al Qur’an maka bacalah namun kalau tidak, maka bacalah tahmid, tahlil dan takbir.”

    (HR. Abu Dawud 1/99, Tirmidzi 2/96. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ 2/321 dan shohih Abu Dawud)

  • Jika dia sama sekali tidak hafal satu ayat dan tidak mungkin juga menghafalnya dan dia takut habis waku sholat, maka dia wajib membaca sebagaimana hadits di atas, yaitu :

    سبحان الله و الحمد لله و لا إله إلا الله و الله أكبر و لا حول و لا قوة إلا بالله العلي العظيم

    “Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Syubuhat dan bantahannya

Tidak ada satupun ajaran kecuali akan mempunyai sebuah dalil, entah benar atau tidak, karena kalau tanpa dalil maka tidak akan ada seorangpun yang mengikutinya. Begitu pula dengan sholat dua bahasa tersebut, mereka berdalil dengan dua hal yaitu :

  • Firman Alloh :

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan .”

    (QS. An Nisa’ : 43)

    Jawab :

    Ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan sholat yang diterjemahkan, karena ayat ini berhubungan dengan larangan orang sholat dalam keadaan mabuk dari minum khomer.

    Berkata Imam Ibnu Katsir :

    “Alloh melarang kaum mu’minin dari mengerjakan sholat saat mabuk , yang mana dia tidak mengetahui apa yang dia katakan.”

    (Tafsir Ibnu Katsir 1/618)

    Dan ini nampak sangat jelas dari asbabun nuzul ayat ini. Dari Ali bin Abi Tholib berkata :

    “Abdur Rohman bin Auf memberikan makanan kepada kami dan memberikan kami minum khomer, maka khomer itupun membuat kami mabuk dan tibalah waktu sholat, maka mereka mengedepankan salah seorang untuk menjadi imam sholat dan dia membaca :

    “Wahai orang-orang kafir, saya tidak menyembah apa yang kalian sembah tapi kami juga menyembah apa yang kalian sembah.”
    Maka turunlah firman Alloh tersebut.”

    (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/619 dan Tafsir Ibnu Jarir 4/98)

    Dan setahu saya tidak ada seorang sahabatpun yang membawa makna ayat ini bahwasanya agar memahami makna bacaan sholat maka bisa diterjemahkan kedalam bahasa masing-masing orang yang sholat, padahal para sahabat juga membuka berbagai negara yang mereka itu bukan orang arab.

    Karena sebuah dalil yag masih bersifat global, meskipun bisa dibawa kepada sebuah makna, tapi makna itu tidak pernah difahami oleh para sahabat para para ulama’ salaf, maka makna itu adalah bathil, karena seandainya benar tidak mungkin itu luput dari mereka.

    Imam Syathibi dengan sangat bagus telah menyebutkan hal ini dalam kitab beliau Al Muwafaqot 3/56, 72. Yang secara ringkasnya adalah :

    Bahwa sebuah dalil itu mungkin diamalkan secara terus-menerus oleh para ulama’ salaf, atau sering diamalkan tapi tidak terus menerus atau Cuma sedikit diamalkan atau tidak sama sekali.

    Kalau diamalkan oleh mereka secara terus menerus atau sering, maka itu jelas sebagai sebuah hujjah.

    Adapun kalau mereka Cuma mengamalkannya jarang-jarang atau Cuma pada waktu-waktu tertentu atau Cuma dalam kondisi tertentu, maka yang sunnah adalah diamalkan jarang-jarang atau pada waktu dan kondisi tertertu saja.

    Adapun kalau sebuah dalil umum sama sekali tidak diamalkan oleh para sahabat dan ulama’ salaf pada sebuah pemahaman tertentu, maka dapat diyakini bahwa makna tersebut bukan maksud dari ayat itu. (Lihat pula masalah ini secara luas pada ilmu ushulil Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan hal : 137)

    Berkata Imam Ibnu Abdil Hadi :

    “Tidak boleh membuat tafsir dan pemahaman baru terhadap ayat atau hadits yang tidak pernah ada pada zaman salaf dan tidak pernah mereka jelaskan kepada ummat, karena hal ini berkonsekwensi bahwa para ulama’ salaf bodoh terhadap kebenaran ini lalu bisa difahami oleh orang belakangan tersebut.”

    (Lihat Ash Shorimul Munki hal : 427)

  • Menambah khusu’Mereka mengatakan bahwa sholat Cuma dengan bahasa arab itu tidak mengerti maknanya, oleh karena itu tidak bisa khusu’. Agar bisa khusu’ maka harus mengerti maknanya dan itu bisa dicapai kalau dibaca sekaligus terjemahannya.Jawab :Tidak diragukan lagi bahwa khusu’ dalam sholat adalah suatu hal yang utama. Alloh berfirman :

    “Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusu’ dalam sholatnya.”

    (QS. Al Mu’minun : 1,2)

Namun sebagaimana yang saya sebutkan diatas bahwa islam ini adalah agama paripurna yang menunjukkan tujuan sekaligus menentukan caranya, tidak semua tujuannya baik itu baik pula caranya. Perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :

لا تقبل صلا ة بغير طهور و لا صدقة من غلول

“Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci dan shodaqoh juga tidak akan diterima kalau dari hasil curian rampasan perang.”

(HR. Muslim : 224)

Berniat shodaqoh adalah tujuan yang mulia namun kalau caranya dengan harta yang haram, maka jadi sesesuatu yang tercela.

Alloh dan Rosul Nya sudah memberikan jalan menuju pada kekhusua’an dalam sholat, diantaranya adalah :

  • Mengingat kematian saat sholat Dari Anas berkata :

    “Rosululloh bersabda : “Ingatlah kematian saat engkau sholat, karena seseorang apabila mengingat kematian saat mengerjakan sholat maka dia lebih akan memperbagusi sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya seseorang yang dia tidak menyangka akan bisa sholat lagi.”

    (Shohihul Jami’ no : 862)

  • Mentadaburi makna bacaan dan do’a yang dibaca saat sholat
    Misalkan tatkala dia bertakbir maka dia menyadari bahwa yang besar itu hanya Alloh saja, semua selain Alloh itu kecil. Yang dengan itu dia akan mengharapkan kebesaran Ilahi dan bisa membuatnya khusu’ dalam sholatnya.
    Dan agar bisa memahami makna kandungan bacaan sholat maka bisa dipelajari diluar sholat, dengan kajian, menelaah kitab dan lainnya.
  • Meninggalkan kemaksiatan dan dosa
    perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :

    “Ada dua orang yang sholatnya tidak bisa melebihi kepalanya, yaitu seorang hamba yang melarikan diri dari tuannya sehingga kembali dan seorang istri yang durhaka pada suaminya sehingga taubat.”

    (Lihat Shohihul Jami’ : 135)

  • Usahakan pikiran tidak sedang tersibukkan dengan hal lainnya
    Rosululloh pernah bersabda :

    إذا وضع عشاء أحدكم و أقيمت الصلاة فابدؤوا بالفشاء و لا يعجل حتى يفرغ منه

    “Apabila telah dihidangkan makan malam dan sholat didirikan maka dahulukanlah makan malam dan jangan tergesa-gesa sehingga selesai.” (HR. Bukhori 673, Muslim 459)

  • Dan masih ada beberapa hal lainnya (Lihat Al Khusu’ fish sholat oleh Imam Ibnu Rojab dan Ash Sholat oleh Syaikh Husain Al Awayisyah hal 12)

Dengan ini semua maka sangat mengherankan kalau ada yang mencari kekhusu’an dengan cara yang lain, seakan–akan cara yang ditunjukkan oleh Alloh dan Rosul Nya tidak cukup, padahal agama ini telah sempurna. Tidak ada satupun yang tertinggal apalagi masalah agung seperti ini.

Kalau masih ada yang ngotot mengatakan : Bukankah cara semacam itu bisa dilakukan bagi yang faham makna bahasa arab ?

Saya katakan : ya, oleh karena itu kaum muslimin diperintahkan belajar ajaran agamanya, dengan cara kajian, ta’lim membaca kitab dan lainnya. Alangkah mengherankannya, kalau cara-cara syari dalam memahami makna bacaan sholat itu ditinggalkan lalu menempuh jalan lainnya.

Kemudian saya bertanya :

Apakah islam dianut oleh orang selain bangsa arab itu Cuma pada zaman sekarang saja dan Cuma dibumi Indonesia ini saja ?

Jawabanya jelas tidak, karena islam pernah masuk Spanyol yang dahulu bernama Andalusia, juga masuk Mesir yang dulunya adalah berbahasa egypt, masuk Syam dan Irak yang dahulunya berbahasa Persia dan Romawi dan juga masuk Cina, India, Rusia dan lainnya.

Lalu adakah diantara mereka semua sholat dengan bahasa mereka masing-masing dengan dalih mencari kekhusu’an ?.

Kita Cuma pernah mendengar hal ini dari satu orang yaitu Mushthofa Kamal At Turk yang merubah lafadl adzan dari bahasa arab menjadi bahasa Turki, dan kita semua tahu siapa dia ?

Penutup

Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwasannya Rosululloh mewariskan kepada kita tiga hal : yaitu Al Qur’an , As Sunnah dan para ulama’
Rosululloh bersabda :

“Saya tinggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat selamanya apabila kalian berpegang teguh pada keduanya yaitu Al Qur’an da sunnah ku.”

(Hasan, HR. Malik dan Hakim)

Juga sabda beliau :

إنما العلماء ورثة الأ نبياء

“ Para ulama’ adalah pewaris para nabi.”

(HR. Abu Dawud : 3641, Tirmidzi : 3682 dengan sanad hasan)

Oleh karena itu, pelajarilah Al Qur’an dan As Sunnah dengan jalan para ulama’ sejak zaman para sahabat, Tabi’in serta yang mengikuti mereka dengan baik, bukan dengan hasil karya pikiran sendiri, karena merekalah orang yang paling mengetahui agama ini.

Alloh berfirman :

“As Sabiqunal Awwalun dari kalangan orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridlo pada mereka dan mereka pun ridlo pada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya, mereka kekal didalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.”

(QS. At Taubah : 100)

Berkata Umar bin Abdul Aziz :

“Berhentilah dimana Rosululloh dan para sahabat berhenti, karena dengan ilmu mereka berhenti, dan dengan pandangan yang tajam mereka menahan diri, sebenarnya merekalah orang yang paling bisa membuka tabirnya, dan merekalah orang yang paling berhak mendapatkan keutamaan. Jika kalian berkata : “Bahwa hal ini terjadi setelah mereka.” Maka tidaklah ada yang membuat sesuatu yang baru setelah mereka kecuali orang yang menyelisihi petunjuk mereka dan benci terhadap sunnah mereka, Para sahabat telah berbicara sesuatu yang mencukupi, maka orang yang berbuat lebih dari mereka adalah orang yang kurang ajar, sedangkan yang berbuat kurang dari mereka adalah orang yang sembrono. Sebagian orang ada yang kurang dari mereka maka jadilah dia orang yang kasar, namun sebagian lagi ada yang melebihi mereka maka jadilah dia orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang berada pada posisi pertengahan akan berada dalam jalan petunjuk yang lurus.”

(Lihat Manaqib Umar bin Abdul Aziz oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 83, Lum’atul i’tiqod oleh Ibnu Qudamah hal : 41)

Dan ucapan para ulama yang senada dengan ini sangat banyak sekali.

Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta’ala agar menjaga hati kita dari penyakit syahawat dan syubuhat yang semakin menancapkan kuku-kuku tajamnya pada zaman ini. Wallohul Musta’an walohu a’lam.

No related posts.

2 Comments to “Sholat Dua Bahasa”

  1. Ibnu Ahmadi says:

    Assalamu’alikum
    Ustadz, di mushola tempat ana, kalo jamaah subuh yang hadir hanya sedikit (kadang 2, atau 3). Saat hanya 2 orang berjamaah, posisi berdirinya makmum di sebelah kanan imam (bener tidak?), nah kalau dalam posisi demikian datang satu lagi makmum, di mana dia harus berdiri? di belakang? (kalau di belakang, apakah perlu makmum yang pertama mundur menyesuaikan?) atau disamping? atau dimana?
    Syukron.

  2. Ahmad Sabiq says:

    @ Ibnu Ahmadi
    jika jamaah hanya 2 orang. satu imam satu makmum. maka makmum berdiri sebelah kanan imam persis. kalau ada yang datang lagi, maka makmum mundur untuk berdiri dibelakang imama berdua. wallohu a’lam.

Leave a Reply

You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>